PROSEDUR LEGALISIR

PROSEDUR LEGALISIR


  1. Pemohon menyerahkan fotokopi ijazah (maksimal 10 lembar) ke petugas;
  2. Pemohon menunjukkan ijazah asli;
  3. Petugas mencocokkan antara fotokopi dan ijazah asli;
  4. Petugas memberikan stempel legalisir pada fotokopi ijazah;
  5. Atas nama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretaris atau Kepala Bidang memberikan tanda tangan pada fotokopi ijazah tersebut;
  6. Petugas mengagenda dan memberikan tanggal serta stempel dinas pada fotokopi ijazah yang telah di tanda tangani;
  7. Petugas menyerahkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir kepada pemohon.

Report Page