Script

Script

Property syariah

Assalamualaikum Warohmatullohi wabarakatuh..


Selamat malam Bapak/Ibu, mohon maaf mengganggu, perkenalkan saya *kang hamdun* dari Perumahan dan Kavling Syariah Amirah City

-----------------------

Chat diatas untuk pembukaan

Setelah buyer balas chat,misalnya mnjwb salam, .. silahkan lanjut kan ke chat berikut.

-----------------------


Betul ya,Bapak/ibu pernah mengisi form atau mengontak marketing kami?


Saat ini kami menghubungi Bapak/Ibu ingin menginformasikan ttg *Perumahan AMIRAH CITY* dan kami juga mengajak Bapak/ibu ke *Acara Gathering Amirah City* yang akan diadakan pada *Sabtu, 09 September 2017,*


Saya mau mengkonfirmasi dulu, apakah berkenan jika saya kontak dan beri informasi seputar perumahan kami ?

 😊

-------------------------------------

Itu chat lanjutan ke dua stelah buyer mnjwb salam..

Nah kawan2 yg sabar menunggu blzn nya ya..

Akan ada buyer yg blz ada juga yg cuma read doank (mungkin lg sibuk)

Tetap optimis ya :)


Nah biasanya buyer yg blz chat, "bersedia"

Kita lanjut ke chat pnjlsn di bawah ini

----------------------------------

*_Bismillaahirrahmaanirrahiim..._*


_Assalamualaikum warohmatullahi wabarakatuh_


kami tidak bisa memungkiri bahwa takdir dan keputusan Allah Azza wa Jalla telah memilih anda untuk mengetahui informasi ini. 


Memang tidak ada yang kebetulan di setiap skenario hidup. Alhamdulillah silaturahmi dimulai dari WhatsApp ini.


Sebelumnya, izinkan kami untuk mengubah sapaan dari awalnya *“Anda”* menjadi *“Sahabat Fillah”*, dengan tujuan untuk lebih mempererat persaudaraan sesama muslim. Aamiin


 


*Kenapa Sahabat Fillah bisa dikontak oleh kami?* _Karena mungkin telah melakukan hal dibawah ini_


1. Telah mengontak marketing kami untuk perumahan syariah


2. Memberikan data diri melalui formulir rumah syariah


3. Memberikan data diri kepada marketing rumah syariah yang telah dikontak oleh Sahabat Fillah. 


4. Berminat membeli atau investasi rumah dan kavling kawasan islami. Betul?


Saya akan menyampaiakan informasi ini bertahap ya :)


*Informasi seperti apa yg akan sampaikan ke sahabat fillah?*


*A. Edukasi mengenai Perumahan Amirah City, seperti apakah Amirah City??*


*B. Penjelasan mengenai Konsep Perumahan Syariah Amirah City, seperti apa?*


*C. Edukasi apa itu Riba, Bolehkah kita bertransaksi Riba?*


*D. Edukasi perbedaan KPR Syariah dan Konvensional*


*E. Edukasi harga atau pricelist dan brosur*


*G. Pembukaan NUP dan tiket Gathering*

 



Terima kasih atas kepercayaan Sahabat Fillah semua yang telah mengontak kami dan menghubungi marketing Amirah City. 


Kami tahu, keinginan Sahabat Fillah untuk memiliki rumah syariah yang penuh keberkahan untuk keluarga tercinta begitu besar.


Insya Allah dalam waktu dekat ini kami akan mempersembahkan Perumahan Amirah City dengan sistem :


TANPA RIBA


TANPA BUNGA


TANPA DENDA


TANPA SITA


TANPA BI CHECKING


 


Mudah-mudahan Amirah City ini dapat menjadi jawaban atas doa dan impian Sahabat Fillah semua untuk memiliki hunian islami tanpa riba. Tempat tinggal pilihan yang menjadi lingkungan untuk membesarkan anak-anak Sahabat Fillah semua dengan harapan memiliki generasi yang sholeh dan sholeha.

Aamiin

 



Website : www.AmirahCity.com



Doa terbaik kami haturkan agar Sahabat Fillah dan Keluarga dapat dimudahkan oleh Allah Azza wa Jalla untuk memiliki rumah syariah impian.


