Perona Makanan yang Asal dari Serangga, Apa Halal? Ini Pembicaraannya

Perona Makanan yang Asal dari Serangga, Apa Halal? Ini Pembicaraannya


Sariagri - Satu orang dapat menambah bahan warna makanan untuk percantik performa makanan. Umumnya orang akan menambah bahan warna makanan dari beberapa bahan alami seperti daun pandan, buah naga, bunga rosela dan ada banyak kembali.

logo halal Tidak cuma berbahan alami saja, ternyata ada semacam serangga yang digabung dengan zat khusus bakal mendatangkan warna merah tua dan jadi alternatif sebagai perona makanan dan kosmetik. Zat warna itu diambil dari type serangga Cochineal. Terus, bagaimana hukum kehalalannya pemakaian zat perona dari serangga itu?

Menurut opini Madzhab Syafi'i, penggunaan serangga buat bahan konsumsi hukumnya haram. Oleh karena itu, zat bahan warna yang diambil dan dibikin dari yang haram, karenanya hukumnya haram juga. Bermakna produk pangan, beberapa obat dan kosmetika yang memakai zat perona dari Cochineal ini lantas jadi haram juga dimakan umat.

Akan halnya penglihatan Imam Syafi'i serta Abu Hanifah, serangga itu hukumnya haram. Dikarenakan dia tergolong Khabaits (hewan yang menjijikan), searah yang mengandung ayat yang maknanya: "... Dan dia (Rasulullah) mengharamkan yang khabaits/menjijikan," (Q.S. 7:157).

Halal Masukan Imam madzhab yang lainnya menentukan hukum yang berlainan karena dasar dan evaluasinya semasing. Dalam kitab-kitab Fiqh, serangga itu disebutkan Hasyarat. Binatang ini ada yang darahnya mengucur (Laha damun sailun) serta ada juga yang darahnya tak mengucur (Laisa laha damun sailun). Menurut banyak Fuqoha (beberapa pakar Fiqh), serangga yang darahnya mengucur, karena itu bangkainya merupakan najis. Sementara itu yang darahnya tak mengucur, bangkainya dikatakan suci.

Tidak hanya itu, juga ada opini yang ulama menyaksikan dan menganalogikan, serangga ini terhitung tipe belalang. Serta beberapa Fuqoha sudah sependapat jika belalang hukumnya halal berdasar pada keputusan dari Hadits Nabi SAW.

Cochineal ialah model serangga yang tak mencelakakan, sampai bisa diperlukan menjadi sumber zat bahan warna makanan. makanan halal Itu berarti hewan ini memiliki kandungan bahan yang bagus.

Beberapa ulama fikih pun sependapat, bangkai serangga yang darahnya tak mengucur itu suci. Karena itu, penggunaan serangga Cochineal itu terang tidak ada kasus

Bermacam penglihatan beberapa imam dan fuqaha jadi rujukan banyak ulama di kajian kehalalannya serangga Cochineal di komisi fatwa MUI, di mana banyak ulama setuju memastikan fatwa halal untuk bahan produk bahan warna makanan minuman dari serangga Cochineal.

Ada beberapa alasan sebagai dasar Komisi Fatwa MUI, salah satunya serangga macam ini punya kandungan nilai kegunaan serta kebaikan untuk manusia, lalu serangga ini hidup di atas kaktus yang makan pada kelembapan dan gizi makanan dan tidak dipahami ada toksin yang mencelakakan dari Cochineal.

Report Page