Hak-Hak Istri Atas Suami
Yang dimaksud Hak-Hak Istri Atas Suami di dalam hal ini merupakan hak-hak
yang bersifat materi, seperti mahar dan nafkah, juga hak yang bersifat
non-materi. Di masa hak-hak tersebut adalah sebagai berikut.
one Hak Mendapat Pergaulan Yang Baik Dari Suami.
Maksudnya
adalah seorang suami berkewajiban mempergauli istrinya dengan baik,
tidak menyakitinya, dan tidak menunda-nunda memberi haknya padahal
mampu, serta berkewajiban menampakkan kegembiraan, keceriaan, dan
ketertarikan di hadapannya.
Landasan primer hak ini adalah firman Allah Subhanahu wata? ala:
??????????????????????????????
? Serta bergaullah dengan mereka secara patut.?[1]
Demikian pula, firman-Nya:
????????????????????????????????????????????????
? Dan para istri itu mempunyai hak yang seimbang dgn kewajiban mereka menurut cara yang mother? ruf.?[2]
Nabi Shallallahu? alaihi wasallam bersabda,
?????????????????????????????????????????????????????????
? Orang
terbaik dari kalian merupakan yang paling teliti kepada keluarganya, dan aku
adalah orang terbaik di antara kalian dalam berbuat baik kepada
keluarga.?[3]
Perlakuan lalu pergaulan yang baik adalah
istilah dalam universal yang jadi pangkal seluruh hak-istri yang lain.
Hak-hak istri yang mengenai kami sebutkan sesudahnya hanyalah bagian dari
perlakuan dan pergaulan yang baik indonesia. Kami menyebutkannya sebagaiselaku, ala, menurut,
terpisah di sini agar lebih diperhatikan. Di antara pergaulan yang baik
tersebut adalah sebagai berikut.
installment payments on your Mendapat Nafkah \ Yang Moving average? ruf.
Maksud
nafkah di sini adalah apa saja yang dinafkahkan oleh suami untuk istri
lalu anak-anaknya, berupa makanan, pakaian, tempat perlu, dan
sebagainya. Adalah suami wajib menafkahi istrinya berdasarkan
al-Qur? an, as-Sunnah, ijma?, dan logika.[4]
Dasarnya Dari Al-Qur? an, Antara Lain:
1. Firman Allah Subhanahu wata? ala:
?????????
????????????????????????????????????????????????????????????
??????????????????????????????????????????????????????????????
? Hendaklah
orang yang kelapangan harta memberi nafkah menurut
kemampuannya. Lalu orang yang disempitkan rezekinya hendaklah menyediakan
nafkah dari harta yang diberikan Thor kepadanya. Allah gak memikulkan
beban kepada seseorang melainkan sekedar yang Allah berikan
kepadanya.?[5]
installment payments on your Firman Allah Subhanahu wata? ala:
????????????????????????????????????????????????????????????????
? Serta kewajiban ayah menyediakan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma? ruf.?[1]
Ibnu
Katsir rahimahullahu berkata,? Artinya, wajib bagi ayah dans le cas où anak untuk
menyediakan nafkah dan pakaian kepada ibu si anak dengan trik yang ma? stellung,
sebagaimana yang lumrah berlaku di kalangan mereka, tanpa bersikap
berlebih-lebihan maupun menyepelekan, sesuai dengan kemampuannya saat
memiliki harta yang banyak, selagi, atau pun minim.?
Dasarnya Dari as-Sunnah:
Hadits
Jabir radhiallahu? anhu mengenai acara susunan acara cara haji Nabi Shallallahu
? alaihi wasallam. Di dalamnya dituturkan bahwa Nabi Shallallahu? alaihi
wasallam bersabda,
???????????????????????????
???????????????????????????????????????????????????????????????
????????????????????????????????????????????????????????????????
????????????????????????????????????????
