BAI'AT MATI
AN MU'ASASAH
Tetap sabar ketika tertimpa penderitaan dan tetap teguh ketika sengitnya pertempuran adalah amal yang paling utama di sisi Allah, juga merupakan sifat orang orang yang bertakwa yang dipuji Allah dalam Kitab Nya yang mulia,
بَدِيعُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِۖ وَإِذَا قَضَىٰٓ أَمۡرًا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُۥ كُن فَيَكُونُ
“Orang orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang orang yang benar (imannya) dan mereka itulah orang orang yang bertakwa.” (QS al Baqarah: 177).
Rasul Nya ﷺ juga menjadikan sifat ini sebagai tanda syuhada yang paling utama ketika menjawab pertanyaan, “Syuhada apa yang paling mulia? Jawabnya, "Yaitu orang orang yang jika berada di barisan terdepan pertempuran mereka tidak memalingkan wajahnya sampai terbunuh. Mereka adalah orang orang yang bergelimang kenikmatan di kamar kamar yang tinggi di surga Rabb mereka tertawa. Jika Rabbmu tertawa kepada seorang hamba di dunia maka tidak ada hisab atasnya,.” (HR Ahmad).
Melihat dampak yang diakibatkan dari kabur ketika bertemu musuh karena takut mati diantaranya menyebabkan goyahnya barisan kaum muslimin sehingga berdampak ada kekalahan mereka, maka Allah memperingatkan hamba hamba Nyq yang beriman dari maksiat ini. Maksiat yang menyebabkan murka Allah Ta'ala atas pelakunya dan menyeretnya ke dalam Jahannam, kalam Nya,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا لَقِيتُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ زَحۡفًا فَلَا تُوَلُّوهُمُ ٱلۡأَدۡبَارَ ۞ وَمَن يُوَلِّهِمۡ يَوۡمَئِذٍ دُبُرَهُۥٓ إِلَّا مُتَحَرِّفًا لِّقِتَالٍ أَوۡ مُتَحَيِّزًا إِلَىٰ فِئَةٍ فَقَدۡ بَآءَ بِغَضَبٍ مِّنَ ٱللَّهِ وَمَأۡوَىٰهُ جَهَنَّمُۖ وَبِئۡسَ ٱلۡمَصِيرُ
"Hai orang orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu memelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (sisat) perang atau bendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahanam. Dan amat buruklah tempat kembalinya. ” (QS al Anfal: 15 16).
Kabur ketika bertemu musuh juga merupakan dosa besar sebagaimana sabdanya ﷺ "Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan". Dikatakan, "wahai Rasulullah, apa saja itu? Sabdanya, Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang dibaramkan Allah, memakan harta anak yatim, memakan riba, kabur ketika bertemu musuh, dan menuduh zina kepada wanita wanita mukmin yang baik dan menjaga diri,.” (HR Bukhari dan Muslim).
Kaum muslimin adalah laksana bangunan yang saling menguatkan. Karena itulah para sahabat راضي الله عنهما sering saling berbaiat untuk bersabar ketika bertemu musuh dan teguh dalam pertempuran sampai terbunuh atau mendapat kemenangan. Dalilnya banyak terdapat dalam Kitabullah dan Sunnah Nabi Nya ﷺ serta perbuatan para sahabat Radhiyallahu Anhu.
PERTAMA; BAIAT BERARTI BERJANJI UNTUK TAAT DALAM HAL MAKRUF
Memenuhi janji adalah wajib, baik janji kepada Allah mau pun kepada salah satu manusia sebagaimana kalam Nya
يَٰبَنِىٓ إِسۡرَٰٓءِيلَ ٱذۡكُرُواْ نِعۡمَتِىَ ٱلَّتِىٓ أَنۡعَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ وَأَوۡفُواْ بِعَهۡدِىٓ أُوفِ بِعَهۡدِكُمۡ وَإِيَّٰىَ فَٱرۡهَبُونِ
“Penuhilah janjimu kepada Ku, niscaya Aku penuhi janji Ku kepadamu.” (QS al Baqarah: 40).
