PPPK Guru 2023 : Agenda, Kriteria, File yang Mesti Dipersiapkan, serta Sistem Penyeleksian

PPPK Guru 2023 : Agenda, Kriteria, File yang Mesti Dipersiapkan, serta Sistem Penyeleksian


Dapodik Depok

Halo Teman dekat semuanya bertemu kembali ya di Kanal yang serupa, Dalam kesempatan ini, admin akan share info kembali berkaitan dengan Persyaratan dan Syarat-syarat Peserta Saringan PPPK Guru Bagian 3 di tahun 2022. Sama yang kita pahami untuk Saringan PPPK Guru di Sesi II Tahun 2021 telah usai dijalankan pada informasi saat tampik di tanggal 06 Januari 2022. Sekarang proses buat peserta yang udah lulus Saringan Tahapan 2 tinggal menungu Pemberkasan Pengajuan NIP. Sedang untuk Peserta Penyaringan PPPK Step I telah mulai pengajuan file mulai dari 24 Desember sampai 10 Januari 2022.

Menurut hasil informasi Saat Bantah Penyaringan PPPK Guru Bagian 2 tempo hari masih tersisa sejumlah komposisi yang belum berisi karena pada II tempo hari masih ada banyak peserta yang tidak lulus Passing Grade, atau ada susunan tapi tidak ada pendaftarnya, juga ada peserta yang telah lulus Passing Grade/menggapai Nilai Tingkat Batasan tapi tetap belum bisa isi komposisi disebabkan kalah peringkatan.

Sama seperti yang kita pahami Saringan PPPK Guru akan dikerjakan sekitar 3 (tiga) kali serta peserta yang penuhi kriteria ikuti saringan Bagian 1 karena itu mempunyai peluang ikuti penyaringan PPPK Guru sampai 3 (tiga) kali, sementara itu untuk peserta yang penuhi persyaratan ditahap 2 dapat ikuti penyeleksian PPPK Guru sejumlah 2x.

Untuk peserta yang masih belum duduki susunan di sesi I serta II bisa ikuti saringan kapabilitas PPPK Guru di bagian III serta segalanya peserta ditahap 3 penting pilih ulangi susunan masih yang siap di web SSCASN. Dan untuk peserta yang telah penuhi Passing Grade terus bisa memakai nilai yang udah diterima di waktu test di babak awal mulanya dengan peraturan nilai yang hendak digunakan merupakan nilai paling tinggi di antara nilai awal kalinya dengan nilai ujian waktu ikuti ujian di tahapan III kelak.

Berikut sejumlah syarat-syarat peserta penyaringan PPPK Guru sesi III udah ditambahkan dengan ketetapan sampai Passing Grade Penyaringan PPPK Guru Tahapan III.

Berdasar Surat Pernyataan Nomor 3768/B/GT.01.00/2021, terdapat sejumlah persyaratan peserta Saringan PPPK Guru yang bisa ikuti Penyaringan PPPK Guru Babak III waktu depan.

1. Pertama ialah Peserta dari Tenaga Honor Grup II yang tak lulus penyeleksian kapabilitas pada sesi awalnya yaitu step I serta II.

2. Ke-2 ialah Guru non ASN yang tercatat di Dapodik serta tak lulus di waktu saringan babak I serta II.

3. Ke-3 yaitu Guru swasta yang tercatat di Dapodik dan tak lulus di penyaringan sesi I serta II.

4. Ke-4 adalah Alumnus Program Pengajaran Jabatan Guru (PPG) yang tidak lulus di proses penyaringan babak II.

Peserta yang tak lolos Sesi 1 dan 2 bisa mengerjakan register penyeleksian susunan ulangi di Step 3 lewat portal SSCASN BKN dengan skema di sekolah masih siap susunannya.

Untuk susunan yang bisa diputuskan oleh peserta penyaringan bagian III merupakan semua komposisi yang siap di beberapa lokasi di semuanya Indonesia tiada kecuali.

Namun demikian, peserta disarankan supaya masih tetap untuk menunjuk skema yang sesuai pemilikan sertifikat pengajar ataupun kwalifikasi akademis S1 yang dipunyai.

Berikut Info Kelompok dan Passing Grade Penyeleksian Kapabilitas PPPK Guru 2021 untuk Tahp 3 di Tahun 2022 Teranyar :

Info terakhir dari Kementerian Pemanfaatan Aparat Negara serta Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) menentukan penilaian nilai ujung batasan buat Karyawan Pemerintahan dengan Persetujuan Kerja (PPPK) untuk Posisi Fungsional Guru.

Penentuan nilai ujung batasan ada dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 perihal Pemrosesan Hasil Penyeleksian Kapabilitas I serta Penilaian Nilai Ujung Batasan Penyaringan Kapabilitas PPPK Guru pada Lembaga Wilayah Tahun Bujet 2021.

Nilai tingkat batasan (passing grade) PPPK Guru itu dipisah jadi tiga definisi.

Berikut data sedetailnya category Passing Grade Penyeleksian PPPK Tahun 2021 Terakhir.

Kelompok 1 Passing Grade Penyaringan PPPK Guru

Semua peserta diperlakukan nilai ujung batasan category 1 serta posisi terhebat.

Peserta kelompok 1 PPPK Guru 2021 sama sesuai Keputusan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.

Saringan Kapabilitas Tekhnis: Tersemat (optimal 500)

Saringan Kapabilitas managerial serta Sosiokultural: 130 (maksimum 200)

Interview: 24 (optimal 40)

Kelompok 2 Passing Grade Penyeleksian PPPK Guru

Definisi 2 diterapkan kalau seusai nilai ujung batasan definisi 1 masih tetap ada peruntukan kepentingan yang masih belum tercukupi.

Khusus peserta yang berumur terendah 50 tahun akan diperlakukan nilai ujung batasan category 2 serta berperingkat terunggul.

Penyeleksian Kapabilitas Tehnis: Nilai Optimal

Saringan Kapabilitas managerial serta Sosiokultural: 110 (optimal 200)

Interviu: 20 (maksimum 40)

Kelompok 3 Passing Grade Penyeleksian PPPK Guru

Kalau nilai tingkat batasan category 2 udah diterapkan dan masih tetap ada skema yang masih belum tercukupi, karena itu nilai tingkat batasan grup 3 diimplikasikan untuk semuanya peserta.

Penyaringan Kapabilitas Tehnis: Tersemat

Saringan Kapabilitas managerial dan Sosiokultural: 130 (optimal 200)

Interview: 24 (maksimum 40)

Report Page