BERHATI-HATI KEPADA MEREKA
AN MU'ASASAH
Syaikh Sulaiman bin Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahhab رحمه الله berkata di dalam kitab Taisirul Azizil Hamid fi Syahri Kitabi at-tauhid pada bab Menaati ulama dan penguasa yang mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah dan yang menghalalkan sesuatu yang diharamkan oleh Allah, berarti telah menjadikan mereka sebagai tuhan selain Allah.
Ujarnya, “Ketaatan adalah salah satu jenis ibadah, bahkan merupakan ibadah itu sendiri, ialah menaati Allah dengan cara melaksanakan apa yang diperintahkan-Nya melalui lidah para Rasul-Nya ﷺ. Menaati seseorang itu harus didasarkan pada ketaatan kepada Allah, karena pada dasarnya tidak ada kewajiban untuk taat kepada seseorang hanya karena diri orang itu sendiri.”
Yang dimaksudkan di sini adalah ketaatan khusus, yaitu dalam hal pengharaman yang halal dan penghalalan yang haram. Jadi, siapa yang menaati makhluk selain Rasul ﷺ dalam hal tersebut, dan beliau berbicara tidak berdasarkan nafsu, berarti dia musyrik, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Allah di dalam kalam-Nya,
mereka menjadikan para ahbar mereka”, yakni para ulama, “dan para rahib mereka", yakni para ahli ibadah, sebagai arbab selain Allah dan al-masih adalah Putra Maryam. Dan tidaklah mereka diperintah melainkan untuk beribadah kepada ilah yang satu. Tidak ada ilah yang hak selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan (QS. at-Taubah: 31).
Nabi ﷺ menafsirkan ayat itu bahwa maksudnya adalah mereka tunduk dan taat dalam hal mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram, sebagaimana yang akan disebutkan nanti pada hadits Adi bin Hatim.
Jika ada yang berdalih bahwa Allah Ta'ala telah berfirman,
“Taatilah Allah dan taatilah Rasul serta ulil amri diantara kalian., (an-Nisa: 59)
yakni para ulama, atau para penguasa, kedua pendapat tersebut diriwayatkan dari Imam Ahmad, Ibnu Qayyim رحمه الله berkata, "Pastinya bahwa ayat ini mencakup kedua kelompok tersebut (ulama dan penguasa)”
Maka sanggahannya adalah bahwa menaati mereka wajib jika memerintahkan untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika ulama itu adalah yang menyampaikan perintah Allah dan Rasul-Nya, dan penguasa itu adalah pelaksananya, maka disaat itulah wajib menaati mereka sebagai tindak lanjut dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana sabda Nabi ﷺ “Tidak ada ketaatan dalam bermaksiat , sesungguhnya ketaatan itu adalah dalam hal yang makruf." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan sabdanya, "Hendaklah seseorang mendengar dan taat selama tidak diperintah untuk bermaksiat. Jika dia diperintahkan untuk bermaksiat maka tidak boleh mendengar dan taat.” Kedua hadits ini adalah shahih. Jadi kandungan ayat ini tidak ada yang menyelisihi ayat surat at-Taubah di atas.
Ibnu Abbas راضي الله عنه berkata, “Hampir saja turun hujan batu dari langit atas kalian. Saya berkata, Rasulullah ﷺ bersabda demikian,, tetapi justru kalian menyanggah bahwa Abu Bakar dan Umar berkata demikian., Kata beliau, “Yusyiku, Abu as-sa'adat berkata, "Artinya mendekat dengan segera.” Kata-kata ini diucapkan oleh Ibnu Abbas راضي الله عنه kepada orang yang mendebat beliau dalam masalah haji tamattu'. Ia memerintahkan hal tersebut, tetapi sang pendebat berargumen bahwa Abu Bakar dan Umar melarang hal itu, maksudnya keduanya lebih tahu dari pada dirimu (Ibnu Abbas) dan lebih layak untuk diikuti. Oleh karena itu, Ibnu Abbas راضي الله عنه melontarkan perkataan ini. Kata-kata yang berasal dari keimanan yang tulus dan kuatnya mutaba'ah kepada Rasul ﷺ meskipun ditentang oleh siapapun itu, sebagaimana kata Imam Syafi'i "Para ulama sepakat bahwa siapa yang telah jelas baginya sunnah Rasulullah ﷺ maka tidak boleh meninggalkannya karena perkataan seseorang." [Madarij us Salikin].
Jika seperti ini kata-kata Ibnu Abbas راضي الله عنه kepada orang yang mendebat beliau dengan pendapat Abu Bakar dan Umar راضي الله عنهما padahal keduanya memang begitu, lalu apa yang akan beliau katakan kepada orang yang mendebat sunnah-sunnah Rasul ﷺ dengan pendapat imamnya dan yang semadzhab dengannya? Dia anggap perkataan imamnya itu laksana hakim atas al-Qur'an dan Sunah, mana yang sesuai maka diterima, adapun yang tidak sesuai maka ditolak atau ditakwilkan. Allahul musta'an.
