Berperanglah Karena Kalian Telah Di Dzolimi

Berperanglah Karena Kalian Telah Di Dzolimi

Oleh: Abu Usamah JR

ﺃُﺫِﻥَ ﻟِﻠَّﺬِﻳﻦَ ﻳُﻘَﺎﺗَﻠُﻮﻥَ ﺑِﺄَﻧَّﻬُﻢْ ﻇُﻠِﻤُﻮﺍ ﻭَﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻋَﻠَﻰ ﻧَﺼْﺮِﻫِﻢْ ﻟَﻘَﺪِﻳﺮٌ . ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺃُﺧْﺮِﺟُﻮﺍ ﻣِﻦْ ﺩِﻳَﺎﺭِﻫِﻢْ ﺑِﻐَﻴْﺮِ ﺣَﻖٍّ ﺇِﻻ ﺃَﻥْ ﻳَﻘُﻮﻟُﻮﺍ ﺭَﺑُّﻨَﺎ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻭَﻟَﻮْﻻ ﺩَﻓْﻊُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﺑَﻌْﻀَﻬُﻢْ ﺑِﺒَﻌْﺾٍ ﻟَﻬُﺪِّﻣَﺖْ ﺻَﻮَﺍﻣِﻊُ ﻭَﺑِﻴَﻊٌ ﻭَﺻَﻠَﻮَﺍﺕٌ ﻭَﻣَﺴَﺎﺟِﺪُ ﻳُﺬْﻛَﺮُ ﻓِﻴﻬَﺎ ﺍﺳْﻢُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻛَﺜِﻴﺮًﺍ ﻭَﻟَﻴَﻨْﺼُﺮَﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻣَﻦْ ﻳَﻨْﺼُﺮُﻩُ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻟَﻘَﻮِﻱٌّ ﻋَﺰِﻳﺰٌ .

“Diizinkan berperang bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka di dzolimi. Dan sungguh Allah Mahakuasa menolong mereka itu. (Yaitu) orang-orang yang diusir dari kampung halamannya tanpa alasan yang benar, hanya karena mereka berkata, “tuhan kami ialah Allah”. Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentu telah di robohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah orang Yahudi, dan masjid-masjid, yang di dalamnya di sebut nama Allah. Allah pasti akan menolong orang yang menolong agamaNya. Sungguh Allah Maha kuat Maha perkasa”. (Qs.Al-Hajj: 39-40).

Allah ‘Azza wa jalla mengizinkan bagi kaum muslimin untuk berperang di sebabkan karena mereka telah di dzolimi oleh kaum kafir. Kedzoliman tersebut berupa pengusiran dari kampung halaman mereka oleh kaum kafir disebabkan karena mereka mentauhidkan Allah. Jihad dengan makna perang disyariatkan oleh Allah salah satu tujuannya adalah untuk menolak keganasan manusia atas manusia yang lain. Dan juga untuk memelihara dienullah dan syiar-syiarnya serta menjaga para pengikut ahli kitab yang tunduk dengan hukum Allah yang di buktikan dengan membayar jizyah. Allah juga memastikan bahwa ia akan menolong orang-orang yang menolong agamaNya.

Ketika kaum kafir telah mendzolimi kaum muslimin, baik kedzoliman yang di alami kaum muslimin dari sisi dien, maupun dunia maka Allah mengizinkan atau memerintahkan mereka untuk berjihad. Kedzoliman dari sisi dien yang di alami kaum muslimin seperti tidak memiliki kebebasan dalam menampakkan syiar-syiar Islam dan menjalan hukum syari’at Islam secara sempurna serta di paksa mengikuti ideologi dan hukum kafir. Adapun kedzoliman dari sisi dunia yang di alami oleh kaum muslimin seperti kedzoliman dari sisi jiwa, kehormatan dan harta. Dan contoh yang lain adalah pengusiran dari kampung halaman disebabkan karena komitmen mereka terhadap dienNya.

