Hak-Hak Istri Atas Suami

Hak-Hak Istri Atas Suami


Yang dimaksud Hak-Hak Istri Atas Suami di dalam hal ini merupakan hak-hak

yang bersifat materi, seperti mahar dan nafkah, juga hak yang bersifat

non-materi. Di masa hak-hak tersebut adalah sebagai berikut.

one Hak Mendapat Pergaulan Yang Baik Dari Suami.

Maksudnya

adalah seorang suami berkewajiban mempergauli istrinya dengan baik,

tidak menyakitinya, dan tidak menunda-nunda memberi haknya padahal

mampu, serta berkewajiban menampakkan kegembiraan, keceriaan, dan

ketertarikan di hadapannya.

Landasan primer hak ini adalah firman Allah Subhanahu wata? ala:

??????????????????????????????

? Serta bergaullah dengan mereka secara patut.?[1]

Demikian pula, firman-Nya:

????????????????????????????????????????????????

? Dan para istri itu mempunyai hak yang seimbang dgn kewajiban mereka menurut cara yang mother? ruf.?[2]

Nabi Shallallahu? alaihi wasallam bersabda,

?????????????????????????????????????????????????????????

? Orang

terbaik dari kalian merupakan yang paling teliti kepada keluarganya, dan aku

adalah orang terbaik di antara kalian dalam berbuat baik kepada

keluarga.?[3]

Perlakuan lalu pergaulan yang baik adalah

istilah dalam universal yang jadi pangkal seluruh hak-istri yang lain.

Hak-hak istri yang mengenai kami sebutkan sesudahnya hanyalah bagian dari

perlakuan dan pergaulan yang baik indonesia. Kami menyebutkannya sebagaiselaku, ala, menurut,

terpisah di sini agar lebih diperhatikan. Di antara pergaulan yang baik

tersebut adalah sebagai berikut.

installment payments on your Mendapat Nafkah \ Yang Moving average? ruf.

Maksud

nafkah di sini adalah apa saja yang dinafkahkan oleh suami untuk istri

lalu anak-anaknya, berupa makanan, pakaian, tempat perlu, dan

sebagainya. Adalah suami wajib menafkahi istrinya berdasarkan

al-Qur? an, as-Sunnah, ijma?, dan logika.[4]

Dasarnya Dari Al-Qur? an, Antara Lain:

1. Firman Allah Subhanahu wata? ala:

?????????

????????????????????????????????????????????????????????????

??????????????????????????????????????????????????????????????

? Hendaklah

orang yang kelapangan harta memberi nafkah menurut

kemampuannya. Lalu orang yang disempitkan rezekinya hendaklah menyediakan

nafkah dari harta yang diberikan Thor kepadanya. Allah gak memikulkan

beban kepada seseorang melainkan sekedar yang Allah berikan

kepadanya.?[5]

installment payments on your Firman Allah Subhanahu wata? ala:

????????????????????????????????????????????????????????????????

? Serta kewajiban ayah menyediakan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma? ruf.?[1]

Ibnu

Katsir rahimahullahu berkata,? Artinya, wajib bagi ayah dans le cas où anak untuk

menyediakan nafkah dan pakaian kepada ibu si anak dengan trik yang ma? stellung,

sebagaimana yang lumrah berlaku di kalangan mereka, tanpa bersikap

berlebih-lebihan maupun menyepelekan, sesuai dengan kemampuannya saat

memiliki harta yang banyak, selagi, atau pun minim.?

Dasarnya Dari as-Sunnah:

Hadits

Jabir radhiallahu? anhu mengenai acara susunan acara cara haji Nabi Shallallahu

? alaihi wasallam. Di dalamnya dituturkan bahwa Nabi Shallallahu? alaihi

wasallam bersabda,

???????????????????????????

???????????????????????????????????????????????????????????????

????????????????????????????????????????????????????????????????

????????????????????????????????????????

