RUKUN WUDHU
AN MU'ASASAH
Al-Qur'an telah menyebut empat rukun (fardhu) wudhu, yaitu membasuh muka, membasuh kedua tangan, mengusap kepala, dan membasuh kedua kaki. Hal ini sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala dalam Surah Al-Ma’idaah ayat 6 yang artinya, "Wahai orang-orong yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepadamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki...."
Jumhur fuqaha selain ulama madzhab Hanafi telah menambahkan fardhu wudhu tersebut dengan berdasarkan dalil-dalil dari As-Sunnah. Yang mereka sepakati adalah fardhu niat wudhu. Ulama madzhab Maliki dan Hambali mewajibkan muwalah (berturut-turut) di antara rukun-rukun wudhu. Hal ini juga sama dengan yang diungkapkan oleh ulama madzhab Syafi'i dan Hambali. Selain itu, ulama madzhab Maliki mewajibkan menggosok anggota wudhu ketika meratakan air.
Oleh sebab itu, rukun wudhu dibedakan menjadi empat, menurut pendapat ulama madzhab Hanafi, yaitu yang disebut dalam ayat tersebut di atas. Dan ia terbagi menjadi tujuh menurut pendapat ulama madzhab Maliki, yaitu dengan menambahkan niat, menggosok anggota badan, dan muwalah (berturut-turut). Dan menurut pendapat ulama madzhab Syafi'i, ia menjadi enam dengan menambahkan niat dan tartib.
Menurut pendapat ulama madzhab Hambali dan Syiah Imamiyah, rukun wudhu ada tujuh yaitu dengan menambahkan niat, tartib, dan muwalah (berturut-turut).
Dengan demikian, jelaslah bahwa rukun wudhu terbagi menjadi dua bagian. Yaitu, rukun-rukun yang disepakati oleh semua ulama dan rukun-rukun yang tidak mendapat kesepakatan dari mereka.
1. RUKUN YANG DISEPAKATI OLEH SEMUA ULAMA
Ia terdiri atas empat rukun yang semuanya disebutkan dalam Al-Qur'an, yaitu sebagai berikut.
A. MEMBASUH MUKA
Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala dalam Surah Al-Ma’idaah ayat 6 yang artinya, "...maka basuhlah wajahmu...." yaitu membasuh semua bagian luar muka dengan sekali basuhan saja. Riwayat Al-Jama'ah kecuali lmam Muslim dari lbnu Abbas radhiyallahu anhu, dia berkata, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu dengan membasuh sekali-sekali." (Nailul Authar, jilid 1 halaman 172)
Rukun ini juga berdasarkan kepada ijma para ulama (Ad-Durrul Mukhtar, jilid 1 halaman 88; Fathul Qadir, jilid 1 halaman 8 dan seterusnya; Al-Bada'i jilid 1 halaman 3 dan seterusnya; Tabyinul Haqa'iq, jilid 1 halaman 2; Asy-Syarhush Shaghir, jilid 1 halaman 104 dan seterusnya; Asy-Syarhul Kabir, jilid 1 halaman 85; Mughnil Muhtaj, jilid 1 halaman 50 dan seterusnya; Al-Muhadzdzab, jilid 1 halaman 16; Kasysyaful Qina', jilid 1 halaman 92, 106; Al-Mughni jilid 1 halaman 174 - 120; Bidayatul Mujtahid, jilid 1 halaman 10; Al-Qawanin Al-Fiqhiyyah, halaman 10).
Maksud membasuh adalah meratakan air pada satu anggota tubuh hingga air tersebut menetes. Menurut pendapat yang ashah, sekurang-kurangnya tetesan air tersebut adalah dua tetes dan dianggap tidak mencukupi apabila hanya sekadar meratakan air tanpa menetes. Selain itu, yang dimaksud dengan membasuh di sini adalah menyempurnakan perbuatan tersebut, baik dilakukan oleh orang yang berwudhu sendiri ataupun dengan pertolongan orang lain. Yang dihitung sebagai fardhu wudhu adalah satu kali basuh saja. Adapun mengulangi membasuh sebanyak tiga kali merupakan hal yang disunnahkan, bukan hal yang fardhu.
