Jepang
きbjn omay
5. Jepang
Bentuk negara Jepang adalah monarki konstitusional. Monarki konstitusional atau constitutional monarchy adalah kekuasaan kepala negara dibatasi oleh konstitusi negara. Dengan kata lain, raja atau ratu dalam bentuk pemerintahan monarki konstitusional hanya bertindak sebagai kepala negara saja dan kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang perdana menteri.
Selain itu, ada ciri utama lain dari bentuk negara monarki konstitusional, yakni jabatan kepala negara berlangsung seumur hidup, pemilihan kepala negara didasarkan pada keturunan, dan pemilihan kepala pemerintahan didasarkan pada ketentuan negara.
Di samping itu, Jepang menjadi salah satu negara yang seringkali melakukan pergantian Perdana Menteri. Namun, pergantian tersebut tidak memengaruhi dalam negerinya karena pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan jalannya masing-masing.
Sistem pemerintahan di Jepang mulai berlaku pada tahun 1947. Konstitusi ini didasarkan pada tiga prinsip, yakni kedaulatan rakyat, hormat terhadap hak-hak asasi manusia, dan anti perang. Selain itu, konstitusi juga menetapkan tiga badan pemerintahan, antara lain legislatif (Diet atau Parlemen), badan eksekutif (kabinet), dan badan yudikatif (pengadilan).