Hak-Hak Istri Atas Suami
Yang dimaksud Hak-Hak Pasangan hidup Atas Suami pada hal ini merupakan hak-hak
yang bersifat materi, seperti mahar dan nafkah, ataupun hak yang bersifat
non-materi. Di masa hak-hak tersebut merupakan sebagai berikut.
one Hak Mendapat Pergaulan Yang Baik Dri Suami.
Maksudnya
adalah seorang suami berkewajiban mempergauli istrinya melalui baik,
tidak menyakitinya, dan tidak menunda-nunda memberi haknya padahal
mampu, serta berkewajiban menampakkan kegembiraan, keceriaan, dan
ketertarikan di dalam hadapannya.
Landasan utama hak ini ialah firman Allah Subhanahu wata? ala:
??????????????????????????????
? Lalu bergaullah dengan mereka secara patut.?[1]
Demikian pula, firman-Nya:
????????????????????????????????????????????????
? Dan para pasangan hidup itu mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka berdasarkan cara yang ma? ruf.?[2]
Nabi Shallallahu? alaihi wasallam bersabda,
?????????????????????????????????????????????????????????
? Orang
terbaik dari kalian merupakan yang paling benar kepada keluarganya, kemudian aku
adalah jamaah terbaik di antara kalian dalam berbuat baik kepada
keluarga.?[3]
Perlakuan dan pergaulan yang teliti adalah
istilah yang universal yang akhirnya menjadi pangkal seluruh hak-istri yang lain.
Hak-hak istri yang maka akan kami sebutkan sesudahnya hanyalah bagian dri
perlakuan dan pergaulan yang baik indonesia. Kami menyebutkannya sebagaiselaku, ala, menurut,
terpisah di ini agar lebih diperhatikan. Di antara pergaulan yang baik
tersebut adalah sebagai berikut.
second . Mendapat Nafkah \ Yang Ma? ruf.
Maksud
nafkah di sini merupakan apa saja yg dinafkahkan oleh suami untuk istri
dan anak-anaknya, berupa makanan, pakaian, tempat menghuni, dan
sebagainya. Seorang suami wajib menafkahi istrinya beralaskan
al-Qur? an, as-Sunnah, ijma?, dan logika.[4]
Dasarnya Dari Al-Qur? an, Antara Lain:
1. Firman Allah Subhanahu wata? ala:
?????????
????????????????????????????????????????????????????????????
??????????????????????????????????????????????????????????????
? Hendaklah
orang yang kelapangan harta memberi nafkah menurut
kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi
nafkah dari harta yang diberikan Thor kepadanya. Allah tidak memikulkan
beban kepada seseorang melainkan sekedar yang Allah berikan
kepadanya.?[5]
second . Firman Allah Subhanahu wata? ala:
????????????????????????????????????????????????????????????????
? Serta kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yg ma? ruf.?[1]
Ibnu
Katsir rahimahullahu berkata,? Artinya, wajib bagi ayah dans le cas où anak untuk
memberikan nafkah dan pakaian kepada ibu dans le cas où anak dengan trik yang ma? stellung,
sebagaimana yang normal berlaku di kalangan mereka, tanpa bersikap
berlebih-lebihan maupun menyepelekan, sesuai dengan kemampuannya saat
memiliki harta yang banyak, sedang, atau pun minim.?
Dasarnya Dari as-Sunnah:
Hadits
Jabir radhiallahu? anhu mengenai acara susunan acara cara haji Nabi Shallallahu
? alaihi wasallam. Di dalamnya disebutkan bahwa Nabi Shallallahu? alaihi
wasallam bersabda,
???????????????????????????
???????????????????????????????????????????????????????????????
????????????????????????????????????????????????????????????????
????????????????????????????????????????
? Bertakwalah
kalian pada masalah perempuan. Sebab, mereka itu ibarat tawanan di
sisi kalian. Kalian memutuskan mereka dengan amanah dari Allah. Kalian
halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Oleh karena itu, mereka
memiliki hak atas kalian untuk mendapat nafkah kemudian pakaian dengan cara
dalam ma? ruf.?[2]
3. Hadits Mu? awiyah al-Qusyairi
radhiallahu? anhu, dia berkata,? Aku berkata kepada Rasulullah
Shallallahu? alaihi wasallam,? Wahai Rasulullah, apa hak pasangan hidup atas
suaminya?? Beliau Shallallahu? alaihi wasallam menjawab,
???????????