 


Wassalamualaikum warohmatullahi wabarakatuh.

 


Silahkan share atau berikan kepada saudara, rekan, dan keluarga Sahabat Fillah



*Manajemen Amirah City*



_* Mohon simpan nomor ini untuk mendapat info melalui pesan broadcast dari kami_

-----------------------------------------------

Nah setelah chat ini di sampaikan.. di lanjutkan dengan informasi yg lain

Tentang perbedaan KPR syariah vs kpr Konvensional

-----------------------------------------------------


Seperti yg Sahabat ketahui, dalam islam segala aspek kehidupan sudah allah atur dengan sebaik mungkin, semua tertuang dalam ajaran islam.. begitupun dalam hal jual beli Rumah, ada point2 yg harus di perhatikan.


Nah terkait KPR Rumah, saya akan menyampaiakn perbedaan mengenai KPR SYARIAH dan KONVENSIONAL

Berikut ulasannya


*Perbedaan Kpr Syariah vs Kpr Bank Syariah vs Kpr Konvensional*


_Apakah Sahabat fillah sudah tahu mengenai sistem syariah dalam pembelian rumah yg syar'i dan yang seperti biasanya dengan sistem bank konvensional?_


 


Mari kita lihat dengan kacamata faktual yaa, supaya kita bisa mengerti dan memahami dengan jelas. Untuk pembahasannya akan dipaparkan oleh ustadz Farhan Alwayni, semoga bermanfaat untuk sahabat semua yaa


 


_Bismillahirrohmanirrahiim_


_Assalamualaykum Warohmatullahi Wabarakatuh_


Alhamdulillah dalam kesempatan ini saya hamdun dan tim Hasanah City akan memberikan analisis yang telah dilakukan mengenai perbedaan setiap sistem di Indonesia dalam bidang properti.


*Apakah pernah melakukan analisis secara mendalam mengenai sistem properti di Indonesia?*


*PIHAK YANG TRANSAKSI*

*A. KPR Syariah* : 

🔹 _Dua pihak yaitu antara pembeli dan developer_

*B. Bank Syariah* :

🔹 _Tiga pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank_

*C. Bank Konvensional* : 

🔹 _Tiga pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank_


Maka harus kita cermati apakah KPR bank baik syariah atau konvensional terjadi transaksi jual beli atau hanya pendanaan dari bank. Jika memang jual beli maka halal dan jika hanya pendanaan bank maka haram.


*BARANG JAMINAN*

*A. KPR Syariah* : 

🔹 _Rumah yang di perjualbelikan/kredit tidak dijadikan jaminan_

*B. Bank Syariah* : 

🔹 _Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan_

*C. Bank Konvensional* : 

🔹 _Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan_


Ada ikhtilaf ulama mengenai apakah barang yang diperjual-belikan boleh dijadikan jaminan atau dilarang. Dalam hal ini, KPR Syariah mengambil pendapat bahwa *rumah yang sedang diperjualbelikan/kredit dilarang dijadikan jaminan.*


*SISTEM DENDA*

*A. KPR Syariah* :

🔹 _Tidak ada denda_

*B. Bank Syariah* :

🔹 _Ada denda_

*C. Bank Konvensional* :

🔹 _Ada denda_


Dalam KPR Syariah tidak boleh ada denda jika ada keterlambatan cicilan karena itu termasuk riba.


Dalam jual beli kredit maka sejatinya adalah hutang piutang. Jadi jika harga sudah di akadkan maka tidak boleh ada kelebihan sedikitpun baik dinamakan denda, administrasi atau bahkan infaq sekalipun. Karena ini termasuk mengambil manfaat dari hutang piutang yaitu riba.


*SISTEM SITA*

*KPR Syariah* : 

🔹 _Tidak ada sita_

*Bank Syariah* : 

🔹 _Tidak ada sita_

*Bank Konvensional* : 

🔹 _Ada sita_


Dalam KPR Syariah tidak boleh melakukan sita jika pembeli tidak sanggup mencicil lagi. 


Karena rumah tersebut sudah sepenuhnya milik pembeli walaupun masih kredit. 


