TAKBIRATUL IHRAM
AN MU'ASASAH
Takbiratul Ihram maksudnya, seseorang yang hendak memulai shalat itu berdiri menghadap kiblat sambil mengucapkan takbir “Allah Ta’alahu Akbar.” Takbir ini disebut takbirarul ihram karena bagi setiap orang yang sudah mulai shalat dan membaca takbiratul ihram, maka diharamkan baginya segala sesuatu yang tadinya halal, seperti makan, minum, berbicara, dan hal-hal yang membatalkan shalatnya. Adapun maksud kalimat takbir itu sendiri adalah, dzikir mengingat Allah.
Dalam kondisi lemah, seseorang diperbolehkan shalat sambil duduk, namun bacaannya tetap memakai bahasa Arab, bukan bahasa lain. Juga, tanpa pemisahan antara mubtada' dan khabar-nya. Menurut madzhab Maliki dan Hambali, boleh menggunakan bahasa lain dengan tidak disertai diam dalam masa yang lama. Konteks ini berlaku bagi seseorang yang shalat sendirian, bukan sebagai imam, yaitu minimal dia mendengar takbirnya sendiri. Jika dia shalat menjadi imam, maka disunnahkan untuk mengeraskan takhir agar makmum di belakangnya mendengar (Al-Majmu’ah jilid 3 halaman 258; Al-Mughni jilid 1 halaman 462).
Takbiratul ihram itu termasuk rukun dalam shalat, bukan syarat. Karena itu, shalat hanya bisa dilaksanakan dengan mengucapkan takbir, namun jika tidak mampu mengucapkan takbir karena memang bisu atau memang benar-benar tidak bisa mengucapkan takbir, maka gugurlah kewajiban mengucapkan takbir. Jika bisa mengucapkan takbir tapi hanya sebagian, maka dia boleh mengucapkannya dengan catatan yang diucapkannya itu ada artinya (Asy-Syarhush Shaghir jilid 1 halaman 305 dan setelahnya; Al-Mughni jilid 1 halaman 460-464; Kasysyaful Qina’ jilid 1 halaman 451).
Dalil yang dipakai oleh madzhab Hanafi dalam mensyaratkan redaksi “Allah Ta’alahu Akbar” sebagai rukun adalah firman Allah Ta’ala yang berbunyi, “Dan agungkanlah Tuhanmu!” (Al-Muddatsir: 3) dikuatkan juga dengan hadits yang telah lewat, yang diriwayatkan dari Ali bahwa kunci shalat adalah bersuci dan pengharamannya adalah takbir. Hadis riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi dengan sanad yang shahih dari Ali bin Abi Thalib.
Dikuatkan juga dengan hadits riwayat Rifa'ah bin Rafi' yang berbunyi, “Allah Ta’ala tidak menerima shalat seseorang sehingga dia bersuci, mengambil air wudhu, menghadap kiblat, dan bertakbir Allahu Akbar.” Hadis riwayat Ashaabus Sunan Al-Arba’ah dan Ath-Thabrani.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri pernah bersabda kepada orang yang shalatnya jelek, “Jika engkau hendak mendirikan shalat, maka bertakbirlah.” Muttafaqun ‘alaihi.
Selain itu, Rasul iuga pernah bersabda, “Dalam shalat itu seseorang tidak boleh berbicara atau mengucapkan kata-kata selain tasbih, takbir dan membaca Al-Qur'an.”
Dalam sabda ini, Rasul menggabungkan antara takbir dan membaca. Ini menunjukkan bahwa takbir itu termasuk dalam rukun shalat.
ULAMA SYAFI'I DAN HAMBALI dan Imam Muhammad (Mughnil Muhtaj jilid 1 halaman 150 dan setelahnya; Al-Lubab jilid 1 halaman 68) sebagai ulama Maliki berkata, “Takbiratul ihram itu termasuk rukun dalam shalat, bukan syarat.” Ulama Syafi'iyyah menambahkan, “Tambahan dalam redaksi takbir boleh-boleh saja, asal masih disebut takbir, seperti redaksi Allaah Al-Akbar.”' Redaksi seperti ini diperbolehkan karena masih menunjukkan takbir. Seperti juga menambahkan keagungan dalam takbir, misalnya “Allaahul Jaliil Akbar.” Penambahan seperti ini masih boleh, sebagaimana juga penambahan sifat-sifat Allah Ta’ala yang lain, asal pemisahan redaksi takbir itu tidak panjang.