Diantara kedzoliman kaum kafir kepada kaum muslimin adalah kedzoliman dari sisi dien, dan ini adalah jenis kedzoliman yang paling berat. Ini adalah kedzoliman yang ditimpakan oleh penguasa kafir hampir pada setiap tempat kaum muslimin hidup. Kedzoliman ini juga dilakukan oleh penguasa kafir negeri ini dan aparaturnya. Namun banyak kaum muslimin di negeri ini yang tidak menyadari bahwa setiap hari agama mereka dikebiri dan di amputasi oleh penguasa kafir negara ini. Bahkan kaum muslimin yang awam menganggap bahwa negara memberi kebebasan kepada mereka untuk melaksanakan ajaran agamanya, padahal keadaannya justru sebaliknya.

Beberapa bentuk kedzoliman yang dilakukan penguasa kafir pada sisi dien atas kaum muslimin di antaranya adalah :

A. Melarang kaum muslimin untuk melaksanakan ajaran Islam secara sempurna.

Jika yang dimaksud ajaran Islam hanya sebatas sholat, puasa, zakat dan ibadah haji maka penguasa kafir di negeri ini memang tidak pernah melarangnya. Bahkan mereka membuat sarana-sarana untuk melaksanakan itu semua. Penguasa kafir membangun masjid sebagai sarana ibadah bagi kaum muslimin. Mereka juga mendirikan lembaga zakat dan lembaga penyelenggara ibadah haji dan umroh. Dan dibuatlah departemen agama untuk mengurus kepentingan kaum muslimin berkenaan dengan urusan-urusan sholat, puasa, zakat, haji, pernikahan, pembagian warisan dan perceraian. Lembaga dakwah dan ulamapun diatur dan didirikan oleh penguasa kafir negeri ini.

Namun sesungguhnya ajaran Islam yang dilarang untuk dilaksanakan oleh kaum muslimin lebih banyak dan merupakan persoalan pokok dalam ajaran Islam. Yang mana ketika ajaran-ajaran Islam tersebut ditinggalkan akan berakibat pada rusaknya Iman seseorang. Dan akibat lainya adalah rusaknya kehidupan kaum muslimin pada sisi agama maupun dunia. Sehingga dalam sisi tatanan kehidupan tidak ada beda antara kaum muslimin dan kaum kafir.

Diantara persolan pokok ajaran Islam yang tidak boleh dilaksanakan oleh kaum muslimin karena dilarang oleh penguasa kafir adalah komitmen dengan tauhid dan berlepas diri dari syirik. Padahal seseorang tidak menjadi muslim kecuali dengan berpegang teguh pada tauhid. sebab yang Allah perintahkan bukan sekedar ibadah kepada Allah tetapi juga dituntut untuk meninggalkan perbuatan syirik. Hal tersebut sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla :

ﻭَﺍﻋْﺒُﺪُﻭﺍ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻭَﻻ ﺗُﺸْﺮِﻛُﻮﺍ ﺑِﻪِ ﺷَﻴْﺌًﺎ

“Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukanNya dengan sesuatu apapun”. (Qs. An-Nisa : 36).

Antara beribadah kepada Allah berupa sujud (sholat) dengan ibadah berupa berhukum dengan hukumNya adalah sama. Sebab sujud adalah hak Allah semata, demikian juga halnya menetapkan hukum hanyalah hak Allah semata. Allah berfirman :

ﺇِﻥِ ﺍﻟْﺤُﻜْﻢُ ﺇِﻻ ﻟِﻠَّﻪِ

“Menetapkan (hukum itu) hanyalah hak Allah.” (Qs. Al-An’am: 57).

Karenanya jika seorang muslim berhukum dengan selain hukum Allah maka ia juga menjadi musyrik. Sebab itu artinya ia memalingkan ibadah kepada selain Allah.

