Cuti_Di

Cuti_Di




🛑 ALL INFORMATION CLICK HERE 👈🏻👈🏻👈🏻

































Cuti_Di




Sleekr
April 14, 2016
Human Resources (HR)


Categories

Accounting

Berita

Bisnis

Human Resources (HR)

Update



© Copyright 2022 PT Mid Solusi Nusantara
Setiap perusahaan pasti akan menyediakan jatah cuti karyawan bagi setiap karyawannya, dan di Indonesia terdapat beberapa jenis cuti yang diterapkan untuk perusahaan dan hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pada Undang-undang tersebut sudah tertulis tujuh hak cuti karyawan yang dapat diberikan kepada karyawan bagi tiap-tiap perusahaan, macam-macam cuti tersebut adalah:
7 Macam Cuti Karyawan yang Wajib Anda Ketahui (Source : Google)
Setiap karyawan wajib memperoleh sedikitnya 12 hari untuk cuti tahunan, namun dengan kondisi karyawan tersebut harus sudah bekerja minimal 1 tahun atau 12 bulan lamanya di suatu perusahaan. Lalu bagaimana ketentuannya bagi karyawan yang bekerja kurang dari 1 tahun dan ingin mengambil cuti karyawan?
Pada Pasal 79 ayat (2) dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, karyawan yang berhak mendapat cuti tahunan 12 hari adalah karyawan yang sudah bekerja minimum 1 tahun di perusahaan. Namun, terdapat beberapa ketentuan yang menjadi wewenang perusahaan mengenai hak cuti karyawan, perusahaan mempunyai pilihan untuk menolak permintaan cuti tersebut, atau memberikan ijin sebagai cuti di luar tanggungan dan perusahaan dapat melakukan pemotongan gaji pekerja tersebut dengan prorata sesuai waktu absennya. Tetapi pada dasarnya kebijakan cuti karyawan sangat tergantung pada perusahaan, karena dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan cuti tahunan ditetapkan berdasarkan hasil diskusi antara karyawan dan perusahaan.
Pada dasarnya tidak ada batasan untuk cuti sakit, tetapi kebijakan ini tergantung pada perusahaan masing-masing. Apabila Anda sakit, anda berhak mendapatkan izin tidak masuk kantor selama Anda memiliki surat keterangan dari dokter. Lama masa cuti sakit bergantung pada lama istirahat yang dicantumkan dokter di surat keterangan tersebut.
Bagi wanita, cuti menstruasi/haid tercantum pada undang-undang, pada pada hari pertama dan hari keadua apabila merasakan sakit.
Peraturan mengenai cuti hamil tertulis pada pasal 82 ayat (1), di dalam pasal tersebut dituliskan bahwa perempuan yang sedang hamil berhak untuk mendapatkan waktu cuti 1.5 bulan sebelum kelahiran dan 1.5 bulan setelah kelahiran. Selama cuti hamil, karyawan wanita masih berhak untuk mendapatkan gaji secara utuh dari perusahaan, ini tercantum pada pasal 84 UU Nomor 13 tahun 2003. Cuti hamil tidak mengurangi jatah cuti tahunan karyawan wanita.
Cuti besar diberikan kepada karyawan yang sudah memberikan loyalitasnya kepada perusahaan, biasanya cuti besar ini diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimum 6 tahun, namun peraturan mengenai cuti besar ini diberikan tergantung pada perusahaan, karena ada perusahaan yang tidak menyediakan cuti besar ini. Jatah cuti besar ini tidak mengurangi jatah cuti tahunan karyawan.
Cuti penting merupakan cuti yang diperbolehkan apabila terdapat keperluan-keperluan penting yang harus dilakukan, peraturan mengenai cuti penting adalah sebagai berikut:
– Karyawan Menikah, diberikan cuti selama 3 hari
– Menikahkan anak, diberikan cuti selama 2 hari
– Mengkhitankan anak, diberikan cuti selama 2 hari
– Membaptiskan anak, diberikan cuti selama 2 hari