Solusinya adalah pembeli ditawarkan untuk menjual rumahnya baik lewat pembeli atau dengan bantuan developer.


Jika misal sisa hutang masih 100 juta kemudian rumah terjual 300 juta. Maka pembeli membayar sisa hutang yang 100 juta dan nilai 200 juta adalah hak pembeli.


*SISTEM PENALTY*

*KPR Syariah* : 

🔹 _Tidak ada penalty_

*Bank Syariah* : 

🔹 _Tidak ada penalty_

*Bank Konvensional* : 

🔹 _Ada penalty_


Jika pembeli mempercepat pelunasan misal dari tenor waktu 10 tahun kemudian di tahun 8 sudah lunas maka tidak ada penalty dalam KPR Syariah karena itu adalah riba. Bahkan ada sistem diskon yang nilainya dikeluarkan saat pelunasan terjadi.


*SISTEM ASURANSI*

*KPR Syariah* : 

🔹 _Tidak ada asuransi_

*Bank Syariah* : 

🔹 _Ada asuransi_

*Bank Konvensional* :

🔹 _Ada asuransi_


Dalam KPR Syariah tidak memakai asuransi apapun karena asuransi adalah haram yang didalamnya ada riba, ghoror, maysir dan lain-lain.


*SISTEM BI CHECKING ATAU BANKABLE*


*KPR Syariah* : 

🔹 _Tidak ada BI Checking/Bankable_

*Bank Syariah* : 

🔹 _Ada BI Checking/Bankable_

*Bank Konvensional* : 

🔹 _Ada BI Checking/Bankable_


Dalam KPR Syariah tidak ada BI Checking/Bankable sehingga sangat memberikan kemudahan bagi calon pembeli yang kesulitan jika melalui sistem BI Checking/Bankable.


*Contoh Persyaratan Pembelian dengan Bi Checking yg mungkin menyulitkan*


*_1. Karyawan Kontrak_*

Syarat lolos BI Checking/Bankable secara umum adalah karyawan tetap. Jadi bagi karyawan kontrak akan kesulitan jika ingin membeli rumah lewat bank


*_2. Pengusaha/pedagang Kecil_*

Syarat lainnya yan


g bisa meloloskan calon buyer dari BI Checking/Bankable adalah pengusaha yang memiliki izin usaha dan laporan keuangan. Jadi bagi pedagang kecil seperti tukang bakso, somay, gorengan dan lainnya akan sulit jika ingin membeli rumah lewat bank.


*_3. Usia Lanjut_*

Calon pembeli yang sudah usia lanjut diatas 50 tahun maka tidak akan bisa membeli rumah lewat bank karena ada batasan usia produktif jika membeli lewat bank.


Inilah penjelasan tentang perbedaan KPR Syariah dengan KPR Bank baik Bank Syariah ataupun Konvensional.


KPR Syariah in syaa Allah dalam transaksinya terhindar dari sistem ribawi dan juga banyak kemudahan yang diberikan bagi para calon pembeli.


Semoga Allah ‘Azza wa Jalla memberikan kemudahan kita semua untuk membeli rumah dengan sistem syariah tanpa riba


 


 

Manajemen


Amirahcity.com

------------------------------

Nah biarkan buyer baca chat dari kita.. tunggu bbrp waktu dulu..

Nah materi selanjutnya itu materi mengenai perbedaan harga cash dan kredit,apa boleh?

-----------------------------------------------------------

BEDA HARGA CASH DAN KREDIT, BOLEHKAH?

Jual beli kredit secara umum dipahami sebagai transaksi dimana barang diterima pada waktu transaksi dengan pembayaran tidak tunai atau bertempo dengan harga yang lebih mahal daripada harga tunai. Dalam hal ini pembeli berkewajiban melunasi harganya dengan cara angsuran dalam jangka waktu tertentu.

.

Ada cukup banyak varian dalam jual beli tidak tunai/kredit. Terkadang dalam skema bay’ murabahah, bay’ biddayn wa taqsithataupun beberapa pilihan skema yang lain. Masing-masing skema jual beli kredit memiliki tata aturan yang berbeda satu dengan yang lain. Pada intinya, jual beli kredit adalah jual beli barang dengan harga ditangguhkan atau bisa disebut juga sebagai jual beli dengan cara berhutang.