? Bertakwalah

kalian pada masalah perempuan. Sebab, mereka itu ibarat tawanan di

sisi kalian. Kalian memutuskan mereka dengan amanah dari Allah. Kalian

halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Thor. Oleh karena tersebut, mereka

memiliki hak atas kalian buat mendapat nafkah dan pakaian dengan cara

dalam ma? ruf.?[2]

3. Hadits Mu? awiyah al-Qusyairi

radhiallahu? anhu, dia berkata,? Aku berkata kepada Rasulullah

Shallallahu? alaihi wasallam,? Wahai Rasulullah, apa hak pasangan hidup atas

suaminya?? Beliau Shallallahu? alaihi wasallam menjawab,

???????????

????????????????????????????????????????????????????????

????????????????????????????????????????????????????????

? Kalian

memberinya makan jika anda makan, kamu memberinya pakaian jika anda

berpakaian, kamu gak usah memukul wajahnya, gak usah mencaci makinya, lalu

jangan meninggalkannya kecuali di dalam rumah.?[3]

4.

Hadits Aisyah radhiallahu? anha bahwa Hindun binti? Utbah

radhiallahu? anha berkata,? Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan

laki-laki yang pelit. Dia tidak memberikan nafkah kepadaku dan anakku

kecuali bila aku mengambilnya sendiri tanpa sepengetahuannya.?

Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam pun bersabda,

?????????????????????????????????????????

? Ambillah dari hartanya sekadar apa yang memenuhi dirimu dan anakmu.?[4]

Beralaskan

ijma?, maka banyak ulama yang menyebutkan kesepakatan mereka tentang

wajibnya suami --jika vida telah balig-- menyediakan nafkah kepada istrinya,

kecuali istri dalam melakukan nusyuz.

Beralaskan

Logika, adalah mengingatkan bahwa seorang pasangan hidup terikat dengan suaminya

sehingga dia gak bisa beraktifitas lalu bekerja untuk memilih harta

bagi dirinya sendiri karena disyaratkan fokus melaksanakan kewajibannya kepada

suami, jadi adalah logis jika suami berkewajiban memberikan nafkah kepada

pasangan hidup.

Faktor Penyebab Suami Wajib Memberi Nafkah

Ulama

Hanabilah berpendapat bahwa faktor dalam menyebabkan suami wajib memberi

nafkah kepada istri adalah karena istri terikat dgn suami. Sedangkan

jumhur ulama berpendapat bahwa sebabnya adalah karena statusnya sebagai

adalah istri.[1]

Syarat-Syarat Wajib Memberi Nafkah

Jumhur

ulama sudah menentukan sejumlah syarat agar kewajiban memberi nafkah

berlaku di diri suami, baik sebelum terjadinya persetubuhan dengan

istri ataupun sesudahnya.[2]

Syarat-Syarat Wajib Nafkah Sebelum Terjadi Persetubuhan

one.

Hendaknya istri memberi suami kesempatan bagi bersetubuh

dengannya, ialah setelah terjadi akad nikah, istri menyilakan suami untuk

bersetubuh dengannya. Jika istri tidak melakukan hal itu atau justru

menolaknya tanpa dasar yang dibenarkan, maka suami tidak berkewajiban

memberinya nafkah.

a couple of. Hendaknya istri bisa

berhubungan seksual, adalah hendaknya dia tidak merupakan anak kecil, atau ada

sesuatu dalam dirinya yang membuatnya tidak bisa berhubungan seksual.

3.

Hendaknya pernikahan mereka ialah pernikahan yang entdeckte. Jika

pernikahan mereka pernikahan yang fasid (rusak), maka suami tidak

berkewajiban menyediakan nafkah kepada istri, dan tidak tampaknya pula

menganggap istri telah terikat oleh suami karena dengan rusaknya

pernikahan ini tamkin istri (kesempatan yang diberikan istri kepada

suami buat bersetubuh dengannya) jadi tidak sah, lalu suami tidak

mempunyai hak mendapatkan apa yg menjadi imbalan dri tamkin tersebut menurut

kesepakatan ulama.

Syarat-Syarat Wajib Nafkah Sesudah Terjadi Persetubuhan

1 .

Hendaknya suami punya kelapangan harta. Jika suami tidak punya

banyak harta hingga tidak mampu menyediakan nafkah, maka bukan ada

kewajiban baginya memberi nafkah selama belum punya harta. Ini

berdasarkan firman Allah Subhanahu wata? ala:

?????????

????????????????????????????????????????????????????????????

??????????????????????????????????????????????????????????????

