PEMBATALAN WUDHU
AN MU'ASASAH
Mayoritas perkara yang membatalkan wudhu disepakati oleh banyak ulama. Hanya sebagian kecil saja yang diperselisihkan oleh mereka. Menurut pendapat ulama madzhab Hanafi, jumlah perkara yang membatalkan wudhu ada dua belas. Ulama madzhab Maliki juga membaginya menjadi tiga jenis. Sementara, ulama madzhab Syafi'i mengatakan bahwa terdapat lima perkara dalam masalah ini. Adapun ulama madzhab Hambali membaginya menjadi delapan jenis. Perkara tersebut adalah seperti berikut (Fathul Qadir, jilid l halaman 24-37: Tabyinul Haqa'iq, jilid 1 halaman 7-12; Al-Bada'i, jilid 1 halaman 24-33; Ad-Durrul Mukhtar jilid 1 halaman 124-138; Al-Lubab, jilid 1 halaman 17-20; Muraqil Falah, halaman14 dan seterusnya; Asy-Syarhush Shaghir, jilid 1 halaman 135-148; Asy-Syarhul Kabir, jilid 1 halaman 111-116; Al-Qawanin Al-Fiqhiyyah, halaman 24 dan seterusnya; Al-Muhadzdzab, jilid 1 halaman 22-25; Hasyiah Al-Bajuri jilid l halaman 69-74; Al-Majmu', jilid 1 halaman 3-64; Kasysyaful Qina' jilid 1 halaman 138-148; Bidayatul Mujtahid jilid 1 halaman 33-39; Al-Mughni, jilid 1 halaman 168-196).
A. Segala sesuatu yang keluar dari salah satu kemaluan
Baik berupa perkara biasa seperti air kencing, tinja, angin, air madzi dan air wadi, serta air mani. Atau, perkara yang keluar itu merupakan perkara yang tidak biasa seperti ulat, batu kerikil, darah, baik yang keluar itu banyak ataupun sedikit. Hal ini karena terdapat firman Allah dalam Surah An-Nisaa’ ayat 43 yang artinya, "...atau sehabis buang air...." Wadi adalah air berwarna putih dan keruh, yang keluar mengiringi kencing. Adapun madzi adalah air yang putih jernih, keluar ketika ada hawa nafsu.
Kata ghaa-ith adalah kinayah kepada terjadinya hadats, baik yang keluar itu berupa air kencing atau tahi. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. bersabda, "Allah tidak akan menerima shalat salah soorang dari kamu jika dia berhadats sehingga dia berwudhu." Lalu Abu Hurairah ditanya oleh seorang laki-laki dari Hadhramaut, “Apakah hadats itu, wahai Abu Hurairah?" Dia menjawab, "Keluarnya angin ataupun tahi.” Muttafaq ‘alaih dari hadis Abu Hurairah (Nailul Authar jilid 1 halaman 185)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda juga, "Tidak akan diwajibkan berwudhu kecuali karena keluar bunyi ataupun bau.” Riwayat At-Tirmidzi dan lbnu Malah dari Abu Hurairah. Imam An-Nawawi mengatakan bahwa hadits ini shahih. Tetapi, Imam As-Suyuthi memberikan tanda dhaif. Hadits ini diriwayatkan oleh lmam Muslim dengan lafal lain, "Apabila seorang kamu merasa ada sesuatu dalam perutnya, lalu ia ragu, apakah ada sesuatu yang keluar darinya (atau tidak), maka janganlah ia keluar dari masjid hingga ia mendengar bunyi atau ada baunya.” (Nailul Authar, jilid 1 halaman 188).
Selain itu, perkara luar biasa yang keluar itu juga keluar dari kemaluan sehingga kedudukannya sama seperti air madzi. Apalagi, ia sering keluar bersama sesuatu yang basah yang melekat padanya, maka dengan itu wudhu akan batal. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruh perempuan yang sedang mengalami istihadhah untuk berwudhu setiap kali hendak melakukan shalat. Hal ini karena darahnya selalu keluar. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ad-Daruquthni dengan sanad yang tsiqah, dari Urwah, dari Fathimah binti Abi Hubaisy, dia berkata bahwa ia sedang mengalami istihadhah kemudian dia menanyakan hukummya kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Darah haid berwarna hitam. Jika ia keluar hendaklah kamu jangan shalat. Tetapi kalau darah yang keluar lain, maka hendaklah kamu berwudhu dan shalat, karena ia adalah darah penyakit.” Kemudian Rasul menyuruhnya berwudhu. Darahnya itu keluar secara tidak menentu. Oleh sebab itu, semua yang sama dengannya diqiyaskan dengan darah itu, baik yang keluar itu bersih tanpa dibarengi dengan darah, ataupun najis seperti air kencing atau yang semacamnya.
