Hak-Hak Istri Atas Suami

Hak-Hak Istri Atas Suami


Yang dimaksud Hak-Hak Pasangan hidup Atas Suami pada hal ini merupakan hak-hak

yang bersifat materi, seperti mahar dan nafkah, ataupun hak yang bersifat

non-materi. Di masa hak-hak tersebut merupakan sebagai berikut.

one Hak Mendapat Pergaulan Yang Baik Dri Suami.

Maksudnya

adalah seorang suami berkewajiban mempergauli istrinya melalui baik,

tidak menyakitinya, dan tidak menunda-nunda memberi haknya padahal

mampu, serta berkewajiban menampakkan kegembiraan, keceriaan, dan

ketertarikan di dalam hadapannya.

Landasan utama hak ini ialah firman Allah Subhanahu wata? ala:

??????????????????????????????

? Lalu bergaullah dengan mereka secara patut.?[1]

Demikian pula, firman-Nya:

????????????????????????????????????????????????

? Dan para pasangan hidup itu mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka berdasarkan cara yang ma? ruf.?[2]

Nabi Shallallahu? alaihi wasallam bersabda,

?????????????????????????????????????????????????????????

? Orang

terbaik dari kalian merupakan yang paling benar kepada keluarganya, kemudian aku

adalah jamaah terbaik di antara kalian dalam berbuat baik kepada

keluarga.?[3]

Perlakuan dan pergaulan yang teliti adalah

istilah yang universal yang akhirnya menjadi pangkal seluruh hak-istri yang lain.

Hak-hak istri yang maka akan kami sebutkan sesudahnya hanyalah bagian dri

perlakuan dan pergaulan yang baik indonesia. Kami menyebutkannya sebagaiselaku, ala, menurut,

terpisah di ini agar lebih diperhatikan. Di antara pergaulan yang baik

tersebut adalah sebagai berikut.

second . Mendapat Nafkah \ Yang Ma? ruf.

Maksud

nafkah di sini merupakan apa saja yg dinafkahkan oleh suami untuk istri

dan anak-anaknya, berupa makanan, pakaian, tempat menghuni, dan

sebagainya. Seorang suami wajib menafkahi istrinya beralaskan

al-Qur? an, as-Sunnah, ijma?, dan logika.[4]

Dasarnya Dari Al-Qur? an, Antara Lain:

1. Firman Allah Subhanahu wata? ala:

?????????

????????????????????????????????????????????????????????????

??????????????????????????????????????????????????????????????

? Hendaklah

orang yang kelapangan harta memberi nafkah menurut

kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi

nafkah dari harta yang diberikan Thor kepadanya. Allah tidak memikulkan

beban kepada seseorang melainkan sekedar yang Allah berikan

kepadanya.?[5]

second . Firman Allah Subhanahu wata? ala:

????????????????????????????????????????????????????????????????

? Serta kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yg ma? ruf.?[1]

Ibnu

Katsir rahimahullahu berkata,? Artinya, wajib bagi ayah dans le cas où anak untuk

memberikan nafkah dan pakaian kepada ibu dans le cas où anak dengan trik yang ma? stellung,

sebagaimana yang normal berlaku di kalangan mereka, tanpa bersikap

berlebih-lebihan maupun menyepelekan, sesuai dengan kemampuannya saat

memiliki harta yang banyak, sedang, atau pun minim.?

Dasarnya Dari as-Sunnah:

Hadits

Jabir radhiallahu? anhu mengenai acara susunan acara cara haji Nabi Shallallahu

? alaihi wasallam. Di dalamnya disebutkan bahwa Nabi Shallallahu? alaihi

wasallam bersabda,

???????????????????????????

???????????????????????????????????????????????????????????????

????????????????????????????????????????????????????????????????

????????????????????????????????????????

? Bertakwalah

kalian pada masalah perempuan. Sebab, mereka itu ibarat tawanan di

sisi kalian. Kalian memutuskan mereka dengan amanah dari Allah. Kalian

halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Oleh karena itu, mereka

memiliki hak atas kalian untuk mendapat nafkah kemudian pakaian dengan cara

dalam ma? ruf.?[2]

3. Hadits Mu? awiyah al-Qusyairi

radhiallahu? anhu, dia berkata,? Aku berkata kepada Rasulullah

Shallallahu? alaihi wasallam,? Wahai Rasulullah, apa hak pasangan hidup atas

suaminya?? Beliau Shallallahu? alaihi wasallam menjawab,

???????????