Muka adalah anggota bagian depan pada wajah seseorang. Ukuran panjangnya adalah antara tempat tumbuhnya rambut kepala -dalam keadaan normal- hingga ke bagian akhir dagu, atau dengan kata lain antara permulaan ruang dahi hingga ke bagian bawah dagu. Adapun yang dimaksud dagu adalah tempat tumbuhnya jenggot yang terletak di atas dua tulang rahang bagian bawah. Sedangkan dua tulang rahang adalah dua tulang yang menjadi tempat tumbuhnya gigi bagian bawah. Di antara bagian yang termasuk muka adalah bagian dahi seseorang yang ditumbuhi rambut yang dalam bahasa Arab disebut dengan al-ghamam. Adapun dua bagian kosong yang berada di samping dahi bagian atas (an-naz'atain), tidaklah termasuk bagian muka. An-naz'atain dianggap sebagai bagian dari kepala karena kedua-duanya masuk ke dalam kepala. Orang Arab memuji dahi yang luas dan mencela dahi yang sempit atau dahi yang berbulu, karena kononnya orang yang seperti itu adalah orang bodoh, penakut dan bakhil.
Batas lebar muka adalah bagian di antara dua anak telinga. Menurut pendapat yang rajih dari ulama madzhab Hanafi dan Syafi'i, bagian kosong yang terdapat di antara ujung pipi dan telinga termasuk ke dalam anggota muka. Akan tetapi, ulama madzhab Maliki dan Hambali berpendapat bahwa ia termasuk ke dalam anggota kepala. Termasuk bagian wajah menurut pendapat ulama madzhab Hambali, seperti yang terdapat dalam kitab Al-Mughni, adalah bagian yang disebut dengan at-tahdzif yaitu bagian tepi dahi yang ditumbuhi rambut-rambut yang tipis yang terletak di antara ujung pipi dan dahi (anak rambut yang tumbuh di dahi dibuang oleh wanita Arab supaya wajahnya kelihatan luas, sebab itulah ia dinamakan tempat tahdzif, artinya tempat rambut dibuang). lni disebabkan tempat tersebut berada di bagian muka. Akan tetapi, An-Nawawi mengatakan bahwa menurut yang telah diakui jumhur ulama madzhab Syafi'i, maudhi' at-tahdzif (tempat tumbuh bulu) adalah bagian dari kepala karena rambutnya berhubungan dengan rambut kepala. Penulis kitab Kasysyaful Qina' dari madzhab Hambali mengatakan bahwa maudhi' at-tahdzif (tempat tumbuh bulu) tidak termasuk ke dalam anggota muka, melainkan ia termasuk ke dalam anggota kepala.
Ruang kosong yang terdapat di atas dua telinga yang bersambung dengan dua ujung pipi adalah termasuk anggota kepala, karena kedua-duanya masuk dalam bulatan kepala. Meskipun demikian, hendaklah sebagian kecil dari kepala dimasukkan ke dalam anggota muka untuk menyempurnakan hukum wajib membasuh muka. Karena, hukum wajib membasuh muka tidak akan sempurna kecuali dengan membasuh sebagian kepala tersebut. Ulama madzhab Hambali berpendapat bahwa sunnah hukumnya membasuh maudhi' al-mafshal, yaitu bagian yang terletak di antara janggut dengan telinga. Karena, ia termasuk ke dalam anggota yang sering dilupakan orang. Ulama madzhab Syafi'i juga mengatakan bahwa sunnah hukumnya membasuh maudhi' ash-shal'i, yaitu bagian kepala yang botak, maudhi' at-tahdzifi yaitu dua sisi dahi yang ditumbuhi rambut tipis dan dua ruang kosong yang terletak di atas dua telinga ketika membasuh muka. Hal ini dilakukan untuk menghindari perbedaan pendapat tentang hukum wajib membasuh bagian-bagian tersebut.
Wajib membasuh sebagian kecil bagian kepala, leher, bagian bawah tulang rahang, dan dua telinga. Begitu juga wajib melebihkan sedikit ketika membasuh kedua tangan dan kedua kaki. Hal ini berdasarkan hukum wajib yang ditetapkan untuk membasuh kedua anggota tersebut. Karena suatu kewajiban yang tidak dapat sempurna kecuali dengan sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain tersebut menjadi wajib.
