Selamat datang di Ngejogja-Jek

Selamat datang di Ngejogja-Jek

Ojek e wong jogja

Syarat & Ketentuan

Syarat dan ketentuan ini dibuat untuk mengatur hak & kewajiban kedua belah pihak secara legal. Pengguna harap membaca dengan cermat segala syarat & ketentuan yang ada sebelum menggunakan layanan Ngejogja-Jek. Pengguna diperkenankan untuk menggunakan layanan Ngejogja-Jek jika menyetujui seluruh syarat dan ketentuan berikut.

DEFINISI

  1. Ngejogja-Jek adalah suatu usaha perorangan dengan membuat aplikasi yang mempertemukan pemberi/penjual jasa/barang kepada pengguna/pembeli untuk melakukan transaksi jual beli di marketplace Ngejogja-Jek
  2. Ngejogja-Jek tidak bertindak sebagai penjual produk/vendor jasa yang ada di layanan ini, namun sebagai pihak yang memfasilitasi transaksi antara penjual/vendor dan pembeli sesuai dengan sistem Ngejogja-Jek, demi keamanan dan kenyamanan pihak-pihak yang menggunakan layanan Ngejogja-Jek.
  3. Pengguna adalah perseorangan maupun badan usaha yang menggunakan layanan Ngejogja-Jek, untuk melakukan transaksi jual beli di marketplace Ngejogja-Jek.
  4. Pembeli adalah pengguna yang melakukan pembelian produk (barang/jasa) melalui marketplace Ngejogja-Jek.
  5. Penjual adalah pengguna yang melakukan penjualan produk berupa barang melalui marketplace Ngejogja-Jek.
  6. Vendor adalah pengguna yang melakukan penjualan produk berupa jasa melalui marketplace Ngejogja-Jek.
  7. Produk adalah barang/jasa yang ditawarkan oleh penjual/vendor melalui marketplace Ngejogja-Jek.
  8. Rekening Ngejogja-jek adalah rekening yang digunakan untuk menerima pembayaran dari pembeli untuk dilanjutkan kepada penjual setelah transaksi selesai.

AKUN

  1. Pengguna menyatakan akan menggunakan akun sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku serta bersedia menerima konsekuensinya apabila melanggar syarat dan ketentuan.
  2. Pengguna wajib mengisi identitas pribadi dengan lengkap dan sesuai dengan informasi yang sebenar-benarnya.
  3. Ngejogja-Jek tidak akan menyalahgunakan identitas pribadi pengguna.
  4. Pengguna wajib menjaga keamanan akunnya sendiri dengan merahasiakan email dan sandi yang digunakan agar tidak disalahgunakan pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Segala kerugian yang timbul akibat dari kelalaian pengguna menjaga kerahasiaan akun menjadi tanggung jawab pengguna.
  5. Ngejogja-Jek tidak akan pernah meminta sandi kepada pengguna.
  6. Pengguna yang mendaftar berhak untuk:
  • Bertindak sebagai penjual/vendor di marketplace Ngejogja-Jek
  • Bertindak sebagai pembeli produk di marketplace Ngejogja-Jek
  1. Pengguna yang akan bertindak sebagai penjual/vendor wajib membuat akun login dahulu sebelum mengunggah produk/jasa yang akan dijualnya.
  2. Ngejogka-Jek berhak mengambil tindakan yang dirasa perlu (meliputi namun tidak terbatas pada menghapus produk/jasa yang dijual, maupun menghapus akun pengguna) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pengguna jika ada indikasi pengguna melakukan pelanggaran terhadap Syarat & Ketentuan maupun hukum yang ada.
  3. Tidak mengandung muatan informasi yang berguna bagi masyarakat.
  4. Bersifat seperti media sosial, aplikasi chatting atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan fitur dari Ngejogja- Jek
  5. Mengandung unsur-unsur negatif (pornografi, pembajakan, indikasi penipuan, ujaran kebencian dan lainnya).
  6. Mengandung unsur produk terlarang sebagaimana dikategorikan oleh Ngejogja-Jek (lihat bagian produk terlarang)
  7. Tidak patuh pada hukum yang berlaku.
  8. Pengguna wajib menghargai hak-hak pengguna lainnya dengan:
  • Tidak menggunakan kata-kata yang bersifat kasar, hinaan, menyinggung SARA, fitnah, pencemaran nama baik, maupun menyudutkan pihak lain
  • Tidak melakukan upaya penipuan dalam bentuk apa pun kepada pengguna lain
  • Tidak menyebarkan informasi pribadi pengguna lain kepada pihak lain tanpa ijin dari pihak yang bersangkutan
  • Tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum Indonesia maupun hukum universal yang berlaku