?

? Hendaklah jamaah yang memiliki kelapangan harta

memberi nafkah menurut kemampuannya. Serta orang yang disempitkan

rezekinya hendaklah menyediakan nafkah dari harta yang diberikan Allah

kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan

sekadar yg Allah berikan kepadanya.?[3]

2.

Harusnya istri terikat dgn suami (bukan pasangan hidup yang berbuat nusyuz).

Jika istri tidak mau menaati suami, maka tidak wujud nafkah untuknya.

Catatan tambahan: Apakah Pasangan hidup Yang Bekerja Atau Berkarir Berhak Meraih Nafkah?

Jika

pasangan hidup bekerja di luar rumah, dengan kegiatan yang mubah, atas

persetujuan dan kerelaan suami, maka vida berhak mendapat nafkah karena

keterikatan istri kepada suami ialah hak suami dan suami berhak

melepaskan hak tersebut.

Sebaliknya, jika istri tetap

memilih keluar dalam rumah untuk bekerja padahal suami tidak rela serta

melarangnya pergi dari rumah, maka haknya untuk mendapat nafkah gugur karena

keterikatannya (pengabdiannya) kepada suami tidak sempurna.[1]

Kadar Nafkah dalam Wajib

Landasan utama dalam masalah terkait adalah firman Allah Subhanahu wata? ala:

???????????????????????????????

? Hendaklah orang yang memiliki kelapangan harta memberi nafkah menurut kemampuannya.?[2]

Dan firmannya:

?????????????????????????????????????????????????

? Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula).?[3]

Serta sabda Nabi Shallallahu? alaihi wasallam pada Hindun:

?????????????????????????????????????????

? Ambillah dari hartanya sekadar apa yang mencukupi dirimu dan anakmu.?[4]

Dengan demikian, dalam jadi ukuran ialah:

1. Pemberian dalam memadai bagi istri dan anak. Terkait tentunya berbeda-beda beralaskan perbedaan kondisi, area, dan waktu.

only two. Kemampuan dan kelapangan suami.

Afin de

ahli fiqih rahimahumullah telah membahas secara panjang lebar atas

penetapan kadar yang wajib dalam nafkah, serta mereka merinci perkara itu

dengan pendapat-pendapat yang menurut kami dibangun dengan merujuk pada

kebiasaan yg berlaku pada vulgo mereka.[5]

Demikian

pula halnya, mereka bersilang pendapat di masalah nafkah: apa yang

jadi ukuran dalam masalah itu kondisi suami, hal istri atau hal

keduanya? Pendapat yang shahih yang didukung oleh dalil-dalil al-Qur? an

yang telah disebutkan di atas merupakan pendapat yang menyatakan bahwa

ukuran pada menentukan status lapang atau sempit harta adalah hal

suami. Dan ini ialah pendapat Malikiyah lalu Syafi? iyah.[ jelaskan hak dan kewajiban suami istri ]

Apakah Suami Berkewajiban Menanggung Biaya Pengobatan dan Perawatan Istri?

Imam

yang Empat berpendapat bahwa suami tidak berkewajiban menanggung biaya

pengobatan dan perawatan istri![2] Hanya saja, tampaknya dasar untuk

pendapat tersebut ialah karena pengobatan di masa lalu bukan termasuk

kebutuhan base dan tidak banyak dibutuhkan.? Adapun pasta sekarang,

kebutuhan pada pengobatan sudah seolah-olah kebutuhan kepada makanan,

bahkan lebih berarti. fikroh.com , orang yang sakit biasanya akan lebih

mengutamakan pengobatan penyakitnya (kesehatan) dari apapun juga.

Teknik mungkin orang dalam sakit bisa menikmati makanannya sementara

momento terus-menerus mengeluh serta merasakan kesakitan dikarenakan penyakit yg

menderanya bahkan mengancam nyawanya?

