daftar nominatif biaya entertain dan sejenisnya selain SE 27/1986
Rekans, ada yang tau aturan terbaru utk daftar nominatif biaya entertain dan sejenisnya selain SE 27/1986 ?
less summer, [03.08.17 08:45]
[In reply to RVG]
masih aturan itu pak, belum ada yang terbaru
less summer, [03.08.17 08:47]
SE–27/PJ.22/1986 dijelaskan bahwa beban Entertainmant dengan nama apapun perusahaan wajib membuat daftar nominatif yang berisikan data dibawah ini. Wajib disi tidak boleh bolong-bolong. Daftar ini menjadi LAMPIRAN WAJIB SPT Badan. Jika tidak ada, maka beban Entertainment dikoreksi fiskal positif.
less summer, [03.08.17 08:49]
Oleh karena itu, Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya,
sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan daftar nominatif
seperti terlampir yang berisi :
a. Nomor urut.
b. Tanggal "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
c. - Nama tempat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
- Alamat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
- Jenis "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
- Jumlah (Rp) "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
d. Relasi usaha yang diberikan "entertainment" dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut
tersebut di atas berisi :
- Nama
- Posisi
- Nama perusahaan
- Jenis usaha.