.

Ada sebagian kaum muslim yang memahami bahwa harga jual beli kredit haruslah sama harganya dengan harga jual beli tunai. Mereka berpendapat jika harganya tidak sama, maka itu terjatuh pada riba. Lantas bagaimana sebenarnya hukum jual beli kredit yang harga angsurannya berbeda dengan harga tunai ?

.

Mengenai kebolehan jual beli dengan harga tidak tunai tanpa ada tambahan harga akibat tempo waktu yang diberikan, telah jelas kebolehannya sebagaimana sabda Rasulullah yang diriwayatkan dari Aisyah ra sebagai berikut :

.

ﺍﺷﺘﺮﻯ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﻣﻦ ﻳﻬﻮﺩﻱٍّ ﻃﻌﺎﻣﺎً ﻧﺴﻴﺌﺔً ﻭﺭﻫﻨﻪ ﺩﺭﻋَﻪ . ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ

“Nabi SAW membeli makanan dari orang Yahudi hingga tenggat waktu tertentu, dan beliau menggadaikan baju besinya kepada orang tersebut.” (HR Bukhari dan Muslim)

.

Allah Ta’ala berfirman,

ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺇِﺫَﺍ ﺗَﺪَﺍﻳَﻨْﺘُﻢْ ﺑِﺪَﻳْﻦٍ ﺇِﻟَﻰ ﺃَﺟَﻞٍ ﻣُﺴَﻤّﻰً ﻓَﺎﻛْﺘُﺒُﻮﻩُ .

.

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al Baqarah 282)

.

Adapun jika terjadi perbedaan harga antara harga tunai dengan total akumulasi harga angsuran, maka ada 2 pendapat terkait dengan hal ini. Pendapat yang menurut kami terkuat adalah pendapat yang menyatakan kebolehan perbedaan harga antara harga cash dan harga angsuran.

.

Dalil kebolehan adanya tambahan harga kredit dengan harga tunai, adalah riwayat ad-Daruquthni dari Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash sebagai berikut :

.

ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﺃﻣﺮﻩ ﺃﻥ ﻳﺠﻬﺰ ﺟﻴﺸﺎ ﻗﺎﻝ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮﻭ ﻭﻟﻴﺲ ﻋﻨﺪﻧﺎ ﻇﻬﺮ ﻗﺎﻝ ﻓﺄﻣﺮﻩ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﺃﻥ ﻳﺒﺘﺎﻉ ﻇﻬﺮﺍ ﺇﻟﻰ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﻤﺼﺪﻕ ﻓﺎﺑﺘﺎﻉ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮﻭ ﺍﻟﺒﻌﻴﺮ ﺑﺎﻟﺒﻌﻴﺮﻳﻦ ﻭﺑﺎﻷﺑﻌﺮﺓ ﺇﻟﻰ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﻤﺼﺪﻕ ﺑﺄﻣﺮ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ . ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻭﺍﻟﺪﺍﺭﻗﻄﻨﻲ ﻭﺣﺴﻨﻪ ﺍﻷﻟﺒﺎﻧﻲ

“Rasulullah SAW memerintahkan Abdullah bin Amru bin Al ‘Ash untuk mempersiapkan suatu pasukan, sedangkan kita tidak memiliki unta tunggangan, maka Nabi SAW memerintahkanku untuk membeli hewan tunggangan dengan pembayaran ditunda hingga datang saatnya penarikan zakat. Maka ‘Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash pun seperintah Rasulullah SAW membeli satu ekor unta dengan harga dua ekor unta dan beberapa ekor unta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat.” (HR Ad Daruquthni, Ahmad, Abu Dawud, dan sanadnya dihasanka


n oleh Al Albani).

Syu’aib al Arnauth menilai hadits ini hasan dengan seluruh sanadnya (lihat Masyru’ al Qonun al Buyu’ karya Syaikh Ziyad Ghazal yang terjemahannya diterbitkan oleh Penerbit Al Azhar Press dengan judul Buku Pintar Bisnis Syar’ie)

.

