Definisi fakir & miskin yang berhak menerima zakat fitrah

Definisi fakir & miskin yang berhak menerima zakat fitrah

Fawaid Ringkas

Para ulama banyak membicarakan hal ini. Terlebih, kata fakir ini sering bersanding dengan kata miskin, yang berarti masing-masing memiliki pengertian tersendiri.

Masalah ini cukup panjang dan membutuhkan pembahasan khusus. Namun, di sini kami akan menyebutkan secara ringkas pendapat yang tampaknya lebih kuat.

Al-Qurthubi dalam Tafsir-nya (8/168) menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam hal perbedaan antara fakir dan miskin sampai sembilan pendapat. Di antaranya, bahwa fakir lebih membutuhkan daripada miskin. Ini adalah pendapat asy-Syafi’i dan jumhur ulama sebagaimana disebutkan dalam Fathul Bari. (Dinukil dari Imdadul Qari, 1/236—237)

Di antara alasannya adalah Allah subhanahu wa ta’ala lebih dahulu menyebut fakir daripada miskin dalam surah at-Taubah: 60.

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat…

Tentu Allah subhanahu wa ta’ala menyebutkan dari yang terpenting.

Demikian juga dalam surah al-Kahfi: 79, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

أَمَّا ٱلسَّفِينَةُ فَكَانَتۡ لِمَسَٰكِينَ يَعۡمَلُونَ فِي ٱلۡبَحۡرِ فَأَرَدتُّ أَنۡ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَآءَهُم مَّلِكٌ يَأۡخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصۡبًا

Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusak bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.

Allah subhanahu wa ta’ala menyebut mereka miskin padahal mereka memiliki kapal.

Jadi, baik fakir maupun miskin sama-sama tidak punya kecukupan, tetapi fakir lebih kekurangan daripada miskin.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di menjelaskan dalam Tafsir-nya (341),

“Fakir adalah orang yang tidak punya apa-apa atau punya sedikit kecukupan tetapi kurang daripada setengahnya. Adapun miskin adalah yang mendapatkan setengah kecukupan atau lebih, tetapi tidak memadai.”

Simak selengkapnya: https://asysyariah.com/zakat-fitrah-penyuci-jiwa


Sumber: https://t.me/asysyariah/1096

Report Page