Para ulama madzhab Hanafi dalam pendapat mereka yang ashah mengecualikan angin yang keluar dari qubul. La tidak dianggap sebagai perkara yang membatalkan wudhu, karena ia hanya berupa embusan, bukan angin. Jika benar yang keluar itu angin, maka ia tidak najis. Para ulama lain selain ulama Hanafi tidak mengecualikan angin yang keluar dari qubul ini dari perkara yang membatalkan wudhu. Hal ini berdasarkan hadits yang telah disebutkan di atas. Hadits tersebut meliputi angin yang keluar dari qubul juga. Pendapat yang benar adalah pendapat yang dinyatakan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni. Pendapat tersebut menyatakan, "Kami tidak mengetahui adanya angin ini dan kami tidak mengetahui ia wujud pada diri seseorang."
Ulama madzhab Maliki mengecualikan perkara yang tidak biasa yang keluar melalui saluran biasa pada waktu sehat seperti darah, nanah, batu kerikil, ulat, angin, tahi yang keluar melalui qubul, air kencing melalui dubur, dan air mani yang keluar tanpa kelezatan yang normal, contohnya seperti orang yang menggaruk karena kurap atau digoncang oleh binatang tunggangannya, kemudian keluar air mani. Dengan demikian, perkara-perkara tersebut tidak menjadikan batal walaupun batu kerikil atau ulat yang keluar itu terdapat bersama kencing atau tahi. Berbeda jika yang keluar itu berupa perkara selain batu dan ulat. Oleh sebab itu, jika yang keluar itu darah dan nanah bersama kencing atau tahi, maka wudhu akan menjadi batal. Menurut pendapat yang masyhur dari Ibnu Rusyd ia tidaklah membatalkan wudhu.
Begitu juga wudhu tidak menjadi batal apabila keluar sesuatu melalui sebuah lubang buatan, kecuali jika lubang tersebut berada di bawah usus dan kedua saluran yang biasa tertutup. Oleh sebab itu, kencing, tahi ataupun angin yang keluar dari sebuah lubang yang berada di atas usus tidak membatalkan wudhu, baik kedua saluran yang biasa atau salah satunya tertutup atau tidak tertutup. Adapun yang keluar melalui lubang di bawah usus, ia membatalkan wudhu dengan syarat kedua saluran yang biasa tertutup. Hal ini karena ia dianggap seperti perkara yang keluar melalui kedua saluran tersebut.
Menurut pendapat mereka, wudhu tidak akan batal dengan keluarnya sesuatu bagi orang yang beser (orang yang memiliki penyakit sering kencing atau buang air besar) yang berlaku pada seseorang dalam kadar waktu shalat atau kebanyakan waktu shalat. Jika ia keluar pada waktu sebelum shalat, maka ia akan membatalkan. Beser (as-salas) adalah sesuatu yang mengalir keluar dengan sendirinya karena kondisi yang tidak sehat, baik ia berupa air kencing, angin, tahi, ataupun madzi. Darah istihadhah merupakan salah satu jenis as-salas. Hukum ini tidak berlaku bagi perempuan yang sedang mengalami istihadhah. Ia berlaku bagi orang yang tidak tetap kondisi salas-nya dan ia tidak dapat mengobatinya. Oleh sebab itu, jika kondisinya tetap seperti kebiasaan yang berlaku pada akhir waktu atau pada awal waktu, maka wajib baginya melaksanakan shalat pada waktu tersebut. Namun jika dia mampu mengobati, maka ia berkewajiban mengobatinya.