Dan di negara kafir Indonesia seorang muslim tidak dilarang untuk bersujud kepada Allah, namun dilarang untuk berhukum dengan hukum Allah Ta’ala. Bahkan kaum muslimin yang hidup di negeri ini dipaksa untuk menyekutukan Allah dengan diwajibkan mematuhi hukum dan menyelesaikan perselisihan dengan hukum buatan manusia. Kaum muslimin dilarang untuk berlepas diri dari kemusyrikan yaitu dilarang mengingkari dan menentang hukum kafir buatan penguasa negeri ini dan aparaturnya. Usaha untuk mengganti hukum kafir dengan hukum Allah akan dianggap sebagai perbuatan makar dan pemufakatan jahat oleh penguasa negeri ini.

Konsekuensi dari berhukumnya seorang muslim dengan selain hukum yang diturunkan oleh Allah adalah menjadi kafir. Hal tersebut sebagaimana firmanNya :

ﻭَﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳَﺤْﻜُﻢْ ﺑِﻤَﺎ ﺃَﻧْﺰَﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻓَﺄُﻭﻟَﺌِﻚَ ﻫُﻢُ ﺍﻟْﻜَﺎﻓِﺮُﻭﻥَ

“Barang siapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir”. (Qs.Al-Maidah : 44).

Maka sesungguhnya ini adalah fakta bahwa penguasa negeri ini melakukan pemurtadan atas kaum muslimin. Dimana mereka melarang kaum muslimin untuk komitmen dengan tauhid dan meninggalkan syirik. Dan inilah bentuk kedzoliman yang sangat dzolim dari penguasa negeri ini kepada kaum muslimin.

B. Memaksa kaum muslimin untuk menerima ideologi kafir semisal demokrasi dan pancasila.

ﻭَﻣَﻦْ ﻳَﺒْﺘَﻎِ ﻏَﻴْﺮَ ﺍﻹﺳْﻼﻡِ ﺩِﻳﻨًﺎ ﻓَﻠَﻦْ ﻳُﻘْﺒَﻞَ ﻣِﻨْﻪُ ﻭَﻫُﻮَ ﻓِﻲ ﺍﻵﺧِﺮَﺓِ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺨَﺎﺳِﺮِﻳﻦَ

“Barangsiapa mencari dien selain Islam, dia tidak akan diterima dan di akhirat dia termasuk orang yang rugi”. (Qs.Ali-Imran: 85).

Dien tidaklah sebatas ritual berupa ibadah seperti sholat, puasa dan haji. Namun dien adalah mencakup seluruh aturan/sistem yang mengatur kehidupan manusia dalam kaitan hubungan dengan sang pencipta dan hubungan dengan mahluk. Dan Islam adalah dien yang sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan dari urusan pemerintahan, hukum sosial kemasyarakatan, kemiliteran, politik, pendidikan dan bernegara. Jadi Islam tidak hanya mengatur urusan ibadah semata.

Dikarenakan Islam adalah dien yang sempurna, dimana tidak ada urusan kehidupan manusia kecuali Islam telah mengaturnya. Maka jika ada seorang muslim beranggapan bahwa kaum muslimin membutuhkan sedikit saja dari ideologi dan hukum buatan manusia maka dia telah kafir. Sebab berarti orang tersebut beranggapan bahwa kaum muslimin membutuhkan ajaran demokrasi, pancasila atau hukum buatan penjajah Belanda yaitu KUHP, maka yang beranggapan demikian telah kafir. Sebab berarti orang tersebut beranggapan bahwa Islam belum sempurna sehingga masih memerlukan tambahan. Dan ini adalah pengingkarannya terhadap ayat Allah Ta’ala yang berbunyi :

ﺍﻟْﻴَﻮْﻡَ ﺃَﻛْﻤَﻠْﺖُ ﻟَﻜُﻢْ ﺩِﻳﻨَﻜُﻢْ ﻭَﺃَﺗْﻤَﻤْﺖُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻧِﻌْﻤَﺘِﻲ ﻭَﺭَﺿِﻴﺖُ ﻟَﻜُﻢُ ﺍﻹﺳْﻼﻡَ ﺩِﻳﻨًﺎ

“…Pada hari ini telah Kusempurnakan dienmu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai dienmu”. (Qs.Al-Maidah: 3).

