Riba - Bagian I - Pengantar Bagian

Riba - Bagian I - Pengantar Bagian

Virtual Office - Andrie Setiawan, S. Pd, MM, CHt, CFP®

Bagian 1 - Pengantar

Semakin sadar masyarakat akan kebutuhan sistim keuangan Islami, semakin banyak produk-produk keuangan Islami diserbu pada nasabah. Salah satu yang menjadi alasan masyarakat memilih produk keuangan Islami adalah agar terhindar dari riba.Lalu apa itu riba?

"Riba berarti pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip transaksi secara Islam.” (Modul Sertifikasi Keahlian Asuransi Syariah Tingkat Dasar Islamic Insurance Society).

Jadi, riba dapat terjadi didalam dua jalan, yaitu melalui utang (pinjam meminjam) dan pertukaran (jual beli).

Riba dalam mekanisme pinjam meminjam tentu Anda telah paham. Jika Bapak meminjam uang pada Bapak  B dan menjanjikan akan membayar lebih banyak saat pengembalian, maka tambahan tersebut adalah riba dari pinjaman atau disebutriba qardh.

Dan ketika Bapak tidak mampu melunasi sesuai dengan tempo yang ditentukan kemudian dikenakan denda (tambahan uang) maka denda (tambahan) tersebut juga termasuk riba atau biasa disebut riba jahiliyyah.

Lalu bagaimana dengan riba yang terjadi dalam jual beli?

Riba ini terjadi atas barang-barang ribawi. Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, yang termasuk barang ribawi adalah emas, perak, gandum, sya’ir, kurma, garam.

"Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584)

Misal, Bapak ingin menukarkan emasnya dengan bapak maka yang harus dilakukan adalah

  1. Penukaran emas harus diselesaikan secara tunai saat terjadi akad. Tidak boleh ditunda.
  2. Kuantitasnya harus sama. 1 gram ditukar dengan 1 gram, 5 gram dengan 5 gram, dan seterusnya.

Jika Bapak  A menyerahkan 7 gram dan Bapak menyerahkan 5 gram, maka 2 gram selisih yang diterima Bapak adalah riba. Riba ini disebut riba fadhl

Jika Bapak menyerahkan emasnya, misal, dua hari kemudian setelah akad maka tambahan hari tersebut adalah riba yang dikenal dengan sebutan riba nasi’ah.

Apakah jika Bapak A memiliki emas 22 karat dan Bapak B memiliki emas 24 karat tetap harus ditukarkan dalam berat yang sama?

Benar, karena persyaratan pertukaran barang sejenis menurut hadits diatas hanya adala dua yaitu TUNAI dan SAMA KUANTITASNYA.

Bagaimana jika yang ditukarkan berbeda, misal emas dengan perak?

"Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda,maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587)

Dari hadits diatas, pertanyaan sudah terjawab yaitu boleh dengan kuantitas berbeda namun tetap dilakukan secara tunai atau kontan.

Penjelasan diatas tidak terdapat uang, apakah pertukaran uang dengan uang baik dengan tambahan jumlah ataupun dilakukan tidak tunai juga disebut riba?

Para ulama berpendapat bahwa uang memiliki illat karena fungsi yang sama dengan emas dan perak yaitu sebagai alat tukar. Maka pertukaran uang dengan uang juga harus mengikuti ketentuan diatas.

Kecuali, pertukaran mata uang yang berbeda jenisnya, misal Rupiah dengan Dolar maka kuantitas bisa berbeda dan tidak harus 1 Rupiah ditukar dengan 1 Dolar. Namun tetap harus dilakukan secara TUNAI.

Semoga bermanfaat dan insyaa Allah kita akan lanjutkan dalam tulisan berikutnya, apa bahayanya riba, apakah ada agama lain selain Islam yang mengharamkan riba? Dan bagaimana bentuk riba dalam asuransi jiwa, apakah hanya dalam hal simpanan dan investasi ribawi atau pada pokok prinsip dan operasionalnya?

Namun sebelum berpisah, ada baiknya Anda menjawab pertanyaan dibawah sebagai bahan evaluasi.

Mari kita uji pemahaman kita tentang riba.

  1. Bapak A meminjam uang Rp. 100.000,- pada Bapak B dan berjanji mengembalikannya dalam waktu 2 hari. Dalam perjanjian Bapak A harus mengembalikan dalam jumlah yang sama. Apakah ada riba? Jika ada, riba apa?
  2. Bapak A meminjam uang Rp. 100.000,- pada Bapak B dan berjanji mengembalikannya dalam waktu 2 hari. Dalam perjanjian Bapak A harus mengembalikan dengan menambahkan Rp. 10.000 atas utangnya. Apakah ada riba? Jika ada, riba apa?
  3. Bapak A menukarkan beras jenis rojo sepat dengan beras jenis ciomas milik Bapak B. Karena beras rojo sepat kualitasnya lebih baik dari beras ciomas, maka Bapak A menukar 1 karung rojo sepat dengan 2 karung ciomas milik Bapak B. Beras ditukar tunai saat akad. Apakah ada riba? Jika ada, riba apa?

Catatan: Ada pendapat mengatakan bahwa beras memiliki illatyang sama dengan gandum dan kurma yaitu sebagai bahan makanan pokok yang dapat ditakar dan disimpan.

  1. Bapak A menukarkan 1 karung beras rojo sepat dengan 2 karung tepung terigu milik Bapak B secara tunai pada saat akad. Apakah ada riba? Jika ada, riba apa?
  2. Bapak A bekerja sebagai seorang pengendara ojeg bagi Bapak B. Bapak B membayar ongkos ojegnya dari sebuah bank ribawi yang bernama Bank Global Sentral Riba. Apakah ada riba dalam penghasilan Bapak A? Jika ada, riba apa?

Andrie Setiawan, S. Pd, MM, CHt, CFP®


Report Page