Ulama madzhab Syafi'i mengecualikan air mani seseorang. Menurut mereka ia tidak membatalkan wudhu, karena ia mewajibkan salah satu dari dua perkara yang lebih besar; yaitu mandi. Akan tetapi, mereka berpendapat bahwa wudhu akan batal dengan disebabkan keluarnya sesuatu dari lubang yang terbuka di bawah usus. Hal ini terjadi jika saluran biasa tersumbat dan lubang tersebut telah menjadi seperti saluran biasa, yaitu sama seperti yang dikatakan oleh ulama madzhab Maliki. Tetapi jika saluran biasa tidak tersumbat, maka menurut pendapat yang ashah wudhu tidak akan batal, baik lubang yang terbuka itu berada di bawah usus ataupun di atasnya.
Ulama madzhab Hambali juga mengecualikan orang yang senantiasa berhadats, baik yang keluar itu sedikit atau banyak, yang keluar itu luar biasa atau biasa, karena terdapat kesulitan untuk mengatasinya, Bagi orang yang tidak menghadapi penyakit hadats yang berterusan, maka wudhunya akan batal dengan sesuatu apa pun yang keluar darinya, baik ia berupa kencing atau tahi, baik ia sedikit atau banyak, melalui saluran yang terbuka baik saluran tersebut di bawah usus ataupun di atasnya, dan baik kedua kemaluan asalnya terbuka ataupun tertutup. Hal ini karena keumuman dari maksud ayat dan hadits yang telah disebutkan.
Ulama madzhab Hambali menambahkan, jika seseorang yang berwudhu memasukkan kapas ataupun pemoles celak mata ke dalam qubul atau dubur, kemudian kapas atau pemoles celak mata itu keluar meskipun tidak basah, maka wudhu orang tersebut batal. Begitu juga jika dia meneteskan minyak ataupun cairan lain ke dalam lubang air kencing kemudian ia keluar, maka wudhunya meniadi batal.
B. Bersalin tanpa keluar darah
Pendapat yang rajih di kalangan madzhab Hanafi adalah pendapat ash-shahibain (yaitu Abu Yusuf dan Muhammad Hassan Asy-Syaibani) yang mengatakan bahwa tidak ditetapkan hukum bernifas bagi perempuan tersebut. Hal ini karena nifas berkaitan dengan darah, sedangkan darah tidak wujud pada perempuan tersebut. Dia hanya diwajibkan berwudhu karena lembab yang berlaku pada farjinya. Abu Hanifah berkata, "Dia wajib mandi sebagai langkah berhati-hati (ihtiyath), karena pada kebiasaannya dia tidak terhindar dari keluarnya darah yang sedikit."
C. Sesuatu yang keluar tidak melalui dua kemaluan yang biasa
Seperti darah, nanah, dan nanah yang bercampur dengan darah, bisa membatalkan wudhu dengan syarat (menurut pendapat ulama madzhab Hanafi) ia mengalir ke tempat yang wajib disucikan, yaitu sisi luar badan. Artinya, anggota yang wajib disucikan semuanya meskipun sunnah, hal itu seperti darah yang mengalir keluar melalui hidung. Maksud mengalir di sini adalah apabila darah melimpah dari tempat keluarnya kemudian mengalir ke bawah. Oleh sebab itu, tidak diwajibkan berwudhu jika darah yang keluar itu hanya sekadar setetes atau dua tetes saja. Tidak diwajibkan berwudhu, sebab terdapat bekas darah yang diakibatkan oleh menggigit sesuatu atau dihasilkan dari bersiwak. Begitu juga wudhu tidak diwajibkan, dengan sebab darah yang keluar dari suatu tempat yang tidak harus disucikan, seperti darah yang keluar dari tempat luka di dalam mata atau telinga, buah dada atau pusar, kemudian ia mengalir ke bagian yang lain.
Ulama madzhab Hambali mensyaratkan, hendaklah sesuatu yang keluar itu dalam kadar yang banyak. Maksud kadar yang banyak adalah apabila kondisinya menjadi buruk menurut diri seseorang. Maksudnya, kondisi badan seseorang diperhitungkan, baik ia kurus ataupun gemuk. Oleh sebab itu, jika darah keluar dari badan seorang yang kurus misalnya, dan ia dianggap banyak berdasarkan atas badannya, maka wudhunya menjadi batal. Jika tidak dianggap banyak maka wudhunya tidak batal. Hal ini karena Ibnu Abbas pernah berkata, "Perkara yang buruk itu adalah apa yang dirasakan buruk mengikut pertimbangan hatimu."
