Hutan Larangan Adat Kenegerian Rumbio

Hutan Larangan Adat Kenegerian Rumbio


simpang hutan larangan adat kenegerian Rumbio, Dusun V Danau Siboghia desa Rumbio

Hutan Larangan Adat Kenegerian Rumbio secara geografis terletak pada 00°18’50”-00°19’05” LU dan 101° 07’30”-101° 08’00” BT dengan luas 499,30 Ha. Secara administrasi pemerintahan Hutan Larangan Adat Kenegerian Rumbio terletak di Kenegerian Rumbio, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

batas-batas wilayah:

  • Sebelah Utara berbatasan denganKecamatan Kampar Utara
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Kampar kiri
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Bangkinang
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Kampar Timur

Di Kenegerian Rumbio ada 5 persukuan

Dari 5 persukuan disebutlah Penghulu Nan Sepuluh (10), masing-masing persukuan dua orang penghulu yaitu

  1. Suku Putopang: Datuk Ulak Simano dan Datuk Rajo Mangkuto
  2. Suku Domo: Datuk Godang dan Datuk Gindo Marajo
  3. Suku Piliang: Datuk Putio dan Datuk Majo Bosou
  4. Suku Kampai: Datuk Sinaro dan Datuk Paduko
  5. Suku Caniago: Datuk Gindo Malano dan Pito Malano.

Masing-masing datuk penghulu nan sepuluh, dibantu oleh 3 orang pembantu, yaitu

  1. Malin: Bidang Agama,
  2. Monti/Pegawai: Bidang perundingan dibidang adat istiadat
  3. Dubalang : Bidang keamanan,berkaitan sengketa pidana dan perdata.

Maka disebut keseluruhan Ninik Mamak yang Empat Puluh (40) atau Ninik Mamak 40 jini. Berjumlah 40 orang : Inilah yang disebut Ninik Mamak yang Besar ke Balai.

Pucuk di negeri ada dua

  1. Datuk Ulak Simano besar ke dalam (Kadaghek bapucuok kayu)
  2. Datuk Godang bersifat besar keluar. (Kalawik babungo kaghang)
gerbang dalam hutan larangan adat kenegerian Rumbio

Dalam menata kehidupan masyarakat beragama dan bernegara,masyarakat adat Kenegerian Rumbio juga memegang prinsip Tigo Tungku Sajorangan atau Tali Nan Bapilin Tigo. Kaum adat, Ulama dan Pemerintah harus bekerja sama dan berusaha untuk membina kaumnya masing-masing.

  1. adat atau Ninik Mamak bertugas membina anak cucu kemenakannya.
  2. Ulama bertugas membina jemaahnya dan
  3. Aparat Pemerintah bertugas membina rakyatnya.

Dalam hal ini dikenal dengan istilah adat sebagai berikut:

Penghulu lai Sandiko
Monti lai sasoko jo pisoko
Dubalang lai sakudorat
Malin lai sakitabullah
Tuo lai sapakaian

Artinya, masinag-masing komponen mempunyai pagangan dan arah yang sama dalam menjalankan tugasnya sehari-hari termasuk dalam pengelolaan hak ulayat yang terdapat di Kenegerian Rumbio tersebut. Apabila ketiga komponen tersebut di atas tidak lagi sejalan atau searah dalam membina kaumnya maka kegagalan dan kehancuranlah yang akan terjadi.

Hutan Larangan Adat Rumbio memiliki dua kawasan hutan primer dengan luas total +530 Ha yaitu kawasan hutan larangan Ghimbo Potai dengan luas 70 Ha dan satu kawasan hutan larangan yaitu Sialang Layang, Halaman Kuyang, Koto Naghao, Tanjung Kulim dan Cubodak Mangkaghak dengan luas 460 Ha

Penamaan wilayah di hutan larangan adat Kenegerian Rumbio

peta hutan larangan adat kenegerian Rumbio

Ghimbo Potai, disebut demikian karena konon dulu banyak tumbuh subur pohon Potai di kawasan blok hutan ini.

Ghimbo Sialng Layang, kisah penamaannya memiliki banyak versi. Konon banyak terdapat Pohon Layang yang Mirip kayu kempas yang sering ditempeli sarang madu sialang. Arti lainnya dari Sialang layang merupakan pohon sialang yang memiliki daun yang melayang layang

Ghimbo Kala Mutung, terletak di sekitar aliran sungai Sigha

Ghimbo Koto Nagagho, dipercaya merupakan lokasi perkampungan nenek jaman dulu. Merupakan sebuah Kota atau nagari, tempat moyang perkampungan lama.

Ghimbo Panoghan, Penarahan/Tarah Kayu.Tempat menara kayu, karena dahulu semua hutan merupakan lokasi menara kayu.Ghimbo Panoghan merupakan penamaan terhadap seuruh kawasan Ghimbo, namun lambat laun masing-masing kawasan ghimbo memiliki WIlayahnya sehingga hanya sebagian kecil yang dijuliki Ghimbo Panoghan.

Ghimbo Halaman Kuyang, Tempat burung kurau, burung yang tidak bisa terbang dan bermukim di tanah, bermain dan berkerumun,sehingga lokasi penamaan sesuai karakteristik Halaman Kuyang yang artinya tersebut dalam bahasa lokal disebut Gelanggang Kurau.