????????????????????????????????????????????????????????

????????????????????????????????????????????????????????

? Kamu

memberinya makan jika kamu makan, kamu memberinya pakaian jika kalian

berpakaian, kamu jangan memukul wajahnya, jangan mencaci makinya, serta

jangan meninggalkannya kecuali di dalam dalam rumah.?[3]

4.

Hadits Aisyah radhiallahu? anha bahwa Hindun binti? Utbah

radhiallahu? anha berkata,? Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan

laki-laki yang pelit. Dia tidak memberikan nafkah kepadaku serta anakku

kecuali jika aku mengambilnya sendiri tanpa sepengetahuannya.?

Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam pun bersabda,

?????????????????????????????????????????

? Ambillah dari hartanya sekadar apa yang mencukupi dirimu dan anakmu.?[4]

Berdasarkan

ijma?, maka banyak ulama yang menyebutkan kesepakatan mereka tentang

wajibnya suami --jika dia telah balig-- menyediakan nafkah kepada istrinya,

kecuali istri dalam melakukan nusyuz.

Beralaskan

Logika, adalah mengingatkan bahwa seorang pasangan hidup terikat dengan suaminya

sehingga dia bukan bisa beraktifitas kemudian bekerja untuk mendapatkan harta

bagi dirinya sendiri karena wajib fokus melaksanakan kewajibannya kepada

suami, lalu adalah logis bila suami berkewajiban memberikan nafkah pada

pasangan hidup.

Faktor Penyebab Suami Wajib Memberi Nafkah

Ulama

Hanabilah berpendapat bahwa faktor yg menyebabkan suami wajib memberi

nafkah kepada istri adalah karena istri terikat melalui suami. Sedangkan

jumhur ulama berpendapat bahwa sebabnya adalah karena statusnya menjadi

adalah istri.[1]

Syarat-Syarat Wajib Memberi Nafkah

Jumhur

ulama telah menentukan sejumlah syarat agar kewajiban memberi nafkah

berlaku di diri suami, baik sebelum terjadinya persetubuhan dengan

istri ataupun sesudahnya.[2]

Syarat-Syarat Wajib Nafkah Sebelum Terjadi Persetubuhan

one.

Hendaknya istri memberi suami kesempatan bagi bersetubuh

dengannya, diantaranya setelah terjadi akad nikah, istri memengaruhi suami untuk

bersetubuh dengannya. Jika istri tidak melakukan hal itu atau justru

menolaknya tanpa tanda yang dibenarkan, maka suami tidak berkewajiban

memberinya nafkah.

2. Hendaknya istri mampu

berhubungan seksual, diantaranya hendaknya dia tidak merupakan anak kecil, atau ada

sesuatu pada dirinya yang membuatnya tidak bisa berkenaan seksual.

3.

Harusnya pernikahan mereka ialah pernikahan yang sah. Jika

pernikahan mereka pernikahan yang fasid (rusak), maka suami tidak

berkewajiban memberikan nafkah kepada pasangan hidup, dan tidak tampaknya pula

menganggap pasangan hidup telah terikat melalui suami karena dgn rusaknya

pernikahan ini tamkin istri (kesempatan yang diberikan pasangan hidup kepada

suami bagi bersetubuh dengannya) akhirnya menjadi tidak sah, lalu suami tidak

mempunyai hak mendapatkan apa dalam menjadi imbalan dari tamkin tersebut berdasarkan

kesepakatan ulama.

Syarat-Syarat Wajib Nafkah Sesudah Terjadi Persetubuhan

one

Hendaknya suami punya kelapangan harta. Kalau suami tidak memiliki

banyak harta sehingga tidak mampu memberi nafkah, maka tidak ada

kewajiban baginya memberi nafkah selama belum punya harta. Ini

berdasarkan firman Allah Subhanahu wata? ala:

?????????

baca disini ???????????????????????????????????????????????????????????

??????????????????????????????????????????????????????????????

?