PEMBELIAN

  1. Pembeli wajib melakukan proses pembelian sesuai prosedur layanan Ngejogja-Jek. Pembeli melakukan pembayaran pada rekening resmi Ngejogja-Jek, yang akan diteruskan pada penjual setelah transaksi selesai.
  2. Pembeli wajib membaca, memahami, dan setuju dengan informasi barang/jasa dan deskripsi barang/jasa sebelum memutuskan melakukan pembelian. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian pembeli dalam memahami deskripsi barang/jasa merupakan tanggung jawab pembeli.
  3. Pembeli wajib memahami bahwa warna produk dapat sedikit berbeda dari warna yang dilihat karena warna produk yang tampil di layanan Ngejogja-Jek dipengaruhi oleh layar/monitor masing-masing perangkat yang digunakan pembeli.
  4. Pembeli wajib memahami bahwa kesediaan stok produk tergantung masing-masing penjual dan bukan merupakan tanggung jawab Ngejogja-Jek. Apabila stok produk kosong maka penjual akan menolak pesanan dan pembayaran akan dikembalikan secara penuh kepada pembeli.
  5. Segala bentuk transaksi pribadi yang dilakukan antara penjual dan pembeli tanpa melalui rekening Ngejogja-Jek (tanpa pengantara) merupakan tanggung jawab dari masing-masing pihak terkait. Ngejogja-Jek tidak bertanggung jawab jika ada kerugian yang ditimbulkan oleh transaksi yang tidak melalui rekening Ngejogja-Jek.
  6. Untuk pembayaran dengan pengantara Ngejogja-Jek, pembayaran wajib dilakukan dalam waktu 1 x 24 jam ke rekening resmi Ngejogja-Jek setelah proses check out untuk pembelian barang. Pembelian wajib dilakukan dalam waktu 1 x 24 jam setelah pemesanan jasa diterima oleh vendor untuk pembelian jasa.
  7. Pembayaran dengan rekening Ngejogja -Jek sebagai pengantara wajib transfer sesuai dengan nominal yang akan keluar setelah proses check out selesai meliputi harga produk, biaya ongkos kirim, dan kode unik yang berfungsi untuk sebagai kode masing-masing transaksi. Contoh: harga produk Rp 50.000, biaya ongkos kirim Rp 5.000, kode unik Rp 132 maka jumlah yang akan muncul untuk dibayarkan adalah Rp 55.132 agar dapat dilacak oleh sistem kami.
  8. Pembeli akan menerima nomor resi setelah pesanan berupa barang dikirim oleh penjual dan nomor resi sudah diinput oleh penjual ke Ngejogja-Jek.
  9. Jika pembeli belum menerima nomor resi dalam waktu 1 hari setelah pembayaran maka pesanan dianggap dibatalkan oleh penjual dan dana akan dikembalikan sepenuhnya pada pembeli.
  10. Dana akan diteruskan kepada penjual setelah pembeli melakukan konfirmasi penerimaan pesanan atau status pesanan diubah menjadi selesai secara otomatis oleh sistem.
  11. Ngejogja-Jek akan mengganti status pesanan menjadi selesai setelah 3 hari dari penjual melakukan input nomor resi ke Ngejigja-Jek, jika tidak ada komplain apapun baik dari pihak pembeli maupun penjual.
  12. Jika ada permasalahan transaksi yang belum terselesaikan karena penjual dan pembeli belum mencapai kesepakatan solusi, maka Ngejogja-Jek memiliki wewenang sepenuhnya untuk membuat keputusan dengan melihat bukti-bukti yang ada dan kedua belah pihak wajib tunduk sepenuhnya pada keputusan Ngejogja-Jek.

