Scattels master police
kayera, @scattelsBerdasarkan norma dan pengertian hak cipta yang berbunyi: "Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur, mengumumkan atau memperbanyak penggunaan hasil penuangan gagasan, hasil ciptaan atau informasi tertentu atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan Undang-undang yang berlaku." Dengan ini, DITEGASKAN bahwa plagiarisme, peniruan, penjualan ulang ataupun pengunggahan ulang dan juga pengakuan hak milik. Akan kami kenakan DENDA sebesar IDR. 100,000. Mohon kerjasamanya, terimakasih!
Dengan hormat, scattels.