? Bertakwalah
kalian pada masalah perempuan. Sebab, mereka itu ibarat tawanan di
sisi kalian. Kalian memutuskan mereka dengan amanah dari Allah. Kalian
halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Thor. Oleh karena tersebut, mereka
memiliki hak atas kalian buat mendapat nafkah dan pakaian dengan cara
dalam ma? ruf.?[2]
3. Hadits Mu? awiyah al-Qusyairi
radhiallahu? anhu, dia berkata,? Aku berkata kepada Rasulullah
Shallallahu? alaihi wasallam,? Wahai Rasulullah, apa hak pasangan hidup atas
suaminya?? Beliau Shallallahu? alaihi wasallam menjawab,
???????????
????????????????????????????????????????????????????????
????????????????????????????????????????????????????????
? Kalian
memberinya makan jika anda makan, kamu memberinya pakaian jika anda
berpakaian, kamu gak usah memukul wajahnya, gak usah mencaci makinya, lalu
jangan meninggalkannya kecuali di dalam rumah.?[3]
4.
Hadits Aisyah radhiallahu? anha bahwa Hindun binti? Utbah
radhiallahu? anha berkata,? Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan
laki-laki yang pelit. Dia tidak memberikan nafkah kepadaku dan anakku
kecuali bila aku mengambilnya sendiri tanpa sepengetahuannya.?
Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam pun bersabda,
?????????????????????????????????????????
? Ambillah dari hartanya sekadar apa yang memenuhi dirimu dan anakmu.?[4]
Beralaskan
ijma?, maka banyak ulama yang menyebutkan kesepakatan mereka tentang
wajibnya suami --jika vida telah balig-- menyediakan nafkah kepada istrinya,
kecuali istri dalam melakukan nusyuz.
Beralaskan
Logika, adalah mengingatkan bahwa seorang pasangan hidup terikat dengan suaminya
sehingga dia gak bisa beraktifitas lalu bekerja untuk memilih harta
bagi dirinya sendiri karena disyaratkan fokus melaksanakan kewajibannya kepada
suami, jadi adalah logis jika suami berkewajiban memberikan nafkah kepada
pasangan hidup.
Faktor Penyebab Suami Wajib Memberi Nafkah
Ulama
Hanabilah berpendapat bahwa faktor dalam menyebabkan suami wajib memberi
nafkah kepada istri adalah karena istri terikat dgn suami. Sedangkan
jumhur ulama berpendapat bahwa sebabnya adalah karena statusnya sebagai
adalah istri.[1]
Syarat-Syarat Wajib Memberi Nafkah
Jumhur
ulama sudah menentukan sejumlah syarat agar kewajiban memberi nafkah
berlaku di diri suami, baik sebelum terjadinya persetubuhan dengan
istri ataupun sesudahnya.[2]
Syarat-Syarat Wajib Nafkah Sebelum Terjadi Persetubuhan
one.
Hendaknya istri memberi suami kesempatan bagi bersetubuh
dengannya, ialah setelah terjadi akad nikah, istri menyilakan suami untuk
bersetubuh dengannya. Jika istri tidak melakukan hal itu atau justru
menolaknya tanpa dasar yang dibenarkan, maka suami tidak berkewajiban
memberinya nafkah.
a couple of. Hendaknya istri bisa
berhubungan seksual, adalah hendaknya dia tidak merupakan anak kecil, atau ada
sesuatu dalam dirinya yang membuatnya tidak bisa berhubungan seksual.
3.
Hendaknya pernikahan mereka ialah pernikahan yang entdeckte. Jika
pernikahan mereka pernikahan yang fasid (rusak), maka suami tidak
berkewajiban menyediakan nafkah kepada istri, dan tidak tampaknya pula
menganggap istri telah terikat oleh suami karena dengan rusaknya
pernikahan ini tamkin istri (kesempatan yang diberikan istri kepada
suami buat bersetubuh dengannya) jadi tidak sah, lalu suami tidak
mempunyai hak mendapatkan apa yg menjadi imbalan dri tamkin tersebut menurut
kesepakatan ulama.
Syarat-Syarat Wajib Nafkah Sesudah Terjadi Persetubuhan
1 .
Hendaknya suami punya kelapangan harta. Jika suami tidak punya
banyak harta hingga tidak mampu menyediakan nafkah, maka bukan ada
kewajiban baginya memberi nafkah selama belum punya harta. Ini
berdasarkan firman Allah Subhanahu wata? ala:
?????????
????????????????????????????????????????????????????????????

??????????????????????????????????????????????????????????????