Dalam takbiratul ihram, seseorang disyaratkan untuk memperdengarkan bacaan takbirnya pada dirinya sendiri, sebagaimana membaca Surah dan rukun-rukun yang berupa bacaan lainnya. Redaksi takbir itu sendiri juga harus jelas, sebagaimana diterangkan oleh ulama Syafi'iyyah dan Hanabilah, yaitu dengan tidak membaca panjang pada huruf-huruf yang memang tidak dibaca panjang. Jika seseorang membaca panjang pada huruf yang tidak pada tempatnya sehingga mengubah makna, maka hukumnya tidak sah. Misalnya, membaca panjang huruf hamzah pada awal kata Allah Ta’ala , seperti “Aaallaah,” atau “Aaakbar,” atau menambahkan huruf alif setelah huruf ba'. Cara baca seperti ini menjadikan shalat tidak sah, karena makna takbir itu berubah.
Adapun pendapat yang benar menurut kalangan ulama Syafi'iyyah adalah jika seseorang tidak dapat mengucapkan takbir dengan bahasa Arab, maka dia boleh menggantikannya dengan bahasa apa saja, namun masih tetap menunjukkan makna takbir. Meski demikian, orang itu tetap wajib belajar untuk mengucapkan takbir jika memang mampu. Sedangkan orang yang yang benar-benar tidak dapat mengucapkan takbit seperti orang bisu misalnya, maka cukup baginya hanya dengan menggerakkan lidah dan kedua bibir. Jika kedua hal itu juga tidak mampu, maka dia mengucapkan niat dengan hatinya saja.
ABU HANIFAH dan Abu Yusuf berkata (Fathul Qadir jilid 1 halaman 192-198 dan setelahnya; Ad-Durrul Mukhtar wa Raddul Mukhtar jilid 1 halaman 411-421; Tabyinul Haqa’iq jilid 1 halaman 103; Al-Lubab Ad-Durur Syarhul Ghurar jilid 1 halaman 66), “Takbiratul ihram dalam shalat itu termasuk syarat, bukan rukun.” Pendapat ini adalah pendapat yang mu'tamad dalam madzhab Hanafi karena berdasarkan firman Allah Ta’ala yang berbunyi, “Dan mengingat nama Tuhannya, lalu dia shalat.” (Al-Alaa: 15)
Mereka berkata, “Maksud dzikir (ingat) dalam ayat ini adalah takbiratul ihram, dan ini bukan shalat karena kalimat itu diikuti atau 'athaf dengan kata shalat. Athaf dalam ayat tersebut menunjukkan dua hal yang berlainan. Jadi, takbiratul ihram itu berbeda dengan shalat. Pendapat ini juga dikuatkan dengan hadits Ali yang telah lewat, yang berbunyi, “Dan pengharamannya dimulai dari takbir.” Dalam hadits ini, kalimat takbiratul ihram di-mudhafkan kepada kata shalat. Artinya, dua kalimat itu berbeda karena tidak mungkin satu kalimat tidak bisa di-mudhaf-kan kepada dirinya sendiri.
Dengan penjelasan di atas, maka jelaslah perbedaan cara pandang antara Abu Hanifah dan Abu Yusuf yang mengatakan takbiratul ihram itu syarat, dan Muhammad yang mengatakan bahwa takbiratul ihram itu rukun. Letak perbedaan antar keduanya bisa digambarkan seperti berikut. Ada seseorang yang membaca takbiratul ihram, tetapi dia membawa najis. Setelah selesai takbir, najis itu langsung dia buang. Atau seperti orang bertakbir dengan aurat terbuka, namun ia langsung menutupnya ketika selesai bertakbir. Atau bertakbir tidak menghadap kiblat, dan setelah selesai takbir dia langsung menghadap kiblat. Atau bertakbir untuk shalat Zhuhur sebelum masuk waktunya, namun setelah takbir baru masuk waktu Zhuhur. Contoh-contoh seperti di atas dihukumi sah shalatnya menurut Abu Hanifah dan Abu Yusuf, namun menurut Muhammad tidak.
Demikian juga jika fardhu ada yang rusak, maka berubah menjadi sunnah, menurut Abu Yusuf dan Abu Hanifah, tetapi tidak menurut Muhammad. Akan tetapi, madzhab Hanafi sepakat bahwa takbiratul ihram dalam shalat jenazah itu termasuk rukun sebagaimana takbir-takbir selanjutnya.
