Aturan PPKM Level 3
Admin VoicePemerintah telah mengumumkan akan memberlakukan PPKM Level 3 secara serentak pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Hal ini demi mencegah gelombang ketiga corona pada momen libur Natal dan Tahun Baru.
Aturan terkait hal ini pun telah terbit. PNS hingga karyawan BUMN dan swasta dilarang cuti pada akhir tahun.
Dikutip dari Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.62 tahun 2021, berikut ketentuannya:
1. Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
2. Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.
3. Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait.
"Pemerintah sejauh ini sepakat menerapkan beberapa strategi, di antaranya pertama adalah pelarangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, POLRI, karyawan BUMN, maupun swasta selama libur akhir tahun di mana dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun," ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual, beberapa waktu lalu.
Mobilitas masyarakat cenderung meningkat ketika momen libur panjang. Hal serupa juga pernah terjadi pada libur Nataru 2020 yang mengakibatkan melonjaknya kasus corona.
Sehingga dengan pelarangan cuti ini diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat.
"Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisasi pergerakan masyarakat yang tidak mendesak. Kedua, pembatasan kegiatan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain," ujar Prof Wiku.
Sumber : Kumparan.Com
Editor : Admin Voice FM