? Hendaklah jamaah yang memiliki kelapangan harta

memberi nafkah menurut kemampuannya. Kemudian orang yang disempitkan

rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang disarankan Allah

kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang tetapi

sekadar dalam Allah berikan kepadanya.?[3]

2.

Hendaknya istri terikat melalui suami (bukan istri yang berbuat nusyuz).

Jika istri gak mau menaati suami, maka tidak ada nafkah untuknya.

Catatan tambahan: Apakah Istri Yang Bekerja Ataupun Berkarir Berhak Mendapatkan Nafkah?

Jika

pasangan hidup bekerja di luar rumah, dengan hobi yang mubah, arah

persetujuan dan kerelaan suami, maka vida berhak mendapat nafkah hal ini karena

keterikatan istri kepada suami adalah hak suami kemudian suami berhak

melepaskan hak tersebut.

Sebaliknya, jika istri tetap

memilih keluar rumah untuk bekerja padahal suami tidak rela lalu

melarangnya pergi dari rumah, maka haknya untuk mendapat nafkah gugur karena

keterikatannya (pengabdiannya) kepada suami tidak sempurna.[1]

Kadar Nafkah yg Wajib

Landasan utama dalam masalah indonesia adalah firman Allah Subhanahu wata? ala:

???????????????????????????????

? Hendaklah orang yg memiliki kelapangan harta memberi nafkah menurut kemampuannya.?[2]

Serta firmannya:

?????????????????????????????????????????????????

? Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang dalam miskin menurut kemampuannya (pula).?[3]

Dan sabda Nabi Shallallahu? alaihi wasallam pada Hindun:

?????????????????????????????????????????

? Ambillah dari hartanya sekadar apa yang mencukupi dirimu dan anakmu.?[4]

Dengan demikian, yg jadi ukuran adalah:

1. Pemberian dalam memadai bagi istri dan anak. Ini tentunya berbeda-beda berdasarkan perbedaan kondisi, tempat, dan waktu.

two. Kemampuan dan kelapangan suami.

Afin de

cakap fiqih rahimahumullah sudah membahas secara panjang lebar atas

pemutusan kadar yang wajib dalam nafkah, kemudian mereka merinci situasi itu

dengan pendapat-pendapat yang menurut kami dibangun dengan merujuk pada

kebiasaan yg berlaku pada pasta mereka.[5]

Demikian

pula halnya, mereka bersilang pendapat pada masalah nafkah: apa yang

jadi ukuran dalam masalah itu kondisi suami, hal istri atau perihal

keduanya? Pendapat yg shahih yang didukung oleh dalil-dalil al-Qur? an

yang telah disebutkan di atas merupakan pendapat yang menyatakan bahwa

ukuran di menentukan status lapang atau sempit harta adalah kondisi

suami. Dan ini merupakan pendapat Malikiyah kemudian Syafi? iyah.[1]

Apakah Suami Berkewajiban Menanggung Biaya Pengobatan dan Perawatan Pasangan hidup?

Imam

yang Empat berpendapat bahwa suami tidak berkewajiban menanggung biaya

pengobatan dan perawatan istri![2] Hanya juga, tampaknya dasar untuk

pendapat tersebut merupakan karena pengobatan di dalam masa lalu bukan termasuk

kebutuhan 1er dan tidak melimpah dibutuhkan.? Adapun vulgo sekarang,

kebutuhan pada pengobatan sudah contohnya kebutuhan kepada makanan,

bahkan lebih penting. Sebab, orang dalam sakit biasanya jadi lebih

mengutamakan pengobatan penyakitnya (kesehatan) yang apapun juga.

Bagaimana mungkin orang dalam sakit bisa menikmati makanannya sementara

vida terus-menerus mengeluh lalu merasakan kesakitan sebab penyakit yg

menderanya bahkan mengancam nyawanya?