Tanjuong Kulim, merupakan kawasan di Semenanjung Barat yang banyak memiliki kayu kulim.

Chimbo Cubodak Mangkaghak, Ghimbo yang memiliki banyak tanaman Cubodak (cempedak)

Hutan adat Rumbio tidak terhubung dengan hutan lainnya. Di sekelilingnya sudah bertumbuhan perumahan penduduk dan perkebunan karet milik masyarakat.

Adapun hasil dari hutan tersebut diantaranya yang dapat dirasakan oleh masyarakat yaitu :

  • Sumber Mata Air, Air yang mengalir di dalam hutan dan dapat diraskan manfaatnya oleh masyrakat untuk penghasilan air bersihb. Buah – buahan, seperti Petai, Nangka hutan, Tampuai, Tungau.
  • Kayu Bakar, kayu yang sudah mati,dan dapat digunakan untuk kayu bakar
  • Paru- paru Oksigen dan perlindungan binatang-binatang yang ada di dalam hutan
pohon kempas 6 pelukan orang dewasa

Sebagai hutan primer, hutan larangan Rumbio memiliki vegetasi yang asli dan beragam. Di antaranya yang paling besar adalah pohon kempas.Kempas di hutan ini ada yang mencapai diameter bawah hingga 2 meter, atau empat pelukan orang dewasa. Selain kempas, ada juga ara, arang-arang, bayas,cubadakhutan,jelutung,kandis,keruing,kulim, manau, manggis hutan, medang sendok, meranti, palem kipas, pulai,rambutan hutan, pinang hutan.

Setiap peraturan-peraturan memiliki hal yang bersifat larangan,begitu juga dengan hukum adat.

Hal-hal yang dilarang di dalam hutan larangan adat adalah:

himbauan dilarang berburu di hutan
  1. Menebang pohon tanpa izin dari ninik mamak. Pada kawasan hutan larangan adat dilarang melakukan penebangan kayu dan kegiatan lain yang dapat merusak keberadaan segala sesuatu yang terkandung di dalamnya serta kegiatan yang dapat merubah fungsi hutan tersebut.Ini tertera pada Peraturan Adat Kenegerian Rumbio Nomor 1 Tahun 2007 pasal 2 ayat 2.
  2. Membakar hutan. Kegiatan ini dapat merusak keberadaan segala sesuatu yang terkandung di dalam hutan larangan,sesuai dengan Undang-Undang Adat Kenegerian Rumbio Nomor 1 Tahun 2007 pasal 2 ayat 2.
  3. Mengalih fungsikan lahan hutan. Sesuai dengan Peraturan Adat Kenegerian Rumbio Nomor 1 Tahun 2007 pasal 2 ayat 2, kegiatan mengalih fungsikan lahan hutan merupakan kegiatan yang sangat dilarang.
  4. Berburu satwa. Sama halnya dengan menebang pohon, berburu satwa juga merupakan kegiatan yang dilarang.Dengan adanya kegiatan ini dapat mengancam keberadaan satwa yang ada di dalam hutan.
  5. Takabur jika memasuki hutan.Masyarakat adat di Kenegerian Rumbio meyakini adanya makhluk gaib yang hidup berdampingan dengan kita. Hutan larangan adat diyakini merupakan salah satu tempat tinggalnya makhluk tersebut.Sebelum memasuki kawasan hutan larangan adat dianjurkan membaca doa sesuai dengan keyakinan masing-masing.
  6. Berbuat maksiat dan berkata-kata kotor di dalam hutan. Tidak hanya agama yang melarang perbuatan maksiat tetapi hukum adat juga. Ini merupakan nilai agama yang terkandung didalam hukum adat.
Buah cempedak hutan

Selain peraturan yang berupa larangan, dalam hukum adat juga terdapat hal-hal yang boleh dilakukan di dalam hutan larangan adat.

Adapun hal-hal yang boleh dilakukan di dalam hutan larangan adat adalah:

  1. Mengambil kayu bakar (kayu yang sudah mati). Ini merupakan salah satu kearifan lokal masyarakat adat Kenegerian Rumbio.Mereka masih menggunakan kayu bakar sebagai pengganti minyak tanah, walaupun sebagian besar masyarakat adat telah meninggalkan tradisi ini.
  2. Mengambil buah-buahan yang telah matang. Ini juga merupakan kearifan lokal masyarakat adat Kenegerian Rumbio. Selain sumber air dan oksigen, buah-buahan yang telah matang merupakan hak dari masyarakat adat yang boleh diambil atau dimanfaatkan untuk keberlangsungan hidupnya.
  3. Melakukan penelitian-penelitian ilmiah. Hutan larangan adat merupakan lokasi favorit bagi para peneliti, karena di dalamnya terdapat flora dan fauna yang langka. Hukum adat tidak membatasi penelitian-penelitian ilmiah selagi tidak merusak hutan larangan adat.
penelitian ketahanan kayu

Video amatir kami di hutan adat rumbio

Sempidan


Landak
Kura-kura matahari


Elang kelelawar

Rangkong


Burung hantu


Jenis-jenis pohon di hutan larangan adat kenegerian Rumbio

Report Page