Maka seorang muslim yang menerima ajaran semisal demokrasi dan Pancasila berarti ia tidak ridho Islam sebagai dien baginya. Dan keridhoannya tersebut berkonsekuensi kepada berubahnya dia dari seorang muslim menjadi kafir. Inilah yang dilakukan oleh penguasa negeri kafir ini, yaitu memurtadkan kaum muslimin. Upaya ini dengan cara memaksa kaum muslimin untuk menerima ideologi kekafiran semacam demokrasi dan pancasila. Apa yang dilakukan oleh penguasa ini dan aparaturnya telah dimulai sejak anak-anak kaum muslimin menginjak masa kanak-kanak hingga dewasa. Ajaran kekafiran demokrasi dan pancasila menjadi ajaran yang wajib diajarkan di lembaga-lembaga pendidikan di negeri ini. Ini artinya proses pemurtadan atas kaum muslimin dilakukan oleh penguasa-penguasa kafir negeri ini secara sistematis dan terprogram sejak kaum muslimin masih kanak-kanak.

Dan kedzoliman yang di lakukan oleh penguasa kafir negeri ini dengan memaksa kaum muslimin agar menerima ajaran kekafiran demokrasi dan pancasila berakibat kepada kekafiran bagi mereka yang mengikutinya. Namun sangat di sayangkan, dengan proses pembodohan yang dilakukan oleh penguasa negeri ini atas kaum muslimin, maka sebagian besar kaum muslimin tidak sadar bahwa mereka telah mengalami pendzoliman.

kedzoliman dari sisi jiwa dan kehormatan adalah kedzoliman lainnya yang ditimpakan oleh penguasa kafir negeri ini atas kaum muslimin. Allah ‘Azza wa jalla memuliakan serta menjaga jiwa dan kehormatan kaum muslimin dengan syariatNya. Merusak, menghilangkan atau menciderai jiwa dan kehormatan kaum muslimin adalah perbuatan dosa besar yang ada sangsi hukumnya berupa qisos. Namun demikian penguasa negeri ini tidak memberikan penjagaan atas jiwa dan kehormatan kaum muslimin sebagaimana mestinya, bahkan melecehkannya.

Bentuk dari pelecehan penguasa kafir negeri ini atas jiwa dan kehormatan kaum muslimin adalah menyamakan jiwa dan kehormatan kaum muslimin dengan jiwa dan kehormatan kaum kafir. Padahal Allah ‘Azza wa jalla membedakan diantara keduanya, sebagaimana firmanNya:

ﺃَﻓَﻤَﻦْ ﻛَﺎﻥَ ﻣُﺆْﻣِﻨًﺎ ﻛَﻤَﻦْ ﻛَﺎﻥَ ﻓَﺎﺳِﻘًﺎ ﻻ ﻳَﺴْﺘَﻮُﻭﻥَ .

“Maka apakah orang yang beriman seperti orang yang fasik (kafir)? mereka tidak sama”. (Q.s As-Sajdah: 18).

ﺃَﻡْ ﻧَﺠْﻌَﻞُ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻭَﻋَﻤِﻠُﻮﺍ ﺍﻟﺼَّﺎﻟِﺤَﺎﺕِ ﻛَﺎﻟْﻤُﻔْﺴِﺪِﻳﻦَ ﻓِﻲ ﺍﻷﺭْﺽِ ﺃَﻡْ ﻧَﺠْﻌَﻞُ ﺍﻟْﻤُﺘَّﻘِﻴﻦَ ﻛَﺎﻟْﻔُﺠَّﺎﺭِ

“Pantaskah Kami memperlakukan orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan sama dengan orang yang membuat kerusakan di bumi,? atau pantaskah Kami menganggap orang-orang yang bertaqwa sama dengan orang-orang yang berbuat jahat?”. (Qs. Sad : 28).

