Perbedaan antara akad shahih dan akad Bathil

Perbedaan antara akad shahih dan akad Bathil

shariaagency

Sumber: shariaagency

Akad merupakan suatu perjanjian atau kontrak yang dibuat oleh dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu kegiatan atau tindakan yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam ajaran Islam, terdapat dua jenis akad yang dikenal yaitu akad shahih dan akad bathil.


Akad shahih merupakan suatu akad yang sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum Islam, seperti tidak merugikan salah satu pihak, tidak mengandung unsur-unsur yang terlarang dalam agama, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Akad shahih merupakan suatu akad yang sah dan dapat diakui keberlakuan dan keabsahannya.


Sedangkan akad bathil adalah suatu akad yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum Islam. Akad bathil terdiri dari dua jenis yaitu akad yang batil secara total dan akad yang batil sebagian. Akad yang batil secara total adalah suatu akad yang tidak sah sama sekali karena mengandung unsur-unsur yang terlarang dalam agama, seperti riba, judi, dan sebagainya. Sementara itu, akad yang batil sebagian adalah suatu akad yang hanya sebagian sah, sedangkan sebagian lainnya tidak sah.


Perbedaan antara akad shahih dan akad bathil terletak pada kesesuaian dengan prinsip-prinsip dasar hukum Islam. Akad shahih merupakan suatu akad yang sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut, sedangkan akad bathil adalah suatu akad yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut. Oleh karena itu, akad shahih merupakan suatu akad yang sah dan dapat diakui keberlakuan dan keabsahannya, sementara akad bathil merupakan suatu akad yang tidak sah dan tidak dapat diakui keberlakuan dan keabsahannya.


Apa arti shahih dan batil?


Shahih berarti sah atau benar, sedangkan bathil berarti tidak sah atau salah. Dalam hal ini, shahih digunakan untuk menunjukkan bahwa suatu akad atau perjanjian tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum Islam dan dapat diakui keberlakuan dan keabsahannya. Sementara itu, bathil digunakan untuk menunjukkan bahwa suatu akad atau perjanjian tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum Islam dan tidak dapat diakui keberlakuan dan keabsahannya.


Apa perbedaan antara penjualan sahih dan jual beli yang batil?


Penjualan shahih adalah suatu transaksi jual beli yang sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum Islam. Transaksi ini tidak merugikan salah satu pihak, tidak mengandung unsur-unsur yang terlarang dalam agama, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Penjualan shahih merupakan transaksi jual beli yang sah dan dapat diakui keberlakuan dan keabsahannya.


Sedangkan jual beli yang batil adalah suatu transaksi jual beli yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum Islam. Jual beli ini terdiri dari dua jenis yaitu jual beli yang batil secara total dan jual beli yang batil sebagian. Jual beli yang batil secara total adalah suatu transaksi jual beli yang tidak sah sama sekali karena mengandung unsur-unsur yang terlarang dalam agama, seperti riba, judi, dan sebagainya. Sementara itu, jual beli yang batil sebagian adalah suatu transaksi jual beli yang hanya sebagian sah, sedangkan sebagian lainnya tidak sah.


Perbedaan antara penjualan shahih dan jual beli yang batil terletak pada kesesuaian dengan prinsip-prinsip dasar hukum Islam. Penjualan shahih merupakan transaksi jual beli yang sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut, sedangkan jual beli yang batil adalah transaksi jual beli yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut. Oleh karena itu, penjualan shahih merupakan transaksi jual beli yang sah dan dapat diakui keberlakuan dan keabsahannya, sementara jual beli yang batil merupakan transaksi jual beli yang tidak sah dan tidak dapat diakui keberlakuan dan keabsahannya.


Apa saja contoh akad shahih?


Berikut ini adalah beberapa contoh akad shahih:


1.Akad jual beli barang, dimana barang yang dijual merupakan barang yang halal dan tidak merugikan salah satu pihak.

2.Akad kerja atau perjanjian kerja, dimana perjanjian tersebut sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam hukum Islam.

3.Akad perikatan, dimana akad tersebut tidak merugikan salah satu pihak dan tidak mengandung unsur-unsur yang terlarang dalam agama.

4.Akad perjanjian pembiayaan atau pinjaman, dimana akad tersebut tidak mengandung unsur riba.

5.Akad perjanjian sewa menyewa, dimana akad tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum Islam.


Itulah beberapa contoh akad shahih. Semua akad yang sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum Islam dan tidak merugikan salah satu pihak serta tidak mengandung unsur-unsur yang terlarang dalam agama dapat dikategorikan sebagai akad shahih.


Report Page