Dalam pembahasan wajib-wajib shalat, kita tahu bahwa menurut madzhab Hanafi, permulaan shalat dengan kalimat Allahu Akbar itu termasuk wajib hukumnya, sedangkan menggantikannya dengan kalimat lain hukumnya makruh tahrim.
Abu Hanifah dan Muhammad memperbolehkan pembukaan shalat dengan kalimat apa saja, asalkan mengandung pengagungan terhadap Allah Ta’ala, seperti kalimat Allaahu Ajall, Allaahu A'zham, Kabiir atau Jaliil, atau Ar-Rahmaan A'zham, Subhaanallaah, laa ilaaha illallaah alhamdulillaah, dan kalimat-kalimat sejenisnya. Alasan bolehnya menggunakan kalimat di atas karena kalimat tersebut menunjukkan arti pengagungan dan menyimpan makna agung sehingga serupa dengan kalimat Allahu Akbar. Akan tetapi, pembukaan shalat tidak boleh dengan kalimat. Allaahummaghfirli karena kalimat itu menyimpan suatu kebutuhan, bukan pengagungan. Jika pembukaannya menggunakan kalimat Allaahumma tanpa tambahan ighfir lii maka boleh menurut pendapat yang lebih shahih, karena mempunyai makna Ya Allah Ta’ala .
Abu Yusuf mengkhususkan pembukaan shalat itu dengan takbir atau kalimat yang bersumber dari takbir, seperti Allahu Akbar, Al-Kabiir, Al-Kubbaar. Abu Yusuf masih bingung dengan redaksi Allah Ta’ala Kabiin boleh atau tidak digunakan untuk pembukaan shalat? Adapun untuk orang yang bisu atau tidak mampu mengucapkan takbir, maka kewajiban itu gugur darinya karena memang tidak mampu melaksanakan wajib. Cukuplah baginya melafalkan niat takbir dalam hati.
Abu Hanifah berkata, “Redaksi takbir bisa digantikan dengan redaksi selain bahasa Arab karena firman Allah Ta’ala yang berbunyi, “Dan mengingat nama Tuhannya, lalu dia shalat.”' (Al-A’laa: 15)
Adapun dua sahabat lainnya, yaitu Abu Yusuf dan Muhammad berpendapat seperti madzhab Syafi'i, yaitu jika seseorang tidak mampu melafalkan takbir dengan bahasa Arab, maka dia boleh menggunakan bahasa lain. Akan tetapi jika dia mampu menggunakan bahasa Arab, namun memilih bertakbir dengan bahasa lain, maka hukumnya tidak boleh karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” Hadis riwayat Al-Bukhari dan Ahmad.
Madzhab Hanafi menentukan dua puluh syarat dalam takbiratul ihram. Syarat-syarat itu di antaranya adalah masuknya waktu shalat, keyakinan masuk waktu, atau perkiraan kuat masuknya waktu shalat, menutup aurat, suci dari hadats dan najis yang menghalangi shalat, baik dari badan, pakaian, maupun tempat. Berdiri bagi orang yang mampu dalam shalat fardhu dan sunnah Subuh. Kemudian niat mengikuti imam (sebenarnya syarat ini adalah syarat sahnya makmum, bukan syarat sahnya takbiratul ihram.
MENGANGKAT KEDUA TANGAN SAAT TAKBIRATUL IHRAM
Para ulama tidak berbeda pendapat mengenai sunnahnya mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram untuk memulai shalat, yaitu dengan mengangkat kedua tangan setinggi pundak menurut Malikiyyah (hal ini menurut mereka dianggap adab dan keutamaan) dan Syafi'iyyah.
Adapun dalam madzhab Hanabilah terdapat pilihan, yaitu antara mengangkatnya setinggi telinga dan mengangkatnya setinggi pundak. Sedangkan ulama madzhab Hanafiyyah berkata, “Bagi lelaki meluruskan ibu jarinya dengan daun telinga, sedangkan bagi perempuan hanya mengangkat sampai pada kedua pundak saja karena itu lebih menutupi baginya.”
Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa ujung jari tangan harus sampai pada daun telinga ketika takbir. Akan tetapi, menurut Imam an-Nawawi ketika takbir ujung-ujung jari harus lebih tinggi daripada daun telinganya. Pendapat inilah yang dipegang oleh madzhab Malikiyyah. Para fuqaha menambahkan, disunnahkan juga untuk memiringkan ujung jari ke arah kiblat karena kemuliaan arah kiblat tersebut.