????????????????????????????????????????????????????????
????????????????????????????????????????????????????????
? Kamu
memberinya makan jika kamu makan, kamu memberinya pakaian jika kalian
berpakaian, kamu jangan memukul wajahnya, jangan mencaci makinya, serta
jangan meninggalkannya kecuali di dalam dalam rumah.?[3]
4.
Hadits Aisyah radhiallahu? anha bahwa Hindun binti? Utbah
radhiallahu? anha berkata,? Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan
laki-laki yang pelit. Dia tidak memberikan nafkah kepadaku serta anakku
kecuali jika aku mengambilnya sendiri tanpa sepengetahuannya.?
Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam pun bersabda,
?????????????????????????????????????????
? Ambillah dari hartanya sekadar apa yang mencukupi dirimu dan anakmu.?[4]
Berdasarkan
ijma?, maka banyak ulama yang menyebutkan kesepakatan mereka tentang
wajibnya suami --jika dia telah balig-- menyediakan nafkah kepada istrinya,
kecuali istri dalam melakukan nusyuz.
Beralaskan
Logika, adalah mengingatkan bahwa seorang pasangan hidup terikat dengan suaminya
sehingga dia bukan bisa beraktifitas kemudian bekerja untuk mendapatkan harta
bagi dirinya sendiri karena wajib fokus melaksanakan kewajibannya kepada
suami, lalu adalah logis bila suami berkewajiban memberikan nafkah pada
pasangan hidup.
Faktor Penyebab Suami Wajib Memberi Nafkah
Ulama
Hanabilah berpendapat bahwa faktor yg menyebabkan suami wajib memberi
nafkah kepada istri adalah karena istri terikat melalui suami. Sedangkan
jumhur ulama berpendapat bahwa sebabnya adalah karena statusnya menjadi
adalah istri.[1]
Syarat-Syarat Wajib Memberi Nafkah
Jumhur
ulama telah menentukan sejumlah syarat agar kewajiban memberi nafkah
berlaku di diri suami, baik sebelum terjadinya persetubuhan dengan
istri ataupun sesudahnya.[2]
Syarat-Syarat Wajib Nafkah Sebelum Terjadi Persetubuhan
one.
Hendaknya istri memberi suami kesempatan bagi bersetubuh
dengannya, diantaranya setelah terjadi akad nikah, istri memengaruhi suami untuk
bersetubuh dengannya. Jika istri tidak melakukan hal itu atau justru
menolaknya tanpa tanda yang dibenarkan, maka suami tidak berkewajiban
memberinya nafkah.
2. Hendaknya istri mampu
berhubungan seksual, diantaranya hendaknya dia tidak merupakan anak kecil, atau ada
sesuatu pada dirinya yang membuatnya tidak bisa berkenaan seksual.
3.
Harusnya pernikahan mereka ialah pernikahan yang sah. Jika
pernikahan mereka pernikahan yang fasid (rusak), maka suami tidak
berkewajiban memberikan nafkah kepada pasangan hidup, dan tidak tampaknya pula
menganggap pasangan hidup telah terikat melalui suami karena dgn rusaknya
pernikahan ini tamkin istri (kesempatan yang diberikan pasangan hidup kepada
suami bagi bersetubuh dengannya) akhirnya menjadi tidak sah, lalu suami tidak
mempunyai hak mendapatkan apa dalam menjadi imbalan dari tamkin tersebut berdasarkan
kesepakatan ulama.
Syarat-Syarat Wajib Nafkah Sesudah Terjadi Persetubuhan
one
Hendaknya suami punya kelapangan harta. Kalau suami tidak memiliki
banyak harta sehingga tidak mampu memberi nafkah, maka tidak ada
kewajiban baginya memberi nafkah selama belum punya harta. Ini
berdasarkan firman Allah Subhanahu wata? ala:
?????????
baca disini ???????????????????????????????????????????????????????????
??????????????????????????????????????????????????????????????
?