Allah Subhanahu wa ta’ala yang telah menciptakan manusia saja membedakan yang kafir dan yang beriman. Tapi para penguasa kafir justru menyamakan diantara keduanya dengan dasar ideologi kafir demokrasi dan pancasila, sehingga seorang mukmin yang beribadah kepada Allah disamakan dengan penyembah batu, kayu dan penyembah setan. Dan seorang ulama ahli ibadah akan di samakan dengan pelacuran, peminum khomer, pencuri dan pelaku maksiat lainnya dengan dasar ajaran kafir demokrasi dan pancasila. Padahal Allah ‘Azza wa jalla menempatkan seorang mukmin pada derajat mulia karena keimanannya, dan menempatkan orang kafir pada derajat yang paling rendah karena kekafirannya. Hal tersebut sebagai mana firmanNya:

ﺇِﻥَّ ﺷَﺮَّ ﺍﻟﺪَّﻭَﺍﺏِّ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻛَﻔَﺮُﻭﺍ ﻓَﻬُﻢْ ﻻ ﻳُﺆْﻣِﻨُﻮﻥَ

“Sesungguhnya mahkluk bergerak yang bernyawa yang paling buruk dalam pandangan Allah ialah orang-orang kafir, karena mereka tidak beriman”. (Qs. Al-anfal : 55)

Kedzoliman dari penguasa kafir negeri kafir ini yang tidak kalah dzolim adalah menganggap sepele atas penumpahan darah kaum muslimin oleh orang-orang kafir. Hal tersebut seperti pembunuhan massal atas kaum muslimin di Maluku oleh orang-orang Nasrani pada tahun 1999. Hingga kini aparat keamanan negeri ini tidak pernah mengungkap motif, aktor intelektual dan para pelaku dari tragedi tersebut, alih-alih menghukumnya. Tragedi pembantaian atas kaum muslimin dengan sangat keji oleh pasukan bersenjata kaum Nasrani juga terjadi di Poso. Dan kembali untuk sekian kalinya penguasa kafir negeri ini menganggap sepele tragedi ini sehingga kaum muslimin bangkit menuntut balas atas kedzoliman ini. Dan segera direspon oleh negara ini dengan pembunuhan selanjutnya atas kaum muslimin oleh aparat keamanan negeri ini.

Allah menganggap ringan kehancuran dunia ini dibandingkan dengan tertumpahnya darah kaum muslimin tanpa alasan yang benar. Dan Allah menetapkan hukum Qishas bagi seorang muslim yang membunuh muslim yang lain tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat dan dilakukan dengan sengaja. Lalu bagaimana jika yang melakukan pembunuhan atas kaum muslimin adalah orang-orang kafir?. Namun di negeri ini darah kaum muslimin seakan tidak ada harganya jika yang melakukan pembunuhan massal adalah orang-orang kafir. Atau jika yang membunuh kaum muslimin adalah aparat negara dengan dalih penegakan hukum.

Kedzoliman lainnya yang dilakukan oleh penguasa kafir negeri ini atas kaum muslimin adalah dirusaknya fitrah kaum muslimin. Setiap anak yang lahir dalam keadaan fitrah Islam secara perlahan dan sistematis dirusak fitrahnya oleh penguasa kafir melalui sistem pendidikan di sekolah-sekolah dari tingkat taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :

ﻓَﺄَﻗِﻢْ ﻭَﺟْﻬَﻚَ ﻟِﻠﺪِّﻳﻦِ ﺣَﻨِﻴﻔًﺎ ﻓِﻄْﺮَﺓَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻟَّﺘِﻲ ﻓَﻄَﺮَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ﻻ ﺗَﺒْﺪِﻳﻞَ ﻟِﺨَﻠْﻖِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺫَﻟِﻚَ ﺍﻟﺪِّﻳﻦُ ﺍﻟْﻘَﻴِّﻢُ ﻭَﻟَﻜِﻦَّ ﺃَﻛْﺜَﺮَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻻ ﻳَﻌْﻠَﻤُﻮﻥَ

“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam), sesuai fitrah Allah disebabkan Dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada penciptaan Allah. (Itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. (Qs. Ar-Rum: 30).

