Beasiswa Unggulan Kemendikbud Buka Tiap Tahun

Beasiswa Unggulan Kemendikbud Buka Tiap Tahun

Oleh: Luthfiyathul Munawwaroh


Kemendikbud-Ristek RI membuka pendaftaran Beasiswa Unggulan setiap tahunnya. Beasiswa ini merupakan program beasiswa dalam negeri yang dapat diikuti oleh mahasiswa jenjang sarjana, magister, dan doktoral.


Jenis Beasiswa Unggulan

Jenis beasiswa yang ditawarkan ada dua, yakni:

1. Masyarakat berprestasi seperti calon mahsiswa baru yang telah menerima surat diterima di perguruan tinggi, mahasiswa semester satu yang belum mendapatkan KHS, dan mahasiswa yang baru saja memuluai perkuliahan maksimal di semester tiga.

Syarat utama bagi pendaftar adalah minimal akreditas program studi dan perguruan tinggi B.

2. Pegawai Kemendikbud-Ristek yaitu pemberian beasiswa kepada PNS di lingkungan Kemendikbud-Ristek untuk melanjutkan pendidikan magister atau doktoral di dalam atau di luar negeri melalui mekanisme tugas belajar.


Baca juga: Beasiswa Türkiye Scholarships Buka Setiap Tahun


Cakupan Beasiswa Unggulan

Dana Beasiswa Unggulan mencakup biaya pendidikan SPP/UKT/Semester, biaya hidup, dan biaya buku. Durasi pemberian beasiswa jenjang sarjana (S-1) baru, diberikan dengan jangka waktu empat tahun (delapan semester), jenjang magister (S-2) baru, diberikan dengan jangka waktu dua tahun (empat semester).


Untuk jenjang doktoral (S-3) baru, beasiswa akan diberikan dengan jangka waktu tiga tahun (enam semester), dan jenjang sarjana, magister, doktoral on-going diberikan untuk sisa masa studi yang akan dilaksanakan sampai batas waktu sesuai periode di atas.


baca juga: Persyaratan Pendaftaran Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah Merdeka


Persyaratan Beasiswa Unggulan

Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi saat akan mendaftar beasiswa unggulan, yaitu:

1. Diutamakan bagi peserta yang mempunyai sertifkat yang membuktikan prestasi akademik/non akademik tingkat internasional dan/atau nasional.

2. Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait.

3. Tidak sedang mendapatkan beasiswa sejenis dari sumber APBN dan/atau APBD dengan komponen pembiayaan yang sama.

4. Diterima atau sedang berkuliah pada perguruan tinggi dalam negeri di bawah binaan Kemendikbud-ristek dengan akreditasi institusi dan program studi paling rendah B/Sangat Baik.

5. Mahasiswa aktif dan terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari di tugujatim.id dan tugumalang.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Tugu Media News Update".

Report Page