PPPK Guru 2021 : Agenda, Persyaratan, Arsip yang Harus Dipersiapkan, dan Sistem Penyaringan

PPPK Guru 2021 : Agenda, Persyaratan, Arsip yang Harus Dipersiapkan, dan Sistem Penyaringan


Halo Teman dekat seluruh berhadapan kembali ya di Kanal yang serupa, Dalam kesempatan ini, admin bakal share data kembali berkaitan dengan Prasyarat dan Syarat-syarat Peserta Penyeleksian PPPK Guru Sesi 3 di tahun 2022. Sama dengan yang kita pahami untuk Penyaringan PPPK Guru di Tahapan II Tahun 2021 udah tuntas dilakukan pada informasi waktu tolak di tanggal 06 Januari 2022. Sekarang ini proses untuk peserta yang udah lulus Penyeleksian Sesi 2 tinggal menungu Pemberkasan Pengajuan NIP. Dan untuk Peserta Penyeleksian PPPK Sesi I telah mulai pengajuan file mulai dari 24 Desember sampai 10 Januari 2022.

Berdasar hasil informasi Waktu Tampik Penyaringan PPPK Guru Babak 2 tempo hari masih tersisa sejumlah komposisi yang masih belum berisi karena di II tempo hari masih ada sejumlah peserta yang tak lulus Passing Grade, maupun ada komposisi namun tak ada pendaftarnya, ada pula peserta yang udah lulus Passing Grade/menggapai Nilai Tingkat Batasan tetapi belum bisa isi susunan dipicu kalah perangkingan.

Sama hal yang kita pahami Penyeleksian PPPK Guru dapat dijalankan sejumlah 3 (tiga) kali serta peserta yang penuhi persyaratan mengikut penyaringan Bagian 1 jadi mempunyai peluang mengikut penyeleksian PPPK Guru sampai 3 (tiga) kali, sedang untuk peserta yang penuhi persyaratan ditahap 2 dapat mengikut penyaringan PPPK Guru sejumlah 2x.

Untuk peserta yang masih belum duduki skema di tahapan I dan II bisa mengikut saringan kapabilitas PPPK Guru di bagian III serta seluruhnya peserta ditahap 3 penting menunjuk ulangi susunan masih ada di situs SSCASN. Dan untuk peserta yang udah penuhi Passing Grade selalu bisa gunakan nilai yang telah diperoleh ketika test di babak awalnya dengan ketetapan nilai yang bisa digunakan ialah nilai paling tinggi di antara nilai awalnya dengan nilai test waktu mengikut test di sesi III kelak.

Berikut sejumlah syarat-syarat peserta saringan PPPK Guru babak III telah diperlengkapi dengan aturan sampai Passing Grade Penyeleksian PPPK Guru Bagian III.

Menurut Surat Pernyataan Nomor 3768/B/GT.01.00/2021, ada banyak persyaratan peserta Penyaringan PPPK Guru yang bisa ikuti Penyaringan PPPK Guru Tahapan III kedepan.

1. Pertama yaitu Peserta dari Tenaga Honor Grup II yang tak lulus penyaringan kapabilitas di bagian awalnya ialah tahapan I dan II.

2. Ke-2 adalah Guru non ASN yang tercatat di Dapodik serta tak lulus ketika penyaringan tahapan I serta II.

3. Ke-3 yaitu Guru swasta yang tercatat di Dapodik juga tidak lulus pada saringan tahapan I dan II.

4. Ke-4 ialah Alumnus Program Pengajaran Kedudukan Guru (PPG) yang tak lulus dalam proses penyaringan babak II.

Peserta yang tak lolos Bagian 1 serta 2 bisa lakukan register penyeleksian skema ulangi pada Babak 3 lewat portal SSCASN BKN dengan susunan di sekolah masih yang siap skemanya.

Untuk susunan yang bisa diputuskan oleh peserta penyaringan tahapan III ialah seluruh skema yang siap di beberapa area di seluruhnya Indonesia tanpa kecuali.

Walau demikian, peserta disarankan supaya terus buat memutuskan susunan yang sama dengan pemilikan sertifikat pengajar ataupun kwalifikasi akademis S1 yang dipunyai.

Berikut Info Grup serta Passing Grade Saringan Kapabilitas PPPK Guru 2021 untuk Tahp 3 di Tahun 2022 Teranyar :

Info terkini dari Kementerian Pemberdayaan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB) menentukan penilaian nilai ujung batasan untuk Karyawan Pemerintahan dengan Persetujuan Kerja (PPPK) buat Posisi Fungsional Guru.

Penentuan nilai tingkat batasan ada dalam Ketentuan Menteri PANRB No. 1169/2021 perihal Pemrosesan Hasil Penyaringan Kapabilitas I dan Koreksi Nilai Tingkat Batasan Saringan Kapabilitas PPPK Guru di Institusi Wilayah Tahun Biaya 2021.

Nilai ujung batasan (passing grade) PPPK Guru itu dipisah jadi tiga definisi.

Berikut info detailnya category Passing Grade Penyaringan PPPK Tahun 2021 Terakhir.

Grup 1 Passing Grade Saringan PPPK Guru

Semua peserta diterapkan nilai tingkat batasan grup 1 serta rangking terbaik.

Peserta grup 1 PPPK Guru 2021 sesuai sama Ketetapan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.

Penyeleksian Kapabilitas Tekhnis: Tersertakan (maksimum 500)

Penyeleksian Kapabilitas managerial serta Sosiokultural: 130 (maksimum 200)

Interviu: 24 (maksimum 40)

Category 2 Passing Grade Penyeleksian PPPK Guru

Grup 2 diperlakukan apabila sehabis nilai ujung batasan definisi 1 masihlah ada peruntukan kepentingan yang belum tercukupi.

Pribadi peserta yang berumur terendah 50 tahun bakal diperlakukan nilai ujung batasan definisi 2 serta berperingkat terunggul.

Penyaringan Kapabilitas Tekhnis: Nilai Maksimum

Penyaringan Kapabilitas managerial dan Sosiokultural: 110 (maksimum 200)

Interviu: 20 (optimal 40)

Grup 3 Passing Grade Penyeleksian PPPK Guru

Bila nilai ujung batasan category 2 udah diperlakukan serta masihlah ada skema yang belum tercukupi, karenanya nilai ujung batasan category 3 dipraktekkan untuk semuanya peserta.

Penyeleksian Kapabilitas Tehnis: Tersertakan

Penyeleksian Kapabilitas managerial serta Sosiokultural: 130 (maksimum 200)

Interviu: 24 (maksimum 40)

dapodikdasmen

Report Page