Kalam Nya juga,
وَأَوۡفُواْ بِعَهۡدِ ٱللَّهِ إِذَا عَٰهَدتُّمۡ وَلَا تَنقُضُواْ ٱلۡأَيۡمَٰنَ بَعۡدَ تَوۡكِيدِهَا وَقَدۡ جَعَلۡتُمُ ٱللَّهَ عَلَيۡكُمۡ كَفِيلًاۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَعۡلَمُ مَا تَفۡعَلُونَ
“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah sumpah (mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat ” (QS an Nahl: 91).
Firman Nya dalam memuji orang orang mukmin,
وَٱلۡمُوفُونَ بِعَهۡدِهِمۡ إِذَا عَٰهَدُواْۖ
"Orang orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji.” (QS al Baqarah: 177).
Juga kalam Nya,
بَلَىٰ مَنۡ أَوۡفَىٰ بِعَهۡدِهِۦ وَٱتَّقَىٰ فَإِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُتَّقِينَ
"(Bukan demikian), sebenarnya siapa yang menepati janji (yang di buat)nya dan bertakwa, maka sesungguhnya Allah menyukai orang orang yang bertakwa.” (QS Aali Imran: 76).
Menepati janji itu wajib dalam perkara yang diperbolehkan atas seorang muslim bukan dalam perkara yang diharamkan. Abul Abbas Ibnu Taimiyyah رحمه الله berkata, “Bani Adam tidak diperbolehkan saling berjanji, saling berakad, saling bersekutu dan saling meminta syarat pada perkara yang menyelisihi perintah Allah dan Rasul Nya.”
Termasuk juga saling berjanji untuk tetap teguh ketika berperang Jika perang itu dalam bingkai ketaatan kepada Allah, seperti memerangi orang orang kafir, Khawarij dan pemberontak maka wajib menepatinya, namun jika perang itu diharamkan seperti membangkangan ahli bid'ah dan bughat atas jamaah muslimin maka tidak boleh ikut serta apalagi saling berjanji, yang wajib justru membatalkan perjanjian yang ada dalam rangka bertaqorrub kepada Allah.
KEDUA; KEABSAHAN BERBAIAT UNTUK MATI DALAM PERANG YANG DISYARIATKAN
Mengenai baiat ini Allah Ta'ala berfirman,
إِنَّ ٱلَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ ٱللَّهَ يَدُ ٱللَّهِ فَوۡقَ أَيۡدِيهِمۡۚ فَمَن نَّكَثَ فَإِنَّمَا يَنكُثُ عَلَىٰ نَفۡسِهِۦۖ وَمَنۡ أَوۡفَىٰ بِمَا عَٰهَدَ عَلَيۡهُ ٱللَّهَ فَسَيُؤۡتِيهِ أَجۡرًا عَظِيمًا
“Bahwasanya orang orang yang berjanji setia kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. Yang tangan Allah di atas tangan mereka, maka barangsiapa yang melanggar janjinya niscaya akibat ia melanggar janji itu akan menimpa dirinya sendiri dan barangsiapa menepati janjinya kepada Allah maka Allah akan memberinya pahala yang Besar. ” (QS al Fath: 10).
Imam at Thabari رحمه الله berkata, “Yang Maha Tinggi berfirman kepada Nabi Nya Muhammad ﷺ “Bahwasanya orang orang yang berjanji setia kepada kamu,” sahabat sahabatmu di Hudaibiyyah yang berjanji untuk tidak kabur ketika bertemu musuh atau berpaling mundur, 'Sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah". Ia berfiman sesunggunya mereka dengan baiat mereka kepadamu itu mereka berbaiat kepada Allah, karena Allah telah menjamin surga jika mereka memenuhi baiatnya itu.”
Ibnu Katsir رحمه الله berkata, “Baiat ini disebut Baiat Ridwan. Terjadi di bawah pohon Samr di Hudaibiyyah. Para sahabat yang berbaiat kepada Rasulullah ﷺ ketika itu dikatakan berjumlah 300, 400, atau 500 orang. Yang tengah yang paling benar.”
