KODE ETIK MITRA ADZAN TRAVEL
MITRA (PARTNER, AGEN, ENTERPENEUR)Perusahaan menetapkan kode etik mitra guna mengatur perilaku mitra di dalam menjalankan fungsinya.
1. PRINSIP ETIKA SECARA UMUM
A. Setiap Mitra yang tergabung di perusahaan PT.Adzan Insan Karimah harus menjalin hubungan baik dengan saling menghormati serta menghargai sesama Mitra dan staff karyawan PT. Adzan Insan Karimah.
B. Tidak melakukan penipuan, pencurian, memfitnah, menjatuhkan, pembunuhan karakter dan memprovokasi hal-hal yang negatif.
C. Menjunjung tinggi integritas, kejujuran dan sopan santun.
D. Saling memberikan semangat dan motivasi.
E. Mempraktekan ahlakul karimah yang dicontohkan Rasulullah SAW dengan memperlakukan orang lain secara baik.
2. ETIKA ANTARA MITRA DENGAN PT.ADZAN INSAN KARIMAH
A. Setiap mitra tidak boleh menjadi mitra perusahaan travel haji/umrah/tour wisata sejenis.
B. Setiap mitra harus menjaga nama baik dan citra PT.Adzan Insan Karimah.
C. Tidak bertindak mengatasnamakan perusahaan dan memberikan kesan seolah-olah sebagai bagian dari struktur organisasi (managemen dan staff perusahaan) kepada pihak manapun baik secara offline maupun online.
D. Setiap mitra wajib mentaati kode etik, peraturan dan tata tertib perusahaan.
3. ETIKA ANTARA MITRA DENGAN CALON MITRA
A. Dalam memperkenalkan diri mitra tidak boleh menjelek-jelekan sesama mitra lain.
B. Tidak memberikan infomasi atau ajakan yang menyesatkan dalam membuat janji dengan calon mitra untuk bertemu.
C. Sejak awal presentasi perekrutan calon mitra wajib memperkenalkan diri secara jujur dan jelas identitas diri, status hubungan dengan PT.Adzan Insan Karimah, paket haji/umrah dan harga paketnya tanpa ada yang dilebihkan/bersifat menipu.
D. Tidak boleh melakukan praktik perekrutan yang menyesatkan, menipu atau tidak wajar.
E. Dalam memberikan informasi mengenai paket layanan haji/umrah/tour wisata, cara pembayaran dan program pemasaran PT.Adzan Insan Karimah harus akurat dan tidak memberikan informasi dalam bentuk yang tidak dapat diverifikasi atau memberikan janji yang tidak dapat dipenuhi/tidak sesuai dengan ketetapan PT.Adzan Insan Karimah.
F. Harus Saling menciptakan, menjaga, memelihara suasana yang kondusif untuk mendukung dan saling mengingatkan serta membantu untuk mentaati kode etik, peraturan dan tata tertib perusahaan.
G. Setiap Mitra harus menepati setiap janji.
H. Mitra perekrut wajib membina dan melatih mitra binaan yang direkrut agar terjadi duplikasi kemampuan dan ketrampilan serta sikap agar seusai dengan budaya PT.Adzan Insan Karimah
I. Mitra baru yang direkrut harus memiliki sikap untuk maju dan mau belajar untuk kesuksesan dirinya dan tim kerja kemitraan.
J. Setiap mitra tidak boleh merekrut mitra lain yang sudah terdaftar di kemitraan dan telah memiliki No.ID mitra.
K. Dalam pola pembinaan dan kerjasama, setiap mitra yang direkrut dengan yang merekrut maupun leader atau kantor mitra/kantor perwakilan harus saling mengedifikasi satu sama lain dalam batasan wajar dan tidak berlebihan.
L. Leader atau mitra perekrut wajib memberikan contoh yang baik kepada mitra binaan yang di rekrut atau dalam group kemitraannya baik dengan memberikan teknis cara menjual, mengembangkan bisnis, kepemimpinan, ahlak dan sikap sesuai dengan budaya PT.Adzan Insan Karimah.
M. Mitra perekrut dan mitra binaan yang direkrut atau di groupnya harus saling membantu, memotivasi satu sama lain.
N. Tidak memberikan pengaruh negatif satu sama lain, tidak saling memeras, memperdaya, menjelek- jelekan dan memanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
O. Mitra perekrut harus menghormati kurangnya pengalaman mitra baru yang direkrut. Tidak diperbolehkan menyalahgunakan kepercayaan mitra yang direkrut.
