PERATURAN AGENCY

PERATURAN AGENCY

CLUBS'NIGHT ENTERTAINMENT
LOGO RESMI KAMI.

​CLUBSNIGHT.MY.ID

​Dokumen ini merupakan aturan resmi yang mengikat seluruh Mitra Pelayanan (penyedia layanan, agen operasional, dan partner servis independen) yang menjalankan pelayanan atas nama Clubsnight. Kemitraan ini berdiri di atas prinsip profesionalisme, kejujuran penuh, dan komitmen pelayanan.

​1. INTEGRITAS & DILARANG KERAS MENIPU CUSTOMER (ZERO TOLERANCE)

​Kepercayaan customer adalah aset utama Clubsnight. Segala bentuk kecurangan dan penipuan adalah pelanggaran terberat.

  1. ​Kejujuran Layanan: Mitra dilarang keras memalsukan informasi, memberikan janji manis terkait kapasitas/hasil pelayanan, atau memanipulasi prosedur operasional demi keuntungan pribadi.
  2. ​Transparansi Tarif: Seluruh biaya pelayanan wajib sesuai dengan daftar harga resmi Clubsnight. Dilarang memungut hidden fee, komisi sepihak, atau biaya tambahan apa pun dari customer tanpa persetujuan manajemen.
  3. ​Kesesuaian Spesifikasi: Pelayanan yang diberikan kepada customer wajib 100% sesuai dengan deskripsi Service Level Agreement (SLA) dan paket pelayanan yang telah disepakati di awal.

​2. ETIKA & KUALITAS PELAYANAN

  1. ​Komunikasi Profesional: Mitra wajib melayani customer secara sopan, responsif, rasional, dan solutif. Dilarang keras menggunakan bahasa kasar, emosional, atau merendahkan customer dalam situasi apa pun.
  2. ​Penanganan Komplain: Jika timbul perselisihan atau komplain dari customer, Mitra wajib menyelesaikannya secara dingin dan profesional. Jika tidak menemukan titik terang, segera laporkan ke pihak manajemen Clubsnight untuk ditangani.

​3. ALUR TRANSAKSI & PEMBAYARAN

  1. ​Rekening Resmi: Seluruh pembayaran biaya pelayanan dari customer wajib melalui saluran pembayaran resmi Clubsnight.
  2. ​Larangan Transaksi Gelap: Mitra dilarang keras mengalihkan pembayaran customer ke rekening pribadi atau meminta imbalan langsung di luar sistem resmi agency.
  3. ​Pencairan Fee Mitra: Fee atau bagi hasil atas pelayanan yang diselesaikan akan dicairkan sesuai jadwal operasional setelah status pelayanan dikonfirmasi valid dan selesai.

​4. KERAHASIAAN DATA & PRIVASI CUSTOMER (NDA)

  1. ​Privasi Customer: Data pribadi, nomor kontak, riwayat transaksi, serta detail kebutuhan pelayanan customer bersifat sangat rahasia (confidential).
  2. ​Larangan Penyalahgunaan: Dilarang menyebarkan, menjual, atau memanfaatkan data customer untuk kepentingan pribadi maupun pihak ketiga di luar operasional resmi Clubsnight.

​5. LARANGAN POACHING & BYPASS (MENCURI CUSTOMER)

  1. ​Proteksi Klien: Mitra dilarang keras membujuk, mengalihkan, atau menawarkan pelayanan secara pribadi (direct deal) kepada customer yang didapatkan melalui jaringan Clubsnight.
  2. ​Masa Sanggah: Hubungan pelayanan independen dengan customer eksklusif Clubsnight tetap dilarang selama minimal 12 bulan setelah transaksi pelayanan terakhir selesai, kecuali ada izin tertulis dari manajemen.

​6. PENGGUNAAN SISTEM & AKSES OPERASIONAL

  1. ​Keamanan Akses: Akses ke bot Telegram, dashboard, server, atau alat operasional pelayanan yang diberikan kepada Mitra hanya boleh digunakan untuk menjalankan tugas resmi.
  2. ​Kerahasiaan Kredensial: Mitra wajib menjaga keamanan akun operasional masing-masing dan dilarang membagikan akses tersebut kepada pihak luar.
  3. ​Larangan Sabotase: Dilarang keras merusak, meretas, mengubah, atau menghapus data dan sistem milik Clubsnight secara tidak sah.

​7. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL & ASLI KARYA

  1. ​Bebas Plagiarisme: Seluruh materi, aset, atau konten yang digunakan Mitra dalam pelayanan wajib merupakan karya asli atau memiliki lisensi resmi.
  2. ​Tanggung Jawab Lisensi: Segala klaim atau masalah hak cipta yang timbul akibat kelalaian Mitra dalam menyediakan materi pelayanan menjadi tanggung jawab penuh Mitra yang bersangkutan.

​8. PENELANTARAN PELAYANAN & KEADAAN DARURAT

  1. ​Gagal Pelayanan (Abandonment): Jika Mitra menghilang (ghosting), tidak merespons koordinasi saat sesi pelayanan berlangsung, atau menghentikan pelayanan secara sepihak tanpa alasan jelas, hak fee atas pelayanan tersebut dinyatakan hangus.
  2. ​Keterlambatan / Kendala Operasional: Jika terjadi kendala teknis yang berpotensi menghambat proses pelayanan, Mitra wajib menginformasikannya secara jujur kepada customer dan manajemen dalam kesempatan pertama.

​9. SANKSI PEMUTUSAN KEMITRAAN & TINDAKAN TEGAS

​Setiap tindakan penipuan, penelantaran pelayanan, bypass customer, sabotase sistem, atau pelanggaran berat terhadap aturan di atas akan berakibat pada tindakan tegas berikut:

  1. ​Pemutusan Kemitraan Sepihak: Pemutusan hubungan kerja sama secara langsung dan pemblokiran total seluruh akses operasional saat itu juga.
  2. ​Hangusnya Seluruh Fee & Komisi: Seluruh saldo, fee pelayanan, atau komisi berjalan yang belum dicairkan akan ditahan dan dinyatakan HANGUS sebagai ganti rugi atas kerusakan operasional/reputasi agency.
  3. ​Blacklist Permanen: Pemblokiran identitas dan kontak mitra dari seluruh ekosistem serta jaringan bisnis Clubsnight tanpa kesempatan pemulihan.
  4. ​Publikasi Blacklist Notice: Penerbitan pengumuman resmi status blacklist (mencakup nama, identitas mitra, dan bentuk pelanggarannya) di saluran internal, kanal resmi agency, serta jaringan antar-owner/agency mitra untuk memberikan efek jera dan melindungi ekosistem dari kerugian berulang.
CLUBSNIGHT MANAJEMEN INDONESIA



Report Page