TASMI' DAN TAHMID

TASMI' DAN TAHMID

AN MU'ASASAH

Tasmi' maksudnya membaca sami'allaahu liman hamidah, sedangkan maksud tahmid adalah membaca Rabbanaa lakal hamdu: bacaan ini bagi imam dan munfarid dibaca pelan menurut Hanabilah dan Hanafiyyah dalam pendapat Masyhur. Adapun bagi makmum menurut Hanabilah dan Hanafiyyah dalam pendapat Mu'tamad hanya membaca tahmid, “Ya Tuhan kami segala puji hanyalah untuk-Mu,” atau “Ya Tuhan segala puji,” atau “Ya Allah, Ya Tuhan kami, dan hanya untuk-Mulah segala puji.”

Redaksi tahmid yang pertama menurut Syafi'iyyah lebih utama karena tercantum dalam hadits, namun menurut Hanafiyyah yang lebih utama adalah redaksi yang terakhir, kemudian redaksi Rabbana walakal hamdu, kemudian baru yang pertama. Adapun menurut Hanabilah dan Malikiyyah bacaan tahmid yang afdhal adalah Rabbana walakal hamdu.

Menurut Malikiyyah, seorang tidak mengucapkan Rabbana lakal hamdu, dan makmum tidak mengucapkan Sami'aallahu liman hamidah. Adapun munfarid (orang yang shalat sendirian) ia mengucapkan keduanya ketika posisi berdiri, bukan saat bangkit dari rukuk karena waktu bangkit membaca Sami'aallahu liman hamidah, dan ketika sudah posisi berdiri membaca Rabbana lakal hamdu.

Kesimpulannya, bagi makmum menurut mayoritas ulama cukup membaca tahmid. Adapun menurut Syafi'iyyah, disunnahkan untuk membaca keduanya -tasmi' dan tahmid baik itu munfarid, imam, maupun makmum. Dalil pendapat Syafi'iyyah adalah hadits riwayat Abu Hurairah. Ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memulai shalat dengan takbir dalam posisi berdiri. Lantas membaca takbir lagi ketika hendak rukuk, lantas membaca sami'allaahu liman hamidah ketika bangkit dari rukuk dan ketika posisi berdiri dari rukuk beliau membaca Rabbanaa wa lakal hamdu.” Dalam riwayat lain disebutkan, “Rabbanaa lakal hamdu.” Muttafaqun ‘alaihi (Nailul Authar jilid 2 halaman 249)

Dalil mayoritas ulama adalah hadits Anas, ia meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, “Jika imam membaca sami'allaahu liman hamidah maka ucapkanlah, Rabbana wa lakal hamd.” Muttafaqun ‘alaihi (Nailul Authar jilid 2 halaman 251)

Menurut Syafi'iyyah dan Hanabilah, disunnahkan membaca, “Wahai Tuhan kami, hanya untuk-Mu segala puja dan puji, pujian yang memenuhi langit dan bumi dan segala sesuatu yang Engkau kehendaki dari makhluk-makhluk-Mu yang memuji.”

Tuhan, bagimu segala puji yang memenuhi langit dan bumi, dan memenuhi segala apa yang Engkau kehendaki setelah keduanya. Maksudnya, setelah langit dan bumi, seperti singgasana, kursi, dan sebagainya yang tidak diketahui kecuali oleh diri-Nya.

Boleh juga bagi munfarid atau imam yang diridhai oleh para makmum untuk menambahkan bacaan, “Pujian yang merupakan keharusan diucapkan hamba dan kami adalah hamba-Mu. Ya Allah, tiada yang akan mampu memberi jika Engkau mencegahnya, dan tiada yang mampu mencegah jika Engkau akan memberi, dan tiada artinya kemampuan siapapun dihadapan kemampuan-Mu.”


MELETAKKAN KEDUA LUTUT, KEMUDIAN KEDUA TANGAN, DAN WAJAH KETIKA TURUN HENDAK SUJUD, DAN SEBALIKNYA KETIKA BANGUN DARI SUJUD

Ini menurut mayoritas ulama selain Malikiyyah, dengan dalil hadits Wa'il bin Hujrin, Wa'iI bin Hujrin berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sujud dalam shalat dengan meletakkan kedua lutut sebelum kedua tangan. Dan ketika bangun dari sujud, beliau mengangkat kedua tangan sebelum kedua lutut.”

Malikiyyah berkata, meletakkan kedua tangan disusul kedua lutut ketika hendak sujud, dan mengangkat kedua lutut, setelah itu kedua tangan ketika bangun dari sujud. Dalilnya adalah hadits riwayat Abu Hurairah, “Jika kalian sujud, maka janganlah turun seperti unta. Letakkanlah kedua tangan terlebih dahulu kemudian kedua lutut.” Kedua hadits ini telah disebutkan sebelumnya dan tidak ada tarjih antara dua cara ini.

Report Page