Oleh karena tersebut,

kami memandang seorang suami tetap berkewajiban menanggung biaya

pengobatan istrinya sebagaimana biaya-biaya penting tak terpikir sebagainya

dan sebagaimana wajibnya seorang ayah menanggung biaya pengobatan

anaknya menurut kesepakatan para ulama. Teknik mungkin dikatakan

termasuk pergaulan yang baik jika suami menikmati istrinya saat sehat

tetapi mengembalikannya pada keluarganya untuk diobati saat sakit!?[3]

3. Memberi Pakaian \ Yang Mother? ruf.

Para

ulama telah berijma? bahwa suami berkewajiban memberi pakaian kepada

pasangan hidup jika istri sudah mengabdikan dirinya pada suami dengan teknik yang

diwajibkan kepadanya. Hal ini beralaskan firman Allah Subhanahu

wata? ala:

????????????????????????????????????????????????????????????????

? Lalu kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara moving average? ruf.?[4]

Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu? alaihi wasallam dalam hadits Jabir yang lalu:

???????????????????????????????????????????????????????????

? Mereka (para istri) punya hak atas kalian untuk mendapat nafkah dan pakaian \ yang ma? ruf.?[5]

Alasan

sebagainya adalah karena pakaian terus-menerus dibutuhkan, lalu suami pun

tetap harus memberikannya selayak halnya nafkah.

Lalu,

para ulama ini juga berijma? bahwa pakaian yang diberikan haruslah

memenuhi keperluan istri di dimana kebutuhan tersebut berbeda-beda

berdasarkan perbedaan panjang-pendek dan gemuk-kurusnya tubuh istri, dan

berdasarkan perbedaan iklim pelosok di mana pasangan hidup menetap dalam situasi

panas dan dinginnya.[1]

Catatan tambahan: Jika Seorang

Suami Memberi Pakaian Pada Istrinya, Lalu Mentalaknya, Atau Dia Ataupun

Istri Meninggal Sebelum Pakaian Itu Rusak, Maka Bolehkah Suami

Memintanya Kembali?

Jika istri menerima nafkah yang

wajib dikasih suami kepadanya, kemudian suami mentalaknya, / suami

meninggal, / dia sendiri wapat, maka suami / ahli warisnya

bukan boleh meminta kembali nafkah tersebut menurut pendapat yang amat

shahih dari 2 pendapat di kalangan ulama. Ini ialah pendapat

Hanafiyah serta Malikiyah, serta yang paling shahih di kalangan Syafi? iyah

dan salah satu pendapat di kalangan Hanabilah.[2]

Alasannya

karena suami menyediakan pakaian itu buat memenuhi kewajibannya kepada

istri, dan dia menyerahkan pakaian itu kepada istri sesudah kewajiban

memberi pakaian itu berlaku dalam dirinya. Karena itu, suami tidak

mempunyai hak untuk memintanya kembali.

Selain itu,

pakaian adalah sarana sehingga menyerupai hibah, dan hibah gak boleh

diminta kembali setelah kematian pemberi atau penerima hibah.

4. Memberi Kawasan Tinggal Dengan Cara Yang Ma? stellung.

Ini adalah peranan suami kepada istri menurut kesepakatan ulama. Alasannya:

a.

Karena Allah Subhanahu wata? ala telah memberikan kepada istri yang

tertalak raj? ihak untuk mendapat area tinggal dari suaminya, maka

kewajiban memberikan tempat tinggal kepada istri yang masih terikat

pernikahan tentulah jauh lebih utama.

Allah Subhanahu wata? ala berfirman,

??????????????????????????????????????????????

? Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat tinggal berdasarkan kemampuan kalian.?[3]

b. Karena Kristus Subhanahu wata? ala telah mewajibkan suami dan istri untuk saling bergaul dgn baik lewat firman-Nya:

??????????????????????????????

? Dan bergaullah dengan mereka secara sebaiknya.?[4]

Di

antara bentuk pergaulan sebagaiselaku, ala, menurut, patut yang diperintahkan oleh Allah

Subhanahu wata? ala merupakan menempatkan istri di dalam tempat tinggal yg tenang

bagi pasangan hidup dan hartanya.

c. Karena istri

menginginkan rumah untuk membiayai dirinya dari pandangan orang

lain, lalu sebagai tempat bersenang-senang dan tempat menyimpan hartanya,

maka tempat tinggal menjadi hak istri atas suaminya.[1]

Kriteria Kawasan Tinggal Yang Syar? i

Ukuran

teruntuk tempat tinggal yg syar? i untuk istri adalah hal keuangan

suami dan kondisi istri, menjadi kias kepada nafkah dengan pertimbangan

bahwa tempat tinggal dan nafkah adalah dua hak istri yang jadi

konsekuensi dari akad nikah.