Alangkah baik apa yang dikatakan oleh sebagian ulama, Jika datang dalil yang selaras kepada mereka Niscaya mereka tidak lagi pergi kepada bapaknya
Mereka akan menerimanya, dan jika tidak niscaya akan dikatakan bahwa ini perlu ditakwil. Padahal hal itu sulit untuk di takwil . Tidak diragukan bahwa hal ini masuk dalam firman Allah Ta'ala
Mereka menjadikan para alim dan pendeta mereka sebagai rabb selain Allah., (QS. atTaubah: 31).
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab رحمه الله berkata, ‘Ahmad bin Hanbal berkata, “Aku heran dengan kaum yang mengetahui Shahihnya isnad, tetapi justru mengambil pendapat Sufyan, sedangkan Allah Ta'ala berfirman, "Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa fitnah., (QS. an-Nur: 63). Tahukah anda apakah fitnah itu? Fitnah adalah syirik, bisa jadi jika dia menolak sebagian sabda beliau ﷺ akan muncul suatu kedurhakaan di dalam hati, sehingga akhirnya binasalah ia' Ini adalah perkataan Imam Ahmad yang diriwayatkan oleh Fadl bin Ziyad dan Abu Thalib.
Fadhl رحمه الله meriwayatkan dari Imam Ahmad, ‘Aku meneliti mushaf. Kudapati perintah untuk menaati Rasul terdapat pada 33 tempat. Kemudian beliau membaca, “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa fitnah., (QS. an-Nur: 63). Beliau mengulang ulangnya seraya berkata, “Fitnah itu adalah syirik, bisa jadi jika dia punya niat buruk kepada sebagian sabda beliau, maka muncul suatu kedurhakaan di dalam hati, hingga hatinya menyimpang lalu membinasakannya. Beliau membaca ayat ini, "Maka, sekali-kali tidak demi Rabbmu, tidaklah mereka beriman hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim dalam hal yang dipersengketakan antara mereka., (QS. an-Nisa: 65).
Abu Thalib meriwayatkan dari Ahmad, bahwa suatu kali diceritakan padanya bahwa ada suatu kaum yang meninggalkan hadits dan justru mengambil pendapat Sufyan, lalu beliau berkata, "Aku merasa heran terhadap suatu kaum yang telah mendengar hadits dan mengetahui Shahihnya isnad, namun mereka meninggalkannya dan justru mengambil pendapat Sufyan dan yang lain. Allah Ta'ala berfirman, “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa fitnah atau adzab yang pedih." (QS. an-Nur: 63). Tahukah anda apa Fitnah itu? Yaitu kekufuran, Allah Ta'ala berfirman, "Fitnah itu lebih besar dari pada pembunuhan.” (Al-Baqarah: 217). Mereka meninggalkan hadits Rasulullah ﷺ sehingga hawa nafsu menjerumuskan mereka untuk mengikuti pendapat akal.' Hal itu disebutkan oleh Syaikhul Islam.
Saya (penulis) katakan, "Perkataan Imam Ahmad رحمه الله dalam mencela sikap taklid dan mengingkari penulisan buku-buku yang bersumber dari ra’yu (akal) sangatlah banyak lagi masyhur."
Kata beliau, "Mereka mengetahui isnad; maksudnya ialah sanad-sanad hadits, "dan keshahihannya", maksudnya ialah keshahihan isnad, yang menunjukkan bahwa hadits itu adalah shahih.
Kata beliau, "Tetapi justru mengambil pendapat Sufyan", maksudnya Sufyan ats-Tsauri, seorang Imam yang zuhud, ahli ibadah, terpercaya lagi faqih. Beliau memiliki pengikut dan madzhab yang masyhur, lalu terputus (madzhabnya tidak sampai kepada kita seperti madzhab empat imam. Edt.).
Imam Ahmad bermaksud mengingkari orang yang mengetahui sanad dan keshahihan hadits, namun malah bertaklid kepada Sufyan dan yang lain. Kemudian berdalih dengan alasan-alasan batil. Seperti karena menganggap bahwa berdalil dengan hadits adalah ijtihad, sedangkan ijtihad telah terputus sejak lama. Atau karena menganggap bahwa imam yang ditaklidi itu lebih tahu, tidak mungkin dia berkata tanpa ilmu, dan tidaklah dia meninggalkan hadits ini, misalnya, melainkan berdasarkan ilmu. Atau menganggap bahwa hal itu adalah ijtihad, sedangkan syarat mujtahid adalah mengetahui Kitabullah dan Sunah Rasulullah ﷺ nasikh dan mansukh, sunnah yang shahih dan yang cacat, mengetahui metode menyimpulkan dalil, ilmu bahasa arab, nahwu, ushul Hqih dan syaratsyarat lain yang barang kali juga tidak dimiliki oleh Abu Bakar dan Umar راضي الله عنهما sebagaimana yang dikatakan oleh penulis (?)
