MENGUCAP AAMIIN
AN MU'ASASAH
Yaitu dengan membaca amin baik imam, makmum, maupun munfarid. Kata amin sendiri artinya 'kabulkanlah.' Kalimat ini dibaca setelah selesai membaca surah Al-Faatihah.
MENURUT HANAFIYYAH DAN MALIKIYYAH membacanya dengan suara pelan, namun menurut Syafi'iyyah dan Hanabilah, amin itu dibaca sesuai shalatnya. Jika shalat sirriyyah maka dibaca pelan, dan jika pada shalat jahriyyah maka dibaca dengan suara keras. Dianjurkan juga agar bacaan amin-nya makmum itu bersamaan dengan amin-nya imam.
Dalil yang mereka pakai adalah hadits riwayat Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika imam membaca amin, maka ikutilah. Karena siapa saja yang bacaan amin-nya bersamaan dengan bacaan amin-nya para malaikat, maka dosa-dosa yang telah lampau akan diampuni.” Ibnu Syihab Az-Zuhri berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga membaca, Amiiin.” HR. Jama’ah kecuali At-Tirmidzi yang tidak menyebutkan ucapan Ibnu Syihab (Nailul Authar jilid 2 halaman 222).
ULAMA HANABILAH (Al-Mughni jilid 1 halaman 490) menambahkan, “Jika sang imam lupa tidak membaca amin, maka para makmum disuruh untuk menyerukan amin untuk mengingatkan sang imam. Karena, membaca amin itu termasuk sunnah qauliyyah. Jadi jika imam lupa atau meninggalkannya, maka makmum tetap membacanya, sama seperti ta'awwudz. Dan jika imam membacanya dengan suara pelan, maka makmum membacanya dengan suara keras. Jika seseorang tidak membaca amin baik lupa maupun sengaja hingga ia sudah masuk dalam bacaan surah, maka tidak perlu mengulangnya karena kesunnahannya sudah lewat.”
DALIL HANAFIYYAH DAN MALIKIYYAH (Fathul Qadir jilid 1 halaman 204) yang mengatakan bahwa bacaan amin diucapkan dengan suara pelan adalah ucapan Ibnu Mas'ud, “Empat hal yang disamarkan oleh imam, yaitu membaca ta'awwudz, membaca basmalah, membaca amin, dan tahmid.” (Ucapan itu diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ibrahim An-Nakha’iy) Maksud tahmid adalah kalimat, “Robbanaa wa lakal hamdu.”
SEDANGKAN DALIL SYAFI'IYYAH DAN HANABILAH yang mengatakan bahwa amin dibaca dengan suara keras adalah hadits riwayat Abu Hurairah. Ia berkata, “Jika membaca akhir surah Al-Faatihah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selalu menyambungnya dengan bacaan amin sehingga orang-orang yang berada di barisan pertama mendengarnya.” HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah dengan tambahan, “Sehingga seluruh masjid bergetar.” (Nailul Authar jilid 2 halaman 224)
Dikuatkan dengan hadits Wa'il bin Hujrin, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membaca, Ghairil maghdhuubi ‘alaihim waladh-Dhaalliin,” lantas beliau membaca amin dengan suara memanjang.” HR. Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidzi.
DIAM SEJENAK
IMAM SYAFI'IYYAH (Hasyiyah Al-Bajuri jilid 1 halaman 172; Mughnil Muhtaj jilid 1 halaman 163) berkata, “Disunnahkan untuk diam sejenak dalam enam tempat dalam shalat. Lama diamnya kira-kira bacaan, 'subhaanallaah.' Enam tempat itu selain diam antara bacaan amin dan bacaan surah, karena diam di situ hak sang imam dalam shalat jahriyyah dengan lamanya diam sekitar bacaan fatihahnya makmum selesai. Dalam diam itu, disunnahkan bagi imam untuk membaca surah atau berdoa dengan suara pelan. Namun, membaca surah lebih utama. Maksudnya diam di situ adalah tidak mengeluarkan suara keras. Jika tidak, maka hakikatnya tidak dituntut untuk diam.
Enam tempat diam itu adalah, antara bacaan tawajjuh dan ta'awwudz, antara takbiratul ihram dan tawajjuh, antara ta'awwudz dan basmalah, antara surah Al-Faatihah dan amin, antara amin dan bacaan surah, dan antara surah dan takbir untuk rukuk. Artinya, tiga tempat sebelum membaca surah Al-Faatihah dan tiga tempat setelah membaca surah Al-Faatihah. Hikmah diam sejenak pada urutan keempat adalah, agar makmum tahu bahwa bacaan amin itu tidak termasuk ayat Al-Qur'an.
ULAMA HANABILAH (Al-Mughni jilid 1 halaman 491 dan 495) berkata, “Disunnahkan bagi sang imam untuk diam istirahat setelah membaca surah Al-Faatihah. Dan kesempatan ini digunakan makmum untuk membaca surah Al-Faatihah, agar bacaannya tidak berbenturan dengan bacaan imam. Disunnahkan juga diam setelah takbir, setelah selesai membaca surah, dan setelah selesai membaca Al-Faatihah sebelum membaca amin.”
Dalil masyru'-nya diam sejenak adalah hadits dari Samurah. Ia meriwayatkan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diam pada dua tempat yaitu ketika memulai shalat dan setelah selesai semua bacaan. HR. Abu Dawud, Ahmad, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah (Nailul Authar jilid 2 halaman 239).
Riwayat lain mengatakan, “Diam setelah takbir, dan diam setelah selesai membaca,” غير المغضوب عليهم” Hadits ini menjadi dalil masyru'-nya diam pada tiga tempat, yaitu setelah takbir, setelah surah Al-Faatihah, dan setelah selesai membaca surah atau ayat lain.
ULAMA HANAFIYYAH DAN MALIKIYYAH berkata, “Diam dalam shalat itu hukumnya makruh. Hanya saja Malikiyyah (Asy-Syarhul Kabir jilid 1 halaman 230; Asy-Syarhush Shaghir jilid 1 halaman 310) dalam pendapat yang masyhur mengenai wajibnya membaca surah Al-Faatihah berkata, “Disunnahkan membuat pemisah dengan diam atau dzikir -dan ini lebih utama- antara takbiratul ihram dan rukuk. Tujuannya, agar tidak terjadi kerancuan antara takbiratul ihram dan takbir untuk rukuk. Namun jika tidak dipisahkan dengan diam, juga tidak apa-apa.”
ULAMA HANAFIYYAH (Ad-Durrul Mukhtar jilid 1 halaman 477) berkata, “Dalam shalat fardhu pada rakaat ketiga dan keempat, seseorang dipersilakan memilih antara membaca surah Al-Faatihah beserta tasbih tiga kali, dan antara diam selama kira-kira bacaan Al-Faatihah selesai. Namun, ia tidak boleh mengisi diam itu dengan sesuatu yang jelek dan dapat membatalkan shalat. Pendapat ini bersumber dari Ali dan Ibnu Mas'ud.”
Baca juga :