IHDAD
AN MU'ASASAH
'IHDAD -menurut syari'at adalah berhentinya janda dari menghias diri dengan perhiasan, parfum, pakaian-pakaian indah, dan hal lain yang dimaksudkan untuk mempercantik diri. Ini adalah kewajiban selama masa 'iddah bagi semua wanita yang suaminya tiada. Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak halal bagi wanita untuk berkabung atas kematian di atas tiga hari kecuali atas kematian suami, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. Selama masa itu dia tidak boleh bersolek, memakai wewangian, memakai pakaian yang berwarna kecuali pakaian Iurik. Dan kami diberi keringanan bila hendak mandi seusai haid untuk menggunakan 'qust atau adzfar'. Dan kami juga dilarang mengantar jenazah." [HR Bukhari dan Muslim dari Ummu 'Atiyyah].
Ibnu Hajar menguraikan, "Yang dimaksud dengan 'qust atau adzfar' adalah seperti yang dijelaskan Imam an Nawawi رحمه الله mengalirkan dua jenis parfum tersebut pada daerah di mana ada darah yang ditujukan untuk menutupi bau, dan bukan dengan tujuan untuk mengharumkan diri." [Fathul Bari]
Zaynab bintu Abu Salamah راضي الله عنها meriwayatkan bahwa dia masuk menemui Ummu Habibah, isteri Nabi saat ayahnya, Abu Sufyan meninggal. Dia meminta parfum kekuningan -khaluq (campuran kunyit) atau selainnya dan mengoleskannya pada seorang gadis muda. Dia kemudian menyentuh salah satu sisi wajahnya sendiri dengan itu dan berkata, "Demi Allah aku tidak membutuhkan parfum, kecuali karena aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, 'Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas seseorang yang meninggal, lebih dari tiga malam, kecuali atas suaminya, yakni selama empat bulan dan sepuluh hari." [HR Bukhari dan Muslim]
Adapun wanita yang hamil ketika suaminya meninggal, maka masa 'iddahnya sampai dia melahirkan, apakah bayinya lahir hidup atau mati, apakah ia terlahir sesuai waktu atau prematur, apakah ia bayi secara keseluruhan atau janin yang tidak sempurna. Allah berfirman,
وَأُوْلَٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ
Dan wanita-wanita yang hamil, waktu 'iddah mereka ialah sampai mereka melahirkan kandungannya." [ath Thalaq 4].
Ibnu 'Abbas راضي الله عنه menafsirkan ayat berikut, Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri hendaklah para isteri itu menangguhkan dirinya (ber'iddah) selama empat bulan sepuluh hari." [Al Baqarah 234], "Ini adalah masa 'iddah yang disyari'atkan bagi wanita yang suaminya meninggal, kecuali jika dia hamil. Maka masa 'iddahnya sampai melahirkan." [Tafsir Ibnu Abi Hatim].
Tidak ada perbedaan dalam masalah ini, sebagaimana dinyatakan oleh Ibnul Qayyim رحمه الله, "Adapun wanita hamil, maka berdasarkan kesepakatan ulama ketika kehamilan berakhir, maka kewajiban 'ihdad juga berakhir dan kemudian dia dapat menikah dan mempercantik diri, memakai parfum, dan menghiasi dirinya sebagaimana yang dia sukai untuk suaminya." [Zadul Ma'ad]
Selama masa 'iddah, haram bagi seorang janda yang sedang berkabung untuk menggunakan celak dan pewarna mata, demikian pula haram baginya memakai perhiasan, baik itu emas, perak atau selainnya. Rosulullah ﷺ bersabda, "Wanita yang suaminya meninggal tidak boleh memakai pakaian berwarna saffron (kuning kunyit), pakaian yang mencolok, perhiasan, mewarnai rambut, atau memakai celak mata." [HR. Abu Dawud dan Nasa'i dari Ummu Salamah]
Seorang wanita datang ke Rosulullah ﷺ dan berkata, "Yaa Rosulullah, suami putriku meninggal dan dia mengeluhkan sakit di matanya. Apakah aku harus memakaikan celak padanya?" Beliau bersabda, "Tidak," dua atau tiga kali. [HR Bukhari dan Muslim dari Ummu Salamah]
Ibnu Abbas راضي الله عنه berkata, "Beliau melarang seseorang yang suaminya meninggal dari menggunakan parfum dan perhiasan." [Musannaf Ibnu Abu Shaybah]
Sedangkan penggunaan pewarna pada pakaian, maka "yang tidak ditujukan untuk perhiasan -seperti warna hitam atau apa yang diwarnai untuk membuat sesuatu tampak tidak mencolok atau untuk menutupi noda tidaklah dilarang" [Zadul Ma'ad Ibnul Qayyim]
Ibnul Mundzir رحمه الله (wafat 319 H) juga mengatakan, baik Imam Malik رحمه الله maupun Imam Syafi'i رحمه الله, keduanya berpendapat bolehnya seorang janda berkabung untuk memakai pakaian hitam "karena hal itu tidak termasuk berhias dan itu adalah pakaian kesedihan." [Nailul Autsar -Asy Syaukaniy]. Wallahu a'lam bish showaab.
