Bahan warna Makanan yang Asal dari Serangga, Apa Halal? Ini Pembicaraannya

Bahan warna Makanan yang Asal dari Serangga, Apa Halal? Ini Pembicaraannya


Sariagri - Seorang dapat menambah bahan warna makanan untuk bikin cantik performa makanan. Rata-rata orang bakal menambah perona makanan asal dari beberapa bahan alami seperti daun pandan, buah naga, bunga rosela dan masih ada banyak kembali.

Gak cuma berbahan alami saja, ternyata ada sama dengan serangga yang di campur dengan zat spesifik akan hasilkan warna merah tua dan jadikan alternatif sebagai perona makanan serta kosmetik. Zat warna itu diambil dari tipe serangga Cochineal. Selanjutnya, bagaimana hukum halalnya pemanfaatan zat perona dari serangga itu?

halal bihalal Menurut saran Madzhab Syafi'i, penggunaan serangga buat bahan konsumsi hukumnya haram. Karena itu, zat bahan warna yang diambil serta dibentuk dari yang haram, karenanya hukumnya haram juga. Bermakna produk pangan, beberapa obat dan kosmetika yang memakai zat perona dari Cochineal ini juga jadi haram juga disantap umat.

Adapun penglihatan Imam Syafi'i dan Abu Hanifah, serangga itu hukumnya haram. Karena dia terhitung Khabaits (hewan yang memuakkan), searah yang terkandung ayat yang maknanya: "... Serta dia (Rasulullah) mengharamkan yang khabaits/memuakkan," (Q.S. 7:157).

Arahan Imam madzhab yang lainnya memastikan hukum yang beda sebab asas dan kajiannya semasing. Dalam kitab-kitab Fiqh, serangga itu dikatakan Hasyarat. Binatang ini ada yang darahnya mengucur (Laha damun sailun) serta ada yang darahnya tak mengucur (Laisa laha damun sailun). Menurut beberapa Fuqoha (beberapa pakar Fiqh), serangga yang darahnya mengucur, karenanya bangkainya yakni najis. Dan yang darahnya tak mengucur, bangkainya dipastikan suci.

Disamping itu, juga ada opini yang ulama melihat dan menganalogikan, serangga ini termaksud model belalang. Dan beberapa Fuqoha sudah setuju jika belalang hukumnya halal berdasar pada ketentuan dari Hadits Nabi SAW.

Cochineal ialah model serangga yang tak mencelakai, sampai bisa digunakan untuk sumber zat bahan warna makanan. Itu maknanya hewan ini memiliki kandungan bahan yang bagus.

Banyak ulama fikih setuju, bangkai serangga yang darahnya tak mengucur itu suci. Karena itu, pendayagunaan serangga Cochineal itu terang tak ada perkara

Beragam penglihatan banyak imam dan fuqaha jadi rekomendasi banyak ulama di ulasan halalnya serangga Cochineal di komisi fatwa MUI, di mana beberapa ulama setuju memutuskan fatwa halal buat bahan produk bahan warna makanan minuman dari serangga Cochineal.

Ada beberapa penilaian sebagai prinsip Komisi Fatwa MUI, salah satunya serangga macam ini punya kandungan nilai fungsi serta kebaikan buat manusia, lalu serangga ini hidup di atas kaktus yang makan di kelembapan dan gizi makanan dan tidak dimengerti terdapatnya toksin yang mencelakai dari Cochineal.

Report Page