Melalui sistem pendidikan sekuler penguasa kafir merusak fitrah anak-anak kaum muslimin dengan dicekoki ajaran kekafiran seperti demokrasi dan pancasila. Ideologi kafir tersebut menjadi pelajaran wajib dengan di agung-agungkan, dikeramatkan dan diunggulkan diatas ajaran Islam. Akibatnya rusaklah fitrah dan tujuan hidup kaum muslimin. Sebab dari anak-anak telah ditanamkan pada fikiran mereka untuk mengamalkan ajaran kafir tersebut. Sehinggga ketika anak-anak tersebut berbuat kebaikan bukan lagi disandarkan kepada ketaatan kepada Allah dan RasulNya, namun yang ada di benak mereka adalah mengamalkan ajaran pancasila. Dengan demikian rusaklah tujuan hidup manusia dari ibadah kepada Allah menjadi ibadah kepada pancasila.

Kerusakan akhlak dikalangan kaum muslimin dan hilangnya rasa kecintaan dan kebanggaan mereka kepada Islam adalah merupakan buah dari diracuninya pemikiran kaum muslimin dengan ajaran demokrasi dan pancasila. Kedua ajaran kekafiran tersebut telah merusak dunia dan agama kaum muslimin tanpa disadari oleh sebagian besar kaum muslimin di negeri ini, kecuali mereka yang dirahmati oleh Allah. Ini termasuk fitnah yang sangat besar yang menimpa kaum muslimin negeri ini dan terjadi selama puluhan tahun. Tanpa mereka sadari sesungguhnya mereka (kaum muslimin) tengah mengalami penjajahan secara ideologi oleh penguasa kafir negeri ini yang merupakan kaki tangan salibis.

Kaum muslimin di negeri ini juga mengalami kedzoliman dari sisi harta yang dilakukan oleh penguasa kafir negeri ini. Dimana kaum muslimin diperlakukan layaknya kaum kafir dzimmi di negara Islam, yaitu diwajibkan untuk membayar pajak. Bukan hanya satu jenis pajak, tapi berbagai jenis pajak dipungut secara paksa. Disebut secara paksa dikarenakan akan ada sangsi hukum jika ada pihak yang menolak untuk membayar pajak. Hampir semua jenis barang yang dimiliki atau dipakai oleh kaum muslimin bisa dipastikan dikenakan pajak oleh penguasa negeri ini. Begitu juga halnya hampir semua tempat yang dipergunakan oleh kaum kuslimin akan dikenakan pajak.

Yang lebih dzolim kemudian adalah harta yang diambil secara paksa dari kaum muslimin tersebut dipergunakan bukan untuk mensejahterakan kaum muslimin seperti janji para penguasa tersebut. Harta tersebut justru dipergunakan untuk memakmurkan hidup para penguasa dan kaki tangannya. Sementara sebagian besar kaum muslimin tetap hidup dalam kemiskinan yang memang tercipta melalui program pemiskinan yang dilakukan oleh penguasa. Dan biaya hidup tetap mahal meskipun pajak yang mencekik leher telah dipungut secara paksa dari kaum muslimin oleh penguasa kafir negeri ini.

Kaum muslimin juga didzolimi oleh penguasa kafir dengan dilarang untuk menjaga kemurnian agamanya dan menjaga keselamatan aqidah umatnya. Hal tersebut dibuktikan dengan dilarangnya kaum muslimin melakukan nahi mungkar. Tempat-tempat kemusyrikan seperti kuburan keramat yang kaum muslimin diperintahkan untuk meratakan dengan tanah, justru dilindungi oleh pemerintah sebagai cagar budaya. Tempat-tempat kemaksiatan yang seharusnya dimusnahkan justru dilindungi dan diberi izin keberadaannya dikarenakan memberi pemasukan pada kas negara. Dengan dilindunginya keberadaan tempat-tempat kemusyrikan dan tempat-tempat kemaksiatan itu artinya pemerintah melakukan pembiaran untuk terjadinya kerusakan aqidah dan akhlaq kaum muslimin.