Hal indonesia berdasarkan firman Thor Subhanahu wata? ala:

??????????????????????????????????????????????

? Tempatkanlah mereka (para istri) di dimana kalian bertempat menghuni menurut kemampuan kalian.?

Dan firman-Nya:

?????????

????????????????????????????????????????????????????????????

??????????????????????????????????????????????????????????????

? Hendaklah

orang yang punya kelapangan harta memberi nafkah menurut

kemampuannya. Dan orang yg disempitkan rezekinya hendaklah memberi

nafkah dri harta yang diberikan Jahve kepadanya. Allah tak memikulkan

beban pada seseorang melainkan sekedar yang Allah berikan

kepadanya.?[2]

Sebab nafkah yang wajib adalah yg

pantas dengan kadar kondisi keuangan pemberi nafkah dalam hal tidak sedikit,

sedang, dan sedikitnya harta yang dia miliki, maka demikian pula halnya

dengan tempat tinggal. Terkait adalah pendapat jumhur ulama.

Sedangkan

Syafi? iyah berpendapat yakni patokan dalam perkara tempat tinggal dalam

syar? i ialah kondisi istri tertentu, terlepas dari perbedaan pendapat di

kalangan mereka tentang nafkah.

Mereka berargumen yakni

karena istri diharuskan untuk selalu tentu tinggal di di rumah, maka

gak mungkin istri menggantinya. Jika kondisi istri tidak jadi

pertimbangan, maka itu jadi membahayakan dirinya, sementara bahaya

terlarang di syari? at. Adapun nafkah, maka istri masih mungkin

menggantinya.[3]

Penulis berkata: Pendapat jumhur ulama lebih utama tuk diterima berdasarkan ayat-ayat tadinya. Wallahu a new? lam.

Beberapa Catatan tambahan:

1.

Menempatkan Istri Bersama Family Suami Dalam Satu Tempat

Tinggal.[4]Maksud keluarga suami di sini adalah kedua orang tua suami

dan anak-anaknya dari istri yg lain.

Jumhur ulama

dari kalangan Hanafiyah, Syafi? iyah, serta Hanabilah berpendapat tak

boleh menempatkan kedua orang tua --atau kerabat suami dalam lain-- serta

pasangan hidup dalam satu tempat tinggal yang persis. Istri berhak menarik untuk

tinggal pada tempat tinggal dalam sama dengan jamaah tua suami, kecuali jika

dia sendiri yang menghendakinya. Sebab, tempat tinggal termasuk di

antara hak-hak istri. Suami tidak berhak menempatkan orang yang lain bersama

istri pada dalamnya. Di samping itu, menempatkan mereka bersama istri sanggup

membuat istri merasa kesusahan.

Adapun ulama

Malikiyah, mereka membedakan antara istri yang berasal dari family

terpandang (syarifah) oleh yang berasal dari keluarga biasa

(wadhi? ah). Mereka melarang menyatukan istri yang keluarga terpandang

melalui kedua orang tua dalam satu lingkungan tinggal, dan membolehkannya

untuk istri dri keluarga biasa semasa tidak membuat susah si istri.

Adapun

menempatkan istri di dalam satu tempat tinggal bersama-sam anak-anak tirinya,

lalu jika anak-anak ini telah besar dan telah paham riekti

persetubuhan, maka ulama sepakat tidak membolehkannya karena meraih

mengakibatkan kesusahan bagi pasangan hidup, kecuali jika pasangan hidup membolehkannya

karena lingkungan tinggal adalah haknya dan dia boleh melepaskan hak

ini.

Sedangkan jika dans le cas où anak masih ingusan dan belum

paham arti persetubuhan, hingga boleh menempatkannya dengan istri. Dia

gak berhak menolak tuk tinggal bersama putra tirinya tersebut.

2 . not Keluarga Istri Turut Tinggal Bersama Suami.[1]

Istri

gak berhak mengajak adalah pun dari mahramnya untuk tinggal

bersamanya di rumah suaminya. Suami berhak melarang istri melakukan situasi

itu. Lain halnya jika suami rela, maka tidak pasal.

