Info Jalur Pendaftaran

Info Jalur Pendaftaran

Informasi PPDB SMA N 1 Gringsing

Jalur Zonasi (55% dari daya tampung)

Berdasarkan jarak terdekat domisili sesuai KK dengan Sekolah (pintu gerbang utama sekolah)
Data koordinat domisili berdasarkan data di Dapodik
KK diterbitkan minimal 1 tahun dari pelaksanaan PPDB
SKD tidak berlaku (kecuali bagi daerah bencana alam/bencana sosial)
Pendaftar dari Pondok Pesantren dan atau Panti Asuhan berlaku zonasi sesuai tempat kedudukan Ponpes/Panti Asuhan



Jalur Prestasi (20% dari daya tampung)

Seleksi Prestasi berdasarkan jumlah nilai rapor ( B.indo, MTK, Inggris, IPA)+ bobot nilai prestasi (kejuaraan) akademik dan non akademik (dibuktikan dengan Piagam penghargaan)
Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
Jenis kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang




Jalur Afirmasi (20% dari daya tampung)

Sasaran : Keluarga Ekonomi Tidak Mampu, Penyandang Disabilitas, dan anak dari tenaga kesehatan dan tenaga pendukung terkait pengendalian penyebaran COVID-19
 Syarat Keluarga Ekonomi Tidak Mampu : Data DTKS dan/atau PIP/KIP
SKTM tidak berlaku
Berikut Rincian tenaga kesehatan dan tenaga pendukung terkait pengendalian penyebaran COVID-19 :



Jalur Perpindahan Orang tua (5% dari daya tampung)

Bagi Pendaftar yang mengikuti kepindahan tugas orang tua/walinya dan anak guru (ASN Maupun non ASN)
Dibuktikan dengan : surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan
Berlaku juga bagi yang orangtuannya mengampu di SMA N 1 Gringsing
Hanya berlaku bagi CPD di luar wilayah zonasi.


Report Page