SKRINING KESEHATAN DI MOBILE JKN

SKRINING KESEHATAN DI MOBILE JKN

LombaMenulisBCM


Penulis : Dwi Noviyanti

Kategori: Bebas (Umum)



Dahulu, bagi masyarakat tidak mampu, berobat di rumah sakit bukanlah sebuah pilihan, meskipun menderita penyakit kronis. Biaya berobat yang sangat mahal menjadi alasan utama.  Layanan kesehatan yang ideal pun hanya dirasakan oleh beberapa golongan saja, karena sebelum ada JKN, program jaminan pelayanan kesehatan hanya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu. Misalnya ASKES—Asuransi Kesehatan Indonesia untuk PNS—Pegawai Negeri Sipil. ASABRI—Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. JAMSOSTEK—Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diperuntukkan seputar tenaga kerja yang bekerja di perusahaan atau instansi pekerjaan formal. Selain itu ada asuransi komersial yang menjamin kesehatan bagi masyarakat yang mampu membayar iuran yang relatif mahal.  Hanya sedikit yang menjamin kesehatan bagi masyarakat menengah ke bawah. 


Kini, semua itu sudah menjadi bagian dari kisah masa lalu. Kehadiran BPJS Kesehatan dengan program JKN-nya sudah dapat dinikmati oleh setiap lapisan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia. Sejak kehadiran JKN dalam program BPJS Kesehatan, semua kalangan menerima layanan kesehatan tanpa dibeda-bedakan. Sudah tidak ada diskriminasi sosial dalam akses dan pelayanan kesehatan. Masyarakat tidak mampu masuk ke dalam kategori golongan PBI—Penerima Bantuan Iuran, iuran jaminan kesehatannya dibayarkan oleh pemerintah sesuai data kependudukan yang tercatat.


Amanah penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2004, dimana pemerintah mengeluarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Kemudian pada tahun 2011, pemerintah menetapkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan menunjuk PT Askes (Persero) sebagai penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan, sehingga PT Askes (Persero) pun berubah menjadi BPJS Kesehatan.


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang biasa dikenal dengan sebutan BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak 1 Januari 2014. Organisasi ini merupakan Badan Hukum Publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sesuai dengan isi Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan. Seluruh ketentuan terkait jaminan kesehatan nasional ada dalam peraturan tersebut, termasuk manfaat jaminan kesehatan. Tertuang dalam Pasal 20 poin (1),

“Setiap Peserta berhak memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.”


Berdasarkan ketentuan itu, Pemerintah bersama BPJS Kesehatan terus merancang, mendaur ulang dan mengembangkan  program jaminan pelayanan kesehatan yang dapat dinikmati oleh seluruh penduduk Indonesia melalui program JKN. 


Perhatian pemerintah dan BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu begitu terlihat nyata. Saat ini, kebanyakan masyarakat tidak mampu sudah tidak segan menuju rumah sakit untuk berobat. Hal ini tercatat dari banyaknya kasus penyakit dengan biaya besar seperti penyakit jantung telah dimanfaatkan oleh peserta JKN dari golongan PBI. Masyarakat percaya, BPJS Kesehatan menjadi payung bagi masyarakat kurang mampu. Ungkapan terima kasih pun bermunculan di beranda media sosial atas setiap nyawa yang tertolong berkat program JKN.



Sumber: Twitter BPJS Kesehatan


Kepercayaan masyarakat juga tercermin dari jumlah kepesertaan yang meningkat setiap tahun. Pada tahun 2022 kepesertaan JKN mencapai 248,7 juta jiwa dari golongan PBI. Sedangkan dari golongan non PBI—Pekerja Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah, dan Bukan Pekerja, tercatat 96,9 juta jiwa. Artinya, 90% penduduk Indonesia telah terjamin Program JKN. (Sumber: http://portal.sukabumi.go.id/21561/satu-dekade-bpjs-kesehatan-wujudkan-indonesia-lebih-sehat/).


Kian banyaknya peserta JKN membuat BPJS Kesehatan terus berinovasi. Mulai berbenah melakukan pelayanan yang mengikuti perkembangan teknologi. Salah satunya dengan menghadirkan Mobile-JKN. Sebuah aplikasi transformasi digital model bisnis yang dirilis pada Juli 2017. Aplikasi dapat diunduh oleh seluruh peserta bagi pengguna ponsel berbasis Android dan bersistem operasi iOS. 