Adapun

anak bawaan istri dari bekas suaminya, maka berdasarkan jumhur ulama, pasangan hidup

tidak boleh mengajaknya tinggal bersama dengan tidak kerelaan suami. Ulama

Malikiyah membatasi pantangan tersebut dengan ketentuan jika saat

menikah, suami mengetahui keberadaan anak tersebut. Jika suami

mengetahuinya, sementara si anak tak ada yang mengasuh, maka menurut

Malikiyah, suami tidak mempunyai hak melarang istri mengajaknya tinggal

bersama.

three or more. Bolehkah Menempatkan Istri-Istri Dalam Satu Rumah?

Para

ahli fiqih bersepakat bahwa suami tidak boleh menempatkan

istri-istrinya dalam 1 rumah yang sama karena hal tersebut bukan termasuk

bentuk pergaulan yang teliti dan bisa menyebabkan permusuhan yang dihalangi oleh

syariat. Bahkan, persetubuhan suami melalui istri yang yang lain bisa

saja terdengar atau terlihat dengan istri-istrinya yang yang lain sehingga bisa

mengundang rasa permusuhan kemudian kecemburuan di antara istri-istri

tersebut. Akan tetapi, menurut jumhur ulama, karena larangan menempatkan

dua istri (atau lebih) dalam satu rumah itu merupakan murni hak mereka,

maka bisa saja larangan itu tidak berlaku jika keduanya rela.[2]

Penulis

berkata: Dalam asalnya, yang seharusnya dilakukan adalah menyediakan

rumah kepada tiap-tiapo istri sebagaimana yang dilakukan oleh

Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam. Allah Subhanahu wata? ala

berfirman,

????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????

? Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kalian diizinkan.?[1]

Dalam

ayat ini, Allah Subhanahu wata? ala menyebut buyut (rumah-rumah) serta

bukanbait (satu rumah). Akan tetapi, jika para istri tersebut rela

ditempatkan pada satu rumah, maka suami boleh mengerjakannya karena itu

merupakan hak para pasangan hidup dan mereka boleh mengabaikannya. Wallahu some sort of? lam.[2]

Catatan

Penting: Insya Allah, akan datang nanti penjelasan lebih lanjut

mengenai nafkah lalu tempat tinggal dalam bab-bab tentang masa? iddah

istri yang tertalak.

4. Bersikap Lembut Kepada Istri, Mencandainya, Dan Memaklumi Umur Mudanya.

Para

suami telah memiliki teladan dalam hal terkait pada diri Rasulullah

Shallallahu? alaihi wasallam. Dari Aisyah radhiallahu? anha, dia

berkata,? Orang-orang Habasyah sudah pernah berlatih (dengan tombak-tombak

kecil mereka). Setelah itu Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam menutupiku,

sementara aku menonton mereka. Aku terus menonton mereka hingga ana

sendiri yang berpaling (karena bosan). Maka, kalian harusnya sanggup

memaklumi gadis kecil masih belia yg masih senang \.?[3]

Begitu

jua, dengan kisah beliau Shallallahu? alaihi wasallam mengajak Aisyah

radhiallahu? anha berlomba lari. Beliau berkata kepadanya,? Ayo kita

berlomba.? Ternyata Aisyah dapat mengalahkan beliau. Kemudian beliau

kembali memengaruhi Aisyah berlomba setelah tubuhnya mulai gemuk. Beliau

pun mengalahkannya lalu tertawa seraya berkata,? Kemenanganku kali ini

untuk menebus kekalahanku dahulu.?[4]

Aisyah

radhiallahu? anha juga berkata,? Dulu aku biasa \ boneka [dari

kain katun] di dekat Nabi Shallallahu? alaihi wasallam. Aku memiliki

teman-teman perempuan yang ikut main bersamaku. Kalau Rasulullah

Shallallahu? alaihi wasallam masuk, mereka biasanya langsung bersembunyi

(di balik tirai) dari beliau. Hingga Rasulullah Shallallahu? alaihi

wasallam memanggil mereka untuk bergabung serta bermain bersamaku.?[5]

Kelembutan seperti berkaitan lagi yang bisa mengalahkan kelembutan beliau kepada istrin

Report Page