Termasuk juga bagian anggota muka adalah dua bibir (yaitu bibir yang keliatan ketika keduanya ditutup secara biasa), bagian hidung yang lunak, bagian depan hidung, dan yang semcamnya. Tidak wajib membasuh bagian dalam dua bibir dan dua mata.
Wajib membasuh bulu kening, bulu mata, ujung pipi (yaitu bulu yang tumbuh di atas tulang yang lurus dengan telinga dan terletak di antara pelipis dan pipi), bulu pipi, bulu rewes (yaitu bulu yang tumbuh di bawah bibir mulut bagian bawah), bagian luar dan dalam jenggot (yaitu bulu yang hanya tumbuh di dagu, tempat pertemuan dua tulang rahang) baik ia tumbuh dengan tipis ataupun tebal (janggut yang lebat ialah yang menutupi kulit muka apabila dilihat oleh orang yang berhadapan dengannya). Ini karena terdapat sebuah hadits riwayat Muslim yang menceritakan bahwa Rasul bersabda kepada seorang laki-laki yang tidak membasuh kuku kakinya. Beliau bersabda, "Kembalilah dan sempurnakan wudhu kamu.”
Jika jenggot seseorang tebal hingga kulitnya tidak tampak maka yang wajib dibasuh hanya bagian luar saja, dan sunnah hukumnya menyela-nyelai bagian dalam jenggot tersebut. Ketetapan sunnah ini karena sukar untuk menyampaikan air ke kulit pada bagian tersebut. Dalilnya adalah berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari yang menggambarkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berwudhu, kemudian beliau mengambil seciduk air untuk membasuh muka (riwayat Al-Bukhari, dari Ibnu Abbas, Nailul Authar jilid 1 halaman 147). Padahal, janggut beliau tebal. Hal ini menunjukkan bahwa seciduk air biasanya tidaklah mencukupi untuk membasuh hingga sampai ke bagian dalam (jenggot).
Adapun jenggot yang panjang hingga melebihi paras muka, maka ia wajib dibasuh menurut pendapat yang mu'tamad di kalangan ulama madzhab Syafi'i dan Hambali. Hal ini karena ia adalah bulu yang tumbuh di bagian anggota fardhu. Oleh sebab itu, secara lahir ia termasuk ke dalam nama anggota tersebut. Dan ia tidak dapat disamakan dengan rambut kepala. Adapun rambut yang keluar dari batas kepala, tidak termasuk ke dalam kepala. Selain itu, karena terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Amru bin Absah, "Kemudian apabila dia membasuh muka seperti yang diperintahkan Allah, maka keluarlah dosa muka dari ujung jenggotnya bersama dengan tetesan air."
Ulama madzhab Hanafi dan Maliki tidak mewajibkan membasuh jenggot yang panjang, karena ia dihitung sebagai bulu yang keluar dari bagian anggota fardhu dan ia juga bukan dari bagian muka.
Ulama madzhab Hambali menambahkan, mulut dan hidung adalah bagian dari anggota muka. Pendapat ini juga menegaskan bahwa berkumur dan membersihkan hidung dalam wudhu merupakan hal yang wajib berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dan perawi yang lain. Maksud hadits tersebut adalah, “Apabila kamu berwudhu, maka hendaklah kamu berkumur."
Hadits lain yang diriwayatkan At-Tirmidzi dari Salamah bin Qais juga menyatakan, “Apabila kamu berwudhu, maka hendaklah kamu membersihkan hidung."
Juga, terdapat hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang dapat diterima oleh semua ulama, "Apabila salah satu di antara kamu sedang berwudhu, maka hendaklah ia memasukkan air ke dalam hidung kemudian menghempaskannya keluar."
Ulama madzhab Hambali mewajibkan juga membaca Bismillah ketika berwudhu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, "Tidaklah sah shalatnya orang yang tidak berwudhu, dan tidak sah wudhu orang yang tidak menyebut nama Allah (membaca bismillah).” Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah. Imam Ahmad dan Ibnu Majah juga meriwayatkan hadis dari Sa’id bin Zaid dan Abu Sa’id.