Makna ini, yakni baiat untuk mati atau untuk tidak kabur ketika perang, tersebutkan dalam buku buku Shahih, Sunan dan Masanid. Bahkan Bukhari membuat bab khusus mengenai hal itu, katanya, “Bab Baiat untuk tidak kabur ketika perang", Yang lain berkata, “untuk mati berdasarkan kalam Allah Ta'ala
لَّقَدۡ رَضِىَ ٱللَّهُ عَنِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ إِذۡ يُبَايِعُونَكَ تَحۡتَ ٱلشَّجَرَةِ
"Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon."’ (QS al Fath: 18).
Kemudian disebutkan hadits hadits yang berkaitan dengan bab ini. Demikian juga an Nawawi رحمه الله membuat bab dalam penjelasannya atas Shahih Muslim, “Bab bolehnya Imam meminta baiat kepada pasukan ketika hendak bertempur dan penjelasan mengenai Baiat Ridwan (yang terjadi) di bawah pohon.” Demikian juga an-Nasai membuat bab dalam Sunan al Kubra, “Bab Baiat untuk tidak kabur”, dan “Bab Baiat untuk mati”.
Syarat syarat dalam Baiat Ridwan termaktub dalam beberapa riwayat yang berbeda beda. Diantaranya seperti yang disebutkan an Nawawi رحمه الله dalam Syarh Shahih Muslim, “Dalam riwayat Jabir dan Ma'qal bin Yasar, “Pada saat Hudaibiyyah kami berbaiat untuk tidak kabur bukan berbaiat untuk mati., Dalam riwayat Salamah, "Bahwasanya mereka ketika itu berbaiat untuk mati", dan ini adalah makna yang terkandung dalam riwayat Abdullah bin Zaid bin Ashim. Sedangkan dalam riwayat Mujasyi' bin Mas'ud, "Baiat untuk hijrah, Islam, dan jihad.” Dalam hadits Ibnu Umar dan Ubadah, "Kami membaiatnya untuk mendengar dan taat, dan tidak menentang kepemimpinan yang berhak", Dalam riwayat Ibnu Umar di selain Shahih Muslim, "Baiat untuk bersabar", Ulama berkata, "Riwayat riwayat ini menjelaskan seluruh makna makna itu, dan saling menerangkan maksud tiap tiap riwayat itu. Baiat untuk tidak kabur maknanya tetap bersabar sampai menang atau terbunuh, dan ini adalah makna baiat untuk mati, yakni kita bersabar sekalipun sampai mati menjemput kita, jadi bukanlah kematian itu yang diinginkan dalam baiat itu. Demikian juga baiat untuk berjihad, yakni bersabar untuk terus berjihad. Wallahu a'lam.” Selesai di sini kutipan dari an Nawawi رحمه الله.
Ibnu Hajar رحمه الله berkata, “Perkataan mereka, 'berbaiat untuk mati, tidak menafikan 'berbaiat untuk tidak kabur,' Karena maksud berbaiat untuk mati adalah untuk tidak kabur sekalipun maut menjemput. Maksudnya bukan pasti mati. Ini yang diingkari oleh Nafi' dengan ungkapannya, "Maksudnya mereka membaiatnya untuk sabar, yakni untuk tetap teguh dan tidak kabur baik kematian menjeputnya maupun tidak.”
Ibnul Qayyim رحمه الله berkata, “Adalah Nabi ﷺ membaiat para sahabat untuk tidak kabur ketika terjadi perang, mungkin juga beliau membaiat mereka untuk mati.
Ar Raffi'i رحمه الله berkata, “Adalah bagus jika Imam mengutus sariyyah untuk mengangkat seorang amir, mewasiatkan dan memerintahkan tentaranya untuk menaatinya, serta mengambil baiat agar mereka tidak lari.” (asy Syarh al Kabir).
Yang demikian itu telah diperbuat oleh para sahabat. Riwayat yang paling terkenal mengenai hal itu adalah ketika Perang Yarmuk. Ketika itu Ikrimah bin Abu Jahal راضي الله عنه berkata, “Siapa yang ingin berbaiat untuk mati? Maka Harits bin Hisyam dan Dhirar bin al Azwar bersama 400 kesatria kaum muslimin membaiatnya. Mereka bertempur di bawah komando Khalid sampai seluruhnya terluka dan terbunuh kecuali yang sembuh dari luka lukanya, diantaranya Dhirar bin al Azwar sendiri.” (Tarikh ath Thabari).
