Halalnya Daging Kelinci
Fawaid Ringkas(Syaikh Abdullah Al-Bassaam rahimahullah)
Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu berkata:
أَنْفَجْنَا أرْنَبًا بمَرِّ الظَّهْرَانِ، فَسَعَى القَوْمُ، فَلَغَبُوا، فأدْرَكْتُهَا، فأخَذْتُهَا، فأتَيْتُ بهَا أبَا طَلْحَةَ، فَذَبَحَهَا وبَعَثَ إلى رَسولِ اللَّهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بوَرِكِهَا أوْ فَخِذَيْهَا -قَالَ: فَخِذَيْهَا، فَقَبِلَهُ،
“Kami melacak lobang kelinci di daerah Marro Zhahran, lalu manusia mengejar-ngejarnya sampai mereka kecapekan. Kemudian aku berhasil mendapatkannya dan menangkapnya. Lalu aku membawa kelinci tersebut kepada Abu Thalhah, kemudian beliau menyembelihnya dan mengirimkan kepada Nabi ﷺ daging paha atas dan dua pahanya, lalu beliaupun menerimanya.” (Muttafaq alaih)
Faedah yang bisa diambil dari hadis :
- Dalam hadits ini terdapat dalil halalnya kelinci, bahwasannya kelinci termasuk makanan yang baik dan kehalalannya telah disepakati oleh umat.
- Nabi ﷺ itu menerima hadiah, apakah sedikit hadiahnya ataukah banyak.
- Bahwasannya saling memberikan hadiah termasuk akhlak Nabi ﷺ dan petunjuk beliau; karena di dalamnya bisa mendatangkan rasa saling menyayangi dan saling menyambung persaudaraan. Maka seyogyanya untuk menyebarkan hal ini di antara kaum mukminin, khususnya para kerabat dan tetangga.
(Taisiir Al-Allaam 634-635)