test

test


Merdeka.com - Permasalahan lingkungan PT Freeport Indonesia, yang mengganjal proses perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sudah terurai. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan masalah penggunaan hutan lindung seluas 4.535,93 hektare tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan persoalan pembuangan limbah tailing yang mengakibatkan kerusakan ekosistem. BACA JUGA ESDM Pastikan Pembangunan Smelter Freeport Tetap di Gresik Menteri Jonan Bocorkan Dua Hal Menjadi Kunci Keberhasilan Negosiasi dengan Freeport Freeport Pernah Dibahas Sengit Kubu Jokowi vs Prabowo pada Debat Capres 2014 Anggota IV BPK, Rizal Djalil, mengatakan temuan tersebut sudah masuk dalam tahap finalisasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berikutnya akan diselesaikan dengan membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) IPPKH sebesar Rp 460 miliar. "Penggunaan hutan lindung. Izin lahan sudah diurus, Rp 460 miliar," kata Rizal, di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Report Page