B. MEMBASUH KEDUA TANGAN HINGGA KE SIKU DENGAN SEKALI BASUH
Rukun ini berdasarkan firman Allah Ta’ala dalam Surah Al-Ma’idaah ayat 6 yang artinya, "...maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku...."
Dan juga berdasarkan kepada ijma ulama (Rujukan yang sama, Al-Bada'i halaman 4; Fathul Qadir, halaman 10; Tabyinul Haqa'iq, halaman 3; Ad-Durrul Mukhtar halaman 90 dan seterusnya; Asy-Syarhush Shaghir, halaman 107 dan seterusnya; Asy-Syarhul Kabir halaman 87 dan seterusnya; Bidayatul Mujtahid, jilid 1 halaman 10; Al-Qawanin Al-Fiqhiyyah, halaman 10; Mughnil Muhtaj, halaman 52; Al-Muhadzdzab, halaman 16 dan seterusnya; Al-Mughni, halaman 122 dan seterusnya; Kasysyaful Qina', halaman 108 dan seterusnya). Perkataan al-maraafiq pada ayat di atas artinya adalah, "Tempat bertemunya dua tulang lengan, yaitu lengan atas dan bawah."
Menurut pendapat jumhur ulama termasuk juga imam madzhab empat, wajib memasukkan dua siku pada waktu membasuh kedua tangan karena huruf jarr (ilaa) yang digunakan dalam ayat tersebut menunjukkan arti "hingga sempurnanya sesuatu tersebut" (intiha' al-ghayah), sehingga di sini kata ilaa tersebut berarti "bersama (ma'a)." Hal ini sama seperti firman Allah Ta’ala dalam Surah Hudd ayat 52 yang artinya, "...Dia akan menambahkan kekuatan di atas kekuatanmu...." Dan juga pada ayat 2 Surah An-Nisaa yang artinya, "...dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu...."
Hal ini disebabkan karena yang dimaksud dengan kata tangan pada asalnya adalah mencakup seluruh tangan dan lengan. Tetapi jika ia dibatasi dengan siku (marafiq), maka hal ini menyebabkan anggota yang lain menjadi gugur. Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjelaskan arti dari ayat mujmal tersebut. Imam Muslim meriwayat dari Abu Hurairah tentang cara wudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, "Bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam telah berwudhu, kemudian beliau membasuh muka. Maka, sempurnalah wudhunya. Setelah itu, beliau membasuh tangan kanan hingga ke bagian atas tangan (siku), kemudian Rasul membasuh tangan kiri hingga ke bagian atas tangan (siku)." (Nailul Authar jilid 1 halaman 152)
Ad-Daruquthni telah meriwayatkan dari Utsman radhiyallahu ‘anhu yang berkata, "Mari saya tunjukkan kepada kamu bagaimana Rasulullah berwudhu." Kemudian dia membasuh muka dan kedua tangannya hingga pangkal tangan (siku).
Ad-Daruquthni juga meriwayatkan dari Jabir yang berkata, "Jika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu, maka beliau mengalirkan air ke atas dua sikunya." (Nailul Authar jilid 1 halaman 152)
Wajib membasuh celah jari dan bagian yang tertutup di bawah kuku yang panjang yang menutupi ujung jari. Begitu juga menurut pendapat ulama madzhab Hanafi, wajib menghilangkan semua kotoran kuku yang menghalang air sampai kepada bagian tersebut, jika memang kotoran yang ada itu banyak. Namun jika kotoran itu sedikit, maka ia dimaafkan. Menurut pendapat ulama madzhab Hanafi, kotoran tersebut dimaafkan, baik ia sedikit ataupun banyak. Sikap ini dimaksudkan untuk menghindarkan diri dari kesukaran. Namun, madzhab ini bersepakat atas wajibnya menghilangkan kotoran yang menghalangi air kepada bagian kuku dan bagian lainnya, kotoran tersebut adalah seperti minyak dan lilin.
Menurut pendapat ulama madzhab Maliki, menyisipi celah-celah jari tangan dan juga kaki adalah wajib.
