CRIME

CRIME

Vanly kh 𖢗𝗠𝗣𝗦¹

20 Juli 2022




GAMBARAN UMUM KRIMINOLOGI


▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂


𖥸 Kriminologi merupakan suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang penjahat dan kejahatan, serta mempelajari cara-cara penjahat melakukan kejahatan, kemudian berusaha semaksimal mungkin untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan dan bagaimana upaya untuk mencari dan menemukan cara untuk dapat mencegah dan menanggulangi terjadinya kejahatan.



𖥸 Secara etimologis, Kriminologi berasal dari rangkaian kata Crime dan Logos. Crime artinya kejahatan, sedangkan Logos artinya ilmu pengetahuan.



𖥸 Dari dua arti ini dapat diartikan bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan.



𖥸 Istilah kriminologi untuk pertama kalinya digunakan oleh P. Topinard (1830-1911) seorang ahli antropologi Perancis pada tahun 1879, sebelumnya istilah yang banyak dipakai adalah Antropologi Kriminal.


Ruang lingkup kajian ilmu kriminologi mencakup tiga hal pokok, yakni :

𖥸 Proses pembuatan hukum pidana  

dan acara pidana (making laws). Proses ini meliputi :

a. Definisi kejahatan

b. Unsur-unsur kejahatan

c. Relativitas pengertian kejahatan

d. Penggolongan kejahatan

e. Statistik kejahatan


𖥸 Etiologi kriminal, yang membahas teori-teori yang menyebabkan terjadinya kejahatan (breaking of laws), yang meliputi :

a. Aliran-aliran (mazhab-mazhab) kriminologi

b. Teori-teori kriminologi dan

c. Berbagai perspektif kriminologi


𖥸 Reaksi terhadap pelanggaran hukum (reacting toward the breaking of laws). Reaksi dalam hal ini bukan hanya ditujukan kepada pelanggar hukum berupa tindakan represif tetapi juga reaksi terhadap “calon” pelanggar hukum berupa upaya-upaya pencegahan kejahatan (kriminal prevention).


Pembahasan dalam bagian ketiga adalah perlakuan terhadap pelanggar-pelanggar hukum (Reacting Toward the Breaking Laws) antara lain:


a. Teori-teori penghukuman

b. Upaya-upaya penanggulangan/ pencegahan kejahatan, baik berupa tindakan pre-emtif, preventif, represif, dan rehabilitasi.


Sedangkan W.A. Bonger yang membagi ruang lingkup kriminologi menjadi kriminologi murni dan kriminologi terapan sebagai berikut. 

1. Kriminologi Murni mencakup:


 ✦ Antropologi Kriminal

Yaitu ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat. Ilmu pengetahuan ini memberikan jawaban atas pertanyaan tentang orang jahat dalam tubuhnya mempunyai tanda-tanda seperti apa? Apakah ada hubungan antara suku bangsa dengan kejahatan dan seterusnya. 


✦ Sosiologi Kriminal

Yaitu ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat. Jadi pokok isinya tentang sampai di mana letak sebab-sebab kejahatan dalam masyarakat (etiologi sosial). Dalam arti luas juga termasuk penyelidikan mengenai keadaan keliling fisiknya.


✦ Psikologi Kriminal

yaitu penyelidikan mengenai jiwa dari penjahat semata-mata ditujukan kepada kepribadian perseorangan (umpama jika dibutuhkan untuk memberi penerangan pada hakim), tapi dapat juga untuk menyusun tipologi (golongan-golongan) penjahat. Penyelidikan mengenai gejala-gejala yang nampak pada kejahatan yang dilakukan oleh suatu kelompok atau massa (orang banyak) sebagian juga termasuk dalam Psyhologi Kriminil, dimana penyelidikan psyhologi kriminil mengenai repercussie (semacam hubungan antara sifat-sifat, psyhis dan kejahatan) yang disebabkan oleh perbuatan tersebut dalam pergaulan hidup, tak boleh dilupakan. Akhirnya ilmu jiwa dari orang- orang lain di Pengadilan sebagai saksi, pembela dan lain-lain serta tentang pengakuan seseorang. Ilmu pengetahuan tentang penjahat yang dilihat dari sudut jiwanya.


✦ Psikopatologi dan Neuropatologi

Ilmu tentang penjahat yang sakit jiwa atau urat syaraf.


✦ Penology

Ilmu tentang tumbuh dan berkembangnya hukuman.


2. Kriminologi Terapan mencakup:


 ✦ Higiene Kriminal

Ialah usaha yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan.

Misalnya usaha-usaha yang dilakukan oleh pemerintah untuk menerapkan undang-undang, sistem jaminan hidup dan kesejahteraan yang dilakukan semata-mata untuk mencegah terjadinya kejahatan.


✦ Politik Kriminal

Ialah usaha penanggulangan kejahatan dimana suatu kejahatan telah terjadi. Disini dilihat sebab-sebab seseorang melakukan kejahatan. Bila disebabkan oleh faktor ekonomi maka usaha yang dilakukan adalah meningkatkan keterampilan atau membuka lapangan kerja. Jadi tidak semata-mata dengan penjatuhan sanksi.


✦ Kriminalistik 

Ialah ilmu pengetahuan mengenai pelaksanaan penyidikan teknik kejahatan dan pengusutan kejahatan. Ilmu bantu dalam kriminalistik meliputi :

1. Ilmu Kimia

2. Ilmu tentang benda

3. Ilmu tentang tulisan-tulisan seseorang (grapologi)

4. Ilmu tentang sidik jari (daktilaskopy), dan lain-lain.

▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂

✎ Allesya Cheese Blossom


TUJUAN

▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂


Tujuan mempelajari kriminologi adalah untuk mengetahui mengapa seseorang melakukan kejahatan atau tindakan yang melanggar hukum pidana. Sedangkan hubungan antara kriminologi dan hukum pidana aadah hukum pidana merupakan teori mengenai aturan-aturan atau norma-norma hukum, sedangkan kriminologi merupakan teori tentang gejala hukum. Keduanya bertemu dalam kejahatan yang diancam pidana (sanksi). 

▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂▂

✎ Mikenzie Leoni Karrie Talyssa

Report Page