Pendidikan Pada Masa Penjajahan Kolonial Belanda

Pendidikan Pada Masa Penjajahan Kolonial Belanda


3. Masalah ketiga adalah ketidak-jelasan konsep yang hendak dikerjakan oleh Undang-undang ini. Jadi kalau hendak dunia pendidikan bangsa ini ingin menjadi pusat ungula dan diakui oleh dunia internasional maka yang perlu dikembangkan adalah proses pembelajaran yang selama ini dijalani harus dirubah. Karena hal itu pada akhirnya tidak saja membebani masyarakat dengan mahalnya biaya pendidikan, namun juga akan menciptakan jurang kesenjangan, dan membiarkan anak-anak dari kalangan miskin tergilas dalam kompetisi lantaran ketiadaan dana. Frase pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah menimbulkan ketidakjelasan otoritas siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas program SBI ini, apakah cukup pemerintah pusat saja ataukah pemerintah daerah ataukah kedua-duanya. Dalam tulisan ini, penulis akan membahas unsur-unsur teknologi untuk mendukung terselenggaranya tertib administrasi kependudukan dengan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip atau disebut sebagai e-KTP, dan terbangunnya database kependudukan yang lengkap dan akurat sehingga dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan antara lain: perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan, Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, proyeksi penduduk setiap wilayah, verifikasi kebenaran berbagai dokumen dan data kependudukan. Dalam pola ini, pendidikan dilakukan dengna mengembangkan suatu peahaman tentang orang lain, sejarah, tradisim dan nilai-nilai spiritual mereka.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam belajar kognitif. Ada 4 (empat) masalah yang muncul dari pasal ini. Berdasarkan hasil evaluasi Balitbang pada program ini ternyata ada keengganan dari beberapa daerah untuk membiayai program satuan pendidikan yang bertaraf internasional ini. Termasuk persoalan pemerataan pendidikan adalah masih banyaknya anak umur sekolah yang tidak dapat menikmati pendidikan formal disekolah, sedangkan persoalan manajemen menyangkut segala macam pengaturan pendidikan seperti otonomi pendidikan, birokrasi, dan transparansi agar kualitas dan pemerataan pendidikan dapat terselesaikan dengan baik. Tidak jelas apakah hal ini menunjukkan bahwa amanat ini masih belum diterima dengan baik oleh daerah-daerah yang menolak untuk membiayainya atau mungkin juga karena UU tersebut diinterpretasikan cukup sebagai tanggung jawab pemerintah pusat semata karena adanya penafsiran dari kata dan/atau tersebut. Ini tampak dari munculnya berbagai masalah manajemen tatkala kecepatan sekolah-sekolah dalam melakukan perubahan (mengadopsi silabus pembelajaran dan penilaian asing) masih belum diimbangi dengan upaya yang sistematis untuk memperkuat dan meningkatkan mutu sumber daya kependidikan (kepala sekolah, guru, dan manajemen), membangun sistem kontrol dan akuntabilitas atas seluruh kegiatan akademis dan administrasi keuangan sekolah.

Apakah yang diinginkan oleh program ini adalah : Sebuah jenjang kualitas pendidikan yang lebih tinggi daripada SNP (Standar Nasional Pendidikan) dalam standar kualitas pendidikan nasional, atau Sebuah satuan pendidikan khusus bagi anak-anak yang memiliki tingkat kecerdasan dan bakat menonjol tertentu? 5 (lima) orang hakim, (tiga) orang di antaranya adalah hakim ad-hoc. Pengertian Pendidikan Menurut Dictionary Reference, situs pengertian berbahasa inggris, bahwa pengertian pendidikan adalah tindakan atau proses menyampaikan atau memperoleh pengetahuan umum, mengembangkan kekuatan penalaran dan penilaian, dan umumnya mempersiapkan diri sendiri atau orang lain secara intelektual untuk kehidupan dewasa. 4. Masalah keempat adalah otoritas lingkup kerja Pemerintah (Kemdiknas) dalam menyelenggarakan program SBI ini. Perbedaan ini akan meningkatkan integrasi sosial dengan kepentingan yang sama yaitu meraih apa yang diinginkan dalam bidang pendidikan. pendidikan dasar , pertumbuhan SBI yang begitu cepat itu malah menimbulkan masalah, kontraproduktif, dan kehilangan arah. Pendidikan dasar yang sesuai dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2003 yaitu meliputi Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD)/ sederajat. Ekstrakurikuler Rutin ini merupakan suatu bentuk kegiatan atau aktivitas ekstrakurikuler yang dilaksanakan dengan secara terus menerus, seperti misalnya : latihan bola voli, latihan sepak bola serta sebagainya. Alih Tangan Kasus, yaitu kegiatan untuk memin-dahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangan ahli yang dimaksud.

Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan. Semestinya Depdiknas terlebih dulu melakukan pemetaan, pengkajian ulang dan persiapan dari segala sisi sebelum menggulirkan program tersebut, sehingga keresahan tak menjalar di masyarakat. Faktor unjuk kerja jasmani merupakan faktor yang paling berpengaruh dalam aktivitas jasmani dan olah raga. 1. Dalam UUD-45 dinyatakan bahwa setiap warganegara berhak memperoleh pendidikan dan penghidupan yang layak. Sebab, konsepsi ekonomi tentang imperialisme mesti dipandang dalam batas sifat dari situasi historis setiap negeri. Penilaian dilakukan secara holistik meliputi aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan untuk setiap jenjang pendidikan, baik selama pembelajaran berlangsung (penilaian proses) maupun setelah pembelajaran usai dilaksanakan (penilaian hasil belajar). Prinsip fleksibilitas maksudnya adalah tidak kaku artinya adanya dan terbukanya kemungkinan bagi peserta didik untuk memilih beberapa alternatif di luar ketentuan yang berlaku. Teks dalam UU yang menyatakan bahwa penyelengggara pendidikan ini adalah pemerintah dan/atau pemerintah daerah jelas menimbulkan kerancuan dalam operasionalnya. Pendidikan kejuruan/vokasi merupakan pendidikan pengembangan bakat untuk bekerja dalam bidang-bidag tertentu. Pendidikan kejuruan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada bidang pekerjaan tertentu, seperti bidang teknik, jasa boga, dan busana, perhotelan, kerajinan, administrasi perkantoran, dan lain-lain. 1. Dalam merinci pekerjaan yang harus dilakukan adalah menentukan tugas-tugas apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan organisasi. Bukankah jika pemerintah pusat telah membiayainya dan menganggap program ini adalah program pusat maka daerah tidak perlu lagi turut bertanggungjawab?

Report Page