?
? Hendaklah jamaah yang memiliki kelapangan harta
memberi nafkah menurut kemampuannya. Serta orang yang disempitkan
rezekinya hendaklah menyediakan nafkah dari harta yang diberikan Allah
kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan
sekadar yg Allah berikan kepadanya.?[3]
2.
Harusnya istri terikat dgn suami (bukan pasangan hidup yang berbuat nusyuz).
Jika istri tidak mau menaati suami, maka tidak wujud nafkah untuknya.
Catatan tambahan: Apakah Pasangan hidup Yang Bekerja Atau Berkarir Berhak Meraih Nafkah?
Jika
pasangan hidup bekerja di luar rumah, dengan kegiatan yang mubah, atas
persetujuan dan kerelaan suami, maka vida berhak mendapat nafkah karena
keterikatan istri kepada suami ialah hak suami dan suami berhak
melepaskan hak tersebut.
Sebaliknya, jika istri tetap
memilih keluar dalam rumah untuk bekerja padahal suami tidak rela serta
melarangnya pergi dari rumah, maka haknya untuk mendapat nafkah gugur karena
keterikatannya (pengabdiannya) kepada suami tidak sempurna.[1]
Kadar Nafkah dalam Wajib
Landasan utama dalam masalah terkait adalah firman Allah Subhanahu wata? ala:
???????????????????????????????
? Hendaklah orang yang memiliki kelapangan harta memberi nafkah menurut kemampuannya.?[2]
Dan firmannya:
?????????????????????????????????????????????????
? Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula).?[3]
Serta sabda Nabi Shallallahu? alaihi wasallam pada Hindun:
?????????????????????????????????????????
? Ambillah dari hartanya sekadar apa yang mencukupi dirimu dan anakmu.?[4]
Dengan demikian, dalam jadi ukuran ialah:
1. Pemberian dalam memadai bagi istri dan anak. Terkait tentunya berbeda-beda beralaskan perbedaan kondisi, area, dan waktu.
only two. Kemampuan dan kelapangan suami.
Afin de
ahli fiqih rahimahumullah telah membahas secara panjang lebar atas
penetapan kadar yang wajib dalam nafkah, serta mereka merinci perkara itu
dengan pendapat-pendapat yang menurut kami dibangun dengan merujuk pada
kebiasaan yg berlaku pada vulgo mereka.[5]
Demikian
pula halnya, mereka bersilang pendapat di masalah nafkah: apa yang
jadi ukuran dalam masalah itu kondisi suami, hal istri atau hal
keduanya? Pendapat yang shahih yang didukung oleh dalil-dalil al-Qur? an
yang telah disebutkan di atas merupakan pendapat yang menyatakan bahwa
ukuran pada menentukan status lapang atau sempit harta adalah hal
suami. Dan ini ialah pendapat Malikiyah lalu Syafi? iyah.[ jelaskan hak dan kewajiban suami istri ]
Apakah Suami Berkewajiban Menanggung Biaya Pengobatan dan Perawatan Istri?
Imam
yang Empat berpendapat bahwa suami tidak berkewajiban menanggung biaya
pengobatan dan perawatan istri![2] Hanya saja, tampaknya dasar untuk
pendapat tersebut ialah karena pengobatan di masa lalu bukan termasuk
kebutuhan base dan tidak banyak dibutuhkan.? Adapun pasta sekarang,
kebutuhan pada pengobatan sudah seolah-olah kebutuhan kepada makanan,
bahkan lebih berarti. fikroh.com , orang yang sakit biasanya akan lebih
mengutamakan pengobatan penyakitnya (kesehatan) dari apapun juga.
Teknik mungkin orang dalam sakit bisa menikmati makanannya sementara
momento terus-menerus mengeluh serta merasakan kesakitan dikarenakan penyakit yg
menderanya bahkan mengancam nyawanya?