Syaikh Ziyad Ghazal juga menjelaskan, Wajh ad-dalalah (muatan makna) dalam hadits tersebut adalah bahwa Nabi SAW telah menambah harga barang tersebut karena faktor tenggat waktu. Ini tampak pada keberadaan hadits tersebut yang menyatakan tentang jual beli. Ucapan ‘Abdullah bin ‘Amru, “Nabi SAW pun memerintahkannya untuk membeli hewan tunggangan sampai (tenggat waktu) keluarnya orang yang membayar zakat.

.

Maka ‘Abdullah membeli satu ekor unta (kontan) dengan kompensasi dua ekor unta (kredit saat unta zakat datang). Tampak dalam jual beli tersebut adanya tambahan harga karena faktor tenggat waktu. Hal ini menunjukkan bahwa adanya kebolehan menambah harga karena faktor tenggat waktu pembayaran.

.

Pendapat yang Membolehkan

Mayoritas ulama fiqh menyatakan bolehnya menjual barang dengan harga lebih tinggi daripada biasanya dengan alasan kredit atau dengan alasan penundaan pembayaran.

.

Diriwayatkan dari Thawus, Hakam dan Hammad, mereka mengatakan hukumnya boleh seseorang mengatakan, “Saya menjual kepada kamu segini dengan kontan, dan segini dengan kredit”, lalu pembeli memilih salah satu diantaranya. Ali bin Abi Thalib ra. berkata,

.

“Barangsiapa memberikan tawaran dua sistem pembayaran, yakni kontan dan tertunda, maka tentukanlah salah satunya sebelum transaksi.”

.

Ibnu Abbas ra. berkata :

.

ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ : ﻻ ﺑﺄﺱ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ : ﺍﻟﺴﻠﻌﺔ ﺑﻨﻘﺪ ﺑﻜﺬﺍ ﻭﺑﻨﺴﻴﺌﺔ ﺑﻜﺬﺍ، ﻭﻟﻜﻦ ﻻ ﻳﻔﺘﺮﻗﺎﻥ ﺇﻻ ﻋﻦ ﺭﺿﺎ

“Seseorang boleh menjual barangnya dengan mengatakan, Barang ini harga tunainya sekian dan tidak tunainya sekian, akan tetapi tidak boleh Penjual dan Pembeli berpisah melainkan mereka telah saling ridha atas salah satu harga.” (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah)

.

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani berkata :

Diperbolehkan bagi penjual untuk menjual barangnya dengan dua pembayaran yang berbeda, yaitu kontan atau kredit. Jika seseorang berkata pada temannya, “Saya menjual barang ini 50 secara kontan, 60 secara kredit.”

Lalu temannya itu berkata, “Saya beli secara kredit 60.” Atau dia berkata, “Saya beli dengan kontan 50.”, maka sahlah jual beli itu. Begitu pula jika dia berkata, “Saya jual barang ini 60 secara kredit, selisih 10 dari harga aslinya jika secara kontan, karena pembayarannya di belakang”, dan pembeli mengatakan setuju, maka sahlah jual beli itu. (Syakhsiyah Islamiyah juz II)

.

Syaikh Abdul Azis bin Baz berkata :

“Jual beli kredit hukumnya boleh, dengan syarat bahwa lamanya masa angsuran serta jumlah angsuran diketahui dengan jelas saat aqad, sekalipun jual-beli kredit biasanya lebih mahal daripada jual-beli tunai.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz)

.

Adapun pendapat yang mengharamkan tambahan harga atas transaksi kredit berpedoman pada hadits Nabi SAW berikut :

ﻣﻦ ﺑَﺎﻉَ ﺑَﻴْﻌَﺘَﻴْﻦِ ﻓﻲ ﺑَﻴْﻌَﺔٍ ﻓَﻠَﻪُ ﺃَﻭْﻛَﺴُﻬُﻤَﺎ ﺃﻭ ﺍﻟﺮِّﺑَﺎ . ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ﻭﻏﻴﺮﻩ

“Siapa saja yang menjual dua jual beli dalam satu penjualan, maka baginya harga yang paling sedikit atau (kalau tidak, ia terkena) riba.” (HR Tirmidzi, Abu Daud dan lain-lain)

.