? Hendaklah jamaah yang memiliki kelapangan harta
memberi nafkah menurut kemampuannya. Kemudian orang yang disempitkan
rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang disarankan Allah
kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang tetapi
sekadar dalam Allah berikan kepadanya.?[3]
2.
Hendaknya istri terikat melalui suami (bukan istri yang berbuat nusyuz).
Jika istri gak mau menaati suami, maka tidak ada nafkah untuknya.
Catatan tambahan: Apakah Istri Yang Bekerja Ataupun Berkarir Berhak Mendapatkan Nafkah?
Jika
pasangan hidup bekerja di luar rumah, dengan hobi yang mubah, arah
persetujuan dan kerelaan suami, maka vida berhak mendapat nafkah hal ini karena
keterikatan istri kepada suami adalah hak suami kemudian suami berhak
melepaskan hak tersebut.
Sebaliknya, jika istri tetap
memilih keluar rumah untuk bekerja padahal suami tidak rela lalu
melarangnya pergi dari rumah, maka haknya untuk mendapat nafkah gugur karena
keterikatannya (pengabdiannya) kepada suami tidak sempurna.[1]
Kadar Nafkah yg Wajib
Landasan utama dalam masalah indonesia adalah firman Allah Subhanahu wata? ala:
???????????????????????????????
? Hendaklah orang yg memiliki kelapangan harta memberi nafkah menurut kemampuannya.?[2]
Serta firmannya:
?????????????????????????????????????????????????
? Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang dalam miskin menurut kemampuannya (pula).?[3]
Dan sabda Nabi Shallallahu? alaihi wasallam pada Hindun:
?????????????????????????????????????????
? Ambillah dari hartanya sekadar apa yang mencukupi dirimu dan anakmu.?[4]
Dengan demikian, yg jadi ukuran adalah:
1. Pemberian dalam memadai bagi istri dan anak. Ini tentunya berbeda-beda berdasarkan perbedaan kondisi, tempat, dan waktu.
two. Kemampuan dan kelapangan suami.
Afin de
cakap fiqih rahimahumullah sudah membahas secara panjang lebar atas
pemutusan kadar yang wajib dalam nafkah, kemudian mereka merinci situasi itu
dengan pendapat-pendapat yang menurut kami dibangun dengan merujuk pada
kebiasaan yg berlaku pada pasta mereka.[5]
Demikian
pula halnya, mereka bersilang pendapat pada masalah nafkah: apa yang
jadi ukuran dalam masalah itu kondisi suami, hal istri atau perihal
keduanya? Pendapat yg shahih yang didukung oleh dalil-dalil al-Qur? an
yang telah disebutkan di atas merupakan pendapat yang menyatakan bahwa
ukuran di menentukan status lapang atau sempit harta adalah kondisi
suami. Dan ini merupakan pendapat Malikiyah kemudian Syafi? iyah.[1]
Apakah Suami Berkewajiban Menanggung Biaya Pengobatan dan Perawatan Pasangan hidup?
Imam
yang Empat berpendapat bahwa suami tidak berkewajiban menanggung biaya
pengobatan dan perawatan istri![2] Hanya juga, tampaknya dasar untuk
pendapat tersebut merupakan karena pengobatan di dalam masa lalu bukan termasuk
kebutuhan 1er dan tidak melimpah dibutuhkan.? Adapun vulgo sekarang,
kebutuhan pada pengobatan sudah contohnya kebutuhan kepada makanan,
bahkan lebih penting. Sebab, orang dalam sakit biasanya jadi lebih
mengutamakan pengobatan penyakitnya (kesehatan) yang apapun juga.
Bagaimana mungkin orang dalam sakit bisa menikmati makanannya sementara
vida terus-menerus mengeluh lalu merasakan kesakitan sebab penyakit yg
menderanya bahkan mengancam nyawanya?