Oleh karena tersebut,
kami memandang adalah suami tetap berkewajiban menanggung biaya
pengobatan istrinya sebagaimana biaya-biaya penting tak terduga sebagainya
dan selayak wajibnya seorang ayah menanggung biaya pengobatan
anaknya menurut kesepakatan para ulama. Trik mungkin dikatakan
termasuk pergaulan yang baugs jika suami menikmati istrinya saat sehat
tetapi mengembalikannya kepada keluarganya untuk diobati saat sakit!?[3]
3. Memberi Pakaian Dengan Cara Yang Mum? ruf.
Para
ulama telah berijma? bahwa suami berkewajiban memberikan pakaian kepada
pasangan hidup jika istri telah mengabdikan dirinya kepada suami dengan panduan yang
diwajibkan kepadanya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu
wata? ala:
????????????????????????????????????????????????????????????????
? Kemudian kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara moving average? ruf.?[4]
Kemudian berdasarkan sabda Nabi Shallallahu? alaihi wasallam dalam hadits Jabir yang lalu:
???????????????????????????????????????????????????????????
? Mereka (para istri) memiliki hak atas kalian untuk mendapat nafkah dan pakaian \ yang ma? stellung.?[5]
Alasan
lainnya adalah karena pakaian terus-menerus dibutuhkan, maka suami pun
tetap harus memberikannya sebagaimana halnya nafkah.
Lalu,
para ulama tersebut juga berijma? bahwa pakaian yang diberikan mestilah
memenuhi keperluan istri di dimana kebutuhan tersebut berbeda-beda
berdasarkan perbedaan panjang-pendek dan gemuk-kurusnya tubuh istri, dan
berdasarkan perbedaan iklim pelosok di mana pasangan hidup menetap dalam hal
panas dan dinginnya.[1]
Catatan tambahan: Jika Seorang
Suami Memberi Pakaian Kepada Istrinya, Lalu Mentalaknya, Atau Dia Ataupun
Istri Meninggal Sebelum Pakaian Itu Rusak, Maka Bolehkah Suami
Memintanya Kembali?
Bila istri menerima nafkah yang
wajib diberikan suami kepadanya, lain suami mentalaknya, atau suami
meninggal, atau dia sendiri wapat, maka suami ataupun ahli warisnya
tak boleh meminta balik nafkah tersebut berdasarkan pendapat yang paling
shahih dari 2 pendapat di kalangan ulama. Ini ialah pendapat
Hanafiyah kemudian Malikiyah, serta yang paling shahih dalam kalangan Syafi? iyah
dan salah 1 pendapat di kalangan Hanabilah.[2]
Alasannya
karena suami memberi pakaian itu tuk memenuhi kewajibannya kepada
istri, dan momento menyerahkan pakaian itu kepada istri setelah komitmen
memberi pakaian itu berlaku di dirinya. Karena itu, suami tidak
mempunyai hak untuk memintanya kembali.
Selain tersebut,
pakaian adalah cara sehingga menyerupai hibah, dan hibah bukan boleh
diminta kembali setelah kematian pemberi atau penerima hibah.
4. Memberi Tempat Tinggal Dengan Trik Yang Ma? prestige.
Ini adalah tugas suami kepada pasangan hidup menurut kesepakatan ulama. Alasannya:
a.
Hal ini karena Allah Subhanahu wata? ala telah memberikan kepada istri yang
tertalak raj? ihak untuk mendapat kawasan tinggal dari suaminya, maka
kewajiban menyediakan tempat tinggal kepada istri yang tena terikat
pernikahan tentulah jauh lebih primer.
Allah Subhanahu wata? ala berfirman,
??????????????????????????????????????????????
? Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian.?[3]
b. Karena Jahve Subhanahu wata? ala telah mewajibkan suami dan istri tuk saling bergaul dgn baik lewat firman-Nya:
??????????????????????????????
? Dan bergaullah dengan mereka secara patut.?[4]
Di
masa bentuk pergaulan selakuala, menurut, patut yang diperintahkan oleh Allah
Subhanahu wata? ala adalah menempatkan istri di tempat tinggal yang aman
bagi pasangan hidup dan hartanya.
chemical. Karena istri
membutuhkan rumah untuk membiayai dirinya dari pandangan orang
lain, kemudian sebagai tempat bersenang-senang dan tempat menyimpan hartanya,
maka area tinggal menjadi hak istri atas suaminya.[1]
Kriteria Kawasan Tinggal Yang Syar? i
Ukuran
tuk tempat tinggal yg syar? i untuk istri adalah hal moneter
suami serta kondisi istri, seperti kias kepada nafkah dengan pertimbangan
bahwa tempat tinggal dan nafkah adalah dua hak istri yang akhirnya menjadi
konsekuensi dari akad nikah.