Selanjutnya, janda yang berkabung harus menyelesaikan masa 'iddahnya di rumah di mana dia tinggal ketika suaminya meninggal dunia, apakah itu miliknya atau sewa. Adik perempuan Abu Sa'ad al Khudri راضي الله عنه mendatangi Rosulullah ﷺ dan meminta izin untuk kembali ke keluarganya dari Bani Khudrah, dia menjelaskan bahwa suaminya pergi keluar mencari beberapa budak pelarian, akan tetapi ketika dia telah menemukan mereka, mereka membunuhnya. Dia berkata, "Aku meminta izin pada Rosulullah untuk kembali ke keluargaku, karena suamiku meninggalkanku tanpa rumah dan uang." Rosulullah ﷺ menyetujui, tetapi ketika dia pergi, beliau memanggilnya kembali dan bertanya, "Apa yang kamu minta?" Dia mengulangi cerita tentang suaminya kepada beliau. Beliau ﷺ berkata, "Tinggal di rumahmu di mana kamu menerima berita mengenai kematian suamimu sampai waktu yang ditentukan." Ia berkata, "Maka aku menghitung masa 'iddahku selama empat bulan dan sepuluh hari." Dia melanjutkan, "Kemudian ketika 'Utsman راضي الله عنه bertanya tentang hal itu [di masa khilafahnya], aku memberitahukan hal tersebut, kemudian ia menaatinya dan memerintah sesuai dengannya." [HR Empat Sunan dan dishohihkan oleh Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan al Hakim].
At Tirmidziy mengatakan, "Hadits ini hasan shohih dan sebagian besar ulama dari Sahabat menyetujuinya. Mereka tidak membolehkan wanita di masa 'iddahnya untuk berpindah dari rumah suaminya hingga selesai masa 'iddahnya. Ini pendapat dari Sufyan ats Tsauriy, asy Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq.
Hadits ini membuktikan bahwa janda berkabung harus tinggal di rumah di mana dia tinggal dengan suaminya. Ini adalah pendapat dari kebanyakan ulama. 'Utsman bin Affan -khu|afa'ur rasyidin- Radhiyallahu Anhuma juga memerintahkan sesuai ini di hadapan Muhajirin dan Anshor. Itu juga pendapat Khulafa'ur Rasyidin, kedua Khalifah 'Umar dan anaknya, serta Ibnu Mas'ud dan beberapa sahabat lainnya, راضي الله عنهما.
Jadi, haram bagi janda berkabung untuk berpindah dari rumahnya kecuali dengan alasan yang sah, seperti dijelaskan oleh Ibnu Qudamah رحمه الله, yang mengatakan, "Jika dia takut akan hancurnya rumah, tenggelam di dalamnya, musuh mendekat, atau semisal dengannya, atau pemilik rumah ingin dia berpindah ke tempat lain, seperti dia meminjamkan rumah kemudian berubah pikiran, atau waktu sewa telah berakhir, atau dia mengusir secara paksa, atau menolak memperbaharui sewa, atau menuntut Iebih dari harga yang ditentukan, atau sang janda tidak mampu menanggung biaya kecuali dari harta pribadinya (bukan harta peninggalan suami), maka dia diperbolehkan untuk berpindah, situasi seperti itu dimaafkan dan dia tidak dituntut untuk membayar biaya rumah [dari harta pribadinya], satu-satunya kewajiban baginya adalah tinggal di sana, tidak untuk memiliki tempat itu sendiri. Jika dia tidak bisa untuk tetap berada di sana [dengan alasan yang telah disebutkan], maka kewajibannya gugur." [Al Mughni]
Dan ketika janda yang berkabung menghabiskan masa 'iddah di rumah suaminya, jika dia memiliki kebutuhan (yang mengharuskannya keluar rumah), maka dia bisa melakukannya di siang hari, karena jika dilakukan di malam hari akan menyebabkan kecurigaan. Namun jika ada seseorang yang dapat mengurus kebutuhannya, maka tempat terbaik baginya adalah di rumah. Jika dia pergi keluar untuk memenuhi kebutuhannya, dia harus pulang sebelum maghrib (matahari terbenam). Terakhir, dia tidak boleh tidur di mana saja kecuali di rumahnya.