Dalil yang dipakai madzhab Hanafiyyah adalah hadits yang diriwayatkan oleh Wa'il bin Hujrin, yaitu bahwa ia melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat kedua tangan hingga mulai masuk dalam shalat, bertakbir, sambil mengatur posisi keduanya setinggi daun telinga. HR. Muslim (Nashbur Rayah jilid 1 halaman 310).
Juga hadits Al-Barra' bin Azib yang berbunyi, “Jika mendirikan shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat kedua tangan beliau hingga ibu jari beliau setinggi daun telinga.” HR. Ahmad, Ishaq bin Rahawaih, Ad-Daruquthni dan Ath-Thabrani (Nashbur Rayah jilid 1 halaman 311).
Dikuatkan juga dengan hadits riwayat Anas. Ia berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertakbir dalam shalat sambil menyelaraskan ibu jari beliau dengan daun telinga.” HR. Al-Hakim dan Ad-Daruquthni (Nashbur Rayah jilid 1 halaman 311).
Adapun dalil yang dipakai oleh ulama Syafi'iyyah dan Malikiyyah adalah, hadits riwayat Ibnu Umar bahwa jika hendak memulai shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat kedua tangan setinggi pundak. Muttafaqun ‘alaihi.
Adapun dalil yang dipakai ulama Hanabilah adalah kedua perkara yang mereka jadikan alternatif pilihan sama-sama dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Dalil mengangkat kedua tangan setinggi pundak adalah hadits riwayat Abu Humaid, Ibnu Amr; Ali, dan Abu Hurairah (HR. Jama’ah kecuali Muslim). Sedangkan dalil mengangkat kedua tangan setinggi daun telinga adalah hadits riwayat Wa'il bin Hurjin dan Malik bin Hauyarits. Hadis Wa’il disebutkan dalam Shahih Muslim, sedangkan hadis Malik selain terdapat dalam Shahih Muslim juga ada dalam Musnad Ahmad (Nailul Authar jilid 2 halaman 179-183).
Waktu mengangkat kedua tangan: pendapat yang lebih shahih menurut Hanafiyyah adalah mengangkat kedua tangan terlebih dahulu baru bertakbir, karena hal itu menunjukkan peniadaan keagungan selain Allah.
Malikiyyah berkata, “Kedua tangan diangkat terbuka dengan punggung tangan menghadap ke langit, dan bagian dalamnya ke tanah ketika mulai dalam takbiratul ihram, bukan pada takbir yang lain.”
Syafi'iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa mengangkat kedua tangan itu bersamaan dengan permulaan takbiratul ihram, dan akhir keduanya juga bersamaan dengan habisnya takbir, Keduanya berjalan serentak, tidak saling mendahului. |ika takbir selesai, maka kedua tangan juga diturunkan. Jika lupa tidak mengangkat kedua tangan hingga takbir selesai, maka tidak perlu mengangkat keduanya karena sudah lewat dari sunnah. Namun jika di tengah takbir ia ingat, maka boleh mengangkat tangan karena masih mendapatkan sisa takbir. Jika tidak sempat mengangkat kedua tangan setinggi pundak maka boleh mengangkat sedapatnya.
Boleh juga mengangkat salah satu tangan jika kesulitan, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika aku memerintahkan pada sesuatu, maka lakukanlah sesuai kemampuan kalian.”
Jika tidak memungkinkan baginya untuk mengangkat keduanya kecuali melebihi dari yang disunnahkan, maka boleh baginya untuk mengangkat keduanya. Dan hal itu juga dianggap melakukan sunnah.
Keadaan jari-jari ketika diangkat: Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi'iyyah berkata, “Disunnahkan untuk merenggangkan jari-jari ketika takbir. Artinya tidak menggabungkan jari-jari menjadi satu, namun juga tidak terlalu renggang. Usahakan jari-jari renggang tapi dalam keadaan biasa atau sedang, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri ketika bertakbir selalu mengangkat kedua tangan sambil merenggangkan jari-jari beliau.” HR. At-Tirmidzi dari Abu Hurairah dengan redaksi, “Jika bertakbir dalam shalat, maka beliau merenggangkan jari-jari beliau.” (Nailul Authar jilid 2 halaman 176)
Ulama Hanabilah berkata, disunnahkan untuk menggabungkan jari-jari ketika mengangkat
karena ada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, ia berkata, “Jika berdiri mendirikan shalat, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat kedua tangan sambil menggabungkan jari-jari beliau.” HR. Lima perawi kecuali Ibnu Majah (Nailul Authar jilid 2 halaman 176).
