PROSEDUR LEGALISIR
PROSEDUR LEGALISIR
- Pemohon menyerahkan fotokopi ijazah (maksimal 10 lembar) ke petugas;
- Pemohon menunjukkan ijazah asli;
- Petugas mencocokkan antara fotokopi dan ijazah asli;
- Petugas memberikan stempel legalisir pada fotokopi ijazah;
- Atas nama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretaris atau Kepala Bidang memberikan tanda tangan pada fotokopi ijazah tersebut;
- Petugas mengagenda dan memberikan tanggal serta stempel dinas pada fotokopi ijazah yang telah di tanda tangani;
- Petugas menyerahkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir kepada pemohon.