Mereka yang mengharamkan tambahan harga dari transaksi kredit menjelaskan hadits ini dengan tafsir, “Siapa saja yang menawarkan barang dengan dua harga, maka baginya harga y_ang lebih rendah atau riba.”. Hadits larangan Nabi tentang dua jual beli dalam satu jual beli ini mereka tafsirkan sebagai larangan menawarkan barang dengan dua harga, yang salah satunya kontan dan yang lainnya dengan harga kredit dengan harga lebih tinggi.

.

Mari perhatikan, jika kita telaah dari pendapat tersebut, maka akan kita temukan bahwa mereka menjadikan kata “ba’a (menjual)” dalam hadits diatas sebagai majaz (kiasan) dengan makna “aradha (menawarkan)”. Sementara makna menjual dengan menawarkan adalah sesuatu yang berbeda dan qarinah (indikasi) mengalihkan makna hakiki dari kata ba’a (membeli) kepada makna kiasan aradha (menawarkan) tidak kita temukan.

.

Oleh karena itu, yang lebih tepat adalah memaknai kata


ba’a dengan makna harfiahnya yaitu membeli, dan bukan memaknainya dengan makna kiasan aradha yaitu menawarkan.

.

Jadi, boleh-boleh saja seseorang menawarkan barang dengan _dua harga_ atau bahkan banyak harga, tetapi dealnya (_akad jual belinya_) wajib disepakati satu harga saja. Yang dilarang adalah dua jual beli dalam satu jual beli sebagaimana dinyatakan dalam hadits yang lain sebagai berikut :

.

ﻧﻬﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻦ ﺑﻴﻌﺘﻴﻦ ﻓﻲ ﺑﻴﻌﺔ

“Rasulullah SAW melarang dua jual beli dalam satu jual beli.” (HR Nasa’i)

.

Larangan dalam hadits diatas bukanlah larangan melakukan dua penawaran barang dengan dua harga. Karena tidak ada qarinah (indikasi) yang mendukung penakwilan yang seperti itu.

.

Manthuq (redaksi) hadits tersebut jelas menyatakan dua jual beli dalam satu jual beli dan dua transaksi dalam satu transaksi. Dua jual beli ini pada dasarnya adalah adalah dua akad dalam satu jual beli. Dengan kata lain, terjadi dua akad jual beli dalam satu akad jual beli.

.

Penjelasan ini cocok untuk kasus jual beli barang dengan dua harga tanpa memastikan salah satunya. Jual beli semacam ini adalah dua akad jual beli yang hukumnya haram karena tidak dipastikan salah satu harga jual belinya. Namun jika dipastikan salah satu dari kedua harga (yang ditawarkan) tersebut, dan dipastikan sebelum berpisah maka praktik semacam ini sesungguhnya merupakan akad satu jual beli. Satu akad jual beli jelas sekali berbeda dengan dua akad jual beli.

.

Syaikh Annabhani menjelaskan dalam Syakhsiyah II bahwa yang dimaksud dua akad dalam satu akad seperti seseorang yang mengatakan, “Saya jual rumah ini kepada Anda segini, dengan catatan saya jual kepada Anda rumah yang satunya dengan harga segini.” Atau, “dengan catatan, Anda menjual rumah Anda kepada saya.” Model seperti ini tidak diperbolehkan, karena ucapan, “Saya menjual rumahku kepada Anda” adalah satu transaksi, dan perkataan, “dengan syarat saya juga menjual rumah yang satunya lagi kepada Anda” adalah transaksi yang berbeda. Dan keduanya dikumpulkan dalam satu transaksi.

.

Jadi larangan itu bukan ditujukan pada penambahan harga karena ditundanya pembayaran atau melakukan penawaran (ijabi) dengan dua sistem pembayaran dan menyatakan qabul pada salah satunya.

.

Ibnul Qayyim dan lainnya menafsirkan, sebagaimana yang belau jelaskan dalam kitab I’lamul Muwaqqiin dan Hasyi’ah ‘ala Syarah Sunan Abi Dawud, bahwa makna hadits larangan dua jual beli dalam satu jual beli adalah larangan dari berjual beli dengan cara ‘inah.

.