Jika memang alasan-alasan tersebut bisa dibenarkan, maka yang mereka maksud adalah mujtahid mutlak. Namun jika hal itu dijadikan syarat boleh atau tidaknya beramal dengan Al-Qur'an dan Sunnah maka ini adalah kedustaan atas nama Allah dan Rasul-Nya ﷺ serta kepada para imam. Yang seharusnya dilakukan oleh seorang mukmin jika sampai kepadanya al-Qur’an dan Sunnah RasulNya ﷺ dan ia memahami makna yang terkandung, maka hendaklah dia beramal dengannya meskipun ditentang oleh siapapun itu. Demikianlah Rabb Ta'ala dan Nabi ﷺ memerintahkan kepada kita, dan semua ulama juga sepakat atas hal itu, kecuali para pentaklid bodoh dan dungu itu. Orang-orang seperti mereka tidak dianggap ahli ilmu. Dinukilkan sebuah ijma bahwa mereka bukan ulama, diantaranya oleh Abu Umar bin Abdul Barr dan yang lain. Allah berfirman, “Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya. Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya)? (Al-A’raf: 3). Kalam-Nya, "Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang." (QS. an-Nur: 54).
Allah Ta'ala bersaksi bahwa siapapun yang menaati Rasul ﷺ maka dia akan mendapatkan petunjuk. Sedangkan menurut para pentaklid kolot itu bahwa siapa yang menaati beliau ﷺ bukanlah orang yang mendapat petunjuk, melainkan orang yang bermaksiat kepadanya, meninggalkan sabda-sabdanya, dan membenci sunnahnya, serta beralih kepada madzhab atau syaikh dan lain sebagainya. Banyak orang yang mengaku ulama, penulis hadist dan kitab-kitab sunan justru terjerumus dalam taklid haram ini. Anda lalu mendapatinya begitu jumud kepada salah satu madzhab, dan menganggap orang yang menentangnya terjerumus dalam dosa besar.
Perkataan Imam Ahmad mengisyaratkan bahwa sikap taklid sebelum sampainya hujah tidaklah tercela, tetapi yang tercela lagi mungkar dan haram adalah tetap seperti itu setelah sampainya hujah. Betul, mengingkari tindakan mempelajari kitab-kitab fikih dan merasa puas dengannya serta meninggalkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya ﷺ Bahkan jika mereka membaca sesuatu dari Kitabullah dan Sunah Rasul Nya ﷺ, maka tidak lain hanya untuk mencari berkah, bukan untuk belajar atau memahami. Barangkali juga karena ada orang yang hendak berwakaf kepada seseorang yang membaca Shahih Bukhari, maka ia membacakannya untuk mendapatkan kerja, bukan demi mendapatkan ilmu syar’i. Mereka adalah manusia yang paling layak untuk masuk dalam katagori kalam Allah Ta'ala “Demikianlah kami kisahkan kepadamu (Muhammad) sebagian kisah umat yang telah lalu, dan sesungguhnya telah Kami berikan kepadamu dari sisi Kami suatu peringatan (Al Quran). Barangsiapa berpaling dari pada Al Qur'an maka sesungguhnya ia akan memikul dosa yang besar di hari kiamat, mereka kekal di dalam keadaan itu. Dan amat buruklah dosa itu sebagai beban bagi mereka di hari kiamat., (QS. Thaha: 99-101), dan kalam-Nya, “Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (QS. Thaha: 124) hingga ayat, “Dan sesungguhnya azab di akhirat itu lebih berat dan lebih kekal., (QS. Thaha: 127).
Jika anda bertanya, “Lalu bolehkah seseorang membaca kitab-kitab karya para madzhab ini?"
Ada yang berpendapat bahwa membaca kitab tersebut boleh asalkan tujuannya adalah untuk membantu dalam memahami al-Qur’an dan Sunah, serta memahami banyak persoalan. Sehingga kitab-kitab tersebut hanya sebagai alat. Adapun jika kitab-kitab tersebut lebih didahulukan daripada Kitabullah dan Sunah Rasul-Nya ﷺ yang menengahi perselisihan manusia, menyeru manusia untuk berhukum kepadanya dengan mengesampingkan hukum Allah dan Rasul-Nya ﷺ, maka tidak diragukan lagi bahwa hal itu bisa menafikan iman dan bertentangan dengannya. Sebagaimana firman Allah Ta'ala “Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (QS. an-Nisa: 65).
Jika ketika terjadi persengketaan Anda justru berhukum kepada kitab-kitab madzhab itu. Lalu jika Allah dan Rasul-Nya memutuskan suatu perkara ternyata hati Anda merasa berat, tetapi Anda tidak merasa berat jika yang memutuskan adalah “ahli kitab”. Lalu jika Rasul ﷺ memutuskan suatu perkara ternyata Anda tidak mau tunduk, tetapi Anda justru tunduk patuh jika mereka yang memutuskan perkara tersebut, maka sungguh Allah Ta'ala telah bersumpah-dan Dia adalah Dzat yang paling jujurdengan sumpah yang paling mulia yaitu diri-Nya sendiri', bahwa anda bukanlah seorang mukmin. Setelah itu Allah juga telah berfirman, "Bahkan manusia itu menjadi saksi atas dirinya sendiri, meskipun dia mengemukakan alasan-alasannya." (QS. al-Qiyamah: 14-15).