Wajib membasuh jari yang lebih yang tumbuh pada anggota fardhu bersama-sama dengan jari biasa. Hal ini karena ia tumbuh pada tempat jari. Begitu juga menurut pendapat ulama madzhab Hambali dan Maliki, wajib membasuh kulit yang tumbuh yang bergantung, bukan pada anggota yang fardhu tetapi menjulur pada anggota fardhu. Ulama madzhab Syafi'i mengatakan bahwa jika kulit tangan bagian atas tergantung maka tidak wajib membasuh sedikit pun dari kulit tersebut, baik kedudukannya sejajar dengan tangan ataupun tidak. Hal ini karena yang dimaksud dengan tangan tidak mencakup anggota tersebut. Selain itu, kedudukan kulit tersebut tidak berada di bagian anggota fardhu.
Jika terdapat sebagian anggota tangan yang wajib dibasuh terpotong, maka menurut kesepakatan ulama wajib membasuh bagian yang tersisa (masih ada). Karena, perkara yang mudah dilaksanakan tidak gugur hukum wajibnya disebabkan adanya perkara yang susah. Selain itu, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, "Apabila aku menyuruh kamu melakukan sesuatu, maka laksanakanlah seberapa daya yang kamu mampu."
Adapun orang yang tangannya terpotong pada bagian siku, maka dia wajib membasuh ujung tulang lengan bagian atas, karena bagian ini termasuk ke dalam anggota siku.
Jika bagian tangan yang terpotong di atas siku, maka sunnah membasuh tangan yang tersisa yang masih ada, sehingga dengan membasuh anggota tersebut tidak ada anggota yang tertinggal dalam melaksanakan wudhu.
Menurut pendapat jumhur ulama, menggerakkan cincin yang ketat adalah wajib. Tetapi menurut ulama madzhab Maliki, menggerakkan cincin yang mubah dipakai baik bagi laki-laki ataupun perempuan adalah tidak wajib, meskipun cincin tersebut ketat dan air tidak dapat masuk ke bawahnya. Ia tidak dianggap sebagai penghalang sampainya air pada anggota berkenaan.
C. MENGUSAP KEPALA
Mengusap kepala adalah rukun ketiga ibadah wudhu. Ia berdasarkan firman Allah Ta’ala dalam Surah Al-Ma’idaah ayat 6 yang artinya, "Dan usaplah kepala kamu."
Imam Muslim telah meriwayatkan sebuah hadits, "Sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengusap ubun-ubun dan serbannya."
Mengusap adalah satu tindakan menggerakkan tangan yang basah di atas suatu anggota badan.
Kepala adalah anggota badan yang menjadi tempat tumbuhnya rambut. Ia bermula dari bagian atas dahi hingga lubang tengkuk di bagian belakang. Termasuk ke dalam pengertian kepala adalah dua pelipis yang tumbuh di atas tulang yang timbul di bagian muka. Para fuqaha berselisih pendapat tentang kadar mengusap kepala yang dapat mencukupi untuk wudhu. (Tabyinul Haqa'iq, jilid 1 halaman 3; Al-Bada'i, jilid 1 halaman 4; Fathul Qadir jilid 1 halaman 10 dan seterusnya; Ad-Durrul Mukhtar, jilid 1 halaman 92; Bidayatul Mujtahid, jilid 1 halaman 11; Al-Qawanin Al-Fiqhiyyah, halaman 21; Asy-Syarhush Shaghir, jilid 1 halaman 108 dan seterusnya; Asy-Syarhul Kabir, jilid 1 halaman 88; Al-Muhadzdzab, jilid l halaman 17; Mughnil Muhtaj, jilid 1 halaman 53; Al-Mughni, jilid 1 halaman 125 dan seterusnya; Kasysyaful Qina' jilid 1 halaman 109 dan seterusnya)
Menurut pendapat yang masyhur dan mu'tamad di kalangan ulama madzhab Hanafi, wajib mengusap seperempat kepala dengan satu kali usap. Yaitu, sekadar luas ubun-ubun yang ada di bagian atas dua telinga -bukannya pada ujung dandanan rambut- meskipun usapan itu dari air hujan atau basah sisa mandi, asalkan bukan diambil dari anggota tubuh lain.