Oleh karena tersebut,
kami memandang seorang suami tetap berkewajiban menanggung biaya
pengobatan istrinya sebagaimana biaya-biaya penting tak terpikir sebagainya
dan sebagaimana wajibnya seorang ayah menanggung biaya pengobatan
anaknya menurut kesepakatan para ulama. Teknik mungkin dikatakan
termasuk pergaulan yang baik jika suami menikmati istrinya saat sehat
tetapi mengembalikannya pada keluarganya untuk diobati saat sakit!?[3]
3. Memberi Pakaian \ Yang Mother? ruf.
Para
ulama telah berijma? bahwa suami berkewajiban memberi pakaian kepada
pasangan hidup jika istri sudah mengabdikan dirinya pada suami dengan teknik yang
diwajibkan kepadanya. Hal ini beralaskan firman Allah Subhanahu
wata? ala:
????????????????????????????????????????????????????????????????
? Lalu kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara moving average? ruf.?[4]
Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu? alaihi wasallam dalam hadits Jabir yang lalu:
???????????????????????????????????????????????????????????
? Mereka (para istri) punya hak atas kalian untuk mendapat nafkah dan pakaian \ yang ma? ruf.?[5]
Alasan
sebagainya adalah karena pakaian terus-menerus dibutuhkan, lalu suami pun
tetap harus memberikannya selayak halnya nafkah.
Lalu,
para ulama ini juga berijma? bahwa pakaian yang diberikan haruslah
memenuhi keperluan istri di dimana kebutuhan tersebut berbeda-beda
berdasarkan perbedaan panjang-pendek dan gemuk-kurusnya tubuh istri, dan
berdasarkan perbedaan iklim pelosok di mana pasangan hidup menetap dalam situasi
panas dan dinginnya.[1]
Catatan tambahan: Jika Seorang
Suami Memberi Pakaian Pada Istrinya, Lalu Mentalaknya, Atau Dia Ataupun
Istri Meninggal Sebelum Pakaian Itu Rusak, Maka Bolehkah Suami
Memintanya Kembali?
Jika istri menerima nafkah yang
wajib dikasih suami kepadanya, kemudian suami mentalaknya, / suami
meninggal, / dia sendiri wapat, maka suami / ahli warisnya
bukan boleh meminta kembali nafkah tersebut menurut pendapat yang amat
shahih dari 2 pendapat di kalangan ulama. Ini ialah pendapat
Hanafiyah serta Malikiyah, serta yang paling shahih di kalangan Syafi? iyah
dan salah satu pendapat di kalangan Hanabilah.[2]
Alasannya
karena suami menyediakan pakaian itu buat memenuhi kewajibannya kepada
istri, dan dia menyerahkan pakaian itu kepada istri sesudah kewajiban
memberi pakaian itu berlaku dalam dirinya. Karena itu, suami tidak
mempunyai hak untuk memintanya kembali.
Selain itu,
pakaian adalah sarana sehingga menyerupai hibah, dan hibah gak boleh
diminta kembali setelah kematian pemberi atau penerima hibah.
4. Memberi Kawasan Tinggal Dengan Cara Yang Ma? stellung.
Ini adalah peranan suami kepada istri menurut kesepakatan ulama. Alasannya:
a.
Karena Allah Subhanahu wata? ala telah memberikan kepada istri yang
tertalak raj? ihak untuk mendapat area tinggal dari suaminya, maka
kewajiban memberikan tempat tinggal kepada istri yang masih terikat
pernikahan tentulah jauh lebih utama.
Allah Subhanahu wata? ala berfirman,
??????????????????????????????????????????????
? Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat tinggal berdasarkan kemampuan kalian.?[3]
b. Karena Kristus Subhanahu wata? ala telah mewajibkan suami dan istri untuk saling bergaul dgn baik lewat firman-Nya:
??????????????????????????????
? Dan bergaullah dengan mereka secara sebaiknya.?[4]
Di
antara bentuk pergaulan sebagaiselaku, ala, menurut, patut yang diperintahkan oleh Allah
Subhanahu wata? ala merupakan menempatkan istri di dalam tempat tinggal yg tenang
bagi pasangan hidup dan hartanya.
c. Karena istri
menginginkan rumah untuk membiayai dirinya dari pandangan orang
lain, lalu sebagai tempat bersenang-senang dan tempat menyimpan hartanya,
maka tempat tinggal menjadi hak istri atas suaminya.[1]
Kriteria Kawasan Tinggal Yang Syar? i
Ukuran
teruntuk tempat tinggal yg syar? i untuk istri adalah hal keuangan
suami dan kondisi istri, menjadi kias kepada nafkah dengan pertimbangan
bahwa tempat tinggal dan nafkah adalah dua hak istri yang jadi
konsekuensi dari akad nikah.
