Halalnya Daging Kelinci

Halalnya Daging Kelinci

Fawaid Ringkas

(Syaikh Abdullah Al-Bassaam rahimahullah)

Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu berkata:

أَنْفَجْنَا أرْنَبًا بمَرِّ الظَّهْرَانِ، فَسَعَى القَوْمُ، فَلَغَبُوا، فأدْرَكْتُهَا، فأخَذْتُهَا، فأتَيْتُ بهَا أبَا طَلْحَةَ، فَذَبَحَهَا وبَعَثَ إلى رَسولِ اللَّهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بوَرِكِهَا أوْ فَخِذَيْهَا -قَالَ: فَخِذَيْهَا، فَقَبِلَهُ،

“Kami melacak lobang kelinci di daerah Marro Zhahran, lalu manusia mengejar-ngejarnya sampai mereka kecapekan. Kemudian aku berhasil mendapatkannya dan menangkapnya. Lalu aku membawa kelinci tersebut kepada Abu Thalhah, kemudian beliau menyembelihnya dan mengirimkan kepada Nabi daging paha atas dan dua pahanya, lalu beliaupun menerimanya.” (Muttafaq alaih)

Faedah yang bisa diambil dari hadis :

  1. Dalam hadits ini terdapat dalil halalnya kelinci, bahwasannya kelinci termasuk makanan yang baik dan kehalalannya telah disepakati oleh umat.
  2. Nabi ﷺ itu menerima hadiah, apakah sedikit hadiahnya ataukah banyak.
  3. Bahwasannya saling memberikan hadiah termasuk akhlak Nabi ﷺ dan petunjuk beliau; karena di dalamnya bisa mendatangkan rasa saling menyayangi dan saling menyambung persaudaraan. Maka seyogyanya untuk menyebarkan hal ini di antara kaum mukminin, khususnya para kerabat dan tetangga.

(Taisiir Al-Allaam 634-635)


Sumber: https://t.me/ahlussunnahposo/7539

Report Page