PENJUALAN

  1. Penjual/vendor wajib memberikan keterangan selengkap-lengkapnya dan sebenar-benarnya mengenai produk yang dijual, baik berupa barang maupun jasa. Ngejogja-Jek berhak menahan/membatalkan dana untuk diteruskan kepada penjual/vendor jika terbukti penjual/vendor tidak memberikan informasi yang sebenarnya mengenai produk/jasa yang dijual.
  2. Penjual/vendor dilarang melakukan manipulasi harga produk yang diunggah ke marketplace Ngejogja-Jek.
  3. Penjual wajib melakukan konfirmasi penerimaan pesanan dalam waktu 1 hari sejak pesanan dibuat. Jika dalam 1 hari penjual belum melakukan konfirmasi penerimaan pesanan, maka pesanan akan otomatis dianggap ditolak oleh penjual.
  4. Penjual wajib konfirmasi dahulu pada pembeli jika stok barang tidak mencukupi pesanan dari pembeli sebelum melakukan konfirmasi penerimaan pesanan. Transaksi dapat dilanjutkan jika pembeli setuju untuk tetap membeli dalam kuantitas yang ditawarkan dan kelebihan dana akan dikembalikan pada pembeli.
  5. Penjual wajib melakukan input resi maksimal 1 hari kerja (tidak termasuk hari Sabtu/Minggu/Hari Libur Nasional) setelah menerima pesanan. Jika nomor resi belum diinput dalam 1 hari kerja maka pesanan otomatis akan dibatalkan.
  6. Penjual wajib memasukkan nomor resi yang sebenarnya dan dilarang memanipulasi nomor resi. Satu nomor resi hanya berlaku untuk satu transaksi. Ngejogja-Jek berhak menahan /membatalkan dana untuk diteruskan kepada penjual jika terbukti penjual tidak memberikan nomor resi yang sesuai atau melakukan kecurangan dalam hal pengiriman barang.
  7. Penjual dilarang meneruskan pengiriman barang pada transaksi yang telah dibatalkan karena melampaui batas waktu yang ditetapkan. Segala kerugian yang timbul akibat penjual mengirimkan barang yang telah dibatalkan transaksinya merupakan tanggung jawab penjual.
  8. Penjual diijinkan untuk mengganti jasa pengiriman dari jasa pengiriman yang disepakati di awal dengan syarat biaya jasa pengiriman pengganti harus lebih rendah dari jasa pengiriman yang disepakati di awal. Kelebihan ongkos kirim akan dikembalikan pada pembeli.
  9. Jika terdapat selisih ongkos kirim antara biaya di sistem dan di jasa pengiriman yang bersangkutan, penjual dapat meneruskan transaksi dengan memahami bahwa tidak akan ada penggantian selisih ongkos kirim atau penjual dapat melakukan komplain ke pihak Ngejogja-Jek/jasa pengiriman yang bersangkutan untuk penelusuran lebih lanjut.
  10. Ngejogja-Jek memiliki wewenang untuk menahan dana hasil penjualan jika ada komplain mengenai transaksi dari pihak pembeli (meliputi namun tidak terbatas pada barang/jasa tidak diterima, nomor resi tidak dapat dilacak, kualitas produk) sampai ada solusi permasalahan untuk transaksi tersebut atau ada konfirmasi dari pembeli bahwa transaksi telah dianggap selesai.
  11. Penjual/vendor dilarang menjual barang-barang terlarang, yang akan dijabarkan lebih lanjut pada poin selanjutnya.