Oleh karena tersebut,

kami memandang adalah suami tetap berkewajiban menanggung biaya

pengobatan istrinya sebagaimana biaya-biaya penting tak terduga sebagainya

dan selayak wajibnya seorang ayah menanggung biaya pengobatan

anaknya menurut kesepakatan para ulama. Trik mungkin dikatakan

termasuk pergaulan yang baugs jika suami menikmati istrinya saat sehat

tetapi mengembalikannya kepada keluarganya untuk diobati saat sakit!?[3]

3. Memberi Pakaian Dengan Cara Yang Mum? ruf.

Para

ulama telah berijma? bahwa suami berkewajiban memberikan pakaian kepada

pasangan hidup jika istri telah mengabdikan dirinya kepada suami dengan panduan yang

diwajibkan kepadanya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu

wata? ala:

????????????????????????????????????????????????????????????????

? Kemudian kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara moving average? ruf.?[4]

Kemudian berdasarkan sabda Nabi Shallallahu? alaihi wasallam dalam hadits Jabir yang lalu:

???????????????????????????????????????????????????????????

? Mereka (para istri) memiliki hak atas kalian untuk mendapat nafkah dan pakaian \ yang ma? stellung.?[5]

Alasan

lainnya adalah karena pakaian terus-menerus dibutuhkan, maka suami pun

tetap harus memberikannya sebagaimana halnya nafkah.

Lalu,

para ulama tersebut juga berijma? bahwa pakaian yang diberikan mestilah

memenuhi keperluan istri di dimana kebutuhan tersebut berbeda-beda

berdasarkan perbedaan panjang-pendek dan gemuk-kurusnya tubuh istri, dan

berdasarkan perbedaan iklim pelosok di mana pasangan hidup menetap dalam hal

panas dan dinginnya.[1]

Catatan tambahan: Jika Seorang

Suami Memberi Pakaian Kepada Istrinya, Lalu Mentalaknya, Atau Dia Ataupun

Istri Meninggal Sebelum Pakaian Itu Rusak, Maka Bolehkah Suami

Memintanya Kembali?

Bila istri menerima nafkah yang

wajib diberikan suami kepadanya, lain suami mentalaknya, atau suami

meninggal, atau dia sendiri wapat, maka suami ataupun ahli warisnya

tak boleh meminta balik nafkah tersebut berdasarkan pendapat yang paling

shahih dari 2 pendapat di kalangan ulama. Ini ialah pendapat

Hanafiyah kemudian Malikiyah, serta yang paling shahih dalam kalangan Syafi? iyah

dan salah 1 pendapat di kalangan Hanabilah.[2]

Alasannya

karena suami memberi pakaian itu tuk memenuhi kewajibannya kepada

istri, dan momento menyerahkan pakaian itu kepada istri setelah komitmen

memberi pakaian itu berlaku di dirinya. Karena itu, suami tidak

mempunyai hak untuk memintanya kembali.

Selain tersebut,

pakaian adalah cara sehingga menyerupai hibah, dan hibah bukan boleh

diminta kembali setelah kematian pemberi atau penerima hibah.

4. Memberi Tempat Tinggal Dengan Trik Yang Ma? prestige.

Ini adalah tugas suami kepada pasangan hidup menurut kesepakatan ulama. Alasannya:

a.

Hal ini karena Allah Subhanahu wata? ala telah memberikan kepada istri yang

tertalak raj? ihak untuk mendapat kawasan tinggal dari suaminya, maka

kewajiban menyediakan tempat tinggal kepada istri yang tena terikat

pernikahan tentulah jauh lebih primer.

Allah Subhanahu wata? ala berfirman,

??????????????????????????????????????????????

? Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian.?[3]

b. Karena Jahve Subhanahu wata? ala telah mewajibkan suami dan istri tuk saling bergaul dgn baik lewat firman-Nya:

??????????????????????????????

? Dan bergaullah dengan mereka secara patut.?[4]

Di

masa bentuk pergaulan selakuala, menurut, patut yang diperintahkan oleh Allah

Subhanahu wata? ala adalah menempatkan istri di tempat tinggal yang aman

bagi pasangan hidup dan hartanya.

chemical. Karena istri

membutuhkan rumah untuk membiayai dirinya dari pandangan orang

lain, kemudian sebagai tempat bersenang-senang dan tempat menyimpan hartanya,

maka area tinggal menjadi hak istri atas suaminya.[1]

Kriteria Kawasan Tinggal Yang Syar? i

Ukuran

tuk tempat tinggal yg syar? i untuk istri adalah hal moneter

suami serta kondisi istri, seperti kias kepada nafkah dengan pertimbangan

bahwa tempat tinggal dan nafkah adalah dua hak istri yang akhirnya menjadi

konsekuensi dari akad nikah.