Jual beli ‘Inah adalah seseorang menjual kepada orang lain suatu barang dengan pembayaran dihutang atau harga ditangguhkan. Kemudian setelah barang diserahkan, segera penjual membeli kembali barang tersebut dengan dengan pembayaran kontan dengan harga yang lebih murah.

.

Contoh jual-beli ‘inah adalah seperti kisah yang diriwayatkan bahwa istri Zaid bin Arqam bertanya kepada ‘Aisyah ra. tentang jual beli yang dia lakukan. Dia menjual budaknya kepada Zaid seharga 800 dirham dibayar tidak tunai, lalu Zaid menjual kembali budak itu kepada istrinya seharga 600 dirham tunai. Maka ‘Aisyah berkata,

“Ini suatu jual beli yang sangat buruk, beritahukan kepada Zaid bahwa jihadnya bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah terhapus pahalanya, kecuali ia bertaubat (dari jual beli ini). (HR Daruquthni)

.

Jadi kesimpulannya, boleh-boleh saja seseorang menawarkan barang dengan dua harga atau bahkan banyak harga, tetapi dealnya (akad jual belinya) wajib disepakati satu harga saja. Wallahu a’lam.

.

Salam Berkah Berlimpah

Dari Kami

-------------------------------

Nah setlh chat ini.. biarka bbrp saat ya..

Lalu lanjutkan mengenai penyampaian informsi amirah city

--------------------------------

Amirah City adalah sebuah Kawasan Perumahan Islami di Kota Serang yang dibangun diatas lahan -+10 Ha, berada di jalan Raya Taktakan, Kelurahan Taktakan Serang Banten, adalah merupakan salah satu kawasan Perumahan Syariah terbesar dan Terlengkap di kota Serang.

Amirah City adalah persembahan terbaik dari kami untuk umat, hadir dengan masjid terletak di pusat perumahan, sebagai pusat tarbiyah dan Tsaq


ofah Islamiyah.


mempersembahkan AMIRAH CITY  

100% MURNI SYARIAH

💜 TANPA RIBA 

💜 TANPA SITA 

💜 TANPA AKAD BATIL 

💜 TANPA BI CHECKING 

💜 TANPA DENDA 

💜 TANPA BANK

-------------------------------

Chat diatas penggalan pertama mengenai informasi amirah..

Lanjut ke penggalan ke 2

----------------------------------


Fasilitas-Fasilitas yang bisa Anda Nikmati Di Amirah City

👉Masjid & Rumah Tahfidz

👉Arena memanah

👉Panjat Tebing

👉Arena Berkuda

👉Sport Center

👉One gate security system

👉Play Ground

👉 Taman

👉Selokan Tertutup ( Lebih Sehat, Bersih & Aman untuk Anak2)

👉Lebar Jalan 6 m2 sehingga memungkinkan dua kendaraan mobil berpapasan

------------------------------

Ini penggalan lanjutan

-----------------------------

Ahmad Hamdun:

▬▬ Type Hunian ▬▬

Kami Menyediakan Rumah dan Tanah Kavling :

1. Rumah Tipe 30/60 , 36/72, dan 45/90

2. Tanah Kavling 60 m2, 72 m2 dan 90 m2

▬▬ Lokasi Strategis ▬▬

Dengan akses yang mudah

5 menit akses pendidikan SD, SMP, SMA  

5 menit ke lotte mart  

5 Menit Akses Alun-Alun Kota Serang  

15 menit akses pusat pemerintahan  😍

7 menit akses tol jakarta-cilegon  

5 menit RSUD kota serang  

5 Menit ke ramayana serang  

15 menit ke Polresta Kota Serang  

15 menit ke Masjid Agung Kota Serang   

15 Menit ke Stasiun KA Kota Serang)  😍

------------------------------------

Lanjut ke chat berikut..tanya pendapatnya

---------------------------------

Nah itulah gambaran mengenai AMIRAH CITY, bagaimana menurut pendapat sahabat semua mengenai AMIRAH CITY?

---------------------------------


Dari sini teman2 bisa lanjut pakai bahasa chat2 teman2 sprti biasa,, goalnya arahkan k gathering..


O ya.. script ini berlaku jika sblmnya kawan2 sudah mempunyai data buyer ya

Report Page