SALAM
AN MU'ASASAH
Menoleh Kanan dan Kiri Bersamaan dengan Salam
Kita tahu bahwa salam menurut Hanafiyyah wajib hukumnya dan termasuk rukun shalat menurut mayoritas ulama. Menoleh ke kanan dan ke kiri hingga terlihat bagian pipi pada waktu mengucapkan salam hukumnya sunnah menurut para ulama. Adapun redaksi salam menurut mayoritas adalah, 'Assalaamu 'alaikum wa rahmatullaah,” namun Malikiyyah menambahkan kalimat “Wabarakaatuh.” Salam pertama menurut Malikiyyah dan Syafi'iyyah hukumnya wajib, namun menurut Hanafiyyah dan Hanabilah keduanya sama-sama wajib.
DALIL SUNNAHNYA MENOLEH
Diriwayatkan oleh Muslim dari Sa'ad bin Abi Waqqash, ia berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengucapkan salam dalam shalat sambil menoleh ke kanan dan ke kiri, hingga bagian pipi beliau terlihat dari belakang.”
Riwayat Imam Ad-Daruquthni mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengucapkan salam sambil menoleh ke kanan hingga terlihat bagian pipi beliau, kemudian beliau mengucapkan salam sambil menoleh ke arah kiri hingga terlihat bagian pipi beliau.”
Dalil penambahan kalimat “Wa barakaatuh” menurut Malikiyyah adalah hadits riwayat lbnu Mas'ud dan Wa'il bin Hujrin yang telah lalu. Kita tahu bahwa ucapan salam sambil menoleh ke kanan dan ke kiri itu niatnya untuk menyalami para malaikat, manusia, dan jin. Adapun seorang imam meniatkan salamnya untuk para makmum, sedangkan para makmum meniatkan salamnya untuk menjawab salamnya imam, kecuali menurut Hanafiyyah yang berpendapat bahwa niat menjawab salamnya imam itu pada salam yang pertama, kalau para makmum berada di sebelah kanan, dan pada salam yang kedua, jika makmum berada di sebelah kiri. Hal ini merupakan kebalikan dari pendapat Syafi'iyyah.
Imam Qaffal Asy-Syasyi Al-Kabir berkata, “Arti yang terkandung dalam salam adalah bahwa orang yang shalat itu sibuk dari manusia dan kemudian menerima mereka kembali setelah salam.” (Mughnil Muhtaj jilid 1 halaman 177)
HUKUM MENGHADAP KIBLAT DALAM SALAM
Ulama Hanafiyyah berpendapat, bahwa menoleh ke kanan pada salam pertama dan ke kiri pada salam kedua hukumnya sunnah. Ulama Malikiyyah berpendapat, bahwa bagi makmum disunnahkan menoleh ke kanan untuk salam partama. Sedangkan bagi imam dan munfarid, maka keduanya ketika mengucapkan salam posisinya tetap ke arah kiblat. Kemudian baru menoleh ke kanan ketika ucapan salamnya sampai pada huruf Kaaf dan Miim dari kalimat “Alaikum,” hingga orang yang di belakang melihat bagian wajahnya.
Syafi'iyyah dan Hanabilah berkata, “Ucapan salam dimulai pada posisi arah kiblat sambil mengucapkan Assalaamu'alaikum, kemudian menoleh sambil meneruskan salamnya dengan ucapan' Wa rahmatullaah.”' Dalilnya hadits riwayat Aiqnah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengucapkan salam dengan wajah menghadap ke depan.” Ini saat mengucapkan salam, sedangkan menolehnya pada ucapan “Warahmatullaah.”
Merendahkan Salam Kedua Daripada Suara Salam Pertama
Disunnahkan mengecilkan suara salam kedua dibanding dengan suara salam pertama. Hukum sunnah ini menurut madzhab Hanafiyyah dan Hanabilah, karena salam pertama tujuannya untuk memberi tahu,akhir shalat sehingga suaranya lebih keras daripada suara salam kedua.
Malikiyyah berkata, “Disunnahkan untuk mengeraskan suara hanya pada salam pertama, dan tidak pada salam untuk kedua. Malah sunnahnya dengan suara pelan. Maksudnya disunnahkan bagi imam, makmum, dan munfarid untuk mengeraskan suara pada salam pertama. Dan disunnahkan pelan bagi makmum ketika mengucapkan salam untuk menjawab salamnya imam dan orang yang di sebelah kirinya, baik imam maupun makmum.”
Hanafiyyah berkata, “Sunnah bagi imam untuk mengeraskan suara hanya pada salam pertama, sedangkan selain imam sunnahnya mengucapkan dua salam dengan suara pelan.”
Perbandingan Salam Makmum dengan Salam Imam
Menurut Hanafiyyah, disunnahkan bagi makmum untuk membarengi imam dalam salam, sebagaimana disunnahkan dalam takbiratul ihram dan takbir-takbir lainnya.
Adapun Shahiiban (Abu Yusuf dan Muhammad) dan ulama Syafi'iyyah berpendapat bahwa seorang makmum dalam salam disunnahkan untuk mengikuti imam bukan membarenginya. Tujuannya agar makmum tidak terburu-buru dalam urusan dunia.
Ulama Syafiyyah menambahkan, “Seorang makmum itu harus mengikuti salamnya imam. Dan jika imam belum salam, dia boleh mengisinya dengan doa atau selainnya, baru kemudian salam. Jika imam mengucapkan salam hanya sekali, maka bagi makmum tetap boleh mengucapkan salam dua kali karena menjaga fadhilah salam kedua.”
Makmum Masbuq Harus Menunggu Imam Selesai Mengucapkan Dua Salam
Karena masih wajib mengikuti imam. Ini hukumnya sunnah menurut Hanafiyyah.