P. Setiap jamaah yang sudah berangkat umrah dan belum terdaftar sebagai mitra, bila akan mendaftar sebagai mitra harus kembali ke mitra perekrut (closing) awal saat berangkat haji/umrah. Dengan batas waktu 36 (tiga puluh enam) bulan setelah tanggal kepulangan haji/umrah. (Kecuali jika jamaah menginginkan untuk tidak bergabung dengan mitra yang closing saat berangkat, maka menjadi hak sepenuhnya bagi Jamaah untuk memilih mitra). Bila melewati batas waktu 36 (tiga puluh enam) bulan, maka menjadi hak siapapun mitra untuk merekrutnya. Mitra penutup awal harus melakukan maintain dengan jamaah agar apabila memberikan referensi jamaah atau mau menjadi mitra baru akan tetap dimiliki oleh mitra penutup awal.
Q. Mitra, dalam proses penjualan bisa dilakukan melalui presentasi baik secara langsung maupun tidak langsung (media sosial) kepada calon mitra. Calon menjadi hak dari mitra yang mempresentasikan jika Mitra telah menutup (closing) penjualan dengan bukti calon mitra yang direkrut melakukan input data formulir pendaftaran kemitraan. Jika calon belum mengisi formulir dalam batas waktu 3 (tiga) bulan dari sejak menyatakan kesiapan, maka calon menjadi hak siapapun. Setelah waktu melewati 3 (tiga) bulan, mitra presenter hendaknya selalu memberikan informasi dan menjaga komunikasi dengan calon mitra yang akan di rekrut agar terjalin komitmen sampai pendaftaran, jika ingin calon mitra menjadi haknya sampai closing, karena dalam masa lewat 3 (tiga) bulan menjadi hak siapapun.
R. Jika melewati batas waktu 3 (tiga) bulan sejak calon dipresentasikan, dan jika calon Mitra diclosing oleh mitra yang berbeda, maka bila mitra penutup (closing) mau berbagi fee bonus kepada yang mempresentasikan hal itu lebih baik dan bijaksana.
S. Setiap mitra harus saling menghargai sesama mitra dengan tidak menyerobot calon mitra / calon Jamaah yang sudah dipresentasikan mitra lain.
T. Dalam satu (1) Kabupaten hanya ada satu (1) kantor cabang dan kantor perwakilan di kabupaten tersebut sesuai banyaknya kecamatan yang ada.
U. Kantor Cabang menjadi penyambung informasi dari seluruh kebijaksanaan kantor pusat kepada semua mitra, sekaligus menjadi pembina mitra yang berada di wilayah Kabupatennya. Khususnya dalam pelaksanaan training mitra/seminar/manasik dan handling domestik proses keberangkatan dari jamaah seluruh kabupaten.
V. Untuk wilayah yang belum ada kantor cabang, dan hanya ada Mitra, maka pembinaan langsung dilakukan kantor pusat.
4. ETIKA ANTARA MITRA DENGAN GROUP MITRA LAIN
A. Setiap mitra harus menghargai dan menghormati mitra di Group lainnya.
B. Setiap mitra tidak boleh mempengaruhi mitra Group lain baik secara langsung maupun tidak langsung untuk pindah group kemitraan.
C. Setiap mitra dilarang memberikan pengaruh negatif kepada mitra di Group lain.
D. Setiap mitra harus saling memotivasi antar group mitra dan mengedifikasi satu sama lain.
5. ETIKA ANTARA MITRA DENGAN CALON JAMAAH HAJI / UMRAH / TOUR WISATA
A. Setiap mitra dilarang melakukan praktek penjualan yang bersifat menyesatkan, menipu atau tidak jujur.
B. Sejak awal presentasi perekrutan calon jamaah haji/umrah/tour wisata wajib memperkenalkan diri secara jujur dan jelas identitas diri, status hubungan dengan PT.Adzan Insan Karimah bukan sebagai staff/karyawan, layanan paket haji/umrah/tour wisata dan harga paketnya tanpa ada yang dilebihkan/bersifat menipu.
C. Menghormati hak pribadi calon Jamaah dengan tidak menghubunginya diluar waktu yang pantas untuk menghindari hal yang mengganggu.
D. Setiap mitra harus memberikan penjelasan paket layanan dan harga paket haji/umrah/tour wisata muslim secara akurat dan termasuk syarat-syarat pendaftaran, pembayaran, pelunasan, dan proses keberangkatan/kepulangan jamaah.
E. Setiap mitra harus memberikan jawaban yang akurat dan mudah dipahami atas semua pertanyaan calon jamaah haji/umrah/tour wisata.
