BUDAK ATAU ZINAH?
AN MU'ASASAH
Dengan nama Allah Yang Maha kuat lagi Maha Perkasa. Dia yang menguatkan kaum Muslimin dengan pertolongan-Nya dan menghinakan kaum musyrikin dengan paksaan-Nya. Shalawat serta salam semoga tercurah kepada teladan Nabi dan Rasul, juga kepada para shahabat serta orang-orang yang mengikuti beliau dan menapaki jalan beliau ﷺ, serta kepada keluarga, sahabat-sahabat, dan or6angorang yang menolong beliau. Amma ba’du:
Allah ﷻ berfirman
وَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تُقۡسِطُواْ فِى ٱلۡيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُواْ
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya] [An-Nisaa, : 3].
Dia juga berfirman
وَأَنكِحُواْ ٱلۡأَيَٰمَىٰ مِنكُمۡ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَآئِكُمۡۚ إِن يَكُونُواْ فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui] [An-Nuur : 32].
Dia juga berfirman, menjelaskan tentang hamba hamba-Nya yang beriman
وَٱلَّذِينَ هُمۡ لِفُرُوجِهِمۡ حَٰفِظُونَ ۞ إِلَّا عَلَىٰٓ أَزۡوَٰجِهِمۡ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُمۡ فَإِنَّهُمۡ غَيۡرُ مَلُومِينَ
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela) [Al -Mu”minuun : 5-6].
Dia (Subhanah) berfirman, mendorong hamba-Nya yang beriman agar menikahi budak wanita (jika mereka tidak dapat menikahi wanita merdeka) dan lebih mengutamakan mereka daripada musyrikin wanita dari keturunan mulia,
Sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik daripada orang musyrik walaupun dia menarik hatimu] [Al-Baqarah : 221].
Mulk al-yamin (kepemilikan tangan kanan) adalah tawanan wanita yang dipisahkan dari suami mereka lantaran perbudakan. Mereka menjadi halal bagi orang yang memperolehnya walau tanpa pernyataan cerai dari suami harbi (orang yang diperangi) mereka.
Sa’id ibnu Jubair راضي الله عنه meriwayatkan dari Ibnu Abbas راضي الله عنه yang berkata, "Setiap wanita yang memiliki suami, mendatanginya (bersetubuh dengannya) adalah zina, kecuali yang telah menjadi budak” [Diriwayatkan oleh Al-Hakim dan dia berkata, Shahih berdasarkan syarat-syarat Al-Bukhari dan Muslim”].
Sabī (mengambil budak lewat perang) merupakan Sunnah Nabi ﷺ yang agung yang mengandung banyak hikmah dan manfaat dari sisi agama, terlepas dari apakah orang itu mengetahuinya atau tidak. Sirah nabawiyah menjadi saksi atas Nabi kita ﷺ yang memerangi kuffar. Beliau membunuh para lelaki mereka dan menjadikan budak anak-anak dan para wanita mereka. Perang yang dilakukan oleh Nabi kita tercinta ﷺ menceritakan ini kepada kita. Tanyakanlah hal ini kepada suku-suku Bani Al Musthaliq, Bani Quraizhah, dan Hawazin mengenai hal ini.
Ibnu 'Aun berkata, “Aku menulis surat kepada Nafi', maka dia mengirim balasan yang isinya, “Nabi ﷺ menyerang Bani Al-Musthaliq di luar dugaan mereka dan di saat temak-temak mereka sedang minum. Maka beliau membunuh para petempur mereka, memperbudak anak-anak mereka, dan pada hari itu beliau mendapatkan Juwairiyyah. Ibnu ‘Umar mengatakan hal ini kepadaku. Dan dia termasuk bagian dari pasukan tersebut,” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
Setelah Perang Khandaq, Bani Quraizhah menyerahkan keputusan kepada Sa’ad ibnu Mu’adz راضي الله عنه. Lalu Sa’ad berkata, “Aku memutuskan agar para lelaki (yang mampu berperang) agar dibunuh dan keluarga mereka dijadikan budak.” Maka Rasulullah ﷺ bersabda, “Engkau telah memutuskan mereka dengan hukum Allah” [Diriwayatkan oleh AlBukhari dan Muslim].
Jumlah Yahudi yang dibunuh dalam Perang Khaibar mencapai 93 orang laki-laki [Maghazi al Waqidi]. Wanita dan anak-anak mereka dijadikan budak serta Shafiyyah binti Huyayy ibnu Akhthab Ummul Mu'minin راضي الله عنها menjadi tawanan. Rasulullah ﷺ memerdekakan dan menikahinya [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
Dan ketika perang Hunain, Rasulullah ﷺ menjadikan orang-orang Hawazin sebagai budak, jumlah mereka mencapai enam ribu orang budak [ath-Tabaqat al-Kubra Ibnu Sa’ad].
Para ulama sirah menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengambil empat budak wanita sebagai selir, dua di antaranya ialah Mariyah Al-Qibtiyyah dan Raihanah An Nadriyyah [Zad al-M'ad].
Para sahabat dan orang yang mengikuti mereka dengan baik telah meniti jalan yang telah dititi oleh Nabi ﷺ. Oleh karena itu, kita hampir-hampir tidak dapati seorang sahabat pun yang tidak mengamalkan sabī. Ali ibnu Abi Thalib راضي الله عنه mempunyai sembilan belas budak wanita. Ibnu 'Uyainah meriwayatkan bahwa “Amr ibnu Dinar راضي الله عنه berkata, “Ali ibnu Abi Thalib menuliskan dalam wasiatnya, “Amma ba’du: Jika sesuatu terjadi padaku dalam perang ini, maka budak-budak wanitaku yang aku dekati (setubuhi) ada 19 orang. Beberapa dari mereka melahirkan anak, beberapa yang lain hamil, dan yang lainnya tidak beranak" [Mushannaf 'Abd ar-Razzaq].