Ibnu 'Umar راضي الله عنه berkata, "Tidak dibenarkan dia menghabiskan satu malam, di masa 'iddahnya baik karena kematian atau perceraian, kecuali di dalam rumahnya." [Musannaf Abdir Razzaq]
Dan ketika putri dari Ibnu 'Umar dalam masa 'iddah setelah suaminya meninggal, dia mengunjungi keluarganya di siang hari dan berbicara dengan mereka ketika malam menjelang, dia 'lbnu 'Umar menyuruhnya untuk pulang ke rumahnya. [Musannaf 'Abdir Razzaq]
Demikian juga, beberapa wanita dari Hamdan yang suaminya meninggal, berkata kepada Ibnu Mas'ud راضي الله عنه, "Kami merasa sangat kesepian." Maka ia berkata, "Berkumpullah satu sama lain di siang hari, setiap kalian harus kembali ke rumah di malam hari." [Musannaf 'Abdir Razzaq].
Tentu saja, pertemuan seperti itu tidak seharusnya menjadi kebiasaan, sebagaimana yang tertera pada ayat, "Dan tinggallah di dalam rumahmu." [Al Ahzab 33]. Pertemuan ini juga harus bebas dari amal gosip, ghibah, dan perbuatan tercela lainnya. Dan janda yang berkabung harus memperhatikan aturan ihdad. Pertemuan sesekali seperti ini seharusnya digunakan untuk ibadah, mempelajari Dien, atau menjaga ikatan kekeluargaan.
Dengan demikian, janda yang berkabung harus ingat bahwa Muslimah -janda atau tidak, tidak meninggalkan rumah mereka kecuali sesekali dan untuk tujuan yang baik. Allah berfirman kepada Muslimah secara umum,
وَقَرۡنَ فِى بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ ٱلۡأُولَىٰۖ
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah terdahulu." [Al Ahzab 33].
Ibnu Katsir رحمه الله berkata, "Dia berfirman,{Dan tinggal di dalam rumahmu), yaitu tetaplah di dalam rumahmu dan jangan meninggalkannya kecuali untuk suatu sebab." Ayat ini adalah tentang Muslimah pada umumnya. Maka bagaimana ayat ini berlaku pada janda berkabung?
Berbagai ulama madzhab telah membahas topik ini. Ibnu 'Abdil Barr al Maliki misalnya, berkata, "Wajib atas wanita di masa 'iddah, baik karena kematian suaminya atau perceraian, untuk tidur di rumahnya. Tidak mengapa jika dia keluar rumahnya di siang hari untuk suatu urusan. Dia harus berusaha pulang ke rumah sebelum matahari terbenam. Ia Tidak boleh tidur kecuali di rumahnya. Jika dia tidak berada di rumah ketika malam hari di masa 'iddah dan tidur di tempat lain, maka dia berdosa karenanya." [AI Kafi]
Imam Nawawi رحمه الله dan Imam Syafi'i رحمه الله mengatakan, "Diperbolehkan bagi janda berkabung untuk keluar mengurus keperluannya di siang hari. Akan tetapi dia harus kembali ke rumahnya dan tidur di sana." [Rowdhotuth Tholibin]
Ibnu Qudamah al Hanbali رحمه الله juga mengatakan bahwa janda yang berkabung "diperbolehkan untuk mengurusi urusannya di siang hari" namun "dia tidak boleh tidur di tempat lain kecuali di rumahnya. Dia tidak boleh berpergian di malam hari kecuali untuk keperluan yang mendesak, karena malam adalah waktu dimana kecurigaan lebih tinggi, tidak seperti siang hari yang diketahui sebagai waktu untuk memenuhi kebutuhan, pasar, dan belanja kebutuhan.” [Al Mughni]
Permasalahan lain yang banyak dihadapi banyak akhwat setelah suami mereka meninggal adalah lamaran nikah di masa 'iddah. Tidak diragukan lagi bahwa haram bagi seorang pria untuk langsung meminang seorang wanita di masa 'iddah, karena Allah berfirman,
وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا عَرَّضۡتُم بِهِۦ مِنۡ خِطۡبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوۡ أَكۡنَنتُمۡ فِىٓ أَنفُسِكُمۡۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمۡ سَتَذۡكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّآ أَن تَقُولُواْ قَوۡلًا مَّعۡرُوفًاۚ وَلَا تَعۡزِمُواْ عُقۡدَةَ ٱلنِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ ٱلۡكِتَٰبُ أَجَلَهُۥۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ يَعۡلَمُ مَا فِىٓ أَنفُسِكُمۡ فَٱحۡذَرُوهُۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ
"Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, pada waktu itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu berazzam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun." [Al Baqarah 235]
Yang terlarang adalah meminang secara langsung -seperti yang dijelaskan dalam atsar para Salaf misalnya, seorang pria mengatakan pada seorang janda di masa 'iddahnya, "Mari kita menikah." Adapun dengan sindiran maka diperbolehkan, misalnya ia menyinggung keinginannya untuk menikahinya, dengan cara, seorang akhwat menyebutkan tentangnya di depan janda tersebut, dengan berkata, "Si fulan dan si fulan sedang mencari wanita baik sepertimu untuk dinikahi. Semoga Allah mengarunianya istri yang baik."
