FAQ SiJAGO

FAQ SiJAGO

Eric Kunto Aribowo

Diperbarui Selasa, 1 Agustus 2017


Berikut ini adalah kumpulan Frequently Asked Question, serangkaian pertanyaan dan jawaban umum tentang topik SiJAGO. Mudah-mudahan bermanfaat. Informasi ini akan selalu saya mutakhirkan apabila ada pertanyaan yang mengarah ke saya.


Q: Peramban (browser) apakah yang paling handal untuk mengakses SiJAGO?

A: Untuk mengakses SiJAGO sebenarnya dapat memanfaatkan peramban gratis yang banyak beredar seperti Safari, Internet Explorer, Firefox, atau Chrome. Namun, menurut pengalaman saya, peramban terbaik adalah Chrome, terutama yang versi terbaru. Silakan unduh di sini.


Q: Apakah ada format khusus untu file yang kita unggah sebagai berkas pendukung di SiJAGO?

A: SiJAGO mendukung file dengan format JPEG dan PDF. Saya lebih menyarankan untuk menggunakan file PDF karena ukurannya lebih kecil apabila dibandingkan dengan JPEG. Selain itu, file PDF juga mengakomodasi jumlah halaman yang beragam, terutama apabila file terdiri lebih dari dua lembar.


Q: Berapakah ukuran file maksimal yang dapat diunggah melalui SiJAGO?

A: Menurut pengalaman saya, SiJAGO hanya bisa menerima file yang berukuran kurang dari 2 MB. Pastikan file yang Anda unggah ukurannya tidak lebih dari 2 MB. Apabila ukuran >2 MB, sistem akan gagal mengunggah. Untuk tips mengompres (mengecilkan) ukuran file PDF silakan kunjungi tautan ini.


Q: Pada unsur Penelitian, apakah wajib hukumnya untuk menautkan hasil cek plagiasi?

A: Terkait cek plagiasi sebenarnya belum ada aturan yang jelas. Namun, pada beberapa sosialisasi maupun workshop, Kopertis VI beberapa kali menekankan bahwa unsur penelitian (artinya tinggal menunggu kapan diberlakukan secara legal) harus melalui proses cek plagiasi. Meskipun Anda tidak menautkannya, saya yakin Tim PAK Kopertis memiliki akun yang dapat mengakses indeks atau tingkat kesamaan artikel kita dengan publikasi lainnya.


Q: Apa konsekuensi bagi pelaku plagiasi?

A: Sebagimana tertuang pada Permen Nomor 17 Tahun 2010, Pimpinan PT bertanggung jawab terhadap pengecahan tindakan plagiat di lingkungannya, termasuk dalam proses usul jabfung melalui penilaian sejawat (peer-review) kinerjanya. Sanksi untuk dosen mulai dari teguran, peringatan tertulis, penundaan pemberian hak dosen (serdos), penurunan pangkat dan jabfung, pencabutan hak untuk diusulkan ke profesor, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentikan tidak dengan hormat. Karena pencegahan tindakan plagiasi merupakan wewenang Pimpinan PT, tentunya PT juga akan mendapatkan sanksi. Namun, dalam Permen tersebut tidak disebutkan.


Q: Berapakah batas toleransi indeks kesamaan sebuah artikel?

A: Sebagaimana yang sudah disampaikan sebelumnya, bahwa Kopertis VI belum memiliki aturan tertulis mengenai hal ini. Namun, dari komunikasi yang dilakukan kepada pihak Kepegawaian Kopertis, ada yang menyebutkan 15%, 20%, dan 30%. Saran saya, gunakan batas minimal.


Q: Program atau software apakah yang diakui untuk hasil pengecekan plagiasi ini? Apakah program plagiarism checker online gratis yang banyak beredar boleh digunakan?

A: Dalam workshop dan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kopertis VI, disebutkan 3 software yang dapat digunakan untuk proses ini: WCopyfind, Turnitin, dan iThenticate.

WCopyfind hanya mampu memperbandingkan artikel secara offline dengan jalan mengkomparasi tingkat kesamaan antara file satu dengan lainnya. Artinya, program ini belum mampu mendeteksi plagiasi yang bersumber dari konten daring (online). Program ini hanya bisa mendeteksi tingkat otoplagiasi seseorang.

