🚇HUKUM MENJUAL BARANG LEBIH TINGGI DARI YANG DITENTUKAN PEMILIK BARANG
âť± Dijawab oleh al-Ustadz Zuhair Syarif hafizhahullahPertanyaan:
Assalamualaikum Ustadz. Bagaimana jika kita menjualkan mobil/motor orang dengan harga yang lebih tinggi dari harga si pemilik. Apakah haram Ustadz? Sedangkan si pembeli memang sedang mencari barang yang kita jual tersebut.
Jawaban:
Tidak mengapa jika statusnya sebagai makelar dan ada persetujuan dari pemilik barang.
📮••••|Edisi| t.me/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net
// Sumber: WA Salafy Bengkulu | http://t.me/qowwamussunnah