Hujjah bagi ulama madzhab Hanafi adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam "Wudhu hendaklah dilakukan bagi setiap darah yang mengalir.” Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dari Tarmim Ad-Dari, tetapi perawinya ada yang tidak dikenal, dan juga diriwayatkan oleh Ibnu Adi dalam kitab Al-Kamil dari Zaid bin Tsabit, tetapi ada perawinya yang tidak dapat dipercayai (Nashbur Rayah jilid 1 halaman 37)
Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, "Barangsiapa muntah atau keluar darah dari hidungnya sewaktu shalatnya, maka hendaklah ia berhenti, lalu berwudhu dan menyempurnakan shalatnya itu jika ia masih belum berbicara.” Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari hadis Aisyah. Hadis ini adalah shahih juga diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dari Abu Sa’id Al-Khudri, tetapi hadis ini dhaif (Nashbur Rayah jilid 1 halaman 38; Nailul Authar jilid 1 halaman 187).
Sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam. yang lain, "Tidak diwajibkan berwudhu karena setetes atau dua tetes darah, kecuali jika keadaan darah itu mengalir.” Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dari Abu Hurairah secara marfu’. Ibnu Hajar mengatakan bahwa isnadnya sangat dhaif (Nailul Authar jilid 1 halaman 189; Nashbur Rayah jilid 1 halaman 44)
Dalil ulama madzhab Hambali adalah hadits yang diriwayatkan oleh Fatimah binti Abi Hubaisy yang telah disebutkan menurut catatan At-Tirmidzi, "la merupakan pendarahan. Oleh sebab itu, hendaklah kamu berwudhu untuk setiap shalat."
Selain itu, karena darah adalah najis yang keluhr dari badan, maka dari itu ia diberi hukum seperti sesuatu yang keluar dari dua kemaluan. Kadar yang sedikit dari darah tidak membatalkan wudhu, karena berdasarkan mafhum kata-kata Ibnu Abbas tentang darah, "Jika ia buruk (kadarnya banyak), hendaklah dia mengulangi (wudhunya)." Ibnu Umar pernah memijit jerawat di mukanya, lalu keluar darah dan dia terus menunaikan shalat tanpa mengulangi wudhunya. Ibnu Abi Aufa pula telah memijit bisulnya, dan begitulah yang dilakukan oleh orang lain selain mereka berdua (Nailul Authar jilid 1 halaman 189).
Ulama madzhab Maliki dan Syafi'i memutuskan bahwa wudhu tidak akan batal dengan keluarnya darah dan sejenisnya. Mereka berhujjah dengan hadits yang diriwayatkan Anas, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melakukan bekam, lalu Rasul menunaikan shalat tanpa berwudhu terlebih dahulu. Yang Rasul lakukan hanya sekadar membasuh tempat bekam saja." Diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi. Hadis ini adalah dhaif (Nailul Authar jilid 1 halaman 189).
Hadits riwayat Abbad bin Bisyr juga mengatakan bahwa dia telah terkena panah ketika sedang shalat, lalu dia meneruskan shalatnya. Sudah tentu dia tidak menyampaikan kondisi tersebut kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, dan tidak diceritakan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengatakan shalatnya itu batal. Disebutkan oleh Al-Bukhari, Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah.
D. Muntah
Perbedaan pendapat mengenai hal ini adalah seperti yang berlaku pada masalah darah dan sejenisnya, yang keluar melewati jalan lain selain dua kemaluan. Perbedaan tersebut terbagi menjadi dua pendapat: pertama, pendapat ulama madzhab Hanafi dan Hambali. Ia dapat membatalkan wudhu jika yang keluar itu seukuran kadar satu mulut penuh. Pendapat ini menurut pendapat yang ashah. Yaitu, kadar apabila mulut tidak dapat ditutup melainkan dengan cara memaksanya. Ulama madzhab Hambali mengatakan apabila muntah yang keluar terlalu banyak menurut perasaan seseorang, maka ia dianggap buruk (fahusy). Muntah, baik berupa makanan, air,
'alaqah (darah beku yang keluar dari usus) atau mirrah (cairan empedu yang berwarna kuning) dapat membatalkan wudhu. Wudhu tidak batal dengan keluarnya dahak, baik ia keluar dari usus, dada, atau kepala, sama seperti ingus dan ludah (yang tidak membatalkan wudhu) karena ia merupakan sesuatu yang bersih yang keluar dari tubuh. Wudhu juga tidak batal dengan disebabkan menguap, yaitu angin yang keluar dari mulut seseorang.