Turnitin merupakan program berbayar yang lazim digunakan untuk mengetahui tingkat kesamaan pada artikel yang akan dipublikasikan di jurnal, baik nasional (terakreditasi) maupun internasional. Program ini mampu mendeteksi sumber-sumber online, baik laman, blog, e-jurnal, maupun prosiding yang berbentuk kompilasi.

iThenticate merupakan versi premium dari Turnitin. iThenticate digunakan oleh pengelola jurnal seperti Elsevier, Nature, Springer, IEEE, atau Wiley-Blacwell. iThenticate mengklaim memiliki basis data terbesar di dunia.


Q: Apakah ada jaminan, file yang kita bagikan tidak disalahgunakan? Misalnya dalam penilaian buku, tentunya kita akan memberikan akses terhadap keseluruhan isi buku.

A: Segala berkas dan dokumen dalam kaitannya usul jabfung hanya digunakan untuk penilaian saja. Tidak perlu kuatir karena Tim PAK Kopertis bukan orang-orang sembarangan.


Q: Apakah ketika saya sudah melakukan klik AJUKAN, saya dapat mengedit data di SiJAGO?

A: Setelah melakukan klik AJUKAN, dosen pengusul hanya bisa melihat data yang telah diinput tanpa memiliki akses untuk mengedit. Apabila ternyata ada data yang belum valid, maka Tim PAK PTS maupun Tim Kopertis akan mengembalikan ajuan ke DRAFT awal dengan beberapa cacatan. Silakan amati pemberitahuan yang berwarna merah pada masing-masing DAFTAR KEGIATAN, lalu edit data Anda.


Q: Siapa saja yang dapat mengedit data saya di SiJAGO?

A: Baik Tim PAK PTS/Pimpinan, Tim Kopertis, maupun Tim PAK Kopertis hanya dapat MELIHAT data yang Anda isikan. Pihak yang bisa mengubah (menambah, menghapus, maupun melakukan edit) hanya dosen pengusul.


Q: Bagaimana cara mengetahui sampai di mana proses pengusulan jabfung saya?

A: Anda dapat memantau proses usulan jabfung pada menu STATUS AJUAN, Sedang Diproses di Tim PAK PTS/Pimpinan, Sedang Diproses di Kopertis, Sedang Dinilai Tim PAK, atau Menunggu Terbit SK.


Q: Bagaimana dengan berita acara dan bukti kehadiran senat? Apakah harus menunggu setahun sekali?

A: Sidang senat memang tradisinya dilaksanakan pra-wisuda. Namun, sepertinya akan ada kebijakan baru terkait sidang senat, khusus dalam kaitannya usul jabfung ini. Kita tunggu saja.


Q: Apakah dosen yang sudah siap semua draft usulannya akan dapat dengan mudah mengajukan usulan jabfungnya?

A: Bisa ya, bisa tidak. Karena salah satu proses tahapannya harus melalui sidang senat. Senat akan memberikan pertimbangan apakah layak diusulkan atau tidak. Selama Anda tidak memiliki catatan negatif atau dalam masa pembinaan (putusan dari Komisi Etika, misalnya) tentu tidak akan ada masalah. Beberapa variabel lain dalam pertimbangan senat termasuk kedisiplinan dan kinerja. Apabila tidak memenuhi pertimbangan senat, bisa jadi usulan Anda akan ditunda/ditolak.


Q: Apakah berita acara senat memiliki masa kadaluarsa?

A: Tentu saja. Masa kadaluarsanya adalah ketika berita acara tersebut terbit mendekati sidang senat berikutnya. Segera ajukan usulan Anda setelah mendapatkan berita acara persetujuan senat. Apabila Anda belum melakukan ajuan sedang berita acara senat sudah kadalursa, tentunya akan menjadi pertimbangan pada sidang senat berikutnya.


Q: Bagaimana cara saya untuk berkonsultasi atau tanya-jawab dalam hal jabfung?

A: Anda dapat bergabung dalam Grup FGD UNWIDHA yang ada di Telegram. Silakan klik tautan ini. Apabila Anda belum memiliki akun atau aplikasinya, dapat diunduh dan mendaftar melalui tautan ini.




Report Page