IDENTIFIKASI

IDENTIFIKASI


#Akidah #SiyasahSyarriyyah #HukumDemokrasi

Daftar Catatan: Q&A


❓ PERTANYAAN KAJIAN

"Bagaimanakah hukum berpartisipasi dalam sistem demokrasi sekuler, seperti memberikan suara dalam pemilihan umum (pemilu) dengan niat untuk memilih pemimpin yang dinilai paling kecil keburukannya (maslahat dakwah), atau untuk memperbaiki sistem dari dalam?"


💡 JAWABAN ILMIAH


Hakikat dan Kedudukan Masalah

Sistem demokrasi adalah sistem politik buatan manusia yang menempatkan **Siyadah** (kedaulatan tertinggi) berada di tangan rakyat melalui mekanisme suara mayoritas. Dalam sistem ini, suara mayoritas rakyat memiliki otoritas mutlak untuk melegalkan atau mengharamkan sesuatu melalui lembaga legislatif.


Hal ini bertentangan secara diametral dengan akidah Islam yang menetapkan bahwa **Hakimiyyah** (hak mutlak menetapkan hukum) adalah milik Allah semata. Mengambil peran dalam menetapkan hukum berdasarkan kesepakatan manusia yang menyelisihi syariat adalah bentuk **Tasyri’** (pembuatan hukum/undang-undang) selain Allah, yang dikategorikan sebagai syirik akbar dalam tauhid uluhiyyah.


Saat ini, banyak dai yang terjangkit syubhat **Irja’** menyebarkan **Talbis** (pengaburan fakta antara yang haq dan batil) dengan dalih "memilih yang paling ringan keburukannya" (*Akhaffud Dhararain*) atau "memperbaiki sistem dari dalam" (*Islah Minad Dakhil*). Mereka membujuk umat untuk mendatangi bilik suara dengan janji kemaslahatan dakwah.


Namun, secara timbangan syariat, niat yang baik tidak pernah bisa menghalalkan sarana yang batil. Berpartisipasi dalam pemilu sekuler untuk melegitimasi parlemen pembuat hukum buatan manusia adalah tindakan **Haram Mutlak**, karena secara tidak langsung seseorang telah ikut serta memberikan hak legislasi kepada makhluk dan rida terhadap berlakunya sistem hukum **Thaghut** (sistem atau otoritas yang melampaui batas syariat).


Analisis Teks & Atsar Para Salaf

Kewajiban mengembalikan seluruh otoritas hukum hanya kepada Allah bersandarkan pada firman-Nya:


> **"إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۚ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ"**

>

> *"Keputusan (menetapkan hukum) itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia."* — (QS. Yusuf: 40)


Konteks Historis (Asbabun Nuzul / Asbabul Wurud)

Secara historis, kalimat ini diucapkan oleh Nabi Yusuf 'alayhissalam ketika beliau berada di dalam penjara Mesir, berbicara kepada dua orang pemuda pelayan raja. Pada masa itu, Mesir dikuasai oleh sistem monarki absolut di mana raja dan para pendeta kuil bertindak sebagai pembuat undang-undang yang menetapkan halal dan haram berdasarkan nafsu mereka. Masyarakat menyembah tuhan-tuhan palsu yang mereka namakan sendiri, yang pada hakikatnya adalah simbol kepatuhan mutlak pada hukum buatan penguasa mereka.


Nabi Yusuf 'alayhissalam menegaskan kepada mereka bahwa segala bentuk ketundukan pada hukum buatan makhluk adalah bagian dari peribadatan kepada selain Allah. Hak menetapkan aturan hidup manusia (*Al-Hukm*) adalah hak eksklusif Sang Pencipta.


Demokrasi modern mengulangi pola jahiliyah kuno ini dengan cara menggeser otoritas hukum dari raja/pendeta kepada suara mayoritas parlemen. Maka, menolak demokrasi dan pemilu sekuler adalah konsekuensi logis dari pemurnian syahadat seorang **Muwahhid** (orang yang mengesakan Allah).


Pandangan Para Imam Klasik

Para ulama kibar dan fukaha klasik menolak keras segala bentuk sinkretisme politik yang merusak tauhid:


* **Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah** dalam *Majmu' Fatawa* menegaskan bahwa barangsiapa yang menaati undang-undang atau aturan yang menyelisihi syariat Allah dengan keyakinan bahwa aturan tersebut lebih layak atau boleh diterapkan, maka ia telah menjadikan pembuat aturan tersebut sebagai tuhan selain Allah.

* **Syaikh Shalih Al-Fauzan** (anggota Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Arab Saudi) memfatwakan dengan tegas keharaman berpartisipasi dalam pemilu demokrasi. Beliau menjelaskan bahwa pemilu dalam sistem demokrasi adalah prosedur untuk memilih wakil yang akan melakukan pembuatan hukum (*tasyri'*) tandingan di parlemen. Berpartisipasi di dalamnya berarti ikut serta dalam menyuburkan kesyirikan legislasi.

* **Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh** dalam risalahnya menjelaskan bahwa masuk ke dalam parlemen sekuler dengan alasan kemaslahatan dakwah adalah **Ghurur** (tipu daya yang melalaikan) yang sangat nyata. Dakwah tidak boleh ditegakkan di atas landasan sumpah setia untuk menghormati konstitusi buatan manusia (**Istibdal** / mengganti syariat Allah dengan hukum buatan manusia).


Kesimpulan Hukum & Faedah (Fawaid)

* Poin Utama: Demokrasi adalah sistem kekufuran yang mendelegasikan hak legislasi kepada manusia. Berpartisipasi dalam pemilu sekuler dihukumi **Haram Mutlak** karena melegitimasi kedaulatan manusia di atas hukum Allah. Syubhat "memilih pemimpin muslim terbaik dalam sistem kufur" atau "mencegah keburukan yang lebih besar" tidak berlaku ketika sarana yang digunakan melibatkan persetujuan terhadap syirik legislasi.

* Faedah Praktis: Setiap muslim yang konsisten dengan akidah Salaf wajib menjauhi proses pemilu demokrasi. Energi umat tidak boleh dihabiskan untuk mendukung thaghut-thaghut politik, melainkan harus difokuskan pada perbaikan akidah, pemurnian tauhid, dan pendidikan generasi (*Tashfiyah wa Tarbiyah*) agar tercipta masyarakat yang rida diatur sepenuhnya oleh syariat Allah secara kaffah.


Wallahu a'lam.

Report Page