Pacaran Islami?

Pacaran Islami?

v.gd/pacaran



Pacaran islami? Masak sih? Emang ada ya mabuk islami, zina islami, maling islami?



وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. [al-Isrâ’/17:32].

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

كُـتِبَ عَلَـى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبُـهُ مِنَ الـِزّنَا مُدْرِكٌ ذٰلِكَ لَا مَـحَالَـةَ : فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُـمَـا النَّظَرُ ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُـمَـا الْاِسْتِمَـاعُ ، وَالـِلّسَانُ زِنَاهُ الْـكَلَامُ ، وَالْيَـدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْـخُطَى ، وَالْقَلْبُ يَـهْوَى وَيَتَمَنَّى ، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَ يُـكَـذِّبُـهُ

Telah ditentukan atas anak Adam (manusia) bagian zinanya yang tidak dapat dihindarinya : Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lisan adalah berbicara, zina tangan adalah dengan meraba atau memegang (wanita yang bukan mahram, Pen.), zina kaki adalah melangkah, dan zina hati adalah menginginkan dan berangan-angan, lalu semua itu dibenarkan (direalisasikan) atau didustakan (tidak direalisasikan) oleh kemaluannya. [HR. Bukhari Muslim]


Pacaran islami?

Demi Alloh, pacaran tidak akan menjadi islami meski pacaran di mihrab masjid, dibuka dengan basmallah ditutup dengan doa kafarotul majelis. Diawali dengan tilawah Al Quran diakhiri dengan doa bersama.

Wallohi... Jodoh belum tentu, dosa sudah pasti. Maka putuslah dengan basmallah.

La orang tua lo merestui, bapak ibu guru juga menyetujui... Ya mari kita belajar dan ajak mereka belajar... Dan kalau kita ridho dengan sebuah dosa maka kita akan menuai dosa juga.

Ingatlah! Syetan membisikkan kata-kata manis dan indah untuk menjerumuskan manusia, dan kadang meminjam nama Alloh juga. Mereka menjerumuskan kita pelan-pelan, dari hal sepele yang sepertinya aman-aman saja. Lalu lama-lama jadilah kita kawannya.

Kalau disuruh putus, ntar menyalahi ketentuan Alloh, bla bla bla... Ketentuan yang mane pak yai? Kalau melarang zina juga menyalahi ketentuan Alloh gitu kah? Menutup pintu2 dosa yang lain juga salah kah?

Kalau pintu maksiat kita buka, dengan alasan semangat, bisa jaga diri... Yakinlah syetan lebih berpengalaman...

Waah... Keras nih, sadiss...


Ketika kita mengingatkan seseorang tentang dosa, kita akan dapat pahala meski mereka belum bertobat. Namun ketika kita merestui sebuah dosa, kita akan terus berdosa hingga kita bertobat.


More:

* Rayuan Setan Dalam Pacaran

* Jangan Mendekati Zina

* Menyentuh Wanita non Mahram

* Jabat Tangan non Mahram

* Berkhalwat dengan non Mahram


قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ. وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka” (QS an-Nuur: 30-31).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يخلون بامرأة ليس معها ذو محرم منها فإن ثالثهما الشيطان

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahrom wanita tersebut, karena syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (HR. Ahmad dari hadits Jabir 3/339. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Gholil jilid 6 no. 1813)

Kalau sekedar memandang dan salaman saja tidak boleh, bagaimana dengan yang lebih dari sekedar salaman? Berpikirlah wahai saudaraku....


NB:

Kecuali setelah akad nikah... :)


https://s.id/bekalterbaik


Report Page