Dalil mereka adalah, mengusap kepala wajib dilaksanakan mengikuti kebiasaan 'urf. Oleh sebab itu, mengusap anggota wudhu adalah sekadar apa yang sudah dinamakan sebagai mengusap secara 'urf. Hal ini disebabkan huruf ba' (pada kalimat biru'uusikum) mengandungi pengertian ilshaq (terkena). Maka, arti ayat tersebut adalah seperti berikut, "Hendaklah kamu mengusapkan tangan dengan merapatkannya kepada kepala kamu."
Menurut kaidah yang terdapat di kalangan ulama madzhab Hanafi, jika huruf ba' dikaitkan dengan bagian anggota yang diusap, maka ia mempunyai arti semua alat yang digunakan untuk mengusap harus mengenainya. Jika huruf ba' dikaitkan dengan alat yang digunakan untuk mengusap, maka perbuatan mengusap itu harus mencakup semua bagian anggota yang diusap. Atas dasar ini, maka kadar kepala yang perlu diusap hanya seluas tangan saja. Karena luas tangan yang menyentuh kepala tidak lebih dari seperempat bagian kepala, maka itulah yang dimaksud oleh ayat tersebut.
Hal ini telah dijelaskan oleh sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Al-Mughirah bin Syu'bah, bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam ketika berwudhu mengusap ubun-ubun, serban, dan kedua khuf-nya. Hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Anas juga menjelaskan, "Saya telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu, yaitu pada waktu beliau memakai serban Qhatariyyah (serban yang dibuat di Qatar). Beliau memasukkan tangan ke bawah serbannya dan mengusap bagian depan kepala tanpa menanggalkan serban tersebut." (Nailul Authar jilid 1 halaman 157, 167; Nashbur Rayah, jilid 1 halaman 1-2). Tindakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tersebut dianggap sebagai penjelasan terhadap ayat yang mujmal karena ubun-ubun atau bagian depan kepala merupakan seperempat kepala saja. Ia merupakan satu bagian dari empat bagian kepala yang ada. Kemungkinan pendapat ini adalah pendapat yang rajih.
Ulama Maliki dan salah satu riwayat yang rajih di kalangan ulama Hambali berpendapat bahwa wajib mengusap semua bagian kepala. Seseorang tidak wajib mengurai dandanan rambutnya dan juga tidak wajib mengusap rambut yang keluar dari batas kepala, dan mengusap rambut tersebut sebagai pengganti dari mengusap kepala adalah tidak mencukupi. Namun, mengusap rambut yang tidak keluar dari tempat fardhu adalah mencukupi. Jika seseorang tidak memiliki rambut, maka dia hendaklah mengusap kulit kepala, karena hanya itu yang ada pada kepalanya.
Menurut pendapat yang zhahir dari kalangan ulama madzhab Hambali, kewajiban mengusap seluruh bagian kepala hanyalah khusus bagi laki-laki. Sedangkan bagi wanita, cukup dengan mengusap bagian depan kepala saja, karena Aisyah hanya mengusap bagian depan kepalanya. Dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap kepalanya, kedua telinga sebelah luar dan luga dalamnya." Hadis riwayat At-Tirmidzi dan dia menghukuminya sebagai hadits shahih. (Nailul Authar, jilid 1 halaman 162)
Menurut pendapat ulama madzhab Hambali, wajib mengusap kedua cuping telinga bagian luar dan dalam. Karena, kedua anggota tersebut termasuk bagian kepala. Hal ini berdasarkan kepada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh lbnu Majah, "Dua telinga adalah sebagian dari kepala." Dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap kepalanya, kedua telinga sebelah luar dan juga dalamnya.” Hadis riwayat At-Tirmidzi dan dia menghukuminya sebagai hadis shahih. (Nailul Authar jilid 1 halaman 162)
Menurut pendapat mereka, sekali usap saja mencukupi. Tidak disunnahkan mengulangi mengusap kepala dan telinga. At-Tirmidzi dan Abu Dawud mengatakan bahwa pendapat ini adalah pendapat yang dijadikan pegangan oleh mayoritas ahli ilmu. Karena, mayoritas orang yang menjelaskan sifat wudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan bahwa Rasul hanya mengusap kepala satu kali saja. Dalam riwayat itu, mereka juga menyebutkan bahwa pada wudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (ketika membasuh bagian) yang lain, beliau membasuh sebanyak tiga kali. Namun ketika mereka berkata, "Beliau mengusap kepalanya," mereka tdak menyebutkan berapa kali beliau mengusap sebagaimana yang disebutkan pada perbuatan yang lain.
