PPPK Guru 2023 : Agenda, Prasyarat, Arsip yang Harus Dipersiapkan, serta Sistem Penyeleksian

PPPK Guru 2023 : Agenda, Prasyarat, Arsip yang Harus Dipersiapkan, serta Sistem Penyeleksian


Dapodik Depok

Halo Kawan akrab semua bersua kembali ya di Kanal yang serupa, Dalam kesempatan saat ini, admin akan share info kembali berkaitan dengan Persyaratan dan Persyaratan Peserta Penyaringan PPPK Guru Sesi 3 di tahun 2022. Sama dengan yang kita kenali buat Penyaringan PPPK Guru di Step II Tahun 2021 telah usai dijalankan pada pemberitahuan masa sangkal di tanggal 06 Januari 2022. Waktu ini proses buat peserta yang telah lulus Saringan Step 2 tinggal menungu Pemberkasan Pengajuan NIP. Sementara itu buat Peserta Penyaringan PPPK Sesi I telah memulai pengajuan file mulai dari 24 Desember sampai 10 Januari 2022.

Berdasar pada hasil pemberitahuan Masa Tampik Penyaringan PPPK Guru Tahapan 2 tempo hari masih tersisa beberapa komposisi yang belum berisi dipicu di II tempo hari masih ada banyak peserta yang tidak lulus Passing Grade, atau ada susunan tapi tak ada pendaftarnya, ada pula peserta yang telah lulus Passing Grade/menggapai Nilai Tingkat Batasan tetapi belum pula bisa isikan komposisi karena kalah peringkatan.

Sama yang kita pahami Penyeleksian PPPK Guru akan dijalankan sejumlah 3 (tiga) kali dan peserta yang penuhi kriteria ikuti penyeleksian Babak 1 jadi miliki peluang ikuti saringan PPPK Guru sampai 3 (tiga) kali, dan buat peserta yang penuhi kriteria ditahap 2 dapat ikuti penyaringan PPPK Guru sekitar 2x.

Buat peserta yang belum tempati skema di sesi I serta II bisa mengikut penyeleksian kapabilitas PPPK Guru di tahapan III serta seluruhnya peserta ditahap 3 harus memutuskan ulangi komposisi masih yang ada di halaman SSCASN. Dan buat peserta yang udah penuhi Passing Grade masih bisa memakai nilai yang udah diterima di saat ujian di babak awal kalinya dengan aturan nilai yang hendak digunakan merupakan nilai paling tinggi di antara nilai awal kalinya dengan nilai ujian waktu mengikut ujian di sesi III kelak.

Tersebut sejumlah persyaratan peserta saringan PPPK Guru tahapan III telah diperlengkapi dengan aturan sampai Passing Grade Saringan PPPK Guru Tahapan III.

Menurut Surat Pernyataan Nomor 3768/B/GT.01.00/2021, ada banyak persyaratan peserta Saringan PPPK Guru yang bisa mengikut Penyeleksian PPPK Guru Sesi III waktu depan.

1. Pertama yaitu Peserta dari Tenaga Honor Category II yang tak lulus penyaringan kapabilitas pada bagian awal kalinya ialah bagian I serta II.

2. Ke-2 adalah Guru non ASN yang tercatat di Dapodik serta tak lulus di waktu penyeleksian tahapan I serta II.

3. Ke-3 yaitu Guru swasta yang tercatat di Dapodik serta tidak lulus di penyaringan bagian I dan II.

4. Ke-4 adalah Alumnus Program Pengajaran Karier Guru (PPG) yang tidak lulus dalam proses penyeleksian tahapan II.

Peserta yang gagal lolos Step 1 serta 2 bisa lakukan register penentuan skema ulangi pada Step 3 lewat portal SSCASN BKN dengan susunan di sekolah yang ada susunannya.

Untuk susunan yang bisa diputuskan oleh peserta saringan sesi III merupakan semuanya susunan yang siap di berapa daerah di seluruhnya Indonesia tanpa ada kecuali.

Walau demikian, peserta disarankan supaya terus buat menunjuk skema yang sesuai sama pemilikan sertifikat pengajar ataupun penyisihan akademis S1 yang dipunyai.

Berikut Data Category serta Passing Grade Saringan Kapabilitas PPPK Guru 2021 buat Tahp 3 di Tahun 2022 Terkini :

Data terakhir dari Kementerian Pemanfaatan Perangkat Negara serta Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) memastikan koreksi nilai ujung batasan untuk Karyawan Pemerintahan dengan Persetujuan Kerja (PPPK) buat Kedudukan Fungsional Guru.

Penentuan nilai tingkat batasan ada dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 terkait Pemrosesan Hasil Saringan Kapabilitas I dan Koreksi Nilai Ujung Batasan Saringan Kapabilitas PPPK Guru pada Institusi Wilayah Tahun Biaya 2021.

Nilai ujung batasan (passing grade) PPPK Guru itu dipisah jadi tiga kelompok.

Berikut info sedetailnya category Passing Grade Saringan PPPK Tahun 2021 Terkini.

Category 1 Passing Grade Penyaringan PPPK Guru

Seluruhnya peserta difungsikan nilai ujung batasan grup 1 serta rangking terbaik.

Peserta grup 1 PPPK Guru 2021 sesuai sama Ketetapan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.

Penyaringan Kapabilitas Tehnis: Tersertakan (maksimum 500)

Saringan Kapabilitas managerial serta Sosiokultural: 130 (maksimum 200)

Interviu: 24 (optimal 40)

Category 2 Passing Grade Penyaringan PPPK Guru

Grup 2 difungsikan bila seusai nilai ujung batasan grup 1 masih tetap ada peruntukan keperluan yang masih belum tercukupi.

Privat peserta yang berumur terendah 50 tahun dapat diperlakukan nilai ujung batasan category 2 serta berperingkat terunggul.

Saringan Kapabilitas Tekhnis: Nilai Maksimum

Penyeleksian Kapabilitas managerial serta Sosiokultural: 110 (optimal 200)

Interview: 20 (optimal 40)

Definisi 3 Passing Grade Saringan PPPK Guru

Kalau nilai ujung batasan category 2 udah diterapkan dan masih tetap ada komposisi yang masih belum tercukupi, jadi nilai ujung batasan definisi 3 diimplikasikan untuk semuanya peserta.

Penyaringan Kapabilitas Tekhnis: Tersemat

Penyeleksian Kapabilitas managerial serta Sosiokultural: 130 (maksimum 200)

Interview: 24 (maksimum 40)

Report Page