master police.

master police.

lorephile

‘‘plagiarisme adalah mengambil (mencuri) tulisan atau ide sastra orang lain dan menjual dan/atau menerbitkannya sebagai tulisannya sendiri. penulis yang sebenarnya dapat mengajukan gugatan perampasan karyanya terhadap plagiator dan mendapatkan kembali keuntungannya.’’


dengan penuh rasa tulus dan hati nurani yang baik, apapun yang ada di kanal milik @lorephile berasal dari dirinya sendiri dan tidak terinspirasi atau diambil dari (milik) orang lain. diharapkan, siapapun juga memiliki ketulusan/keikhlasan dan hati nurani yang sama, yang mana tidak mengambil, meniru dan terinspirasi, atau hal-hal sejenisnya yang ada di sini tanpa izin. tentunya, bagi siapapun yang melanggar hal-hal yang sudah tertulis jelas akan dikenai sanksi dengan membayar Rp 200.000,-

Report Page