4. Standar Pengelolaan Pendidikan

4. Standar Pengelolaan Pendidikan


Niat pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di Tanah Air memang patut kita berikan apresiasi. Jadi, kita sebagai manusia dan anggota dari masyarakat dapat mencapai kebahagiaan dan keselamatan tertinggi dalam hidup. Pendidikan merupakan wadah yang berfungsi untuk mengembangkan kemampuan, membentuk watak, dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang memiliki Iman dan Taqwa (IMTAQ) dan memahami Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). Penulis adalah Dr Husni Fahmi merupakan perekayasa yang bekerja di Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Ciri-ciri output/outcomes SBI sebagai berikut; (1) lulusan SBI dapat melanjutkan pendidikan pada satuan pendidikan yang bertaraf internasional, baik di dalam negeri maupun luar negeri, (2) lulusan SBI dapat bekerja pada lembaga-lembaga internasional dan/atau negara-negara lain, dan (3) meraih mendali tingkat internasional pada berbagai kompetensi sains, matematika, teknologi, seni, dan olah raga. injope (2006) mengartikan bahan ajar atau materi pembelajaran secara garis besar terdiri dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dipelajari siswa dalam rangka mencapai standar kompetensi yang telah ditentukan.

Untuk itu, target penyelenggaraan wajib belajar 9 tahun bukan semata-mata untuk mencapai target angka partisipasi sesuai dengan target yang ditentukan namun perhatian yang sama ditujukan juga untuk memperbaiki kualitas pendidikan dasar dan pelaksanaan pendidikan yang mangkus (efektif).2.3. Kesempatan untuk memperbaiki nasib melalui pendidikan tidak akan pernah terwujud karena lagi-lagi mereka harus menerima nasib sebagai orang miskin yang tak bisa mengenyam pendidikan mahal. Dengan demikian berarti SBI sebenarnya hanya dipeuntukkan untuk orang-orang yang berduit saja dan jika diterapkan di tanah air berarti akan menodai amanat UUD 1945, tentang hak untuk mendapatkan kesempatan pendidikan yang sama. Namun, pemerintah jangan hanya sebatas menggulirkan target-target pencapaian makro yang dilengkapi dengan paket-paket kebijakan umum, namun kemudian melempar tanggung jawab pelaksanaan (termasuk aspek pendanaan) kepada masyarakat. Berhubung dengan itu, kedudukan Bank Indonesia yang akan mengeluarkan dan mengatur peredaran uang kertas, ditetapkan dengan undang-undang. Selain itu, uang santunan juga akan diberikan ketika Anda mengalami cacat karena kecelakaan kerja. Tidak jelas apakah hal ini menunjukkan bahwa amanat ini masih belum diterima dengan baik oleh daerah-daerah yang menolak untuk membiayainya atau mungkin juga karena UU tersebut diinterpretasikan cukup sebagai tanggung jawab pemerintah pusat semata karena adanya penafsiran dari kata dan/atau tersebut.

Karena hal itu pada akhirnya tidak saja membebani masyarakat dengan mahalnya biaya pendidikan, namun juga akan menciptakan jurang kesenjangan, dan membiarkan anak-anak dari kalangan miskin tergilas dalam kompetisi lantaran ketiadaan dana. Dalam hal ini terdapat kejanggalan dan aneh terhadap gagasan SBI ini. Melihat latar belakang gagasan SBI, yakni banyaknya orang tua yang mampu secara ekonomi menyekolahkan anaknya keluar negeri, munculnya yayasan sekolah yang menggunakan identitas internasional di era 90-an, dan perlunya membangun sekolah berkualitas sebagai pusat unggulan pendidikan, dan perlunya pengakuan dari dunia internasional terhadap kualitas dan proses pendidikan di Indonesia serta berlandaskan hukum UU. Kejanggalan itu melipuiti: apakah hanya karena banyaknya orang tua yang mampu menyekolahkan anaknya keluar negeri menjadi pijkan yang kuat untuk mendirkan SBI? Dengan hilangnya pesan perubahan, yang sebelumnya tercermin dari perubahan manajemen sekolah yang menjadi lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif, program SBI ini malah hanya membawa kecemasan baru di masyarakat. Sumartana (1994) Keluarga dan Perubahan Masyarakat, Kompas. ST. Thomas Aquinas telah mengadakan beberapa perubahan sesuai dengan tuntunan agama Kristen tatkala agama itu datang. Peran pedagogis tersebut sudah barang tentu sesuai perilaku siswa. Setelah ditemukan penyimpangan, guru menentukan alternatif-alternatif penanggulangan atau penyembuhan dari penyimpangan tersebut. Hal ini penting agar seseorang mendapatkan perlindungan hukum dari Negara, serta menerima hak dan kewajibannya.

Hal ini menyangkut masalah rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ada 4 (empat) masalah yang muncul dari pasal ini. Siswa merupakan pusat dari semua aktivitas sekolah dasar. Bukankah jika pemerintah pusat telah membiayainya dan menganggap program ini adalah program pusat maka daerah tidak perlu lagi turut bertanggungjawab? Banyak yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan kesejahteraan bagi orang yang tidak mampu sekolah. Jadi kalau hendak dunia pendidikan bangsa ini ingin menjadi pusat ungula dan diakui oleh dunia internasional maka yang perlu dikembangkan adalah proses pembelajaran yang selama ini dijalani harus dirubah. Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses yang panjang mulai jaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya penjajah. Meski ini bukan hal yang salah tetapi akan berimplikasi kepada kemajuan bangsa yang sepotong-potong. Hal itu dapat disebabkan program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Saya tidak akan menyoroti mengenai usaha pemerintah dalam hal menumbuh kembangkan kecerdasan kognitif ini. Semula berorientasi nilai kognitif menuju ke proses kecakapan hidup. Karena dunia internasional mengakui kecakapan seseorang bukan dari almamater mana melainkan apa yang mampu dia sumbangkan ke masyarakatnya. Sekali lagi, alasan ini sangat lemah soalnya unggulnya pendidikan bukan apakah KBM nya menggunakan bahasa serta kurikulum luar negeri melainkan bentuk outcomenya yang bisa berdaya guna bagi masyarkatnya (bangsanya) bukan sekedar memenuhi keinginan pasaran.

Report Page