Abu Sa’id Al-Khudri راضي الله عنه erkata, “Aku mempunyai seorang budak wanita yang aku melakukan 'azl terhadapnya. Dia memberiku seorang (anak) yang paling aku cintai” [Mushannaf “Abd ar-Razzaq].
Abdurrahman ibnu Jubair ibnu Nufair meriwayatkan dari bapaknya yang berkata, “Ketika negeri Siprus ditaklukkan, manusia mulai membagi-bagikan tawanan. Mereka memisah-misahkan di antara mereka (para tawanan), sementara para tawanan saling menangis satu sama lain. Maka Abu Ad-Darda’ pergi menyendiri. Dia kemudian duduk di atas tanah dan menangis. Lalu Jubair ibnu Nufair datang kepadanya dan bertanya, “Apa yang menyebabkan engkau menangis, wahai Abu Ad-Darda'? Apakah engkau menangis pada hari di mana Allah telah memuliakan Islam dan orang-orangnya dan menghinakan kekafiran dan orang-orangnya? Maka dia pun menjawab: “Tsakilatka ummuk (kalimat celaan, artinya “Semoga ibumu kehilanganmu”_pent) Betapa hinanya manusia di sisi Allah jika mereka meninggalkan perintah-Nya, padahal mereka adalah kaum yang kuat dan menang di atas manusia, mereka berkuasa hingga mereka meninggalkan perintah Allah, sehingga mereka berakhir sebagaimana yang engkau lihat sekarang ini. Sesungguhnya ketika perbudakan menimpa suatu kaum, maka mereka telah meninggalkan nikmat Allah, sehingga Allah tidak membutuhkan mereka” [Sunan Sa’id ibn Manshūr].
Ibnu Katsir رحمه الله menyebutkan bahwa “Al Husain ibnu Ali ibnu Abi Thalib tidak mempunyai keturunan laki-laki kecuali dari Ali ibnu Al-Husain dan Ali ibnu Al-Husain tidak mempunyai keturunan kecuali dari sepupu dari pihak ayah anak perempuan Al-Hasan, maka Marwan ibnu Al-Hakam berkata kepadanya, 'Jika engkau mengambil selir, maka anak-anakmu akan bertambah' Dia menjawab, 'Aku tidak sanggup membeli selir', Lalu dia memberinya pinjaman uang sejumlah seratus ribu. Dia lalu membeli selir-selir dengan uang itu dan mereka memberinya keturunan. Setelah Marwan menderita sakit, dia menyatakan dalam wasiatnya bahwa apa yang telah dipinjamkannya kepada Ali ibnu AlHusain tidak boleh diambil (tidak perlu dikembalikan). Dengan demikian, semua keturunan
Abu Hurairah راضي الله عنه berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Allah kagum dengan orang-orang yang memasuki surga dalam keadaan dibelenggu” [Al Bukhari].
Ibnu Al-Jauzi رحمه الله berkata, “Artinya mereka adalah orang yang ditawan dan dirantai, dan ketika mereka mengetahui kebenaran Islam, mereka memasukinya dengan sukarela, maka kemudian mereka memasuki surga. Maka paksaan dalam bentuk tawanan dan belenggu adalah penyebab pertama. Seolah-olah dia memilih kata paksaan, (ke dalam perbudakan) dengan kata belenggu. Dan karena hal ini adalah penyebab dia masuk ke dalam surga, sehingga penyebab di gunakan sebagai kata sebab” [Fath al Bari Ibnu Hajar].
Maka barangsiapa yang mengira bahwa tujuan akhir sabī adalah untuk kenikmatan, maka dia adalah seorang jahil (bodoh) yang salah. Jika iya, maka mengapa syari’at Islam menganjurkan berbuat baik kepada budak dan memperlakukannya dengan baik sekalipun mereka orang kafir yang dihinakan oleh Allah dengan menjadikannya budak yang dimiliki oleh ahli Islam? Itu semua tidak lain karena Dia (Subhanah) telah menjadikan keluarnya mereka dari negeri-negeri kufur untuk menjadi jalan bagi mereka dan petunjuk menuju jalan yang lurus.
Abu Dzar راضي الله عنه meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Saudara-saudara kalian yang Allah jadikan di bawah kekuasaan kalian, maka berilah mereka makan dari apa yang kalian makan, kenakanlah untuk mereka pakaian dengan apa yang kalian kenakan, dan janganlah kalian bebani mereka dengan apa yang tidak mereka sanggupi, dan apa bilah kalian memberi beban kepadanya maka bantulah dia” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim].
Abu Mas’ud راضي الله عنه berkata, “Aku pernah memukul seorang budak kecil milikku, lalu aku mendengar suara di belakangku mengatakan, 'Ketahuilah, Abu Mas’ud, bahwa Allah lebih sanggup menyiksamu daripada kamu kepada dia.’ Kemudian aku menoleh dan ternyata itu adalah Rasulullah ﷺ. Aku kemudian berkata, “Wahai Rasulullah, dia bebas demi keridhoan Allah.' Maka beliau ﷺ bersabda, “Jika kamu tidak melakukannya, api neraka pasti menghanguskanmu, atau api neraka pasti akan menyentuhmu". [Diriwayatkan oleh Muslim].
Akhir seruan kami ialah segala puji bagi Allah Rabb semesta alam serta shalawat dan salam semoga tercurah kepada pemimpin kami Muhammad beserta seluruh keluarga dan sahabatnya.