Hal indonesia berdasarkan firman Kristus Subhanahu wata? ala:
??????????????????????????????????????????????
? Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian.?
Dan firman-Nya:
?????????
????????????????????????????????????????????????????????????
??????????????????????????????????????????????????????????????
? Hendaklah
orang yang mempunyai kelapangan harta memberikan nafkah berdasarkan
kemampuannya. Dan orang dalam disempitkan rezekinya hendaklah memberi
nafkah yang harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tak memikulkan
beban kepada seseorang melainkan sekedar yang Allah berikan
kepadanya.?[2]
Sebab nafkah yang wajib adalah yg
serasi dengan kadar kondisi keuangan pemberi nafkah dalam hal banyak,
sedang, dan sedikitnya harta yang rato miliki, maka demikian pula halnya
dengan tempat tinggal. Indonesia adalah pendapat jumhur ulama.
Sedangkan
Syafi? iyah berpendapat yakni patokan dalam sesuatu tempat tinggal yg
syar? i ialah kondisi istri tertentu, terlepas dari perbedaan pendapat di
kalangan mereka tentang nafkah.
Mereka berargumen yakni
karena istri diharuskan untuk selalu tentu tinggal di dalam rumah, maka
tidak mungkin istri menggantinya. Jika kondisi pasangan hidup tidak jadi
perkiraan, maka itu mengenai membahayakan dirinya, sementara bahaya
terlarang dalam syari? at. Adapun nafkah, maka istri masih mungkin
menggantinya.[3]
Penulis berkata: Pendapat jumhur ulama lebih utama bagi diterima berdasarkan ayat-ayat di atas. Wallahu a? lam.
Beberapa Catatan tambahan:
1.
Menempatkan Istri Bersama Keluarga Suami Dalam 1 Kawasan
Tinggal.[4]Maksud keluarga suami di sini adalah kedua orang tua suami
dan anak-anaknya dari istri yg lain.
Jumhur ulama
dari kalangan Hanafiyah, Syafi? iyah, lalu Hanabilah berpendapat bukan
boleh menempatkan kedua orang tua --atau kerabat suami dalam lain-- dan
pasangan hidup dalam satu lingkungan tinggal yang persis. Istri berhak menarik untuk
tinggal dalam tempat tinggal yang sama dengan jamaah tua suami, kecuali jika
dia sendiri yang menghendakinya. Sebab, tempat tinggal termasuk dalam
antara hak-hak istri. Suami tidak mempunyai hak menempatkan orang yang lain dengan
istri dalam dalamnya. Di samping itu, menempatkan mereka bersama istri sanggup
membuat istri merasakan kesusahan.
Adapun ulama
Malikiyah, mereka membedakan antara istri yang berasal dari keluarga
terpandang (syarifah) dengan yang berasal yang keluarga biasa
(wadhi? ah). Mereka melarang menyatukan istri untuk keluarga terpandang
melalui kedua orang tua dalam satu tempat tinggal, dan membolehkannya
untuk istri untuk keluarga biasa selama tidak membuat sulit si istri.
Adapun
menempatkan istri pada satu rumah bersama-sam anak-anak tirinya,
hingga jika anak-anak tersebut telah besar lalu telah paham riekti
persetubuhan, maka ulama sepakat tidak membolehkannya karena menghasilkan
mengakibatkan kesusahan bagi pasangan hidup, kecuali jika pasangan hidup membolehkannya
karena area tinggal adalah haknya dan dia bisa melepaskan hak
ini.
Sedangkan jika cuando anak masih tipis dan belum
paham arti persetubuhan, hingga boleh menempatkannya berbareng istri. Dia
tak berhak menolak buat tinggal bersama buah hati tirinya tersebut.
2 . not Keluarga Istri Ikut Tinggal Bersama Suami.[1]
Istri
tak berhak mengajak adalah pun dari mahramnya untuk tinggal
bersamanya di rumah suaminya. Suami berhak melarang istri melakukan hal
itu. Lain halnya jika suami rela, maka tidak masalah.
