Gak Terima Hasil Putusan Pengadilan, Kuasa Hukum Orno Ajukan Banding

Gak Terima Hasil Putusan Pengadilan, Kuasa Hukum Orno Ajukan Banding


Ketua Tim Penasehat hukum Odie Orno seperti, Herman Koedoeboen menerangkan, upaya banding ditempuh guna mencari kepastian hukum.

Menurut Koedoeboen? setelah mencermati perkembangannya dari beberapa point putusan majelis hakim yang dibacakan dalam persidangan tadi, Pihaknya mengaku belum melihat pertimbangan-pertimbangan majelis hakim secara detail hal ini karena baru dibaca segenap kesimpulan atas persetujuan bersama antara penasihat hukum dan majelis hakim. Namun sepintas dirinya melihat majelis hakim belum sebaik-baiknya fokus melakukan pertimbangan-pertimbangan dari pembelaan-pembelaan yang diajukan oleh claire kuasa hukum terlebih tentang aspek kesialan keuangan negara.? Hal inilah yang tidak terlihat dalam penekanan terhadap argumen serta pendapat hukum yg diajukan oleh bernard PH (Penasihat Hukum) di dalam pembelaan? terang http://Maluku, Berita Maluku, Berita Maluku Hari Ini, .

Tim kuasa hukum Desianus Orno (Odie Orno) yang di ketuai Herman Koedoeboen YOU WILL NEED, berencana akan mengajukan banding terkait putusan pengadilan Tipikor jubé yang memvonis kliennya 1 tahun some bulan penjara dalam persidangan sore tadi (4/1) di pengadilan Tipikor ambon. Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim itu dipimpin dengan Jenny Tulak SH? MH didampingi dua hakim anggota tiap-tiapo Jeffry Yefta Sinaga SH? MH lalu Feliks Wusan YOU WILL NEED. MH kemudian, JPU dihadiri oleh Ahmad Atamimi SH.

Sementara terdakwa Odie Orno didampingi oleh tiga orang kuasa hukumnya yakni, Herman Koedoboen,

SH, M. Cuando, Firel Sahetapy, YOU WILL NEED, MH dan Hendrik Lusikoy SH, MH. Orno divonis 1 tahun empat bulan penjara dan denda 100 juta rupiah. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut publik yang sebelumnya menuntut Orno dua setahun. Dikatakan, pihaknya jadi kembali meneliti seberapa jauh pertimbangan-pertimbangan tersebut termasuk salah 1 masalah yang sungguh-sungguh krusial dalam kasus ini yakni, putusan Praperadilan. Dimana lanjut Koedoeboen bahwa alamenurut, formil, tidak sempat ada yang namanya eksespsi tapi majelis hakim justeru melampaui dengan membuat keputusan sela tentang eksepsi tegasnya. Padahal sambung dia bahwa? di dalam hal secara materil, kliennya tidak pernah mengajukan eksepsi tetapi justeru permohonan penetapan yang diajukan, tersebut dipandang sebagai eksepsi.

Kaitannya dengan tersebut maka pihaknya mengaku ada sebuah kejanggalan.

? Jujur Kami sendiri kaget ketika lain pada putusan sela itu mempertimbangkan itu namum pada keputusan tadi, menyatakan tak lagi mempertimbangkan. Itu karena kami mempersoalkan dalam pembelaan dikarenakan dianggap include telah ada dalam putusan sela tandasnya. Situasi ini kaya Herman akan diajukan selaku salah satu petunjuk pertimbangan dalam upayah banding nantinya sebab berkaitan dengan hukum acara.

Sebagai Lawyer, Koedoeboen memandang nyata sebuah kesalahan hukum dalam sebuah pertimbangan (error injurice). Kendati begitu, sebag�i penasehat Hukum, dirinya amat berpegang pada adagium yang menyatakan, putusan seburuk apapun dri majelis hakim harus dihormati namun untuk Herman, sebagai legal professional, pihaknya memiliki hak dan kewenangan di menempuh upayah dan langkah-langkah hukum yang nyata soal kepastian hukum dimana menurutnya telah terjadi perbedaan pandangan dengan majelis hakim, ujarnya.

Herman menjelaskan, kejanggalan yang lain dalam kasus terkait yaitu, soal instrumen hukum administrasi negeri dalam menyelasaikan issue ini masih berlangsung sehingga tidak bisa hukum pidana mencampuri. Kecuali tambah rato bahwa, dalam tenggat waktu penggunaan penyelesaian dengan instrumen hukum administrasi negara itu tidak efektif atau tidak dilaksanakan barulah hukum pidana tersebut berfungsi. Hal di sini. kata dia di dalam hukum dinamakan ultimum remedium artinya? hukum pidana adalah cara terakhir bilamana instrumen hukum lainnya tak ditaati atau tak dilaksanakan sementara ini sudah dilaksanakan tegasnya.

Baca juga Berita Maluku Hari Ini

Olehnya bagi Koedoeboen, penerapan pasal 5 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam kasus di sini. adalah keliru. menurutnya, soal pasal four tentang pengembalian ekonomi negara tidak mendelete tuntutan pidana itu dalam konteks/perspektif tindak pidana korupsi tersebut merupakan hukum pidana formil sehingga pasal 4 itu mengatur dalam kerangka tindak pidana itu adalah bersifat formil dimana pengembalian kerugian negeri bukanlah merupakan unsur tetapi akibat hingga tidak perlu unsur lain terbukti, kemalangan negara tidak penting, tetapi dengan hadirnya Keputusan Mahkamah Konstitusi maka dia sudah menjadi hukum pidana materil berarti itu sudah merupakan unsur jelas Herman. Olehnya itu menurut mantan bupati Maluku Tenggara itu bahwa, sangatlah keliru kalau lain menerapkan pasal 5 dari UU 23 tahin 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, perkara korupsi saat ini telah masuk hukum pidana materil sementara penafsiran/penjelasannya itu berbeda hal ini karena dalam perspektif hukum pidana formil yg mana pada waktu itu belum dirubah oleh mahkamah konstitusi. Olehnya kata rato bahwa harus disesuaikan dan jangan lagi diartikan menurut tersebut karena dia sudah merupakan unsur tidak merupakan lagi akibat, cetus Herman.

Report Page