Ibnu Hajar رحمه الله berkata dalam al Ishabah fi Tamyizi ash Shahabah, “Adalah ia yakni Ikrimah ketika itu mengomandani satu resimen penunggang kuda. Peristiwa ini terjadi pada tahun 15 H pada masa khilafah Umar.” Peristiwa ini terjadi disaksikan oleh para sahabat dan mereka tidak mengingkarinya.
KETIGA; WAJIB MEMENUHI BAIAT DAN HARAM MELANGGAR NYA.
Ibnul Jauzi رحمه الله berkata, “Melanggar baiat yakni tidak mau melaksanakan konsekuensi dan hukum hukumnya.” Melanggar baiat adalah haram. Allah Ta'ala berfirman,
فَمَن نَّكَثَ فَإِنَّمَا يَنكُثُ عَلَىٰ نَفۡسِهِۦۖ
'Maka barangsiapa yang melanggar janjinya niscaya akibat ia melanggar janji itu akan menimpa dirinya sendiri.” (QS al Fath: 10)
Dan firman Nya,
وَأَوۡفُواْ بِعَهۡدِ ٱللَّهِ إِذَا عَٰهَدتُّمۡ وَلَا تَنقُضُواْ ٱلۡأَيۡمَٰنَ بَعۡدَ تَوۡكِيدِهَا
“Janganla kamu membatalkan sumpah sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya. ” (QS an Nahl: 91).
Rasulullah ﷺ bersabda, “Tanda tanda munafik itu ada tiga; jika berbicara maka berdusta, jika berjanji maka meningkari, dan jika dipercaya maka berkhianat.” (HR Bukhari dan Muslim) . juga bersabda, “ Kaum muslimin itu wajib memenuhi syarat syaratnya.” (HR Bukhari).
Abul Abbas Ibnu Taimiyyah رحمه الله berkata, “Setiap orang yang meletakkan suatu syarat kemudian melanggarnya maka dia telah berkhianat. Telah termaktub dalam Kitab dan Sunnah perintah untuk memenuhi janji, syarat, pakta dan akad, juga perintah untuk menunaikan amanat dan memperhatikannya, pun larangan dari tindak khianat dan melanggar janji serta peringatan keras atas pelakunya.”
Termaktub dalam Shahihain peringatan keras dari tindak khianat, dari Ibnu Umar راضي الله عنه dari Nabi ﷺ bersabda, “Pada tiap pengkhianat di hari kiamat akan ditancapkan bendera pada pantatnya tertulis ini pengkhianat fulan. Berdasarkan demikian, jika seseorang telah memberikan baiat seperti ini maka dia tidak boleh melanggarnya. Dosanya akan semakin besar jika terjadi ketika masa masa keras menimpa mujahidin, ketika bertemunya dua barisan dan musuh semakin mendekat.
Maka hendaknya setiap muslim bersungguh sunguh memenuhi janjinya kepada Allah untuk tetap teguh. Ia juga hendaknya memenuhi janjinya kepada amir dan kawan kawannya ketika berbaiat untuk tetap bersabar ketika bertemu musuh. Ia tidak mengkhianati mereka sampai Allah memberikan kemenangan atau mati menjemputnya sebagaimana telah dijanjikannya kepada Allah dan kepada kawan kawannya. Hendaknya ia selalu mengingat kalam Allah Ta'ala
مِّنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ رِجَالٌ صَدَقُواْ مَا عَٰهَدُواْ ٱللَّهَ عَلَيۡهِۖ فَمِنۡهُم مَّن قَضَىٰ نَحۡبَهُۥ وَمِنۡهُم مَّن يَنتَظِرُۖ وَمَا بَدَّلُواْ تَبۡدِيلًا
“Di antara orang orang mukmin itu ada orang oran yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah, maka di antara mereka ada yang gugur. Dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu nunggu dan mereka tidak merubah (janjinya). ” (QS al Ahzab: 23).