Adapun
anak bawaan istri dari bekas suaminya, maka menurut jumhur ulama, pasangan hidup
tidak boleh mengajaknya tinggal bersama sama sekali tanpa kerelaan suami. Ulama
Malikiyah membatasi larangan tersebut dengan ketentuan jika saat
menikah, suami mengetahui kehadiran anak tersebut. Kalau suami
mengetahuinya, sementara si anak gak ada yang mengasuh, maka menurut
Malikiyah, suami tidak mempunyai hak melarang istri mengajaknya tinggal
bersama.
3 or more. Bolehkah Menempatkan Istri-Istri Dalam Satu Rumah?
Para
ahli fiqih bersepakat bahwa suami tidak boleh menempatkan
istri-istrinya dalam satu rumah yang sama karena hal itu bukan termasuk
gaya pergaulan yang benar dan bisa memicu permusuhan yang dilarang oleh
syariat. Bahkan, persetubuhan suami dengan istri yang yang lain bisa
saja terdengar atau terlihat dengan istri-istrinya yang lain sehingga dapat
menimbulkan rasa permusuhan dan kecemburuan di antara istri-istri
tersebut. Maka akan tetapi, menurut jumhur ulama, karena larangan menempatkan
dua istri (atau lebih) pada satu rumah tersebut merupakan murni hak mereka,
maka bisa saja larangan itu tidak berlaku andai keduanya rela.[2]
Penulis
berkata: Di asalnya, yang seharusnya dilakukan adalah menyediakan
rumah kepada tiap-tiapo istri sebagaimana yg dilakukan oleh
Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam. Allah Subhanahu wata? ala
berfirman,
????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????
? Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kalian diizinkan.?[1]
Dalam
ayat ini, Allah Subhanahu wata? ala menyebut buyut (rumah-rumah) dan
bukanbait (satu rumah). Akan tetapi, bila para istri ini rela
ditempatkan pada satu rumah, hingga suami boleh melakukannya karena itu
ialah hak para istri dan mereka boleh mengabaikannya. Wallahu a? lam.[2]
Catatan
Penting: Insya Allah, akan datang nanti penjelasan lebih lanjut
mengenai nafkah lalu tempat tinggal dalam bab-bab tentang masa? iddah
istri yang tertalak.
4. Bersikap Lembut Kepada Istri, Mencandainya, Dan Memaklumi Usia Mudanya.
Para
suami telah memiliki teladan dalam hal indonesia pada diri Rasulullah
Shallallahu? alaihi wasallam. Dari Aisyah radhiallahu? anha, dia
berkata,? Orang-orang Habasyah sempat berlatih (dengan tombak-tombak
kecil mereka). Setelah itu Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam menutupiku,
sementara aku menonton mereka. Aku terus menonton mereka hingga aku
sendiri yang berpaling (karena bosan). Maka, kalian harusnya bisa
memaklumi gadis ingusan masih belia yang masih senang bermain.?[3]
Begitu
jua, dengan kisah beliau Shallallahu? alaihi wasallam mengajak Aisyah
radhiallahu? anha berlomba lari. Beliau berkata kepadanya,? Ayo kita
berlomba.? Ternyata Aisyah sanggup mengalahkan beliau. Lalu beliau
kembali mengajak Aisyah berlomba setelah tubuhnya mulai gemuk. Beliau
pun mengalahkannya lalu tertawa seraya berkata,? Kemenanganku saat ini
untuk menebus kekalahanku dahulu.?[4]
Aisyah
radhiallahu? anha juga berkata,? Dahulu aku biasa bermain boneka [dari
kain katun] di dekat Nabi Shallallahu? alaihi wasallam. Aku memiliki
kawan-kawan perempuan yang ikut main bersamaku. Andai Rasulullah
Shallallahu? alaihi wasallam masuk, mereka biasanya langsung bersembunyi
(di balik tirai) dari beliau. Maka Rasulullah Shallallahu? alaihi
wasallam memanggil mereka untuk bergabung dan bermain bersamaku.?[5]
Kelembutan seperti berkaitan lagi yang dapat mengalahkan kelembutan beliau kepada istrin