Dalil mereka ialah huruf ba' mengandung makna ilshaq (mengenai), yaitu mengenakan perbuatan pada tempat yang dikenai. Oleh sebab itu, seolah-olah Allah menyatakan, "Kenakan usapan itu ke kepala kamu, yaitu usaplah dengan air."
Dalil lain adalah karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap pada semua bagian kepala ketika beliau berwudhu. Abdullah bin Zaid meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengusap kepalanya dengan kedua tangannya. Yaitu, mengusap ke depan dan ke belakang dengan memulakan pada bagian depan kepala, kemudian beliau menurunkannya hingga ke bagian tengkuk. Setelah itu Rasul kembali memulai dari tempat beliau memulai mengusap. Riwayat Al-Jama'ah, diriwayatkan juga oleh Imam Abu Dawud dan lmam Ahmad dari Ar-Rubayi' binti Mu'awwidz. Hadits ini hasan. Ar-Rubayi' berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu di sampingnya. Beliau mengusap kepalanya, dan beliau mengusap seluruh bagian kepalanya di mulai dari atas kepala, yaitu ke setiap bagian tumbuhnya rambut. Tetapi, beliau tidak menggerakkan rambut dari bentuk asalaya. (Nailul Authar, jilid 1 halaman 154, 156). Ini menunjukkan perlunya mengusap ke semua bagian kepala. Dan menurut kesepakatan ulama, melakukan hal itu adalah sunnah, seperti yang diterangkan oleh An-Nawawi.
Ulama madzhab Syafi'i menyatakan bahwa wajib mengusap sebagian kepala saja, meskipun hanya menyentuh sehelai rambut yang ada pada batas kepala, yaitu yang tidak keluar dari kepala jika ditarik ke bawah.
Pendapat yang ashah di kalangan ulama madzhab Syafi'i menyatakan bahwa membasuh kepala hukumnya mubah. Karena, perbuatan itu sudah memenuhi perbuatan mengusap. Meletakkan tangan di atas kepala meskipun tanpa menariknya juga mubah. Karena dengan tindakan tersebut, maksud yang diinginkan telah berhasil, yaitu membasahi kepala.
Pendapat yang ashah di kalangan ulama madzhab Hambali menyatakan bahwa membasuh kepala tanpa menggerakkan tangan di atasnya tidaklah mencukupi. Tetapi jika kepala dibasuh, setelah itu tangan digerakkan di atasnya, maka ia telah mencukupi meskipun hukumnya makruh.
Ulama Syafi'i mendasarkan pendapatnya kepada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Mughirah yang diriwayatkan oleh Asy-Syaikhan. Hadits tersebut menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap ubun-ubunnya dan juga mengusap serban bagian atas. Oleh sebab itu, mengusap sebagian kepala saja adalah mencukupi, karena apa yang diperintahkan
adalah perbuatan mengusap saja, dan hal ini telah terlaksana dengan mengusap sebagiannya. Huruf ba' jika dikaitkan kepada sesuatu yang banyak (muta'addid), seperti yang terdapat dalam ayat tersebut, maka ia berarti sebagian. Oleh sebab itu, mengusap sebagian kecil kepala sudah dianggap cukup sama seperti mengusap bagian yang banyak dari kepala.
Sebenarnya, maksud ayat tersebut adalah mutlak dan artinya tidak lebih dari menunjukkan perbuatan mengusap kepala, baik dengan cara mengusap semua bagian kepala ataupun sebagiannya saja, baik kadar mengusapnya sedikit ataupun banyak. Selama perbuatan itu bisa dianggap sebagai perbuatan mengusap, maka ia dianggap mengusap. Akan tetapi jika ia hanya mengusap sehelai atau tiga helai rambut saja, maka perbuatan tersebut tidak dapat disebut sebagai perbuatan mengusap. (Syekh Mahmud Syaltut dan Syekh Muhammad Ali Sayis (Muqaranah al-Madzahib fil-Fiqh, halaman 11)