Hal indonesia berdasarkan firman Kristus Subhanahu wata? ala:

??????????????????????????????????????????????

? Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian.?

Dan firman-Nya:

?????????

????????????????????????????????????????????????????????????

??????????????????????????????????????????????????????????????

? Hendaklah

orang yang mempunyai kelapangan harta memberikan nafkah berdasarkan

kemampuannya. Dan orang dalam disempitkan rezekinya hendaklah memberi

nafkah yang harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tak memikulkan

beban kepada seseorang melainkan sekedar yang Allah berikan

kepadanya.?[2]

Sebab nafkah yang wajib adalah yg

serasi dengan kadar kondisi keuangan pemberi nafkah dalam hal banyak,

sedang, dan sedikitnya harta yang rato miliki, maka demikian pula halnya

dengan tempat tinggal. Indonesia adalah pendapat jumhur ulama.

Sedangkan

Syafi? iyah berpendapat yakni patokan dalam sesuatu tempat tinggal yg

syar? i ialah kondisi istri tertentu, terlepas dari perbedaan pendapat di

kalangan mereka tentang nafkah.

Mereka berargumen yakni

karena istri diharuskan untuk selalu tentu tinggal di dalam rumah, maka

tidak mungkin istri menggantinya. Jika kondisi pasangan hidup tidak jadi

perkiraan, maka itu mengenai membahayakan dirinya, sementara bahaya

terlarang dalam syari? at. Adapun nafkah, maka istri masih mungkin

menggantinya.[3]

Penulis berkata: Pendapat jumhur ulama lebih utama bagi diterima berdasarkan ayat-ayat di atas. Wallahu a? lam.

Beberapa Catatan tambahan:

1.

Menempatkan Istri Bersama Keluarga Suami Dalam 1 Kawasan

Tinggal.[4]Maksud keluarga suami di sini adalah kedua orang tua suami

dan anak-anaknya dari istri yg lain.

Jumhur ulama

dari kalangan Hanafiyah, Syafi? iyah, lalu Hanabilah berpendapat bukan

boleh menempatkan kedua orang tua --atau kerabat suami dalam lain-- dan

pasangan hidup dalam satu lingkungan tinggal yang persis. Istri berhak menarik untuk

tinggal dalam tempat tinggal yang sama dengan jamaah tua suami, kecuali jika

dia sendiri yang menghendakinya. Sebab, tempat tinggal termasuk dalam

antara hak-hak istri. Suami tidak mempunyai hak menempatkan orang yang lain dengan

istri dalam dalamnya. Di samping itu, menempatkan mereka bersama istri sanggup

membuat istri merasakan kesusahan.

Adapun ulama

Malikiyah, mereka membedakan antara istri yang berasal dari keluarga

terpandang (syarifah) dengan yang berasal yang keluarga biasa

(wadhi? ah). Mereka melarang menyatukan istri untuk keluarga terpandang

melalui kedua orang tua dalam satu tempat tinggal, dan membolehkannya

untuk istri untuk keluarga biasa selama tidak membuat sulit si istri.

Adapun

menempatkan istri pada satu rumah bersama-sam anak-anak tirinya,

hingga jika anak-anak tersebut telah besar lalu telah paham riekti

persetubuhan, maka ulama sepakat tidak membolehkannya karena menghasilkan

mengakibatkan kesusahan bagi pasangan hidup, kecuali jika pasangan hidup membolehkannya

karena area tinggal adalah haknya dan dia bisa melepaskan hak

ini.

Sedangkan jika cuando anak masih tipis dan belum

paham arti persetubuhan, hingga boleh menempatkannya berbareng istri. Dia

tak berhak menolak buat tinggal bersama buah hati tirinya tersebut.

2 . not Keluarga Istri Ikut Tinggal Bersama Suami.[1]

Istri

tak berhak mengajak adalah pun dari mahramnya untuk tinggal

bersamanya di rumah suaminya. Suami berhak melarang istri melakukan hal

itu. Lain halnya jika suami rela, maka tidak masalah.