F. Setiap mitra harus membantu calon Jamaah Haji/Umrah/wisata muslim dengan menuliskan pendaftaran di Formulir pendaftaran dan membantu menyetoran down payment (DP), booking seat, Pelunasan dengan menyetorkan langsung ke rekening bank perusahaan. Bila penjualan dilakukan melalui pos, telepon, internet atau cara lainnya yang serupa tanpa tatap muka, salinan formulir pemesanan harus disediakan dalam format yang dapat dicetak dan diunduh melalui internet dan tetap diisi oleh calon jamaah haji/umrah/tour wisata, termasuk semua perjanjian pendaftarannya.
G. Setiap mitra tidak boleh menggunakan kesaksian atau dukungan dalam bentuk apapun yang dinyatakan tidak benar atau yang tidak dapat diterapkan lagi, yang berkaitan dengan penawaran atau yang dipergunakan dengan cara yang dapat menyesatkan calon jamaah haji/umrah/tour wisata.
H. Setiap mitra tidak diperbolehkan membuat perbandingan yang menyesatkan, tanpa didasarkan fakta yang benar.
I. Setiap Mitra tidak diperbolehkan secara tidak jujur mencemarkan suatu nama merk dagang PT. Adzan Insan Karimah baik bisnis atau jasa layanan yang dijual.
J. Setiap mitra tidak diperbolehkan menyerobot, mengambil, calon jamaah haji/umrah/wisata muslim yang telah dipresentasikan oleh mitra lain.
K. Mitra, dalam proses penjualan bisa dilakukan melalui presentasi baik secara langsung maupun tidak langsung (media sosial) kepada calon jamaah haji/umrah/wisata muslim. Calon menjadi hak dari mitra yang mempresentasikan jika Mitra telah menutup (closing) penjualan dengan bukti calon Jamaah Haji/Umroh/wisata muslim yang direkrut melakukan pembayaran ke rek perusahaan dan terinput data formulir pendaftaran. Jika calon belum melakukan pembayaran meskipun sudah mengisi formulir dalam batas waktu 3 (tiga) bulan dari sejak mengisi formulir, maka calon menjadi hak siapapun. Setelah waktu melewati 3 (tiga) bulan, Mitra presenter hendaknya selalu memberikan informasi dan menjaga komunikasi dengan calon jamaah haji/umrah/tour wisata yang akan di rekrut agar terjalin komitmen sampai pendaftaran, jika ingin calon jamaah haji/umrah/tour wisata menjadi hak nya sampai closing, karena dalam masa lewat 3 (tiga) bulan menjadi hak siapapun.
L. Jika melewati batas waktu 3 (tiga) bulan sejak calon dipresentasikan, dan calon jamaah haji/umrah/wisata muslim di closing oleh mitra yang berbeda, maka jika mitra penutup (closing) mau berbagi fee bonus kepada yang mempresentasikan hal itu lebih baik dan bijaksana.
M. Setiap mitra harus saling menghargai sesama mitra dengan tidak menyerobot calon calon jamaah yang sudah dipresentasikan mitra lain.
N. Mitra yang ditunjuk sebagai tour leader dalam satu keberangkatan umrah, dilarang untuk melakukan pendekatan kepada jamaah dengan tujuan untuk penjualan dikemudian hari.
6. SANKSI PELANGGARAN
A. Perusahaan berhak sepenuhnya untuk memberikan sanksi maupun melakukan peninjauan kembali atas sanksi yang dikeluarkan apabila dianggap perlu terhadap mitra setiap saat tanpa pemberitahuan lebih dulu. Apabila terbukti melakukan pelanggaran ketentuan, persyaratan dan peraturan lainnya yang merugikan perusahaan.
B. Setiap mitra yang melanggar ketentuan, persyaratan, kode etik dan peraturan lain yang berlaku di Perusahaan akan dikenakan sanksi antara lain
a. Ujrah (komisi) tidak akan ditransfer.
b. Perusahaan berhak mencabut kemitraannya setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
c. Menarik semua reward penghargaan yang belum diserahkan yang menjadi hak mitra.
d. Setiap mitra yang kemitraannya telah dicabut, tidak akan mendapatkan kompensasi dalam bentuk apapun.
7. PENUTUP
A. Perusahaan memiliki/mempunyai hak mutlak untuk mengubah/memperbaharui ketentuan, kode etik dan persyaratan serta perjanjian mitra apabila dianggap perlu, tanpa perlu adanya persetujuan dari mitra dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada mitra.
B. Seluruh ketentuan-ketentuan sebagaimana termaksud dalam perjanjian mitra merupakan kesepakatan mutlak antara para pihak.
C. Ketentuan dan persyaratan mitra ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari formulir pendaftaran mitra dan perjanjian kemitraan.
D. Ketentuan lain yang belum tertuang dalam peraturan kode etik ini akan ditentukan kemudian.