🚇HUKUM BEKERJA SEBAGAI TUKANG PARKIR, HUKUM BEKERJA SAAT MALAM HARI

🚇HUKUM BEKERJA SEBAGAI TUKANG PARKIR, HUKUM BEKERJA SAAT MALAM HARI

âť± Dijawab oleh al-Ustadz Zuhair Syarif hafizhahullah



Pertanyaan:


Bismillah. Ustadz, apa hukum kerja sebagai tukang parkir? Apa hukum kerja malam hari? Ada ayat tentang malam hari itu waktu untuk istirahat, bagaimana hubungan ayat tersebut dengan kerja malam hari. 


Jawaban:


Hukum bekerja atau dalam urusan dunia pada asalnya adalah mubah, kecuali ada larangan atau perkara yang menyebabkan dilarang.

Misal, menjadi tukang parkir di tempat-tempat maksiat, maka dilarang karena terdapat padanya ta'awun 'alal itsmi wal 'udwan.

Adapun kerja di malam hari, tidak ada larangan terlebih lagi hal itu memang di butuhkan di malam hari. Namun harus tetap menjaga dan memenuhi hak Allah, diri dan keluarga.


📮••••|Edisi| t.me/ukhuwahsalaf / www.alfawaaid.net

// Sumber: WA Salafy Bengkulu | http://t.me/qowwamussunnah

Report Page