– Istri melahirkan atau mengalami keguguran, diberikan cuti selama 2 hari
– Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu ada yang meninggal dunia, diberikan cuti selama 2 hari
– Anggota keluarga di satu rumah meninggal dunia, diberikan cuti selama 1 hari
Peraturan mengenai cuti penting ini diatur dalam pasal 93 ayat (4) dalam UU nomor 13 tahun 2003.
Cuti bersama adalah hari dimana karyawan di seluruh perusahaan mendapatkan cuti yang diatur oleh pemerintah, penghitungan cuti bersama ini merupakan bagian dari cuti tahunan, maka apabila Anda mengambil cuti pada hari cuti bersama maka ini akan memotong jatah cuti tahunan Anda.
Cuti berbayar adalah cuti dimana perusahaan masih memberikan upah atau gaji kepada karyawan, walaupun karyawan mengambil cuti. Pada pasal 93 UU nomor 13 tahun 2003, diberitahukan bahwa karyawan tidak akan mendapat upah apabila tidak masuk kerja.
Perusahaan wajib membayar upah karyawan pada kondisi cuti sakit, cuti penting, cuti melahirkan, dan cuti ketika Anda melakukan kewajiban terhadap negara, ibadah, atau cuti karena tugas dari perusahaan. Khusus untuk cuti sakit, 4 bulan pertama Anda akan dibayar upah penuh, apabila masih sakit maka akan dibayarkan 75% untuk 4 bulan kedua, dan apabila masih belum sembuh setelah 8 bulan maka karyawan memperoleh upah 50%, dan untuk bulan-bulan selanjutnya akan dibayarkan 25% sampai pemutusan hubungan kerja karyawan.
Macam-macam cuti diatas adalah cuti standar yang ditetapkan pemerintah bagi perusahaan di Indonesia. Admin HR pastinya mengalami kerumitan untuk terus menyesuaikan peraturan pemerintah dengan kebijakan perusahaan bukan? Sleekr hadir sebagai solusi Anda .
Sleekr telah menetapkan seluruh kebijakan perusahaan yang berdasarkan standar ketenagakerjaan pemerintah Indonesia. Mulai dari kebijakan cuti, penggajian, hingga pajak dan BPJS. Cari tahu lebih lanjut dan daftarkan perusahaan Anda sekarang
Sleekr adalah platform bisnis yang didesain untuk UKM Indonesia. Kami percaya bahwa usaha kecil dan menengah di Indonesia memiliki peluang bertumbuh yang sangat besar jika didukung dengan teknologi terdepan dan manajemen sumber daya yang efektif dan efisien. Sleekr menyediakan solusi manajemen sumber daya manusia dan keuangan. Sleekr HR adalah software HR terbaik di Indonesia yang telah melayani ratusan UKM untuk mengelola administrasi HRD seperti cuti, klaim, gaji, pajak PPh 21, hingga job description. Sleekr Accounting adalah software akuntansi online yang membantu pemilik bisnis memiliki informasi real-time untuk posisi keuangan perusahaan. Sleekr Accounting memberikan kemudahan bagi staf akuntansi untuk melakukan pencatatan transaksi secara akurat dan mudah. Sleekr, platform bisnis Anda.
Di sisi lain, Sleekr Accounting merupakan software akuntansi online yang membantu pemilik bisnis memiliki informasi real-time untuk posisi keuangan perusahaannya. Sleekr Accounting memberikan kemudahan bagi staf akuntansi untuk melakukan pencatatan transaksi secara akurat dan mudah. Sleekr sebagai software akuntansi Indonesia, membantu perusahaan untuk melakukan pembukuan sederhana hingga penghitungan pajak, perusahaan besar maupun UKM. Sleekr sebagai software akuntansi ukm, menjadi solusi bagi Anda yang sedang mencari aplikasi akuntansi bagi usaha Anda. Pembukuan, transaksi jual-beli, analisis hutang-piutang, penghitungan rasio serta pembuatan laporan keuangan dapat dilakukan secara otomatis dan mudah melalui Sleekr Accounting.