Dalil mereka adalah hadits riwayat Aisyah, "Siapa yang muntah, keluar darah hidung, qals (air gumoh), ataupun air madzi, hendaklah dia berhenti shalat, kemudian berwudhu, setelah itu meneruskan shalatnya. Dalam kondisi seperti ini, hendaklah jangan berbicara." Riwayat Ibnu Majah dan Ad-Daruquthni (Nailul Authar jilid 1 halaman 187).
Qals adalah sesuatu yang keluar dari kerongkongan seseorang, baik ia memenuhi mulut ataupun tidak. Ia bukanlah muntah. Jika ia berulang lagi, maka ia menjadi muntah. Mereka juga berhujjah dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Darda' bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam muntah, tetapi beliau terus berwudhu. Kemudian saya bertemu dengan Tsauban di dalam masjid Damsyik. Saya menceritakan perkara itu kepadanya, dia mengatakan, "Benar, saya yang mengucurkan air wudhu kepadanya." Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan At-Tirmidzi. Imam At-Tirmidzi berkata, “Hadis ini adalah yang paling ashah.” (Nailul Authar jilid 1 halaman 186).
Sebagai kesimpulan, sesungguhnya menurut pendapat mereka muntah dapat membatalkan wudhu dengan tiga syarat, yaitu ia keluar dari usus, kadarnya memenuhi mulut atau lebih banyak dan ia keluar serentak atau sekaligus.
Kedua, bagi ulama madzhab Maliki dan Syafi'i, wudhu tidak batal disebabkan oleh muntah. Hal ini karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pernah muntah dan Rasul tidak mengambil air wudhu setelahnya. Riwayat Ad-Daruquthni.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Tsauban dinyatakan, “Aku bertanya, 'Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adakah wajib berwudhu karena muntah?” Rasul menjawab, “Jika ia wajib, tentulah kamu akan menemukannya di dalam kitab Allah.” Selain itu, karena ia tidak keluar melalui kemaluan yang biasa, maka oleh sebab itu, ia tidak membatalkan thaharah seseorang. Kedudukannya sama seperti hukum air ludah saja. Mereka menjawab tentang maksud Hadits Abu Darda', dengan mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kata wudhu dalam hadits tersebut adalah membasuh kedua tangan.
Yang jelas disini adalah segala sesuatu yang keluar tidak melalui dua saluran kemaluan dapat membatalkan wudhu, jika jumlahnya banyak seperti yang dikatakan oleh ulama madzhab Hambali. Hukum ini diqiyaskan kepada najis yang keluar melalui dua saluran kemaluan. Hal ini karena hadits-hadits yang telah disebutkan mengandungi perselisihan dalam hal keshahihannya. Oleh sebab itu, ia tidak terhindar dari dianggap sebagai hadits-hadits dhaif.
E. Hilang akal
Baik hilang akal dengan sebab heroin atau bahan-bahan pemabuk yang lain, atau disebabkan pingsan, gila, atau penyakit ayan, atau dengan sebab tidur. Sebab-sebab tersebut dan juga sebab-sebab lain setelahnya seperti menyentuh perempuan yang menimbulkan syahwat, menyentuh qubul dan dubur (dapat membatalkan wudhu). Pada kebiasaannya, sebab-sebab itu akan diikuti dengan keluarnya sesuatu dari salah satu saluran kemaluannya. Oleh sebab itu, perkara-perkara tersebut dapat membatalkan wudhu. Selain itu, orang yang hilang akal tidak mengetahui keadaan dirinya. Tidur juga mematikan rasa seseorang. Gila, pingsan, dan keadaan yang seumpamanya memiliki pengaruh yang lebih besar dari tidur.
Hujjah yang mengatakan tidur yang nyenyak membatalkan wudhu adalah sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Ali, "Mata adalah pengawal dubur. Oleh karena itu, barangsiapa tidur, maka dia wajib berwudhu.” Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah (Nailul Authar jilid 1 halaman 192).
Hadits riwayat Mu'awiyah, "Mata adalah pengawal dubur. Jika dua mata telah tidur, maka terlepaslah kawalannya.” Riwayat Ahmad dan Ad-Daruquthni (Nailul Authar jilid 1 halaman 192).
Kedua hadits ini menunjukkan bahwa tidur dapat menimbulkan sangkaan sebagai membatalkan wudhu. Akan tetapi, ia sendiri bukanlah sesuatu yang membatalkan wudhu.