Berjihad dalam rangka membela kaum muslimin dari pembantaian kaum kafir juga dilarang dinegeri ini dan dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Sementara aparat negara ini pada faktanya tidak mampu memberikan rasa aman pada kaum muslimin dengan perlindungan dari kedzoliman kaum lain berupa pembantaian. Dengan keadaan yang demikian sempurnalah kedzoliman yang dilakukan oleh penguasa kafir ini kepada kaum muslimin. Sungguh miris, kaum muslimin yang mayoritas secara jumlah ternyata kehilangan izzah dihadapan kaum kafir.

Seluruh nestapa dan kedzoliman yang dialami oleh kaum muslimin hanya bisa diakhiri dengan jihad untuk tingginya kalimat Allah. Dan didzoliminya kaum muslimin oleh kaum kafir menjadi sebab dibolehkan dan diwajibkannya jihad atas kaum muslimin dengan memerangi kaum kafir. Sebab jika jihad dalam arti perang di jalan Allah ditunda dalam keadaan kaum muslimin terdzolimi maka kerusakan yang akan terjadi atas umat ini akan semakin besar. Sementara itu kaum kafir akan semakin kuat dan semakin dzolim dalam menindas kaum muslimin disebabkan tidak adanya perlawanan untuk membendung kejahatan mereka.

Dengan jihad itulah sistem kafir dan para pembelanya bisa dihancurkan dan dienullah di tegakkan. Sekiranya untuk menghancurkan sistem kafir dan para pembelanya bisa dilakukan dengan aksi damai tentu Allah tidak memerintahkan jihad kepada Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam dan umatnya. Dan jika kedzoliman bisa diakhiri dengan aksi damai berupa dialog, diskusi atau demonstrasi tentu kita tidak akan menemukan sejarah perang badar, perang uhud, perang khandaq dan yang lainnya pada sejarah perjalanan hidup Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Maka sesungguhnya sudah menjadi tabiat dari dien ini bahwa ia tidak bisa tegak kecuali dengan jihad berupa perang dijalan Allah. Dan tabiat kekafiran ia tidak akan bisa dilenyapkan kecuali dengan memeranginya. Tabiat yang demikian bersifat tetap dan tidak akan berubah. Maka siapa yang menempuh jalan selain jihad untuk menghancurkan kekafiran dan menegakkan dienulloh maka di pastikan akan menemui kegagalan dan kehancuran.

Allah ‘Azza wa jalla telah mewajibkan jihad dalam banyak ayatNya untuk melawan kedzoliman kaum kafir dan menegakkan dienulloh. Para ulama ahlussunnah telah menetapkan hukum jihad menjadi fardu ‘ain dalam beberapa keadaan, diantaranya:

  1. Ketika bertemunya dua pasukan (antara kaum muslimin dan kaum kafir).
  2. Ketika imam kaum muslimin telah memerintahkan, maka yang di perintahkan wajib berangkat berjihad.
  3. Ketika kaum kafir telah menguasai tanah air kaum muslimin meskipun sejengkal, baik ia lembahnya, gunungnya, daerah yang berpenduduk, maupun daerah yang tidak berpenduduk.

Jika salah satu dari 3 keadaan tersebut terjadi maka hukum jihad menjadi fardu ‘ain bagi kaum muslimin, seperti wajibnya sholat dan puasa ramadhan. Maka untuk berjihad kaum muslimin tidak perlu meminta izin dan pendapat dari siapapun. Tidak ada syarat jihad dalam keadaan fardu ‘ain kecuali syarat adanya kemampuan. Dan jika tidak mampu maka kewajibannya adalah i’dad (mempersiapkan kekuatan untuk berjihad). Ketika kemampuan telah dimiliki maka tidak ada alasan untuk menunda jihad bahkan harus mneyegerakannya.

Perhatikanlah keadan hari ini, apakah masih ada alasan untuk menunda jihad?. Hari ini kaum kafir bukan hanya menginjak sejengkal tanah kaum muslimin, bahkan ia telah menguasai negeri kaum muslimin, menjajah penduduknya, merampas ka dan memaksakan hukum dan ideologinya. Maka izin dan perintah dari siapa lagi yang kalian tunggu untuk berjihad?

Wallahu musta’an


Indeks Artikel : http://telegra.ph/2017-07-26

Report Page