NIAT

NIAT

AN MU'ASASAH

Rasulullah ﷺ bersabda : “Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan.” (Mutafaqqun ‘Alaih)

A. IMAM HANAFI

Imam Ibnu Nujaim dalam kitabnya Al-Asybah wa Al-Nazoir, mengatakan bahwa "sama sekali tidak disyaratkan melafadzkan niat dalam segala bentuk ibadah, kecuali pada masalah nadzar. Bahkan beliau mengatakan bahwa itu wajib dalam nadzar."

“Dan yang menjadi pendapat pilihan (madzhab) ialah (melafadzkan niat itu) Mustahabb (disukai), dan ini tidak berlaku untuk beberpa masalah, seperti nadzar. Karena nadzar tidak cukup hanya niat tapi justru harus melafadzkan,” (Al-Asybah wa Al-Nazoir 41).

B. IMAM MALIK

“Itu menyelisih yang lebih utama (utamanya tidak dilafadzkan), akan tetapi dikecualikan bagi mereka yang peragu, baginya itu justru lebih baik dilafadzkan agar hilang keragu-raguannya,” (Hasyiyah Al-Dusuqi 1/234).

C. IMAM SYAFI'I

Imam Asy Syafi’i رحمه الله berkata,

الوسوسة في النية الصلاة و الطهارة من جهل بالشرع أو خبل بالعقل

“Was-was dalam niat shalat dan thaharah itu adalah kebodohan terhadap syariat atau kekurang-warasan dalam akal” (Al Amru Bil Ittiba’ Wan Nahyu ‘Anil Ibtida’, 28)

D. IMAM AHMAD

Imam Al-Mardawi dalam Al-Inshof: “Dan tidak disunnahkan (tidak disukai) melafadzkan niat dari 2 pendapat (sunnah dan tidak sunnah) yang ter-manshush dari Imam Ahmad”. (Al-Inshof 1/110)

Report Page