PRODUK TERLARANG

  1. Obat-obatan maupun zat yang dilarang/dibatasi peredarannya oleh hukum di Indonesia (meliputi namun tidak terbatas pada Narkotika, obat keras, obat yang tidak terdaftar di BPOM, obat yang memerlukan resep dokter, dan obat bius).
  2. Kosmetik dan makanan yang tidak terdaftar di BPOM atau berpotensi membahayakan penggunanya.
  3. Bahan yang termasuk kategori Bahan Berbahaya menurut Peraturan Menteri Perdagangan.
  4. Senjata api dan kelengkapannya, airsoft gun dan kelengkapannya, senjata tajam dan kelengkapannya, replika senjata, maupun jenis senjata lainnya.
  5. Kategori produk tertentu yang wajib memiliki SNI, petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia, atau label dalam Bahasa Indonesia sementara produk yang ingin dijual tidak memenuhi standar tersebut.
  6. Segala bentuk tulisan yang dapat berpengaruh negatif bagi Juggle Jack.
  7. Barang-barang yang kepemilikannya atau peredarannya dilarang oleh hukum yang berlaku di Indonesia.
  8. Media rekam dalam bentuk apa pun (CD/VCD/DVD/lainnya) yang melanggar Undang-Undang Hak Cipta. Contohnya yang merupakan CD/VCD/DVD bajakan.
  9. Dokumen pemerintahan dan perjalanan.
  10. Seragam atau atribut pemerintahan.
  11. Seragam atau atribut kepolisian.
  12. Barang/rekaman dengan konten yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan stabilitas nasional.
  13. Bagian/organ manusia.
  14. Mailing list dan informasi pribadi.
  15. Barang-barang yang menyudutkan pihak/ras tertentu atau merendahkan martabat orang lain.
  16. Barang yang mudah meledak/terbakar.
  17. Barang-barang yang berkaitan dengan pornografi dan aktivitas seksual, kecuali untuk alat kesehatan (kontrasepsi) yang diijinkan untuk diperjualbelikan menurut aturan hukum.
  18. Minuman beralkohol.
  19. Barang curian.
  20. Barang yang diklaim memiliki kekuatan gaib/mistis.
  21. Barang-barang yang mendukung aktivitas pencurian/tindak kejahatan lainnya.
  22. Barang-barang yang mendukung aktivitas pelanggaran hukum di Indonesia.
  23. Barang-barang dari Black Market.
  24. Barang-barang tiruan/palsu/KW dari merk terdaftar.
  25. Pakaian dalam bekas.
  26. Hewan/binatang peliharaan.
  27. Uang tunai dan materai.
  28. Dokumen-dokumen resmi seperti sertifikat, ijazah, surat dokter, kwitansi, dan sebagainya.
  29. Segala jenis barang yang melanggar ketentuan pengiriman barang di Indonesia.
  30. Segala jenis barang yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
  31. Jasa yang berkaitan dengan tindakan yang dilarang secara hukum di Indonesia. Contohnya: prostitusi, aborsi, pembunuh bayaran, dan lain-lain.
  32. Jasa yang merugikan atau mengganggu privasi orang lain/golongan tertentu. Contohnya: buzzer untuk hate speech, pembuat konten hoax, mata-mata, dan lain-lain.
  33. Jasa yang berkaitan dengan ilmu mistis.

DANA

  1. Dana pembelian wajib ditransfer ke rekening resmi Ngejogja-Jek agar transaksi dapat diproses. Rekening di luar BPD apabila ada biaya tambahan yang dibebankan akan menjadi tanggungan pengguna.
  2. Apabila transaksi pembelian dibatalkan oleh penjual, dana pembelian akan dikembalikan ke saldo di akun Ngejogja-Jek pembeli yang dapat pembeli tarik sewaktu-waktu. Proses pencairan dana akan diproses di hari kerja dan apabila setelah 5 hari kerja dana belum cair maka disarankan untuk menghubungi customer service Ngejogja-Jek Rekening di luar BPD apabila ada biaya tambahan yang dibebankan akan menjadi tanggungan pengguna.
  3. Dana hasil transaksi penjualan akan diteruskan kepada penjual setelah transaksi selesai. Dana akan masuk ke saldo di akun Ngejogja-Jek penjual yang dapat penjual tarik sewaktu-waktu. Proses pencairan dana akan diproses di hari kerja dan apabila setelah 5 hari kerja dana belum cair maka disarankan untuk menghubungi customer service Ngejogja-Jek. Rekening di luar BPD apabila ada biaya tambahan yang dibebankan akan menjadi tanggungan pengguna.

Tanggal terakhir diperbaharui: 19 Juni 2019


Report Page