Hal indonesia berdasarkan firman Thor Subhanahu wata? ala:
??????????????????????????????????????????????
? Tempatkanlah mereka (para istri) di dimana kalian bertempat menghuni menurut kemampuan kalian.?
Dan firman-Nya:
?????????
????????????????????????????????????????????????????????????
??????????????????????????????????????????????????????????????
? Hendaklah
orang yang punya kelapangan harta memberi nafkah menurut
kemampuannya. Dan orang yg disempitkan rezekinya hendaklah memberi
nafkah dri harta yang diberikan Jahve kepadanya. Allah tak memikulkan
beban pada seseorang melainkan sekedar yang Allah berikan
kepadanya.?[2]
Sebab nafkah yang wajib adalah yg
pantas dengan kadar kondisi keuangan pemberi nafkah dalam hal tidak sedikit,
sedang, dan sedikitnya harta yang dia miliki, maka demikian pula halnya
dengan tempat tinggal. Terkait adalah pendapat jumhur ulama.
Sedangkan
Syafi? iyah berpendapat yakni patokan dalam perkara tempat tinggal dalam
syar? i ialah kondisi istri tertentu, terlepas dari perbedaan pendapat di
kalangan mereka tentang nafkah.
Mereka berargumen yakni
karena istri diharuskan untuk selalu tentu tinggal di di rumah, maka
gak mungkin istri menggantinya. Jika kondisi istri tidak jadi
pertimbangan, maka itu jadi membahayakan dirinya, sementara bahaya
terlarang di syari? at. Adapun nafkah, maka istri masih mungkin
menggantinya.[3]
Penulis berkata: Pendapat jumhur ulama lebih utama tuk diterima berdasarkan ayat-ayat tadinya. Wallahu a new? lam.
Beberapa Catatan tambahan:
1.
Menempatkan Istri Bersama Family Suami Dalam Satu Tempat
Tinggal.[4]Maksud keluarga suami di sini adalah kedua orang tua suami
dan anak-anaknya dari istri yg lain.
Jumhur ulama
dari kalangan Hanafiyah, Syafi? iyah, serta Hanabilah berpendapat tak
boleh menempatkan kedua orang tua --atau kerabat suami dalam lain-- serta
pasangan hidup dalam satu tempat tinggal yang persis. Istri berhak menarik untuk
tinggal pada tempat tinggal dalam sama dengan jamaah tua suami, kecuali jika
dia sendiri yang menghendakinya. Sebab, tempat tinggal termasuk di
antara hak-hak istri. Suami tidak berhak menempatkan orang yang lain bersama
istri pada dalamnya. Di samping itu, menempatkan mereka bersama istri sanggup
membuat istri merasa kesusahan.
Adapun ulama
Malikiyah, mereka membedakan antara istri yang berasal dari family
terpandang (syarifah) oleh yang berasal dari keluarga biasa
(wadhi? ah). Mereka melarang menyatukan istri yang keluarga terpandang
melalui kedua orang tua dalam satu lingkungan tinggal, dan membolehkannya
untuk istri dri keluarga biasa semasa tidak membuat susah si istri.
Adapun
menempatkan istri di dalam satu tempat tinggal bersama-sam anak-anak tirinya,
lalu jika anak-anak ini telah besar dan telah paham riekti
persetubuhan, maka ulama sepakat tidak membolehkannya karena meraih
mengakibatkan kesusahan bagi pasangan hidup, kecuali jika pasangan hidup membolehkannya
karena lingkungan tinggal adalah haknya dan dia boleh melepaskan hak
ini.
Sedangkan jika dans le cas où anak masih ingusan dan belum
paham arti persetubuhan, hingga boleh menempatkannya dengan istri. Dia
gak berhak menolak tuk tinggal bersama putra tirinya tersebut.
2 . not Keluarga Istri Turut Tinggal Bersama Suami.[1]
Istri
gak berhak mengajak adalah pun dari mahramnya untuk tinggal
bersamanya di rumah suaminya. Suami berhak melarang istri melakukan situasi
itu. Lain halnya jika suami rela, maka tidak pasal.