by : Codemi Publication August 8th, 2022

Sebagai seorang HRD profesional, Anda harus mengetahui dan memahami jenis cuti untuk karyawan. Setiap organisasi perusahaan harus memberikan kesempatan cuti atau perlop (libur) bagi anggotanya.
Kesempatan tersebut tentunya disediakan untuk waktu-waktu tertentu yang diperbolehkan saja. Kebijakan tentang pemberian waktu cuti diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga setiap organisasi harus mematuhinya. Jika tidak, perusahaan akan dikenakan sanksi. 
Di samping perintah undang-undang, ada kalanya organisasi juga menyediakan libur bagi karyawannya menurut kebijakan mereka sendiri. Kali ini kami akan memberikan informasi seputar jenis-jenis perlop yang menjadi hak karyawan.
Cuti atau perlop dapat diartikan sebagai ketidakhadiran sementara atau tertentu yang disertai dengan keterangan dari pihak bersangkutan. Ini merupakan salah satu hak bagi karyawan yang harus dipenuhi oleh semua perusahaan. 
Sebagai profesional HRD, Anda tentu perlu berurusan dengan kepentingan sumber daya manusia di organisasi Anda. Salah satunya adalah mengurus pengajuan ketidakhadiran karyawan. Oleh karena itu, ketahui beberapa jenis perlop berikut ini. 
Jenis cuti pertama yang menjadi hak SDM di organisasi Anda adalah cuti tahunan (annual leave). Annual leave merupakan jenis hak ketidakhadiran yang dapat digunakan oleh tenaga kerja sesuai kondisi serta keperluannya. 
Di Indonesia, peraturan mengenai cuti tahunan diatur oleh Undang-Undang, tepatnya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). 
Menurut Pasal 79 ayat 2 dalam UU Ketenagakerjaan, seorang tenaga kerja berhak mendapatkan annual leave sekurang-kurangnya 12 hari. Hak tersebut bisa diperoleh jika ia sudah bekerja minimal selama 12 bulan secara terus-menerus.
Sedangkan jika waktu bekerjanya belum genap 12 bulan, maka perusahaan berhak untuk tidak memberi izin atau menolak permintaan cuti tenaga kerja bersangkutan. Di luar peraturan Undang-Undang tersebut, perusahaan biasanya juga memiliki kebijakan tersendiri. 
Misalnya, perusahaan memberikan jenis cuti ini kepada tenaga kerja yang masa kerjanya belum genap 12 bulan, mengakumulasikan jatah libur tahunan yang belum diambil tahun lalu, atau memberikan kompensasi uang atas jatah sisanya. 
Secara sederhana, cuti besar dapat dipahami sebagai hak ketidakhadiran pegawai untuk istirahat panjang. Hak istirahat panjang ini diberikan kepada pegawai yang telah bekerja di organisasi Anda selama 6 tahun secara terus-menerus. 
Pegawai dengan kriteria tersebut berhak untuk memperoleh waktu libur istirahat panjang selama 2 bulan pada tahun ketujuh dan kedelapan. Namun hak istirahat panjang tersebut dilaksanakan dalam skema dua kali. 
Yaitu masing-masing selama 1 bulan pada tahun ketujuh dan 1 bulan di tahun kedelapan. Akan tetapi, karyawan yang mengambil hak istirahat panjang tidak diperbolehkan mengambil hak perlop tahunannya. 
Ketentuan jenis cuti besar juga berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun. Ini artinya, karyawan berhak menggunakan hak istirahat panjang jika sudah memasuki masa kerja 12 tahun dan menggunakan jatah libur pada tahun ke-13 dan ke-14.
Hak istirahat panjang ini dijelaskan dalam UU Ketenagakerjaan, tepatnya pada Pasal 79 Ayat 2 huruf d UU Nomor 13 Tahun 2003. Perlu diketahui, hanya perusahaan yang berada dalam satu badan hukum saja yang bisa memberikan cuti besar bagi pekerjanya. 
Lantas, bagaimana dengan upah atau gaji selama menghabiskan masa perlop tersebut? Perusahaan tetap berkewajiban membayarkan upah atau gaji pokok serta tunjangan tetap karyawan saat melaksanakan istirahat panjang. 
Jenis cuti selanjutnya adalah cuti sakit (sick leave), yaitu hak ketidakhadiran karyawan atas waktu istirahat akibat mengalami sakit. Setiap orang tentu pernah mengalami sakit sehingga ia tidak bisa melakukan pekerjaannya. 
Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat 2, perusahaan tetap berkewajiban untuk membayar upah pegawai yang tidak dapat bekerja karena alasan sakit. Perusahaan juga dilarang melakukan PHK selama masa perlop sakitnya tidak melebihi 12 bulan. 
Namun, jika batas sakitnya melebihi 12 bulan secara berturut-turut maka perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut ketentuan perundang-undangan, aturan pembayaran bagi pekerja yang mengambil cuti sakit yaitu:
Jenis cuti berikutnya adalah hak ketidakhadiran karena alasan hamil/melahirkan yang diperuntukkan bagi pekerja perempuan. Undang-Undang memiliki aturan jelas yang harus dijalankan perusahaan. 
Setiap perusahaan mungkin memiliki kebijakan yang berbeda satu sama lain terkait hak ketidakhadiran hamil/melahirkan ini. Hal tersebut memang diperbolehkan sepanjang perusahaan memenuhi kewajiban setidaknya sesuai aturan perundang-undangan. 
Dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja perempuan berhak mengambil hak ketidakhadiran selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Namun kebijakan di beberapa perusahaan memberlakukan cuti melahirkan secara akumulatif selama 3 bulan. 