Para ulama berselisih pendapat tentang posisi tidur yang dapat membatalkan wudhu. An-Nawawi menyebutkan dalam kitab Syarh Muslim jilid 1: 73). Saya memilih dua contoh yang hampir sama dan tidak terdapat pertentangan, kecuali dalam menentukan kadar tidur yang dianggap sebagai pertanda keluarnya angin. Kedua posisi tersebut adalah seperti berikut.
(i) Pendapat ulama madzhab Hanafi dan Syafi'i
Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang tidak merapatkan pantat ke tempat duduk atau lantai, tidur dalam posisi miring, bersandar atau tengkurap, karena posisi miring dan sejenisnya itu dapat menyebabkan semua sendi lunglai. Oleh sebab itu, jika seseorang tidur dalam posisi pantat yang merapat ke tempat duduk seperti tanah dan punggung binatang, maka ia tidak membatalkan wudhu. Sekiranya ia bersandar pada sesuatu, dan jika sandaran itu dibuang, maka dia akan terjatuh dan pantatnya tidak rapat ke tempat duduknya. Maka dalam keadaan, ini wudhunya menjadi batal menurut pendapat ulama madzhab Hanafi. Karena, dengan posisi tidur menyandar semua anggota menjadi lunglai. Akan tetapi menurut ulama madzhab Syafi'i, wudhu tidak akan batal jika pantat merapat ke tempat duduknya. Karena pada posisi seperti ini, ia akan terselamat dari keluarnya sesuatu. Oleh sebab itu, hukum dalam kedua madzhab ini adalah satu.
Menurut ulama madzhab Hanafi, wudhu tidak akan batal dengan sebab tidur dalam posisi berdiri, ruku', sujud dalam shalat, dan lainnya. Hal ini karena kemampuan ia untuk menahan masih ada. Jika tidak ada, maka ia akan jatuh. Dengan sebab itu, lunglainya anggota tidak sepenuhnya berlaku.
Mereka berhujjah dengan berdasarkan kepada beberapa hadits, di antaranya adalah hadits riwayat Ibnu Abbas, "Tidak diwajibkan wudhu lagi orang yang tidur dalam posisi sujud, sehingga ia berubah kepada keadaan miring. Karena apabila ia miring, maka lunglailah segala sendinya.” Riwayat Imam Ahmad. Hadis ini dhaif (Nailul Authar jilid 1 halaman 193).
Dalam riwayat yang lain disebutkan, "Tidak diwajibkan wudhu bagi orang yang tidur dalam keadaan duduk Tetapi, wudhu diwajibkan bagi orang yang tidur dalam keadaan miring. Karena, orang yang tidur dalam keadaan miring semua sendinya menjadi lunglai.” Riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ad-Daruquthni. Hadis ini dhaif (Nailul Authar jilid 1 halaman 193).
Dalam riwayat Al-Baihaqi, Rasul bersabda, "Wudhu tidak diwajibkan bagi orang yang tidur dalam keadaan duduk berdiri, atau sujud, sehingga ia berubah posisi menjadi miring."
Di antaranya iuga terdapat hadits riwayat Anas, "Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menunggu waktu untuk shalat Isya, lalu mereka tertidur sambil duduk. Kemudian mereka bangun terus menunaikan shalat tanpa berwudhu.” Riwayat Imam Asy-Syafi’i, Abu Dawud, Muslim dan At-Tirmidzi. Hadis ini shahih (Nailul Authar jilid 1 halaman 193).
Hadits ini menunjukkan bahwa tidur seketika (sekejap) tidak membatalkan wudhu. Di antaranya juga adalah hadits yang diriwayatkan Amru bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Barangsiapa tidur sambil duduk,
maka ia tidak diwajibkan berwudhu. Dan barangsiapa tidur dengan miring, maka ia diwajibkan berwudhu.” Diriwayatkan oleh Ibnu Adi (Nashbur Rayah jilid 1 halaman 45). Diriwayatkan juga oleh Al-Baihaqi. Hadis yang serupa juga diriwayatkan dari Hudzaifah Al-Yamani.
Imam Malik telah meriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwa dia pernah tertidur sambil berdiri, kemudian mengerjakan shalat tanpa mengambil wudhu terlebih dahulu.