Aplikasi Mobile-JKN memberi kemudahan peserta dalam urusan administratif.  Kegiatan pelayanan administrasi yang semula hanya dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan, kini dapat dilakukan melalui aplikasi. Hanya dalam genggaman, masyarakat dapat melakukan pendaftaran menjadi peserta JKN melalui aplikasi secara realtime. Melakukan pemindahan faskes secara mandiri. Melihat informasi kartu bagi seluruh anggota keluarga peserta dan masih banyak kemudahan yang ditawarkan oleh aplikasi Mobile-JKN. Semua kemudahan itu dapat dilakukan dimana saja dan kapanpun tanpa batasan waktu.


Optimalisasi layanan digital terus ditingkatkan oleh BPJS Kesehatan. Kini tidak hanya fitur yang memudahkan urusan administrasi peserta, tetapi sudah merambah kepada pelayanan kesehatan promotif dan preventif. Serangkaian kegiatan yang bersifat promosi kesehatan sudah dilakukan. Terlihat dari banyaknya ragam artikel kesehatan memenuhi kolom tip kesehatan dalam aplikasi Mobile-JKN. Semua artikel kesehatan tersebut dapat dinikmati oleh peserta, sehingga menambah khazanah pengetahuan peserta tentang dunia kesehatan.


Tidak hanya itu, BPJS Kesehatan pun tengah giat mengusung pelayanan kesehatan preventif. Pelayanan yang bertujuan dalam hal pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan atau penyakit. Fitur Skrining Riwayat Kesehatan dalam aplikasi merupakan upaya BPJS Kesehatan secara preventif. Memegang teguh asas manfaat jaminan kesehatan peserta yang dituangkan dalam regulasi. 


Perlu diketahui bahwa skrining kesehatan memiliki banyak manfaat. Salah satunya mencegah risiko penyakit kronis seperti: Jantung Koroner, Diabetes Melitus, Ginjal Kronis, atau Hipertensi. Dengan melakukan skrining kesehatan, peserta dapat mengambil tindakan lebih awal apabila terdeteksi beresiko menderita salah satu penyakit kronis. 


Fitur Skrining Riwayat Kesehatan dapat digunakan oleh seluruh peserta JKN usia >=15 tahun. Menggunakan fitur-nya pun sangatlah mudah. Hanya perlu masuk ke dalam aplikasi Mobile-JKN, lalu memilih menu fitur Skrining Riwayat Kesehatan. Setelah itu cukup menuliskan nomor kartu, tanggal lahir, dan menuliskan captcha yang tertera. Selanjutnya akan diarahkan ke lembaran berisi pertanyaan yang harus dijawab.

 


Sumber: Aplikasi BPJS Kesehatan


Setelah menjawab seluruh pertanyaan,  maka akan muncul informasi hasil skrining. Untuk hasil yang baik, peserta akan diberi tip menjaga pola hidup sehat. Apabila hasil skrining terdeteksi penyakit kronis, peserta disarankan untuk melakukan konsultasi lebih lanjut ke FKTP masing-masing. Skrining kesehatan ini hanya dilakukan setahun sekali tanpa adanya biaya tambahan.


Diharapkan seluruh peserta dapat memanfaatkan fitur Skrining Riwayat Kesehatan karena merupakan upaya pencegahan bagi diri peserta terhadap penyakit kronis. Semakin banyak yang melakukan skrining kesehatan, maka BPJS Kesehatan pun akan memperoleh data profil kesehatan peserta. Data tersebut dapat digunakan sebagai upaya perbaikan layanan kesehatan. Ini sesuai dengan komitmen BPJS Kesehatan yang bertambah usia—Transformasi Layanan JKN, Komitmen Bersama Demi Kesejahteraan Bangsa. Memperbaiki layanan demi menciptakan masyarakat yang sehat untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.


Yuk, skrining kesehatan di Mobile-JKN. Bukankah mencegah lebih baik daripada mengobati?




Sumber: BPJS Kesehatan




#Tranformasi_Mutu_Layanan

#Bentuk_Upaya_BPJSKesehatan_Secara_Preventif

#SemuaSetara

#MakinMudah



Report Page