Hal tersebut dikarenakan waktu kelahiran tidak dapat diprediksi secara pasti, bisa maju atau bahkan mundur. Untuk itu, perusahaan membebaskan tenaga kerja perempuan untuk menentukan sendiri kapan hak tersebut diambil asalkan maksimal tetap 3 bulan.
Sesuai namanya, jenis cuti satu ini diperuntukkan bagi pekerja perempuan yang mengalami keguguran. UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pekerja dengan kondisi tersebut berhak mengambil waktu istirahat selama 1,5 bulan. 
Menurut UU Ketenagakerjaan Pasal 82 Ayat 2, masa cuti 1,5 bulan adalah waktu minimal dan bisa diperpanjang berdasarkan keterangan dokter atau bidan yang menangani. 
Perusahaan tetap berkewajiban membayar upah secara penuh kepada pekerja yang cuti keguguran. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 84 UU Ketenagakerjaan. 
Jenis cuti ini juga diberikan kepada tenaga kerja laki-laki yang istrinya keguguran. Dalam Pasal 93 Ayat 2 dan 4 UU Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa pengusaha tetap berkewajiban membayar upah selama 2 hari kepada pekerja yang istrinya melahirkan atau keguguran.
Haid atau menstruasi adalah kondisi yang dialami oleh perempuan setiap bulan. Pada saat menstruasi, biasanya perempuan merasa tidak nyaman dan mengalami rasa nyeri mulai nyeri ringan sampai berat. 
Hal tersebut tentu dapat mengganggu aktivitas sehingga ia tidak dapat melakukan pekerjaannya. Jenis cuti ini adalah hak ketidakhadiran bagi pekerja perempuan yang mengalami menstruasi atau haid. 
Regulasi tentang cuti haid telah diberlakukan di beberapa negara termasuk Indonesia. Di Indonesia, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 81 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan. Jatah cuti haid di Indonesia adalah 2 hari per bulan.
Pekerja perempuan yang merasakan sakit dalam masa haid berhak untuk tidak bekerja selama dua hari, yakni pada hari pertama dan hari kedua selama menstruasinya. Selain Indonesia, beberapa negara lainnya juga meregulasi cuti hadi, seperti:
Cuti ayah adalah jenis cuti yang diberikan kepada pekerja laki-laki yang istrinya baru melahirkan. Menurut aturan perundang-undangan, karyawan laki-laki berhak mendapatkan cuti selama 2 hari tanpa pemotongan gaji. 
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 93 Ayat 4 huruf e UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Belakangan ini, ada wacana perpanjangan masa cuti ayah sampai 40 hari melalui RUU KIA. 
Meski demikian, wacana tersebut menuai polemik terutama dari pihak pengusaha. Paternity leave telah diregulasi di berbagai negara. Bahkan negara-negara maju dengan perekonomian yang kuat memberlakukan parental leave dengan waktu cukup panjang, misalnya:
Haji dan umroh adalah kegiatan peribadatan yang dilaksanakan oleh umat Islam. Negara memberikan jaminan hak bagi pekerja baik itu pekerja perusahaan maupun aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan perintah agamanya. 
Ini artinya, karyawan berhak atas ketidakhadiran dalam pekerjaan untuk menjalankan kegiatan ibadah termasuk diantaranya yaitu haji dan umroh. Jenis cuti haji umroh juga diatur dalam UU Ketenagakerjaan. 
Pasal 93 Ayat 2 huruf e pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menjelaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar upah apabila karyawannya tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah sesuai perintah agamanya. 
Adapun ketentuan cuti haji adalah diberikan satu kali selama masa kerja. Perusahaan berwenang mengatur kebijakan sendiri, salah satunya terkait berapa lama jangka waktu maksimal cuti tersebut. 
Bagi ASN, peraturan pengajuan jenis cuti haji sampai 50 hari. Namun tidak ada ketentuan pasti bagi perusahaan swasta. Dengan demikian, perusahaan swasta berhak menyusun kebijakan sendiri terkait pelaksanaan cuti haji/umroh. 
Ada kalanya kita memiliki suatu urusan yang sangat penting sehingga harus segera diurus dan tidak dapat ditunda. Pekerja yang memiliki alasan penting sehingga tidak dapat hadir untuk bekerja memiliki hak mengajukan cuti atas alasan penting. 
Maka, untuk mendapatkan izin perlop karena alasan penting, pegawai harus mengajukan cuti terlebih dahulu. Sementara itu, perusahaan atau pemberi kerja tetap berkewajiban untuk membayar upah secara penuh. 
Dengan demikian, jenis cuti ini termasuk paid leave alias cuti berbayar. Adapun lama waktu yang diberikan adalah maksimal 7 hari kalender. Namun jika memerlukan waktu lebih dalam menyelesaikan urusan pentingnya, pelaksanaannya bisa digabung dengan cuti tahunan. 
Lantas, apa saja alasan-alasan yang dapat diperbolehkan mengambil cuti karena alasan penting?
Setiap perusahaan yang tidak melaksanakan aturan cuti sesuai Undang-Undang akan dikenakan sanksi tersendiri. Untuk itu, sebagai HRD profesional Anda wajib memahami jenis cuti serta regulasinya. Selain cuti ada juga berbagai manfaat yang perusahaan bisa berikan agar menarik dimata para jobseeker berikut beberapa contoh insentif non moneter yang menarik .