Membaca takbiratul ihram dengan suara keras: Ulama Malikiyyah (Asy-Syarhul Kabir ma’ad Dasuqi jilid 1 halaman 244; Asy-Syarhush Shaghir wa Hasyiyah Ash-Shawi jilid 1 halaman 322) berkata, “Disunnahkan bagi setiap orang shalat, baik imam, makmum, maupun munfarid untuk membaca takbiratul ihram dengan suara keras. Adapun takbir-takbir dalam shalat selain takbiratul ihram, maka hanya imam yang disunnahkan untuk mengeraskannya. Dan bagi selain imam, sunnahnya untuk bertakbir dengan suara pelan.”
Mengangkat kedua tangan pada selain takbiratul ihram: Ulama Hanafiyyah dan Malikiyyah berkata, “Tidak disunnahkan untuk mengangkat kedua tangan pada selain takbiratul ihram, yaitu ketika hendak rukukatau bangkit dari rukuk. Karena menurut mereka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga tidak mengangkat kedua tangan kecuali pada takbiratul ihram. Dalilnya sebuah hadits riwayat Ibnu Umar. Ia berkata, “Jika hendak shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat kedua tangan dan tidak mengulangnya lagi.” Ibnu Hajar berkata, “Hadis ini maqlub maudhu’.” (Nailul Authar jilid 2 halaman 181)
Mereka juga berdalil pada perbuatan Ibnu Mas'ud ketika ia berkata, “Aku shalat bersama kalian dengan cara shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” Lantas ia shalat tanpa mengangkat kedua angan kecuali ketika takbiratul ihram. Redaksi haditnya berbunyi, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hanya mengangkat kedua tangan pada permulaan shalat dan beliau tidak mengulangnya kembali.” HR. Abu Dawud, An-Nasa’i dan At-Tirmidzi, ia berkata, “Hadis ini hasan.” (Nashbur Rayah jilid 1 halaman 394)
Ibnu Mas'ud juga berkata, “Aku pernah shatat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar dan Umar. Mereka semua tidak mengangkat kedua tangan kecuali ketika hendak memulai shalat.” Maksudnya, ketika takbiratul ihram. HR. Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi. Hadis ini dhaif, dan yang benar adalah hadis ini mursal. (Nashbur Rayah jilid 1 halaman 396)
Ulama Syafi'iyyah dan Hanabilah berkata, “Disunnahkan untuk mengangkat kedua tangan tidak hanya pada takbiratul ihram, yaitu ketika rukuk dan bangkit dari rukuk atau i'tidal. Dalil mereka adalah hadits mutawatir yang diriwayatkan oleh dua puluh satu sahabat.” antaranya hadits riwayat lbnu Umar. Ia berkata, “Jika hendak shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selalu mengangkat kedua tangan setinggi pundak lantas bertakbir. Jika hendak rukuk, beliau juga mengangkat keduanya seperti takbir pertama. Ketika bangkit dari rukuk beliau juga melakukan hal yang sama sambil mengucapkan, “Mudah-mudahan Allah mendengar yang senantiasa memuji-Nya, ya Tuhan kami hanya milik-Mulah segala puji.” (Nailul Authar jilid 2 halaman 179-182)
Ulama Syafi'iyyah menambahkan, sebagaimana diucapkan oleh Imam An-Nawawi, “Disunnahkan untuk mengangkat kedua tangan juga ketika bangkit dari tasyahud awal. Dalilnya hadits dari Nafi', bahwa Ibnu Umar ketika shalat ia bertakbir sambil mengangkat kedua tangan. Dan ketika bangkit dari dua rakaat, ia j uga mengangkat kedua tangan.” Lantas Ibnu Umar merafa'-kan hadits itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” HR. Bukhari dalam Shahih-nya (Al-Majmu’ jilid 3 halaman 424).
KESIMPULAN:
Yang harus diperhatikan menurut mayoritas ulama, dalam mengangkat kedua tangan adalah jari-jari tangan harus merenggang biasa. Sedangkan menurut Hanabilah, jari-jarinya menyatu. Adapun untuk kedua tangan, para ulama sepakat untuk menghadapkan tangan ke arah kiblat dengan memakai telapak tangan. Hal itu karena kemuliaan arah kiblat.
Baca juga :