Adapun
anak bawaan istri dari bekas suaminya, maka berdasarkan jumhur ulama, pasangan hidup
tidak boleh mengajaknya tinggal bersama dengan tidak kerelaan suami. Ulama
Malikiyah membatasi pantangan tersebut dengan ketentuan jika saat
menikah, suami mengetahui keberadaan anak tersebut. Jika suami
mengetahuinya, sementara si anak tak ada yang mengasuh, maka menurut
Malikiyah, suami tidak mempunyai hak melarang istri mengajaknya tinggal
bersama.
three or more. Bolehkah Menempatkan Istri-Istri Dalam Satu Rumah?
Para
ahli fiqih bersepakat bahwa suami tidak boleh menempatkan
istri-istrinya dalam 1 rumah yang sama karena hal tersebut bukan termasuk
bentuk pergaulan yang teliti dan bisa menyebabkan permusuhan yang dihalangi oleh
syariat. Bahkan, persetubuhan suami melalui istri yang yang lain bisa
saja terdengar atau terlihat dengan istri-istrinya yang yang lain sehingga bisa
mengundang rasa permusuhan kemudian kecemburuan di antara istri-istri
tersebut. Akan tetapi, menurut jumhur ulama, karena larangan menempatkan
dua istri (atau lebih) dalam satu rumah itu merupakan murni hak mereka,
maka bisa saja larangan itu tidak berlaku jika keduanya rela.[2]
Penulis
berkata: Dalam asalnya, yang seharusnya dilakukan adalah menyediakan
rumah kepada tiap-tiapo istri sebagaimana yang dilakukan oleh
Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam. Allah Subhanahu wata? ala
berfirman,
????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????
? Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kalian diizinkan.?[1]
Dalam
ayat ini, Allah Subhanahu wata? ala menyebut buyut (rumah-rumah) serta
bukanbait (satu rumah). Akan tetapi, jika para istri tersebut rela
ditempatkan pada satu rumah, maka suami boleh mengerjakannya karena itu
merupakan hak para pasangan hidup dan mereka boleh mengabaikannya. Wallahu some sort of? lam.[2]
Catatan
Penting: Insya Allah, akan datang nanti penjelasan lebih lanjut
mengenai nafkah lalu tempat tinggal dalam bab-bab tentang masa? iddah
istri yang tertalak.
4. Bersikap Lembut Kepada Istri, Mencandainya, Dan Memaklumi Umur Mudanya.
Para
suami telah memiliki teladan dalam hal terkait pada diri Rasulullah
Shallallahu? alaihi wasallam. Dari Aisyah radhiallahu? anha, dia
berkata,? Orang-orang Habasyah sudah pernah berlatih (dengan tombak-tombak
kecil mereka). Setelah itu Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam menutupiku,
sementara aku menonton mereka. Aku terus menonton mereka hingga ana
sendiri yang berpaling (karena bosan). Maka, kalian harusnya sanggup
memaklumi gadis kecil masih belia yg masih senang \.?[3]
Begitu
jua, dengan kisah beliau Shallallahu? alaihi wasallam mengajak Aisyah
radhiallahu? anha berlomba lari. Beliau berkata kepadanya,? Ayo kita
berlomba.? Ternyata Aisyah dapat mengalahkan beliau. Kemudian beliau
kembali memengaruhi Aisyah berlomba setelah tubuhnya mulai gemuk. Beliau
pun mengalahkannya lalu tertawa seraya berkata,? Kemenanganku kali ini
untuk menebus kekalahanku dahulu.?[4]
Aisyah
radhiallahu? anha juga berkata,? Dulu aku biasa \ boneka [dari
kain katun] di dekat Nabi Shallallahu? alaihi wasallam. Aku memiliki
teman-teman perempuan yang ikut main bersamaku. Kalau Rasulullah
Shallallahu? alaihi wasallam masuk, mereka biasanya langsung bersembunyi
(di balik tirai) dari beliau. Hingga Rasulullah Shallallahu? alaihi
wasallam memanggil mereka untuk bergabung serta bermain bersamaku.?[5]
Kelembutan seperti berkaitan lagi yang bisa mengalahkan kelembutan beliau kepada istrin