Jika anda tertarik mendapatkan update terkait learning management system , silahkan isi form berikut ini.

Your email address will not be published, Required fields are marked
Masalah kompensasi adalah salah satu faktor yang dapat menghambat kinerja serta produktivitas perusahaan. Untuk itu, penyelesaian masalah tersebut
Mempelajari contoh penerapan OKR terbaik untuk industri SAAS dapat membantu perusahaan, tim maupun individu dalam menetapkan tujuan dan strategi. T
Kelola program pembelajaran karyawan dan mitra kapan saja & di mana saja.
Menara Mandiri II 11th Floor.
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55, Senayan, Kebayoran Baru
Kota Jakarta Selatan 12190
Anda ingin membangun, menjual, melayani atau
menjalankan sistem manajemen pembelajaran
Codemi?
Kami menyediakan tempat untuk semua tingkat
keahlian untuk menjadi mitra kami.




Home.
About
Fitur
Biaya
Kontak
Daftar
Login

Menu




Blog
Tips Mengelola Bisnis
Tips HRD
Konsultasi HRD
Update Virus Corona
New Normal


Ketentuan cuti tidak berbayar | Gadjian

Ini Laporan PPh 21 yang Wajib HR Siapkan


Cek Perhitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap


Rumus Perhitungan PPh 21 Upah Mingguan

Ingin dapat
Tips Bisnis & Pengelolaan HRD ?



Solusi

Gadjian Academy



Cari Konsultan




Mitra Bisnis




Program Referral






Fitur Unggulan


Penggajian & Lembur



PPH 21




BPJS

Francine Smith R34
Sonic And Shadow Porn
Jasmine Rule 34

Report Page