Adapun

anak bawaan istri dari bekas suaminya, maka menurut jumhur ulama, pasangan hidup

tidak boleh mengajaknya tinggal bersama sama sekali tanpa kerelaan suami. Ulama

Malikiyah membatasi larangan tersebut dengan ketentuan jika saat

menikah, suami mengetahui kehadiran anak tersebut. Kalau suami

mengetahuinya, sementara si anak gak ada yang mengasuh, maka menurut

Malikiyah, suami tidak mempunyai hak melarang istri mengajaknya tinggal

bersama.

3 or more. Bolehkah Menempatkan Istri-Istri Dalam Satu Rumah?

Para

ahli fiqih bersepakat bahwa suami tidak boleh menempatkan

istri-istrinya dalam satu rumah yang sama karena hal itu bukan termasuk

gaya pergaulan yang benar dan bisa memicu permusuhan yang dilarang oleh

syariat. Bahkan, persetubuhan suami dengan istri yang yang lain bisa

saja terdengar atau terlihat dengan istri-istrinya yang lain sehingga dapat

menimbulkan rasa permusuhan dan kecemburuan di antara istri-istri

tersebut. Maka akan tetapi, menurut jumhur ulama, karena larangan menempatkan

dua istri (atau lebih) pada satu rumah tersebut merupakan murni hak mereka,

maka bisa saja larangan itu tidak berlaku andai keduanya rela.[2]

Penulis

berkata: Di asalnya, yang seharusnya dilakukan adalah menyediakan

rumah kepada tiap-tiapo istri sebagaimana yg dilakukan oleh

Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam. Allah Subhanahu wata? ala

berfirman,

????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????

? Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kalian diizinkan.?[1]

Dalam

ayat ini, Allah Subhanahu wata? ala menyebut buyut (rumah-rumah) dan

bukanbait (satu rumah). Akan tetapi, bila para istri ini rela

ditempatkan pada satu rumah, hingga suami boleh melakukannya karena itu

ialah hak para istri dan mereka boleh mengabaikannya. Wallahu a? lam.[2]

Catatan

Penting: Insya Allah, akan datang nanti penjelasan lebih lanjut

mengenai nafkah lalu tempat tinggal dalam bab-bab tentang masa? iddah

istri yang tertalak.

4. Bersikap Lembut Kepada Istri, Mencandainya, Dan Memaklumi Usia Mudanya.

Para

suami telah memiliki teladan dalam hal indonesia pada diri Rasulullah

Shallallahu? alaihi wasallam. Dari Aisyah radhiallahu? anha, dia

berkata,? Orang-orang Habasyah sempat berlatih (dengan tombak-tombak

kecil mereka). Setelah itu Rasulullah Shallallahu? alaihi wasallam menutupiku,

sementara aku menonton mereka. Aku terus menonton mereka hingga aku

sendiri yang berpaling (karena bosan). Maka, kalian harusnya bisa

memaklumi gadis ingusan masih belia yang masih senang bermain.?[3]

Begitu

jua, dengan kisah beliau Shallallahu? alaihi wasallam mengajak Aisyah

radhiallahu? anha berlomba lari. Beliau berkata kepadanya,? Ayo kita

berlomba.? Ternyata Aisyah sanggup mengalahkan beliau. Lalu beliau

kembali mengajak Aisyah berlomba setelah tubuhnya mulai gemuk. Beliau

pun mengalahkannya lalu tertawa seraya berkata,? Kemenanganku saat ini

untuk menebus kekalahanku dahulu.?[4]

Aisyah

radhiallahu? anha juga berkata,? Dahulu aku biasa bermain boneka [dari

kain katun] di dekat Nabi Shallallahu? alaihi wasallam. Aku memiliki

kawan-kawan perempuan yang ikut main bersamaku. Andai Rasulullah

Shallallahu? alaihi wasallam masuk, mereka biasanya langsung bersembunyi

(di balik tirai) dari beliau. Maka Rasulullah Shallallahu? alaihi

wasallam memanggil mereka untuk bergabung dan bermain bersamaku.?[5]

Kelembutan seperti berkaitan lagi yang dapat mengalahkan kelembutan beliau kepada istrin

Report Page