[News] Pakar Hukum: RUU TP-KS Berpeluang Menambah Derasnya Perilaku Seksual

[News] Pakar Hukum: RUU TP-KS Berpeluang Menambah Derasnya Perilaku Seksual

muslimahnews.com

MuslimahNews.com, NASIONAL – Pakar hukum dari Indonesia Justice Monitor, Dr. Erwin Permana, mengkritisi upaya pengesahan RUU TP-KS. "Dengan hadirnya RUU TP-KS ini bukan malah menyelesaikan kekerasan seksual, tetapi justru berpeluang makin menambah derasnya perilaku seksual, terutama yang dilakukan atas dasar suka sama suka," ujarnya.

Hal tersebut ia sampaikan dalam Kabar Petang “Tolak RUU TPKS!” di YouTube Khilafah News, Rabu (15/12/2021). Oleh sebab itu, ia meyakini bahwa dengan disahkannya RUU TP-KS justru akan terjadi “perkembangbiakan” perilaku seksual.

“Dampaknya akan bertambah banyak pula penyakit-penyakit seksual, penyimpangan seksual, serta kekerasan seksual yang terjadi,” tegasnya.

Spirit Sekuler

Ia menyebutkan, hukum adalah produk politik, dan asas politik (RUU TP-KS) ini adalah produk hukum sekuler yang sesungguhnya tidak mampu menyelesaikan berbagai persoalan. Ia juga menjelaskan dari sudut pandang terminologi.

"Dari namanya saja ‘penghapusan kekerasan seksual’, maka sebetulnya di sini sudah tampak eksplisit yang ingin disasar oleh undang-undang hanya aktivitas seksual dengan kekerasan. Bukan untuk menyasar aktivitas seksual atas dasar suka sama suka," ungkapnya.

Padahal, menurutnya aktivitas seksual berupa perselingkuhan atau perzinaan itu pun atas dasar suka sama suka. Oleh karenanya, ia berpendapat RUU ini beraroma sekuler liberal dan bisa menjadi legitimasi perzinaan.

“Undang-Undang ini memiliki ruh sekuler liberal. Adanya RUU TP-KS ini bisa saja menjadi legitimasi bagi aktivitas seksual yang terkait dengan perzinaan," jelasnya.

Misalnya Pasal 16, ujarnya, yang menurutnya absurd dan tidak masuk di akal, serta berlawanan dengan norma agama dan adat di negeri ini.

“Berdasarkan pasal tersebut, hubungan suami istri yang legal bisa ditersangkakan oleh istrinya karena alasan tidak adanya persetujuan. RUU TP-KS ini jelas berlawanan dengan norma-norma agama dan adat di negeri ini," tukasnya.

Mekanisme Islam

Ia menjelaskan, dalam konteks Islam, maksud dari “kejahatan seksual” adalah perilaku seksual di luar pernikahan, baik dengan kekerasan atau suka sama suka. Keduanya menurutnya sama-sama kriminal. Ia pun membandingkan penanganan hukum antara sistem sekuler dan Islam.

"Dalam sistem sekuler, menangani kejahatan seksual hanya dengan satu lapis penindakan saja. Beda dalam Islam, mengatasi kejahatan seksual dengan upaya yang berlapis-lapis," terangnya.

Di antaranya, Islam mengatur cara berpakaian, kemudian ada pula sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan. “Dalam lapisan terakhir ada penegakan hukum. Upaya berlapis-lapis ini hanya ada di dalam Islam saja, tidak ada di sistem lain,” tegasnya.

Selanjutnya, Islam menjaga cara berpakaian perempuan agar kehormatan dan auratnya terjaga. “Sehingga meminimalisir dan terhindar dari gangguan-gangguan seksual ketika mereka keluar rumah,” katanya.

Kemudian, hukum asal pergaulan antara laki-laki dan perempuan terpisah, kecuali perkara seperti muamalah dan pendidikan, serta adanya anjuran menundukkan pandangan dan tidak boleh berdua-duaan.

"Perzinaan itu tentu saja munculnya diawali dengan aktivitas berduaan," ungkapnya.

Ia menggambarkan pernikahan dalam Islam itu sangat dipermudah oleh negara. “Bahkan, pasangan yang ingin menikah dalam usia muda pun tidak merasa khawatir karena melahirkan anak, jaminan kesehatan, pendidikan, semuanya gratis sehingga tidak menjadi beban," katanya.

Bahkan, ia menyatakan akan sangat keterlaluan apabila dalam sistem Islam seperti ini masih ada yang melakukan perbuatan seksual (di luar pernikahan).

"Makanya pantas kalau di dalam Islam penegakan hukumnya sangat tegas. Laki-laki dan perempuan yang sudah menikah apabila melakukan perbuatan zina, hukumnya dirajam; dan bagi yang belum menikah, maka hukumnya dicambuk," tegasnya.

Terakhir ia simpulkan bahwa dengan penerapan Islam kafah, kekerasan seksual mustahil (sulit) muncul dan berkembang sebagaimana dalam iklim kehidupan sekuler hari ini.

“Tidak akan lagi dibuat pusing bagaimana mengatasi kekerasan seksual yang menjamur seperti saat ini," pungkasnya. [MNews/Nvt]

Sumber: https://www.muslimahnews.com/2021/12/18/news-pakar-hukum-ruu-tp-ks-berpeluang-menambah-derasnya-perilaku-seksual/

Report Page