Pengertian Ruqyah Dalam Islam dan Sejarahnya

Pengertian Ruqyah Dalam Islam dan Sejarahnya

Ruqyah Cirebon
Sejarah Ruqyah Lengkap

Sejarah Ruqyah-Ruqyah adalah suatu pengobatan penyembuhan ruqyah syar’ i dengan metode membacakan ayat- ayat suci Al- Qur’ an serta doa- doa proteksi yang bersumber dari sunnah Rasul shalallahu‘ alaihi wa sallam.

Penyembuhan ruqyah syar’ iyah dicoba oleh seseorang muslim, baik buat tujuan penjagaan serta proteksi diri sendiri ataupun orang lain, dari pengaruh kurang baik pemikiran mata manusia serta jin( al- ain) kesurupan, pengaruh sihir, kendala kejiwaan, serta bermacam penyakit raga serta hati.

Sejarah Ruqyah pula bertujuan buat melaksanakan pengobatan penyembuhan serta pengobatan untuk orang yang terserang pengaruh, kendala serta penyakit tersebut.

Penyembuhan Ruqyah Syar’ iyyah merupakan pengobatan ataupun penyembuhan yang telah terdapat di masa jahiliyah.

Serta kala Muhammad shalallahu‘ alaihi wa sallam diutus jadi Rasulullah, hingga ditetapkanlah Penyembuhan ruqyah syar’ iyyah yang dibolehkan dalam Islam. Allah merendahkan pesan al- Falaq serta An- Naas salah satu gunanya selaku penangkalan serta pengobatan untuk orang beriman yang terserang sihir.

Diriwayatkan oleh‘ Aisyah kalau Rasulullah shalallahu‘ alaihi wa sallam tetap membaca kedua pesan tersebut serta meniupkannya pada kedua telapak tangannya, mengusapkan pada kepala serta wajah serta anggota tubuhnya. Dari Abu Said kalau Rasulullah shalallahu‘ alaihi wa sallam dulu tetap berlindung dari pengaruh mata jin serta manusia, kala turun 2 pesan tersebut, Dia mengubah dengan keduanya serta meninggalkan yang yang lain”( HR At- Tirmidzi).

Mengatakan Ibnu Hajar al- Atsqalani dalam Fathul Bari( 10/ 70),” Penyembuhan metode nabi tidak diragukan keahlian menyembuhkannya sebab tiba dari wahyu”. Mengatakan Ibnul Qoyyim dalam kitab as- Shahihul Burhan,“ Al- Qur’ an merupakan tempat kesembuhan yang sempurna dari seluruh penyakit hati serta seluruh penyakit dunia serta akhirat.

Bila Allah tidak mengobati Kamu dengan al- Qur’ an, hingga Allah tidak hendak mengobati Kamu dengan yang yang lain”. Sebaliknya yang terpaut langsung dengan landasan Penyembuhan ruqyah syar’ iyyah disebutkan dalam sebagian hadits, di antara lain:

Dari Abu Said al- Khudri RA mengatakan,“ Kala kami lagi dalam sesuatu ekspedisi, kami singgah di sesuatu tempat. Datanglah seseorang perempuan serta mengatakan,“ Sebetulnya pemimpin kami terserang sengatan, sebaliknya sebagian kami tengah berangkat.

Apakah terdapat di antara kamu yang biasa meruqyah?” Hingga bangunlah seseorang dari kami yang tidak diragukan kemampuannya tentang Penyembuhan ruqyah syar’ iyyah. Ia meruqyah serta sembuh. Setelah itu ia diberi 30 ekor kambing serta kami mengambil susunya. Kala peruqyah itu kembali, kami bertanya,” Apakah Kamu dapat? Apakah Kamu meruqyah?“ Dia mengatakan,” Tidak, aku tidak meruqyah kecuali dengan Al- Fatihah.” Kami mengatakan,“ Jangan bicarakan apapun kecuali sehabis kita menghadiri ataupun bertanya pada Rasulullah shalallahu‘ alaihi wa sallam. Kala hingga di Madinah, kami ceritakan pada nabi shalallahu‘ alaihi wa sallam Serta dia mengatakan,“ Tidakkah terdapat yang memberitahunya kalau itu merupakan ruqyah? Bagilah( kambing itu) serta beri aku satu bagian.”( HR Bukhari serta Muslim)

Dari Auf bin Malik al- Asyja’ i mengatakan,” Dulu kami meruqyah di masa jahiliyah, serta kami bertanya,“ Wahai Rasulullah gimana pendapatmu?” Rasulullah shalallahu‘ alaihi wa sallam bersabda,” Perlihatkan padaku penyembuhan ruqyah kamu. Tidak apa- apa dengan ruqyah bila tidak memiliki kemusyrikan.” (HR Muslim)

Hukum Penyembuhan Ruqyah Syar’ iyyah

Para ulama berkomentar pada dasarnya ruqyah secara universal dilarang, kecuali penyembuhan ruqyah syar’ iyyah. Rasulullah shalallahu‘ alaihi wa sallam bersabda:

“ Sebetulnya ruqyah( mantera), tamimah( jimat) serta tiwalah( pelet) merupakan kemusyrikan.”

( HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah serta Al- Hakim).

“ Barangsiapa menggantungkan suatu, hingga dirinya hendak diserahkan kepadanya.”( HR Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud serta Al- Hakim)

Dari Imran mengatakan, Rasulullah shalallahu‘ alaihi wa sallam bersabda,” Hendak masuk surga dari umatku 70 ribu dengan tanpa hisab”. Teman bertanya,“ Siapa mereka wahai Rasulullah?” Rasul shalallahu‘ alaihi wa sallam bersabda,” Mereka merupakan orang yang tidak berobat dengan kay( besi), tidak memohon diruqyah serta mereka bertawakkal pada Allah”.( HR Bukhari serta Muslim).

Para ulama banyak membicarakan hadits ini, di antara lain yang terpaut dengan ruqyah. Ulama setuju kalau Penyembuhan ruqyah syar’ iyyah secara universal dilarang, kecuali tidak terdapat faktor kemusyrikan.

Serta mereka pula setuju membolehkan penyembuhan ruqyah syar’ iyah, ialah membacakan al- Qur’ an serta doa- doa ma’ tsurat yang lain buat penjagaan serta mengobati penyakit. Disebutkan dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi syarh kitab Sunan at- Tirmidzi, kesimpulan hukum ruqyah merupakan kalau bila Penyembuhan ruqyah syar’ iyyah dengan tidak memakai Asma Allah, sifat- sifat- Nya, firman- Nya dalam kitab- kitab suci, ataupun tidak memakai bahasa Arab serta meyakini kalau itu berguna, hingga perihal itu bagian dari bersandar pada Penyembuhan ruqyah syar’ iyyah. Oleh karenanya dilarang.

Dalam konteks inilah Rasulullah shalallahu‘ alaihi wa sallam mengatakan dalam haditsnya:

” Bukanlah bertawakkal orang yang memohon diruqyah.”( HR At- Tirmidzi)

Ada pula tidak hanya itu, semacam berlindung dengan Al- Qur’ an, Asma Allah Ta’ ala serta ruqyah yang sudah diriwayatkan( dalam hadits), hingga itu tidak dilarang. Serta dalam konteks ini Rasulullah shalallahu‘ alaihi wa sallam bersabda kepada orang yang meruqyah dengan Al- Qur’ an serta mengambil upah:

” Orang mengambil penyembuhan ruqyah dengan batil, lagi aku mengambil penyembuhan ruqyah dengan benar.”( HR At- Tirmidzi)

Imam Hasan Al- Banna mengatakan,“ Jimat, mantera, guna- guna, ramalan, perdukunan, penyingkapan masalah ghaib serta sejenisnya ialah kemungkaran yang harus diperangi, kecuali ruqyah( mantera) dari ayat- ayat Al- Qur’ an ataupun penyembuhan ruqyah ma’ tsurah( dari Rasulullah shalallahu‘ alaihi wa sallam).”

Praktek Penyembuhan Ruqyah Syar’ iyyah

Secara universal penyembuhan ruqyah dibagi jadi 2, ruqyah cocok dengan nilai- nilai Syariah serta ruqyah yang tidak cocok dengan nilai- nilai Syar’ iyyah. Ada pula ruqyah cocok Syari’ ah wajib cocok dengan dhawabit syari’ ah, ialah:

Teks penyembuhan ruqyah syar’ iyyah berbentuk ayat- ayat al- Qur’ an serta doa ataupun wirid dari Rasulullah shalallahu‘ alaihi wa sallam

- Doa yang dibacakan jelas serta dikenal maknanya.

- Berkeyakinan kalau ruqyah tidak mempengaruhi dengan sendirinya, namun dengan takdir Allah SWT.

- Tidak isti’ anah( memohon tolong) kepada jin( ataupun yang yang lain tidak hanya Allah).

- Tidak memakai benda- benda yang memunculkan syubhat serta syirik.

- Metode penyembuhan wajib cocok dengan nilai- nilai Syar’ iyyah, spesialnya dalam penindakan penderita lawan tipe.

- Orang yang melaksanakan pengobatan wajib mempunyai kebersihan aqidah, akhlaq yang terpuji serta istiqamah dalam ibadah.

- Tidak memohon diruqyah kecuali terpaksa. Sehingga penyembuhan ruqyah syar’ iyyah yang tidak cocok dengan dhawabit ataupun kriteria di atas bisa dikatakan selaku penyembuhan sejarah ruqyah yang tidak cocok dengan Syari’ ah. 

Report Page