Ada baiknya jika kita sebutkan beberapa kesalahan umum yang dilakukan para akhwat selama masa 'iddah.
Pertama dan yang seringkali terjadi adalah meninggalkan rumah di malam hari atau bepergian tanpa tujuan yang baik, seperti yang telah disinggung di atas. Bahkan jika wanita tersebut hamil di bulan pertama, dia harus tunduk pada perintah Rabbnya dan bersabar selama masa 'iddah, tak peduli berapa lama, dan dia juga harus mencoba untuk tabah dengan ujian yang dia hadapi serta menyadari bahwa balasan yang diberikan sesuai dengan kadar kesulitan.
Kedua, menghadiri pernikahan dan pesta pernikahan. Beberapa janda berkabung mengklaim, "Aku pergi ke pernikahan tanpa perhiasan." Masalahnya adalah, di samping prinsip bahwa dia harus mencoba untuk tinggal di rumah-nya di masa 'iddah, dia juga harus menjaga kondisi berkabung untuk mendiang suaminya. Jadi bagaimana bisa seorang janda berkabung pergi ke pesta dimana sukacita dan kebahagiaan dirayakan, sekalipun dirinya tidak memakai perhiasan?!
Ketiga, janda berkabung tidak boleh berjanji untuk menikah dengan seorang pria yang mungkin telah mengutarakan keinginannya melalui sindiran untuk menikahinya setelah masa 'iddah. Ini salah, seperti ditunjukkan dalam ayat yang telah disebutkan sebelumnya [Al Baqarah 235].
Keempat, sebagian wanita berlebihan dalam ketaatan mereka pada ihdad, seluruh hidupnya berkabung. Kita hanya dapat mengatakan pada mereka bahwa sebaik-baik manusia juga wafat dan Ummahatul Mu'minin tidaklah menjalani hidup dengan sebegitu sangat berduka. Begitu juga, ketika para sahabat meninggal dan tidak pernah diriwayatkan bahwa salah satu dari istri-istri mereka meratapi kematian seperti yang dilakukan sebagian wanita saat ini yang mungkin melewati sisa hidup di rumahnya tanpa mengenakan perhiasan atau jenis wewangian apapun melebihi apa yang dilakukan kaum Jahiliyyah, di mana mereka hanya melakukannya (tidak berhias) selama satu tahun!
Dan terakhir untuk saudara-saudara seislam dari para janda berkabung, Allah berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱجۡتَنِبُواْ كَثِيرًا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعۡضَ ٱلظَّنِّ إِثۡمٌۖ وَلَا تَجَسَّسُواْ وَلَا يَغۡتَب بَّعۡضُكُم بَعۡضًاۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمۡ أَن يَأۡكُلَ لَحۡمَ أَخِيهِ مَيۡتًا فَكَرِهۡتُمُوهُۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ
"Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka itu dosa. Danjanganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjing satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentu kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang} [Al Hujurat 12].
Jadi, saudaraku seiman, janganlah berprasangka buruk ketika melihat seorang janda berkabung di luar rumahnya di siang hari, lalu membicarakan tentangnya atau membiarkan para wanita lain membicarakannya. Bahkan, dia harus berprasangka baik terhadapnya. Wallahu a'lam bishowwab.
Semoga Allah memberi kekuatan pada janda berkabung untuk menyelesaikan masa 'iddahnya dengan keimanan dan ketundukan pada perintah RabbNya. Dan sholawat serta salam semoga tercurah atas Nabi Muhammad, keluarga dan semua sahabatnya.