Abu Dawud dan At-Tirmidzi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa dia pernah melihat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tertidur sambil sujud hingga Rasul mendengkur. Kemudian Rasul bangun dan menunaikan shalat. Lalu dia bertanya, "Ya Rasulullah, sesungguhnya engkau telah tidur." Rasul bersabda, "Sesungguhnya wudhu tidak diwajibkan kecuali bagi orang yang tidur dalam keadaan miring saja. Karena apabila tidur dengan miring, maka semua sendi menjadi lunglai.” (Nashbur Rayah jilid 1 halaman 44)
Al-Kamal ibnul Humam telah mengatakan bahwa jika Anda perhatikan pada hadits-hadits tersebut di atas, maka tidak ada hadits yang melebihi tingkatan hasan (Fathul Qadir jilid 1 halaman 33).
(ii) Bagi ulama madzhab Maliki dan Hambali
Tidur yang sebentar ataupun ringan tidak membatalkan wudhu. Adapun tidur nyenyak dapat membatalkan wudhu.
Ungkapan ulama madzhab Maliki dapat diartikan bahwa tidur yang nyenyak meskipun pendek waktunya, ia membatalkan wudhu. Akan tetapi, tidur yang tidak nyenyak meskipun waktunya lama tidak membatalkan wudhu. Maksud tidur yang nyenyak adalah apabila orang yang tidur tersebut tidak mendengar suara apa pun, tidak merasa apabila ada benda yang terjatuh dari tangannya, atau apabila mengalir air liurnya dan lain-lain lagi yang sejenisnya. Jika dia masih merasa perkara-perkara tersebut, maka tidurnya tidak nyenyak. Hujjah mereka adalah hadits riwayat Anas, "Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menunggu waktu untuk shalat Isya. Lalu mereka tertidur sehingga terkulai kepala mereka. Kemudian (apabila mereka bangun) mereka terus melqkukan shalat tanpa berwudhu lagi."
Hadits riwayat Ibnu Abbas, dia berkata, “Aku telah bermalam di rumah ibu saudaraku Maimunah, lalu Rasul bangun dari tidurnya dan aku juga turut bangun di sebelah rusuk kiri Rasul. Setelah itu, Rasul memegang tanganku dan menempatkan aku di sebelah rusuk kanan Rasul. Apabila aku terlelap, Rasul memegang cuping telingaku." Menurut Ibnu Abbas, Rasul telah melakukan shalat sebanyak sebelas rakaat. Riwayat Imam Muslim (Nailul Authar jilid 1 halaman 192).
Dalam kedua hadits ini, terdapat bukti yang jelas bahwa tidur yang tidak nyenyak tidak membatalkan wudhu.
Menurut ulama madzhab Hambali, semua posisi tidur dapat membatalkan wudhu, kecuali tidur yang sedikit mengikuti hitungan 'urf, baik ia dilakukan sambil duduk atau sambil berdiri. Hal ini karena berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Anas dan Ibnu Abbas yang telah disebutkan. Sebenarnya, tidak ada batas bagi tidur yang sedikit. Penentuan batas tersebut dikembalikan pada adat. Oleh sebab itu, jika orang yang tidur dalam keadaan rapat pantatnya ataupun dengan cara lain kemudian terjatuh, maka hal itu dapat membatalkan wudhunya.
Sekiranya dia tidur dan merasa ragu dengan tidurnya, apakah tidurnya banyak atau sedikit, maka hendaklah dia menganggap dirinya masih suci. Karena, terdapat keyakinan tentang kesucian dirinya dan keraguan hanya terdapat pada batalnya saja. Seandainya dia bermimpi dalam tidurnya, maka tentulah tidurnya itu nyenyak.
Tidur yang sedikit dari seorang yang sedang ruku', sujud, bersandar, bertongkat, dan mengangkat kedua lututnya adalah seperti seorang yang tidur dengan posisi miring. Semua itu dapat membatalkan wudhu.
Tidur yang tidak menyebabkan hilangnya ingatan tidak membatalkan wudhu. Hal ini karena tidur itu adalah bentuk kekalahan pada ingatan akal dan yang menjadi pembatal adalah hilangnya akal. Sekiranya akal itu masih ada dan keupayaannya tidak hilang, seperti ia masih mendengar apa yang diucapkan di sisinya serta dapat memahami, maka wudhunya tidak batal.